00:00Hadirin, disilakan duduk kembali.
00:30Maka gimana caranya MK bisa memproses itu semua?
00:33Ya, jadi kalau memang undang-undang pemilu sama peraturan MK yang lalu,
00:39memang bahwa sengketa proses itu ada tentu pada kurun waktu yang sudah dicetapkan
00:46ketika misalnya setelah beberapa saat pengumuman hasil itu diumumkan oleh KPU,
00:53kemudian yang keberatan atau tidak bisa menerima itu,
00:56dia bisa mengajukan ke Mahkamah Konstitusi dan dalam tengah waktu yang singkat tentu akan diputus.
01:03Nah, sesudah proses ini yang disebutkan sengketa proses,
01:07dan kemudian oleh MK di masa lalu misalnya pasangan Prabowo dan Gibran dinyatakan sebagai pemenang,
01:14dan kemudian oleh MPR dilantik.
01:18Jadi sebenarnya pada waktu itu kita katakan bahwa sengketa proses hasil pemilu memang telah selesai.
01:25Tetapi persoalan pokok barangkali yang terpikir oleh para pemohon,
01:30dan juga di dalam banyak hal putusan pengadilan itu terjadi,
01:35apakah misalnya kalau ada kekeliruan,
01:38apakah kalau misalnya ada hal-hal yang di masa lalu sebenarnya terjadi apa namanya itu,
01:44kekilapan atau terjadi tindak pidana yang menjadi dasar daripada putusan itu dibuat,
01:56maka kalau di Mahkamah Konstitusi itu ada yang dinamakan sebenarnya ada masa peninjauan kembali.
02:02Meskipun sudah berkekuatan, itu bisa diajukan dalam setenggat waktu atau masa-masa tertentu.
02:09Oke, Pak sorry saya salah Pak, mohon maaf sebelumnya.
02:11Kalau kita merujuk dari bukti-bukti yang diajukan oleh Denny Indrayana,
02:14mereka menilai ada cacat administratif,
02:16buktinya dari surat keterangan penyetaraan tanpa ada dokumen ijazahnya, itu satu.
02:21Kemudian dugaan manipulasi itu berkaitan langsung dengan syarat pendidikan di PKPU,
02:26Pasal 18 Ayat 3,
02:27yang mengecualikan capres-cawapres lulusan luar negeri harus tunjukkan ijazahnya.
02:30Menurut Anda bukti-bukti ini berbobot nggak untuk ditindaklanjuti MK?
02:34Saya kira sangat berbobot lah ya,
02:36bahwa ada beberapa hal yang tidak mendasari keputusan di dasmen itu,
02:44misalnya tentang bahwa ada data-data pendukung, baru ada penyetaraan,
02:49tetapi tidak terjadi,
02:50maka bisa dikatakan bahwa penyetaraan itu adalah dokumen yang sesungguhnya tidak benar.
02:56Ataupun beberapa hal lain itu yang bisa diperoleh misalnya dengan syarat tipu daya,
03:02di dalam alasan-alasan yang secara analogis misalnya kita lihat di mahkamah agung,
03:08itu ada alasan untuk meninjau kembali putusan yang sudah berkekuatan.
03:14Barangkali ini yang dilihat kemohon,
03:16tetapi kalau dari sisi waktu,
03:19kita katakan dia belum,
03:20bukan lagi kita katakan dia sebenarnya tengketa hasil pemilu,
03:23tetapi kalau ada putusan yang sudah membenarkan itu pertanyaan pokok yang harus dijawab MK sekarang,
03:30apakah ada dimungkinkan penjauan kembali,
03:34kalau dimungkinkan yang ada rujuk pada adanya hasil,
03:38katakanlah penangsuan tipu daya,
03:40dan kemudian oleh pengguna surat itu dipergunakan itu untuk menjadi mencalonkan dia sebagai calon wakil presiden.
