Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum mengaku tidak melakukan verifikasi soal pendidikan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden ke kementerian pendidikan terkait.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Afifuddin saat menjawab pertanyaan Hakim MK Saldi Isra dalam sidang PHPU presiden dan wakil presiden tahun 2024. Pada sidang yang digelar pada Rabu malam ini beragendakan penyampaian jawaban termohon, salah satunya adalah KPU.

Hakim Saldi Isra menanyakan apakah KPU melakukan verifikasi pendidikan Gibran ke kementerian pendidikan terkait. Afifuddin menjawab tidak, dengan alasan telah menerima surat keterangan.

Sementara itu, dalam sidang juga dibahas terkait dengan pengecualian bukti kelulusan dari sekolah menengah atas di luar negeri. Hal tersebut sempat ditanyakan Hakim Enny Nurbaningsih yang kemudian dipertegas oleh Hakim Saldi Isra. KPU mengungkap, terkait dengan kelulusan sekolah menengah atas dari luar negeri untuk syarat pendidikan capres dan cawapres baru diterapkan pada Pilpres 2024.

Awalnya pertanyaan itu keluar dari Hakim MK Enny Nurbaningsih terkait pengecualian bukti kelulusan dari sekolah yang baru diterapkan pada Pilpres 2024. Ketua KPU menjawab norma itu sudah digunakan sejak pemilihan kepala daerah 2020.

KPU juga ternyata mengacu pada Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 terkait penyetaraan khusus pendidikan tinggi.

Hakim MK Saldi Isra kemudian mempertegas pertanyaan Hakim MK Enny terkait pengecualian bukti kelulusan dari sekolah menengah atas di luar negeri dengan mengacu pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang telah terbit 10 tahun sebelum Pilpres 2024.

Dan kemudian KPU menjawab bahwa aturan itu belum pernah digunakan pada pemilihan presiden sebelumnya dan baru digunakan pada Pemilu 2024.

Lantas bagaimana polemik verifikasi pendidikan menjadi hal yang diperdebatkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi?

Baca Juga [FULL] Eks Komisioner KPU Soroti soal Verifikasi Keabsahan Pendidikan Gibran di Sidang MK di https://www.kompas.tv/nasional/692523/full-eks-komisioner-kpu-soroti-soal-verifikasi-keabsahan-pendidikan-gibran-di-sidang-mk

