Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Rencana perluasan pemungutan pajak digital yang menyasar aktivitas keuangan elektronik mendadak memicu gelombang kekhawatiran di tengah masyarakat. Isu mengenai kemungkinan transfer perbankan, kirim uang keluarga, hingga transaksi harian yang bakal dikenai potongan baru langsung menjadi perbincangan hangat.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #pajakdigital2026 #Pajakdigital

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Wacana perluasan pemungutan pajak digital yang menyasar aktivitas keuangan elektronik
00:06memicu kekhawatiran masyarakat.
00:08Mulai dari transfer antar bank, kiriman uang keluarga, hingga transaksi harian,
00:13ramai dipertanyakan apakah akan dikenai potongan pajak baru?
00:17Gagasan ini mencuat setelah Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Jwayo Hadi Kusumo,
00:23mengungkapkan rencana pelibatan perbankan dan platform teknologi finansial
00:26dalam pemungutan pajak digital.
00:28Rencana tersebut disebut akan mulai berlaku pada 9 November 2026.
00:33Namun hingga kini, belum ada rincian resmi mengenai jenis transaksi yang akan menjadi objek pajak baru.
00:40Hashim menyebut, perluasan pemungutan pajak bertujuan meningkatkan penerimaan negara.
00:44Rasio penerimaan Indonesia yang mencakup pajak, cukai, dan PNBP saat ini disebut
00:49baru mencapai 12% terhadap produk domestik bruto.
00:52Angka tersebut masih di bawah Kamboja yang mencapai 18%
00:56dan India sebesar 20%.
00:58Peningkatan rasio penerimaan sebesar 6%
01:01diproyeksikan berpotensi menyumbang pendapatan negara
01:04hingga 1.500 triliun rupiah per tahun.
01:07Di tengah kekhawatiran masyarakat,
01:10terdapat pajak yang memang sudah berlaku.
01:12Sejak 1 Oktober 2026,
01:15penjual marketplace dengan omset di atas 500 juta rupiah setahun
01:18dikenai pemotongan PPH pasal 22 sebesar setengah persen.
01:23Pajak tersebut ditanggung oleh pedagang, bukan pembeli,
01:26dan dipotong otomatis berdasarkan omset bruto penjualan.
01:29Sementara itu, untuk dompet digital dan QRIS,
01:33PPN sejauh ini hanya dikenakan atas biaya layanan administrasi
01:36atau merchant discount rate.
01:38Saldo pengguna maupun nominal pembayaran konsumen
01:41tidak dikenai potongan pajak langsung.
01:44Adapun rencana perluasan pajak digital pada November 2026
01:47masih menunggu terbitnya peraturan Menteri Keuangan.
01:51Direktorat Jenderal Pajak juga belum merilis petunjuk teknis
01:54mengenai transaksi yang akan dikenai pajak.
01:56Dengan demikian, informasi mengenai pajak atas transfer antar bank
02:00maupun kiriman uang keluarga belum memiliki dasar hukum resmi.
02:04Masyarakat diimbau tetap tenang
02:06dan mencermati informasi resmi pemerintah
02:08sembari menunggu kepastian aturan
02:11mengenai perluasan pemungutan pajak digital.
02:13Terima kasih telah menonton!
02:19Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan