Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 9 bulan yang lalu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Kamis, 28 Agustus 2025 - Dahlan Iskan Bangun Mall Living Plaza di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat di Lahan Sengketa Seluas 16.109 Meter Persegi, Ahli Waris Daeng Tamanengah Demonstrasi, Rabu, 27 Agustus 2025. ***
Transkrip
00:00Ahli waris Daeng Tamanengah gelar demonstrasi di lahan diklaim milik Dahlan Iskan di Kabupaten Kuburaya, Provinsi Kalimantan Barat.
00:11Demonstrasi digelar di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Selasa, 27 Agustus 2025.
00:20Ahli waris Daeng Tamanengah tidak terima tanah sengketa, diklaim milik Dahlan Iskan seluas 16.109 meter persegi dibangun Mall Living Plaza.
00:28Para ahli waris menuding kantor pertanahan Kabupaten Kuburaya, ikut bermain, bagian dari Mafia Tanah, berpihak kepentingan Dahlan Iskan.
00:37Dahlan Iskan, Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara, 23 Desember 2009, 19 Oktober 2011.
00:45Menteri Badan Usaha Milik Negara, 19 Oktober 2011, 20 Oktober 2014.
00:51Menurut ahli waris Daeng Tamanengah, penerbitan sertifikat hak guna usaha atas nama Dahlan Iskan, 2024, perbuatan melawan hukum.
01:01Karena putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ingkrah Mahkamah Agung tahun 2014, lahan milik ahli waris Daeng Tamanengah.
01:08Bahwa tanah ini berdasarkan surat akhir, bahwa milik ini tanah nenek kami, yang dijual oleh orang yang tidak bertemu jawab kepada pihak Dahlan Iskan.
01:20Seharusnya Dahlan Iskan tahu bukan pemilik yang jual, harus membalikan kepada kami, kan, kalau dia pembeli yang baik.
01:25Jadi kami tidak terima, tanah kami lalu dikelola tanpa ada penyelesaian sama sekali.
01:33Saya sebagai alih waris yang lain, minta saudara Erwin diurus kepada Bapak Prabowo yang membasmi Mafia Tanah,
01:41khususnya di Kalimantan Barat kepada Bapak Mengkopolkam, Bapak Kapoli dan Bapak Kapolda, Bapak Kapolres.
01:48Tolong usut Erwin yang bermain selama ini, Pak.
01:51Dulu dia bersama kami, sekarang dia yang menciptakan HGB untuk merasakan sehingga tanah ini dikelola oleh orang-orang yang tidak bertemu jawab.
02:01Kepemilikan tanah 16.109 meter persegi di awali surat aked nomor kebon 358 tahun 1939,
02:08harta peninggalan Saleha diperoleh dari HM Tahir.
02:11Tanah berpindah tangan hak kepemilikan kepada suami, Ali bin Lakana sebelum Saleha meninggal dunia tahun 1978.
02:18Pernikahan Saleha dan Ali bin Lakana, tidak memiliki anak.
02:24Saat meninggal dunia 1978, Saleha memiliki anak angkat lelaki, Abdullah bin Daeng Tamanengah bin Abdul Rahman alias Daeng Tamanengah.
02:33Daeng Tamanengah anak HM Tahir, saudara kandung Saleha.
02:38Putusan Mahkamah Agung dengan nomor REG.
02:40Nomor 86K AG 1989, tanggal 15 Februari 1989.
02:48Menetapkan harta peninggalan Saleha binti HM Tahir bin Abdul Rahman setelah diambil untuk membayar hutangnya.
02:55Sisanya dibagi Ali bin Lakana sebagai suami mendapat separuh bagian tanah.
02:59Serta Daeng Tamanengah sebagai anak angkat lelaki dari saudara lelaki-elaki Saleha mendapat separuh bagian.
03:05Pada tahun 1990 Daeng Tamanengah meninggal dunia.
03:09Maka didasarkan putusan pengadilan agama Pontianak nomor 343 APW PDTP 1991 Pak PTK, tanggal 18 November 1991.