#gibran #ijazahgibran #kpu #mk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/692527/gugatan-denny-cs-ke-mk-terkait-pencalonan-wapres-gibran-ini-kata-eks-hakim-mk-maruarar-siahaan
Transkrip
00:00Hadirin, disilakan duduk kembali.
00:30Maka gimana caranya MK bisa memproses itu semua?
00:33Ya, jadi kalau memang undang-undang pemilu sama peraturan MK yang lalu,
00:39memang bahwa sengketa proses itu ada tentu pada kurun waktu yang sudah dicetapkan
00:46ketika misalnya setelah beberapa saat pengumuman hasil itu diumumkan oleh KPU,
00:53kemudian yang keberatan atau tidak bisa menerima itu,
00:56dia bisa mengajukan ke Mahkamah Konstitusi dan dalam tengah waktu yang singkat tentu akan diputus.
01:03Nah, sesudah proses ini yang disebutkan sengketa proses,
01:07dan kemudian oleh MK di masa lalu misalnya pasangan Prabowo dan Gibran dinyatakan sebagai pemenang,
01:14dan kemudian oleh MPR dilantik.
01:18Jadi sebenarnya pada waktu itu kita katakan bahwa sengketa proses hasil pemilu memang telah selesai.
01:25Tetapi persoalan pokok barangkali yang terpikir oleh para pemohon,
01:30dan juga di dalam banyak hal putusan pengadilan itu terjadi,
01:35apakah misalnya kalau ada kekeliruan,
01:38apakah kalau misalnya ada hal-hal yang di masa lalu sebenarnya terjadi apa namanya itu,
01:44kekilapan atau terjadi tindak pidana yang menjadi dasar daripada putusan itu dibuat,
01:56maka kalau di Mahkamah Konstitusi itu ada yang dinamakan sebenarnya ada masa peninjauan kembali.
02:02Meskipun sudah berkekuatan, itu bisa diajukan dalam setenggat waktu atau masa-masa tertentu.
02:09Oke, Pak sorry saya salah Pak, mohon maaf sebelumnya.
02:11Kalau kita merujuk dari bukti-bukti yang diajukan oleh Denny Indrayana,
02:14mereka menilai ada cacat administratif,
02:16buktinya dari surat keterangan penyetaraan tanpa ada dokumen ijazahnya, itu satu.
02:21Kemudian dugaan manipulasi itu berkaitan langsung dengan syarat pendidikan di PKPU,
02:26Pasal 18 Ayat 3,
02:27yang mengecualikan capres-cawapres lulusan luar negeri harus tunjukkan ijazahnya.
02:30Menurut Anda bukti-bukti ini berbobot nggak untuk ditindaklanjuti MK?
02:34Saya kira sangat berbobot lah ya,
02:36bahwa ada beberapa hal yang tidak mendasari keputusan di dasmen itu,
02:44misalnya tentang bahwa ada data-data pendukung, baru ada penyetaraan,
02:49tetapi tidak terjadi,
02:50maka bisa dikatakan bahwa penyetaraan itu adalah dokumen yang sesungguhnya tidak benar.
02:56Ataupun beberapa hal lain itu yang bisa diperoleh misalnya dengan syarat tipu daya,
03:02di dalam alasan-alasan yang secara analogis misalnya kita lihat di mahkamah agung,
03:08itu ada alasan untuk meninjau kembali putusan yang sudah berkekuatan.
03:14Barangkali ini yang dilihat kemohon,
03:16tetapi kalau dari sisi waktu,
03:19kita katakan dia belum,
03:20bukan lagi kita katakan dia sebenarnya tengketa hasil pemilu,
03:23tetapi kalau ada putusan yang sudah membenarkan itu pertanyaan pokok yang harus dijawab MK sekarang,
03:30apakah ada dimungkinkan penjauan kembali,
03:34kalau dimungkinkan yang ada rujuk pada adanya hasil,
03:38katakanlah penangsuan tipu daya,
03:40dan kemudian oleh pengguna surat itu dipergunakan itu untuk menjadi mencalonkan dia sebagai calon wakil presiden.
03:51Oke, kalau melihat proses politiknya,
03:54kita kan paham kalau untuk proses politik kita pemilu itu kan satu paket,
03:57presiden dan wakil presiden.
03:59Sementara dalam kasus ini,
04:00yang diminta oleh Denny Indrayana adalah mendiskualifikasi Gibran saja.
04:04Apakah bisa diamini keputusan itu,
04:07atau ini akan ngaruh juga kepada presidennya juga, Pak?
04:10Kalau ini sebenarnya,
04:11dikatakan sebenarnya hasil pemilu itu,
04:14yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,
04:16adalah satu pasangan,
04:18dia tidak terpisah.
04:19Tetapi kalau dia diputus dalam sekretah pada momen sekretah hasil pemilu itu,
04:27itu para kadang tidak bisa dipisahkan.
04:30Tetapi ini sekarang,
04:31apa yang kita katakan proses ini sekarang?
04:34Kalau saya melihat ini,
04:35analoginya adalah,
04:36ada yang dikatakan masalah peninjauan kembali,
04:40yaitu ada alasan,
04:41misalnya ada tindak pidana yang telah dilakukan terdahulu,
04:44atau ada bukti-bukti baru yang menyatakan sebenarnya,
04:47persyaratan itu tidak dipenuhi.
04:49Ini menjadi satu pemecahan yang menurut saya,
04:53Mahkamah Konstitusi akan menentukan itu.
04:56Kalau mau sampai ke PK itu,
04:57sorry Pak,
04:58kalau mau sampai ke PK,
04:59berarti kan harus memulai proses itu dari pengadilan negeri dulu dong?
05:02Bukan,
05:02ini kan tidak ada.
05:04Saya kira analogi saja itu,
05:06yang saya katakan itu tadi kan.
05:09Analoginya dengan keputusan yang di pengadilan negeri,
05:12sampai ke Mahkamah Agung.
05:14Tetapi,
05:14yang menjadi pertanyaan,
05:16apakah analogi itu ada di dalam proses penyelesaian sekitar Pemilu Haji Presiden,
05:22dengan putusan Mahkamah Konstitusi,
05:24yang berada dalam satu tahap kan,
05:27yang dia sebenarnya begitu diputus,
05:29dia mempunyai final and binding gitu.
05:33Tetapi,
05:33kalau kemudian tidak ada PK itu tadi Pak,
05:36maka putusan MK atau prosesnya nanti,
05:39bakal terkendala dong kalau begitu?
05:41Ya,
05:43itulah yang harus dipikirkan oleh
05:44akim MK yang sekarang barangkali dalam pikiran saya,
05:48dalam acara,
05:50apakah mereka akan memutus ini?
05:52Tapi,
05:52dia punya acara seperti apa?
05:54Dan apa bunyi putusannya?
05:56Kalau dia diskualifikasi,
05:58tentu itu seperti hasil sekitar Pemilu kan?
06:02Tetapi,
06:03dalam istilah kepastian hukum,
06:06itu sudah selesai sebenarnya kan?
06:09kepastian hukumnya.
06:11Begitu diputus dia,
06:12dia langsung berkekuatan,
06:13dan itu akan dilaksanakan oleh MPR.
06:16Tapi,
06:17pertanyaan pokoknya,
06:18kalau misalnya satu,
06:20ada pemaksuan atau yang tidak benar,
06:22apakah itu putusan adil?
06:24itu adalah pertanyaan-pertanyaan mendatar.
06:26Itu masih akan jadi pertanyaan,
06:28karena proses sidang juga baru tahap awal
06:29dan pembuktian dari masing-masing pihak Pak Maru.
06:32Terima kasih banyak ya Pak,
06:33sudah berbagi perspektif bersama kami.
06:34Selamat sore Pak.
06:35Terima kasih.
06:37Sesaat lagi di Kompas Petang,
06:38Presiden Iran Masud Bezes
06:39dan sampai jumpa di video selanjutnya.

Dianjurkan