Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Dalam sidang, juga dibahas terkait dengan pengecualian bukti kelulusan dari sekolah menengah atas di luar negeri. Hal tersebut sempat ditanyakan Hakim Enny Nurbaningsih yang kemudian dipertegas oleh Hakim Saldi Isra. KPU mengungkap, terkait dengan kelulusan sekolah menengah atas dari luar negeri untuk syarat pendidikan Capres dan Cawapres baru diterapkan pada Pilpres 2024.

Awalnya pertanyaan itu keluar dari Hakim MK Enny Nurbaningsih, terkait pengecualian bukti kelulusan dari sekolah yang baru diterapkan pada Pilpres 2024. Ketua KPU menjawab norma itu sudah digunakan sejak pemilihan kepala daerah 2020.

KPU juga ternyata mengacu pada Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022, terkait penyetaraan khusus pendidikan tinggi. Hakim MK Saldi Isra kemudian mempertegas pertanyaan Hakim MK Enny, terkait pengecualian bukti kelulusan dari sekolah menengah atas di luar negeri.

Dengan mengacu pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, yang telah terbit 10 tahun sebelum Pilpres 2024. Dan kemudian KPU menjawab bahwa aturan itu belum pernah digunakan pada pemilihan presiden sebelumnya, dan baru digunakan pada Pemilu 2024.

Lantas bagaimana polemik verifikasi pendidikan menjadi hal yang diperdebatkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi? Untuk membahasnya, kita sudah terhubung dengan Ilham Saputra, selaku anggota Komisioner KPU RI periode 2017 hingga 2022.

#ijazahwapres #gibran #kpu #bawaslu

Baca Juga Saut Situmorang & Burhanuddin Muhtadi Bahas Nusron Disebut di Kasus Suap, Apa Dampaknya ke Kabinet? di https://www.kompas.tv/nasional/692521/saut-situmorang-burhanuddin-muhtadi-bahas-nusron-disebut-di-kasus-suap-apa-dampaknya-ke-kabinet



