00:00Setelah mahasiswa IPMKRB, JAMMSK, dan LBH IJMI wilayah Riau turut mendesak pemerintah memberikan hak kelolaan ex-konsesi PT Sumatera Riang
00:11Lestari atau SRL kepada masyarakat Pulau Rangsang, Kepulauan Meranti.
00:15Pencabutan izin PT SRL pada 26 Januari 2026 dinilai harus diikuti langkah konkret agar masyarakat memperoleh akses pengelolaan lahan dan
00:25kepastian hukum.
00:25Ketua JAMMSK, Dasuki, menegaskan pemerintah tidak boleh berhenti pada pencabutan izin perusahaan.
00:32Kami mendukung apa yang diperjuangkan mahasiswa. Pemerintah jangan hanya berhenti pada pencabutan izin perusahaan.
00:38Harus ada langkah nyata untuk memastikan masyarakat lokal memperoleh akses pengelolaan lahan secara adil dan memiliki kepastian hukum.
00:45Sekretaris JAMMSK, Armi Yadi, meminta pemerintah segera melakukan pemetaan dan verifikasi lahan dengan melibatkan masyarakat.
00:52Areal yang memenuhi persyaratan harus diperjuangkan melalui mekanisme yang tersedia, baik melalui reforma agraria maupun skema perhutanan sosial.
01:01Masyarakat jangan dibiarkan menunggu tanpa kepastian.
01:04Sementara itu, Ketua LBH Ijmi Wilayah Riau, Ilham Mohamad Yasir, meminta DPRD Meranti ikut memperjuangkan aspirasi masyarakat.
01:12Negara harus hadir, memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
01:18JAMMSK dan LBH Ijmi berharap pemerintah segera membuka informasi status kawasan dan memastikan masyarakat Pulau Rangsang memperoleh kesempatan mengelola lahan
01:27secara sah dan berkelanjutan.