00:00Wacana perluasan pemungutan pajak digital yang menyasar aktivitas keuangan elektronik
00:06memicu kekhawatiran masyarakat.
00:08Mulai dari transfer antar bank, kiriman uang keluarga, hingga transaksi harian,
00:13ramai dipertanyakan apakah akan dikenai potongan pajak baru?
00:17Gagasan ini mencuat setelah Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Jwayo Hadi Kusumo,
00:23mengungkapkan rencana pelibatan perbankan dan platform teknologi finansial
00:26dalam pemungutan pajak digital.
00:28Rencana tersebut disebut akan mulai berlaku pada 9 November 2026.
00:33Namun hingga kini, belum ada rincian resmi mengenai jenis transaksi yang akan menjadi objek pajak baru.
00:40Hashim menyebut, perluasan pemungutan pajak bertujuan meningkatkan penerimaan negara.
00:44Rasio penerimaan Indonesia yang mencakup pajak, cukai, dan PNBP saat ini disebut
00:49baru mencapai 12% terhadap produk domestik bruto.
00:52Angka tersebut masih di bawah Kamboja yang mencapai 18%
00:56dan India sebesar 20%.
00:58Peningkatan rasio penerimaan sebesar 6%
01:01diproyeksikan berpotensi menyumbang pendapatan negara
01:04hingga 1.500 triliun rupiah per tahun.
01:07Di tengah kekhawatiran masyarakat,
01:10terdapat pajak yang memang sudah berlaku.
01:12Sejak 1 Oktober 2026,
01:15penjual marketplace dengan omset di atas 500 juta rupiah setahun
01:18dikenai pemotongan PPH pasal 22 sebesar setengah persen.
01:23Pajak tersebut ditanggung oleh pedagang, bukan pembeli,
01:26dan dipotong otomatis berdasarkan omset bruto penjualan.
01:29Sementara itu, untuk dompet digital dan QRIS,
01:33PPN sejauh ini hanya dikenakan atas biaya layanan administrasi
01:36atau merchant discount rate.
01:38Saldo pengguna maupun nominal pembayaran konsumen
01:41tidak dikenai potongan pajak langsung.
01:44Adapun rencana perluasan pajak digital pada November 2026
01:47masih menunggu terbitnya peraturan Menteri Keuangan.
01:51Direktorat Jenderal Pajak juga belum merilis petunjuk teknis
01:54mengenai transaksi yang akan dikenai pajak.
01:56Dengan demikian, informasi mengenai pajak atas transfer antar bank
02:00maupun kiriman uang keluarga belum memiliki dasar hukum resmi.
02:04Masyarakat diimbau tetap tenang
02:06dan mencermati informasi resmi pemerintah
02:08sembari menunggu kepastian aturan
02:11mengenai perluasan pemungutan pajak digital.
02:13Terima kasih telah menonton!
02:19Terima kasih telah menonton!