Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, Kamis (20/11/2025).

Hakim menyebut Ira Puspadewi terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8,5 tahun penjara.

""Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Hakim Ketua Sunoto.

Baca Juga KPK Sita Rumah dan 3 Kendaraan Terkait Kasus Kuota Haji, Diduga Diperoleh dari Hasil Korupsi di https://www.kompas.tv/nasional/631923/kpk-sita-rumah-dan-3-kendaraan-terkait-kasus-kuota-haji-diduga-diperoleh-dari-hasil-korupsi

#korupsi #eksdirutasdp #ptjembatannusantara #vonis

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/632151/eks-dirut-asdp-ira-puspadewi-divonis-4-5-tahun-bui-dan-denda-rp500-juta-atas-kasus-korupsi
Transkrip
00:00Terdakwa satu dengan pindah penjara selama 4 tahun dan 6 bulan
00:30Terdakwa satu dengan pindah penjara selama 4 tahun dan 6 bulan
01:00Terdakwa satu dengan pindah penjara selama 4 tahun dan 6 bulan
01:05Dengan denda 500 juta
01:08Dengan ketentuan upload neru tidak dibayar akan diganti dengan pindah kurungan selama 3 bulan
01:30Terdakwa satu dengan pindah penjara selama 5 bulan
01:32Kompas TV, independen, terpercaya
01:34selamat menikmati

Dianjurkan