00:00Pemerintah berencana memperluas pemungutan pajak digital dengan menyasar berbagai aktivitas transaksi keuangan, termasuk transfer perbankan.
00:09Kebijakan ini disebut akan melibatkan perbankan hingga perusahaan teknologi finansial atau fintech.
00:14Ketua Dewan Penasehat Kamar Dagang dan Industri atau KADIN Indonesia, Hashim Joyo Hadikusumo, mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menerapkan pajak digital
00:23mulai 9 November 2026.
00:26Menurut Hashim, bank pemerintah, bank swasta, hingga perusahaan fintech akan dilibatkan dalam pemungutan dan penyetoran pajak, termasuk platform digital seperti
00:35Shopee, Lazada, dan Gotoo.
00:37Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan memanfaatkan teknologi elektronik, sistem informasi, hingga kecerdasan buatan atau artificial intelligence untuk mengoptimalkan pemungutan pajak sesuai
00:47ketentuan perundang-undangan.
00:48Hashim menjelaskan, langkah ini dilakukan karena rasio penerimaan negara Indonesia masih tergolong rendah.
00:54Penerimaan yang berasal dari pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP baru mencapai 12 persen terhadap produk domestik
01:02bruto.
01:02Angka tersebut masih di bawah Kamboja yang mencapai 18 persen dan India sebesar 20 persen.
01:08Hashim menilai Indonesia memiliki potensi meningkatkan rasio penerimaan negara hingga menyamai Kamboja.
01:14Selisih sebesar 6 persen terhadap PDB itu diperkirakan berpotensi menghasilkan tambahan penerimaan hingga 1.500 triliun rupiah per tahun.
01:22Melalui penerapan pajak digital dan optimalisasi pemungutan pajak,
01:26pemerintah diharapkan dapat memperbaiki kondisi fiskal Indonesia yang selama ini menjadi sorotan pengamat dan lembaga internasional.