03:51Oke, kalau melihat proses politiknya,
03:54kita kan paham kalau untuk proses politik kita pemilu itu kan satu paket,
03:57presiden dan wakil presiden.
03:59Sementara dalam kasus ini,
04:00yang diminta oleh Denny Indrayana adalah mendiskualifikasi Gibran saja.
04:04Apakah bisa diamini keputusan itu,
04:07atau ini akan ngaruh juga kepada presidennya juga, Pak?
04:10Kalau ini sebenarnya,
04:11dikatakan sebenarnya hasil pemilu itu,
04:14yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,
04:16adalah satu pasangan,
04:18dia tidak terpisah.
04:19Tetapi kalau dia diputus dalam sekretah pada momen sekretah hasil pemilu itu,
04:27itu para kadang tidak bisa dipisahkan.
04:30Tetapi ini sekarang,
04:31apa yang kita katakan proses ini sekarang?
04:34Kalau saya melihat ini,
04:35analoginya adalah,
04:36ada yang dikatakan masalah peninjauan kembali,
04:40yaitu ada alasan,
04:41misalnya ada tindak pidana yang telah dilakukan terdahulu,
04:44atau ada bukti-bukti baru yang menyatakan sebenarnya,
04:47persyaratan itu tidak dipenuhi.
04:49Ini menjadi satu pemecahan yang menurut saya,
04:53Mahkamah Konstitusi akan menentukan itu.
04:56Kalau mau sampai ke PK itu,
04:57sorry Pak,
04:58kalau mau sampai ke PK,
04:59berarti kan harus memulai proses itu dari pengadilan negeri dulu dong?
05:02Bukan,
05:02ini kan tidak ada.
05:04Saya kira analogi saja itu,
05:06yang saya katakan itu tadi kan.
05:09Analoginya dengan keputusan yang di pengadilan negeri,
05:12sampai ke Mahkamah Agung.
05:14Tetapi,
05:14yang menjadi pertanyaan,
05:16apakah analogi itu ada di dalam proses penyelesaian sekitar Pemilu Haji Presiden,
05:22dengan putusan Mahkamah Konstitusi,
05:24yang berada dalam satu tahap kan,
05:27yang dia sebenarnya begitu diputus,
05:29dia mempunyai final and binding gitu.
05:33Tetapi,
05:33kalau kemudian tidak ada PK itu tadi Pak,
05:36maka putusan MK atau prosesnya nanti,
05:39bakal terkendala dong kalau begitu?
05:41Ya,
05:43itulah yang harus dipikirkan oleh
05:44akim MK yang sekarang barangkali dalam pikiran saya,
05:48dalam acara,
05:50apakah mereka akan memutus ini?
05:52Tapi,
05:52dia punya acara seperti apa?
05:54Dan apa bunyi putusannya?
05:56Kalau dia diskualifikasi,
05:58tentu itu seperti hasil sekitar Pemilu kan?
06:02Tetapi,
06:03dalam istilah kepastian hukum,
06:06itu sudah selesai sebenarnya kan?
06:09kepastian hukumnya.
06:11Begitu diputus dia,
06:12dia langsung berkekuatan,
06:13dan itu akan dilaksanakan oleh MPR.
06:16Tapi,
06:17pertanyaan pokoknya,
06:18kalau misalnya satu,
06:20ada pemaksuan atau yang tidak benar,
06:22apakah itu putusan adil?
06:24itu adalah pertanyaan-pertanyaan mendatar.
06:26Itu masih akan jadi pertanyaan,
06:28karena proses sidang juga baru tahap awal
06:29dan pembuktian dari masing-masing pihak Pak Maru.
06:32Terima kasih banyak ya Pak,
06:33sudah berbagi perspektif bersama kami.
06:34Selamat sore Pak.
06:35Terima kasih.
06:37Sesaat lagi di Kompas Petang,
06:38Presiden Iran Masud Bezes
06:39dan sampai jumpa di video selanjutnya.