Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Pemerintah berencana mengenakan pajak digital pada aktivitas transaksi keuangan, termasuk transfer perbankan dalam waktu dekat. Kebijakan ini akan melibatkan perbankan hingga perusahaan teknologi finansial (fintech) untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan pemerintah akan menerapkan pajak digital (digital taxation) pada 9 November 2026.

Hashim mengatakan bank pemerintah, bank swasta, dan perusahaan fintech, termasuk platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo, akan dilibatkan dalam pemungutan dan penyetoran pajak yang selama ini belum dipungut.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #pajakdigital2026 #Pajakdigital #Transfer

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Pemerintah berencana memperluas pemungutan pajak digital dengan menyasar berbagai aktivitas transaksi keuangan, termasuk transfer perbankan.
00:09Kebijakan ini disebut akan melibatkan perbankan hingga perusahaan teknologi finansial atau fintech.
00:14Ketua Dewan Penasehat Kamar Dagang dan Industri atau KADIN Indonesia, Hashim Joyo Hadikusumo, mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menerapkan pajak digital
00:23mulai 9 November 2026.
00:26Menurut Hashim, bank pemerintah, bank swasta, hingga perusahaan fintech akan dilibatkan dalam pemungutan dan penyetoran pajak, termasuk platform digital seperti
00:35Shopee, Lazada, dan Gotoo.
00:37Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan memanfaatkan teknologi elektronik, sistem informasi, hingga kecerdasan buatan atau artificial intelligence untuk mengoptimalkan pemungutan pajak sesuai
00:47ketentuan perundang-undangan.
00:48Hashim menjelaskan, langkah ini dilakukan karena rasio penerimaan negara Indonesia masih tergolong rendah.
00:54Penerimaan yang berasal dari pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP baru mencapai 12 persen terhadap produk domestik
01:02bruto.
01:02Angka tersebut masih di bawah Kamboja yang mencapai 18 persen dan India sebesar 20 persen.
01:08Hashim menilai Indonesia memiliki potensi meningkatkan rasio penerimaan negara hingga menyamai Kamboja.
01:14Selisih sebesar 6 persen terhadap PDB itu diperkirakan berpotensi menghasilkan tambahan penerimaan hingga 1.500 triliun rupiah per tahun.
01:22Melalui penerapan pajak digital dan optimalisasi pemungutan pajak,
01:26pemerintah diharapkan dapat memperbaiki kondisi fiskal Indonesia yang selama ini menjadi sorotan pengamat dan lembaga internasional.

Dianjurkan