03:21Ditetapkan pewaris dari Daeng Tamanengah, empat orang, Zubaidah, Abdul Latif, Fatimah, dan Abdul Muttalib.
03:28Nah, tolong kami dari waris diperhatikan juga.
03:31Kita pun mendukung MP Store Masu, asal jangan jelaskan, ini kan tanah kami.
03:36Nah, kalau, kan padahal Bapak Sujaya mungkin tahu kan peranggungan nama kami waris di sini udah pernah dipasang terus.
03:43Asal tidak tahu bahwa ini ada sengketa kan.
03:46Malah pasang badan itu tanggapan bapak seperti apa-apa?
03:48Ya, seharusnya izin yang kita dengar ya pembicaranya, ibu, izinnya kan izinnya belum keluar.
03:54Sebaiknya kan izin mengeluarkan proyek kan belum mulai ke sana kalau mau ditandang.
03:58Ini izin keluar tuh udah dikerjakan dulu.
04:00Ada apa-apanya kan.
04:03Kita kan harap jangan masyarakat kita di Kelimantan Barat ini dibodohi oleh ordong-ordong tertentu.
04:09Tanah kita di...
04:10Gas, gas!
04:11Yang dibikinkan sertifikat orang-orang yang berduit.
04:13Dalam perjalanan, Ali Bin Lakana tanpa sepengetahuan ahli waris Daeng Tamanengah,
04:18yaitu Zubaidah, Abdul Latif, Fatimah, dan Abdul Muttalib.
04:23Mengubah kepemilikan surat aked jadi sertifikat hak milik nomor 5938 Desa Sungai Raya atas nama Ali Bin Lakana.
04:31Keluarga Ali Bin Lakana menjual tanah kepada Dahlan Iskan tahun 1993,
04:36dan ahli waris Daeng Tamanengah melakukan langkah hukum.
04:39Syarif Yuliantoni, kuasa hukum ahli waris Ali Bin Lakana,
04:43sebagai kuasa penjual di pidana 3 tahun penjara di Pontianak tahun 1996.
04:49Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat,
04:52terbitkan surat keputusan, nomor 01 Tahun 2002, pada 29 Januari 2002.
04:58Tentang pembatalan sertifikat hak milik nomor 5938 Desa Sungai Raya,
05:04sekarang Desa Parik Baru, atas nama Ali Bin Lakana seluas 16.108 meter persegi.
05:10Dahlan Iskan, melakukan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara, PT UN, Pontianak,
05:16terhadap pembatalan sertifikat tahun 2002.
05:18Putusan Ingkraj Mahkamah Agung, 2014,
05:23tetap mengesahkan pembatalan sertifikat nomor 5938 Tahun 2022.
05:29Berimplikasi lahan sengketa tetap menjadi hak kepemilikan ahli waris Daeng Tamanengah.
05:33Saya hanya tidak lagi membahasakan tentang detail dasarnya,
05:38tetapi kita berlogika saja.
05:41Dalam Iskan ini, membeli tanah di dalam posisi pada awalnya oleh Sarif Metoni sebagai pemalsuan dokumen.
05:49Kalau saya jadi dalam Iskan, sudah tahu ini bermasalah,
05:54walaupun saya ada bayar, tapi saya tahu ada pidana di situ,
05:57saya tidak mau lanjutkan.
05:59Itu kalau saya manusia yang mempunyai hati.
06:04Tapi ini orang ini kelihatannya tidak mempeduli dengan hal-hal begini.
06:08Walaupun ini yang rakyat kecil yang sudah dirugikan,
06:11tahu ada pidananya di belakang,
06:14yaitu Metoni ini tadi sudah melepaskan cara dokumennya dan tanda tangan pemalsuat,
06:19masih mau dilanjutkan.
06:21Ini kan suatu praktek-praktek yang tidak baik ini terhadap pejabat
06:26ataupun orang-orang yang besar di pemerintahan ini.
