Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah meluruskan polemik soal penyadapan dalam KUHAP baru yang disahkan DPR.

Wakil Menteri Hukum dan HAM menegaskan bahwa publik salah memahami ketentuannya karena KUHAP tidak mengatur penyadapan secara rinci.

Kekhawatiran muncul dari sejumlah pasal, termasuk Pasal 124 ayat (1) yang menyebut penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan. Sesuai Pasal 1, penyidik mencakup Polri, penyidik pegawai negeri sipil, dan penyidik tertentu yang diberi kewenangan undang-undang.

Eddy Hiariej menjelaskan bahwa aturan detail soal penyadapan, termasuk mekanisme perizinannya, akan diatur dalam undang-undang tersendiri sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi.

#kuhap #dpr #polemik

Baca Juga [FULL] Update Pencarian Korban Longsor Banjarnegara Jawa Tengah | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/regional/632148/full-update-pencarian-korban-longsor-banjarnegara-jawa-tengah-kompas-siang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/632156/full-fakta-polemik-ruu-kuhap-soal-aturan-penyadapan-bagaimana-kebenarannya
Transkrip
00:00Pilih Reabella masih menemani Anda di Kompas Siang.
00:04Saudara polemik soal penyadapan dalam kitab Undang-Undang Hukum acara pidana atau KUHAP yang baru disahkan DPR,
00:10akhirnya diluruskan pemerintah.
00:12Wakil Menteri Hukum Damham menegaskan,
00:14masyarakat salah paham membaca ketentuan KUHAP baru.
00:17Menurutnya KUHAP tidak mengatur secara rinci soal penyadapan.
00:30Sejumlah pasal dicemaskan para aktivis karena anggapan RUU-KUHAP bisa merebut kemerdekaan masyarakat.
00:47Di antaranya pasal 124 ayat 1 yang berbunyi penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan.
00:54Sesuai dengan pasal 1, penyidik adalah penyidik kepolisian negara Republik Indonesia.
01:00Penyidik penggawai negeri sipil atau penyidik tertentu yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
01:09Ditemui di Universitas Kristen Indonesia, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edy Hyarie, menilai publik salah memahami.
01:15Edy menjelaskan, KUHAP tidak menjelaskan soal penyadapan,
01:19namun akan diatur dalam Undang-Undang berbeda sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi.
01:24Perihal izin tak izin nanti akan diatur dalam Undang-Undang Penyadapan.
01:30Penyadapan itu hanya diatur dalam satu pasal.
01:34Penyadapan itu berbunyi begini,
01:36dalam melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang, dapat melakukan penyadapan.
01:44Penyadapan itu diatur dalam Undang-Undang tersendiri.
01:48Penyadapan diatur dalam Undang-Undang tersendiri itu bukan maunya pemerintah dan DPR,
01:52itu kan putusan Mahkamah Konstitusi.
01:56Bahwa nanti harus ada izin atau tidak ada izin, itu adalah substansi dari Undang-Undang Penyadapan.
02:01Ini kan orang baca, nggak ngerti komentar, jadi asal bunyi kan.
02:06Itu bukan saja masyarakat, pers pun begitu.
02:08Jadi dia tidak paham bahwa di dalam putusan Mahkamah Konstitusi ketika
02:14Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang KPK itu diajukan uji materiil terkait penyadapan,
02:20putusan MK itu menyatakan bahwa terkait penyadapan harus diatur dalam Undang-Undang tersendiri mengenai penyadapan.
02:27Makanya KUHAB tidak mengatur soal penyadapan.
02:30Itu akan diserahkan kepada Undang-Undang.
02:33Sebelumnya, sejumlah aktivis dan mahasiswa gelar demo menolak pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
02:39di depan gedung DPR-MPR Senayan, Jakarta.
02:42Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia PBHI Julius Ibrani bilang
02:49pasal-pasal kontroversial termasuk soal penyadapan bisa melanggar hak-hak sipil.
02:56Pasalnya, dalam tahap penyelidikan, masyarakat bisa disadap atas nama negara
03:00tanpa terlebih dahulu tahu karena perkara apa mereka disadap.
03:04Soal penyadapan, kemudian monitoring, pembekuan, pemblokiran, dan segala macam
03:12itu bisa dilakukan oleh penyelidik yang artinya tahapannya penyelidikan.
03:17Nah, penyelidikan ini bahkan belum tahu apakah ini tindak pidana atau bukan.
03:22karena masih tahapan penyelidikan.
03:25Nah, ini dimaknai secara sederhana oleh masyarakat.
03:27Jadi, kita belum tahu peristiwanya apa, yang ditundukan kepada kita apa,
03:32tapi negara melalui penyelidiknya, dia bisa memblokir,
03:37dia bisa menangkap, dia bisa menahan, dan segala macamnya.
03:39Dan konteks penyelidikan ini luas loh.
03:41Ada penyelidikan intelijen, ada penyelidikan apa, ini luas sekali.
03:44Nah, ini berpotensi bahaya bagi masyarakat apabila tidak diperdetil
03:48dan apabila tetap pada tahapan penyelidikan.
03:51Di Indonesia, KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
03:55merupakan acuan prosedur bagi aparat penegak hukum ketika menjalankan fungsinya.
04:01Meski sudah resmi disahkan, Undang-Undang KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026
04:06bersama dengan Undang-Undang KUHAP.
04:09Tim Liputan, Kompas TV.

Dianjurkan