00:00Pilih Reabella masih menemani Anda di Kompas Siang.
00:04Saudara polemik soal penyadapan dalam kitab Undang-Undang Hukum acara pidana atau KUHAP yang baru disahkan DPR,
00:10akhirnya diluruskan pemerintah.
00:12Wakil Menteri Hukum Damham menegaskan,
00:14masyarakat salah paham membaca ketentuan KUHAP baru.
00:17Menurutnya KUHAP tidak mengatur secara rinci soal penyadapan.
00:30Sejumlah pasal dicemaskan para aktivis karena anggapan RUU-KUHAP bisa merebut kemerdekaan masyarakat.
00:47Di antaranya pasal 124 ayat 1 yang berbunyi penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan.
00:54Sesuai dengan pasal 1, penyidik adalah penyidik kepolisian negara Republik Indonesia.
01:00Penyidik penggawai negeri sipil atau penyidik tertentu yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
01:09Ditemui di Universitas Kristen Indonesia, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edy Hyarie, menilai publik salah memahami.
01:15Edy menjelaskan, KUHAP tidak menjelaskan soal penyadapan,
01:19namun akan diatur dalam Undang-Undang berbeda sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi.
01:24Perihal izin tak izin nanti akan diatur dalam Undang-Undang Penyadapan.
01:30Penyadapan itu hanya diatur dalam satu pasal.
01:34Penyadapan itu berbunyi begini,
01:36dalam melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang, dapat melakukan penyadapan.
01:44Penyadapan itu diatur dalam Undang-Undang tersendiri.
01:48Penyadapan diatur dalam Undang-Undang tersendiri itu bukan maunya pemerintah dan DPR,
01:52itu kan putusan Mahkamah Konstitusi.
01:56Bahwa nanti harus ada izin atau tidak ada izin, itu adalah substansi dari Undang-Undang Penyadapan.
02:01Ini kan orang baca, nggak ngerti komentar, jadi asal bunyi kan.
02:06Itu bukan saja masyarakat, pers pun begitu.
02:08Jadi dia tidak paham bahwa di dalam putusan Mahkamah Konstitusi ketika
02:14Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang KPK itu diajukan uji materiil terkait penyadapan,
02:20putusan MK itu menyatakan bahwa terkait penyadapan harus diatur dalam Undang-Undang tersendiri mengenai penyadapan.
02:27Makanya KUHAB tidak mengatur soal penyadapan.
02:30Itu akan diserahkan kepada Undang-Undang.
02:33Sebelumnya, sejumlah aktivis dan mahasiswa gelar demo menolak pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
02:39di depan gedung DPR-MPR Senayan, Jakarta.
02:42Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia PBHI Julius Ibrani bilang
02:49pasal-pasal kontroversial termasuk soal penyadapan bisa melanggar hak-hak sipil.
02:56Pasalnya, dalam tahap penyelidikan, masyarakat bisa disadap atas nama negara
03:00tanpa terlebih dahulu tahu karena perkara apa mereka disadap.
03:04Soal penyadapan, kemudian monitoring, pembekuan, pemblokiran, dan segala macam
03:12itu bisa dilakukan oleh penyelidik yang artinya tahapannya penyelidikan.
03:17Nah, penyelidikan ini bahkan belum tahu apakah ini tindak pidana atau bukan.
03:22karena masih tahapan penyelidikan.
03:25Nah, ini dimaknai secara sederhana oleh masyarakat.
03:27Jadi, kita belum tahu peristiwanya apa, yang ditundukan kepada kita apa,
03:32tapi negara melalui penyelidiknya, dia bisa memblokir,
03:37dia bisa menangkap, dia bisa menahan, dan segala macamnya.
03:39Dan konteks penyelidikan ini luas loh.
03:41Ada penyelidikan intelijen, ada penyelidikan apa, ini luas sekali.
03:44Nah, ini berpotensi bahaya bagi masyarakat apabila tidak diperdetil
03:48dan apabila tetap pada tahapan penyelidikan.
03:51Di Indonesia, KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
03:55merupakan acuan prosedur bagi aparat penegak hukum ketika menjalankan fungsinya.
04:01Meski sudah resmi disahkan, Undang-Undang KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026
04:06bersama dengan Undang-Undang KUHAP.
04:09Tim Liputan, Kompas TV.