Megawati Soekarnoputri Sampaikan Pokok Pikiran Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan, Selasa, 8 April 2024, untuk Mahkamah Konstitusi, di Sidang Sengketa Hasil Pemilu Presiden 2024, Rabu, 14 Februari 2024 di Tengah Berlangsung

  • 26 hari yang lalu
Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum DPP PDIP, Sampaikan Pokok Pikiran Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan, Selasa, 8 April 2024, untuk Mahkamah Konstitusi, di Sidang Sengketa Hasil Pemilu Presiden 2024, Rabu, 14 Februari 2024 yang Sekarang Berlangsung.

JAKARTA, DIO-TV.COM, Jumat, 12 April 2024 - Rakyat Indonesia saat ini sedang menunggu keputusan para Hakim Konstitusi terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024.

Megawati Soekarnoputri berharap perkara itu diputus seadil-adilnya berlandaskan Pancasila.

"Bagi bangsa Indonesia, pentingnya keadilan dalam seluruh kehidupan bernegara tecermin dalam Pancasila.“

Sebab Pancasila lahir sebagai jawaban atas praktik hidup eksploitatif akibat kolonialisme dan imperialisme," tulis Megawati Soekanoputri .

Hakim Mahkamah Konstitusi mesti bersikap negarawan karena bertanggung jawab terhadap terciptanya keadilan substantif.

Dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai hal yang paling utama.

Keadilan dalam perspektif ideologis harus dijabarkan ke dalam supremasi hukum.

Budaya hukum, tertib hukum, institusionalisasi lembaga penegak hukum, dan keteladanan aparat penegak hukum menjadi satu kesatuan supremasi hukum.

Sumpah presiden dan hakim Mahkamah Konstitusi menjadi bagian dari supremasi hukum.

Namun, bagi hakim Mahkamah Konstitusi, sumpah dan tanggung jawabnya lebih mendalam dari sumpah presiden.

Presiden adalah pihak yang wajib bertanggung jawab mempraktikkan etika dalam bernegara.

"Presiden memegang kekuasaan atas negara dan pemerintahan yang sangat besar.”

“Karena itulah penguasa eksekutif tertinggi tersebut dituntut standar dan tanggung jawab etikanya agar kewibawaan negara hukum tercipta.

Presiden berdiri di atas semua golongan dan bertanggung jawab atas keselamatan seluruh bangsa dan negara.

Segala kesan menunjukkan Presiden memperjuangkan kepentingan sendiri atau keluarganya adalah fatal.

Sebab Presiden adalah milik semua rakyat Indonesia.

Pengerahan aparatur negara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) buat kepentingan pihak tertentu terjadi sejak 1971.

Praktik itu, berlangsung sampai 2024 puncak evolusi kecurangan.

Pemilihan Umum Presiden 2024 merupakan puncak evolusi hingga bisa dikategorikan sebagai kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 juga diwarnai dengan motif nepotisme yang mendorong penyalahgunaan kekuasaan Presiden.

Nepotisme ini berbeda dengan zaman Presiden Soeharto sekalipun karena dilaksanakan melalui sistem Pemilu.

Ketika Presiden masih menjabat dan ada kepentingan subyektif bagi kerabatnya.

Supaya para Hakim Konstitusi yang menangani sengketa hasil Pemilu Presiden 2024 selalu menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.

Oleh karena itulah, belajar dari putusan Perkara Nomor 90 Tahun 2023, di Mahkamah Konstitusi yang sangat kontroversial.

Megawati Soekarnoputri, mendorong dengan segala hormat hakim Mahkamah Konstitusi agar sadar dan insaf tidak mengulangi hal tersebut. ***


Dianjurkan