06:30Jadi saya mohonlah, kasihan dengannya ahli waris yang selama ini
06:35kurang lebih hampir 20 tahun memperjuangkan ini.
06:39Kami capek dengan masalah ini.
06:42Karena kami tidak mampu untuk mentebus tembok-tembok yang besar itu, yang berat itu.
06:46Walaupun semuanya tidak habis,
06:49dana, waktu, tapi tetap saja tidak punya hati untuk menyelesaikan.
06:53Ini kan sudah jelas keputusan MK, keputusan MA itu.
06:57Bahwa setengahnya itu adalah untuk
07:00waris,
07:01untuknya Haji Lakana,
07:03dan setengahnya lagi adalah untuk Daeng,
07:06Abdullah,
07:06Abdullah,
07:08itu kan sudah jelas itu sebenarnya.
07:11Kalau misal melihat data-data itu,
07:12walaupun mungkin kita ada keinginan mengambil dengan hati yang jahat,
07:17tetapi kalau kita masih melihat fakta seperti itu,
07:20janganlah diteruskan.
07:22Kalau diteruskan ini gimana hati?
07:24Jadi orang-orang seperti ini boleh dikatakan biadab.
07:28Kalau sudah biadab, harus dilawan.
07:30Tidak ada peduli.
07:32Nah, inilah kesempatan sekarang ini.
07:35Jelas-jelas sekarang sudah dipraktek.
07:37Ini sudah praktek luar biasa.
07:39Berani
07:39memenjual
07:41atau melepaskan
07:42hak waris
07:43kepada yang lain
07:44tanpa terlebih dahulu
07:46menyelesaikan secara baik-baik dengan waris.
07:48Ini apa sifatnya nih kalau sudah begini?
07:50Iblis!
07:50Tahun 2015,
07:53Kantor Pertanahan Kabupaten Kuburaya
07:55terbitkan peta bidang
07:562024
07:58terbit sertifikat hak guna usaha
08:00atas nama Dahlan Iskan.
08:02Dasar penerbitan sertifikat hak guna usaha
08:04didasarkan putusan peninjaun kembali Mahkamah Agung
08:07No. 28 Pekatun 2005
08:10tanggal 22 Juli 2009.
08:13Ahli waris
08:14nilai
08:15penerbitan sertifikat guna usaha
08:16atas nama Dahlan Iskan
08:182024
08:19melawan putusan ingkrah Mahkamah Agung
08:21terbit tahun 2014
08:22di mana menegaskan hak kepemilikan
08:25tanah sengketa melekat di tangan
08:26ahli waris Daeng Tamanengah.
08:29Kantor Pertanahan Kabupaten Kuburaya
08:31lakukan perbuatan melawan hukum
08:32terbitkan sertifikat hak guna usaha
08:342024
08:35atas nama Dahlan Iskan.
08:38Karena bertentangan dengan putusan
08:40tata usaha negara ingkrah Mahkamah Agung
08:428 Desember 2014
08:43milik ahli waris Daeng Tamanengah.
08:47Kuasa Dahlan Iskan di Pontianak
08:48Muhammad Faufik
08:49Kamis
08:5021 Agustus
08:522025
08:52mengatakan
08:53sudah tidak ada masalah.
08:56Dahlan Iskan sebagai pemilik sah
08:57putusan ingkrah Mahkamah Agung
08:59kata Muhammad Taufik.
09:02Bupati Kuburaya
09:03Sujiwo dan Sekretaris Daerah Yusran Anizam
09:05tinjau lokasi di Lahan Sengketa
09:07Jumat
09:0815 Agustus
09:092025.
09:11Sujiwo pastikan dokumen pendukung
09:13sertifikat elektronik
09:14telah diterbitkan atas nama Dahlan Iskan
09:17tidak ada lagi persoalan hukum.
09:19Sudah clear dan ingkrah
09:21Ujar Sujiwo
09:22Jumat
09:2315 Agustus
09:242025.

Dianjurkan