Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - 60 terdakwa yang diduga terlibat dalam kerusuhan di Polres Jakarta Utara pada peristiwa akhir Agustus lalu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Usai sidang ditutup, para terdakwa mendatangi kerumunan keluarga, yang sudah tampak riuh mencari kerabat mereka.

Ada beberapa yang melambaikan tangan, ada pula yang hendak memberikan makanan. Sidang digelar di dua ruang sidang.

Para terdakwa, dikenakan Pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan atau melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama sama di muka umum.

Para terdakwa ditangkap saat terjadinya peristiwa di depan Mapolres Jakarta Utara.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang alat bukti.

Baca Juga 2 Kerangka Manusia di Kwitang Identik dengan DNA Korban Hilang Demo Agustus | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/nasional/628746/2-kerangka-manusia-di-kwitang-identik-dengan-dna-korban-hilang-demo-agustus-kompas-siang

#demoagustus #sidang #pnjakartautara

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/632270/60-terdakwa-demo-akhir-agutus-jalani-sidang-perdana-keluarga-padati-pn-jakut-sapa-malam
Transkrip
00:00Selamat malam saudara Anda kembali bersama kami menyaksikan Sampai Indonesia malam.
00:04Saudara 60 terdakwa yang diduga terlibat dalam kerusuhan di Polres Jakarta Utara pada peristiwa akhir Agustus lalu menjalani sidang perdana di pengadilan negeri Jakarta Utara.
00:19Usai sidang ditutup para terdakwa mendatangi kerumunan keluarga yang sudah riu mencari kerabat mereka.
00:28Ada beberapa yang melambaikan tangan ada pula yang hendak memberikan makanan.
00:34Sidang digelar di dua ruangan sidang.
00:36Para terdakwa dikenakan pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan atau melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
00:47Para terdakwa ditangkap saat terjadinya peristiwa di depan Mapores Jakarta Utara.
00:52Sidang dilanjutkan dengan agenda sidang atau pembuktian alat bukti.
00:58Diminta sama polisi untuk bubar, karena sudah malam juga.
01:05Terus kemudian ada yang melempar juga melakukan peringkirangan terhadap petugas.
01:10Sehingga didakwanya 170 terkait pengeroyokan atau pengerusahaan dalam barang secara bersama-sama.
01:16Maksudnya perlawanan terhadap petugas.
01:19Tapi ini kan masih diuji.
01:22Jadi berkas dari kepolisian maupun kejaksaan masih diuji.
01:25Kita lihat apakah memenuhi dua alat bukti permulaan.
01:29Kalau bisa tidak memenuhi maka hakim harus membebaskan.
01:32Itu aja sih.

Dianjurkan