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/692523/full-eks-komisioner-kpu-soroti-soal-verifikasi-keabsahan-pendidikan-gibran-di-sidang-mk
Transkrip
00:00Sementara itu, dalam sidang juga dibahas terkait dengan pengecualian bukti kelulusan dari sekolah menengah atas di luar negeri.
00:07Hal tersebut sempat ditanyakan Hakim Eni Nurbaningsi yang kemudian dipertegas oleh Hakim Saldi Isra.
00:14KPU mengungkap terkait dengan kelulusan sekolah menengah atas dari luar negeri untuk syarat pendidikan Capres dan Cawapres baru diterapkan pada
00:22Pilpres 2024.
00:23Awalnya, pertanyaan itu keluar dari Hakim MK Eni Nurbaningsi terkait pengecualian bukti kelulusan dari sekolah yang baru diterapkan pada Pilpres
00:332024.
00:34Ketua KPU menjawab, norma itu sudah digunakan sejak pemilihan kepala daerah 2020.
00:40KPU juga ternyata mengacu pada Permendik Putristek No. 6 Tahun 2022 terkait penyetaraan khusus pendidikan tinggi.
00:48Hakim MK, Saldi Isra kemudian mempertegas pertanyaan Hakim MK Eni terkait pengecualian bukti kelulusan dari sekolah menengah atas di luar
00:57negeri
00:58dengan mengacu pada Permendik Put No. 29 Tahun 2014 yang telah terbit 10 tahun sebelum Pilpres 2024.
01:08Kemudian, KPU menjawab bahwa aturan itu belum pernah digunakan pada pemilihan Presiden sebelumnya dan baru digunakan pada Pemilu 2024.
01:22Nah ini kan, masanya ada kaitannya dengan sampaikan Provini, ini kalau dilihat Permendik Put No. 29 Tahun 2014 itu kan
01:32artinya itu kan sekitar 10 tahun sebelum pemilu 2024.
01:37Nah, apakah materi yang berkaitan dengan yang dari luar negeri itu juga sudah pernah diatur nggak dalam PKPU Pemilihan Presiden
01:45sebelumnya?
01:46Itu yang dimaksud Provini tadi?
01:48Ya, itu.
01:50Bukan soal, apa namanya, Permendik Putnya itu dijadikan tasar pertimbangan, bukan itu,
01:57tapi materi yang kemudian mengatakan bahwa calon Presiden atau wakil Presiden yang penyetaraan bulan negeri itu,
02:04itu sudah ada nggak di PKPU sebelumnya, pemilihan umum 5 tahun sebelumnya?
02:08Atau 2019?
02:09Belum ya.
02:10Belum ya?
02:11Belum.
02:11Ini memang dibuat untuk tahun 2024 ya?
02:14Iya.
02:14Oke.
02:14Itu yang saya minta jawabannya sebetulnya ya.
02:20Lantas bagaimana polemik verifikasi pendidikan menjadi hal yang diperdebatkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi?
02:27Untuk membahasnya saya tanyakan langsung kepada Ilham Saputra,
02:30anggota komisioner KPU RI periode 2017-2022.
02:34Mas Ilham, selamat malam.
02:36Selamat malam, Mbak.
02:37Saya mau konfirmasi beberapa hal tadi Pak Afif bilang bahwa KPU itu tidak melakukan pengecekan langsung ke Kemendikbud Tristek untuk
02:45verifikasi dokumen surat keterangan penyetaraan sebagai dasar pemenuhan persyaratan pendidikannya Wakil Presiden Gibran yang pada saat itu jadi calon Wakil
02:52Presiden.
02:53Ini kenapa? Apa yang jadi alasannya?
02:55Ya sebetulnya kan jadi pegangan mereka adalah sudah adanya surat keterangan dari Kemendikbud yang menyatakan bahwa ada persamaan atau sudah
03:03menyatakan disamakan SLTA-nya Pak Ibran ketika itu di Singapura kemudian sudah disahkan atau disembuat surat keterangan.
03:12Nah persoalannya kemudian adalah apakah surat keterangan itu sudah cukup?
03:16Kemudian bagaimana proses verifikasi yang kemudian dilakukan oleh Kemendikbud?
03:20Nah itu saya kira itu perlu dilakukan verifikasi juga oleh KPU untuk membutuhkan bahwa benar pertama itu dikeluarkan oleh Kemendikbud.
03:31Kedua bagaimana proses Kemendikbud melakukan itu?
03:33Agar kemudian ketika ada pertanyaan-pertanyaan, ada persoalan-persoalan kemudian hari, ini bisa dijawab oleh KPU bahwa KPU melakukan verifikasi
03:42terhadap apa ijazah dari Pak Ibran ini.
03:46Kan itu yang kemudian dilakukan.
03:48Nah ini juga mengacu kepada pilkada-pilkada sebelumnya betul sekali bahwa kemudian kami juga melakukan recheck kembali jika ada hal
03:55yang kemudian perlu kami verifikasi terhadap keaslian legalitas ijazah dari para calon.
04:02Agar kemudian ke depan dalam proses PHP atau PHPU kami bisa mempertanggungjawabkan tentang bahwa apa yang sudah kami lakukan dalam
04:11melakukan verifikasi terhadap keaslian atau legalitas dari ijazah para calon.
04:18Nah itu juga yang dipertanyaan oleh Hakim MK, kenapa kalau KPU mengatakan kepada KPU daerah untuk melakukan pengecekan pada saat
04:27proses pilkada tapi tidak ada verifikasi ke Kemendikbud.
04:30Bagaimana menjawab ini Mas Ilham?
04:32Ya sebetulnya untuk kehati-hatian ya Mbak Friska ya bahwa kemudian KPU juga harus bisa melakukan verifikasi kembali kepada Kemendikbud
04:39bahwa menyatakan apakah benar Anda juga mengeluarkan ini berdasarkan jasa yang otentik.
04:45Pada saat itu kenapa nggak dilakukan Mas Ilham?
04:47Nah itu saya juga nggak tahu bahkan akses untuk Mbak Waslu juga tidak dilakukan.
04:51Nah yang saya bisa perkirakan adalah karena KPU ketika itu sudah percaya betul dengan Kemendikbud.
05:00Ya tetapi kan ini bukan soal percaya atau tidak tapi bagaimana kemudian pembuktian terhadap sebuah dokumen yang sangat penting dalam
05:08proses pencalonan seorang.
05:10Apalagi kemudian kita bicara soal pencalonan presiden dan wakil presiden.
05:13Ini sangat penting dan di kemudian hari ini harus bisa dipertahankan jawabkan dalam PHPU atau PHP.
05:21Nah ini yang kami lakukan ketika penduduk kami lalu sangat hati-hati dalam melakukan proses verifikasi.
05:27Pertanyaan-pertanyaan seperti ini tentu akan muncul.
05:29Bagaimana cara Anda melakukan verifikasi?
05:31Bagaimana Anda melakukan pertanyaan kepada lembaga terkait yang melakukan verifikasi?
05:38Nah ini kan harusnya KPU melakukan itu.
05:40Nah apalagi kemudian Mbak Waslu mengaku bahwa mereka tidak diberikan akses untuk melakukan pengawasan.
05:47Nah ini kan fatal sebetulnya.
05:48Harusnya Mbak Waslu sebagai lembaga pengawas dia harus diberikan pada tahapan-tahapan tertentu harus diberikan akses yang seluas-luasnya.
05:58Akses yang sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undangan.
06:02Sehingga ada lembaga lain yang menyaksikan atau ada lembaga lain yang terlibat dalam proses melakukan verifikasi ini.
06:10Kalau Anda yang jadi komisioner KPU 2017-2022 melihat proses yang dilakukan ini memang rentan digugat?
06:19Atau bisa berakibat fatal bahkan?
06:22Iya saya kira sangat rentan digugat karena ketika tidak dilakukan verifikasi.
06:27Nah salah satunya pertanyaan dari Hakim Mahkamah Konstitusi Pak Asadi Isra.
06:32Beliau kan berbasis kepada pengalaman ketika pilkada lalu.
06:37Bagaimana pilkada kemudian kita pernah membatalkan pencalonan seorang karena kami melakukan verifikasi ulang terhadap ijazah mereka.
06:46Bahkan kami juga datang ke Kemendikbud misalnya.
06:48Nah ini kan harusnya bisa menjadi apa semacam contoh gitu ya atau entah apa namanya secara hukum gitu ya.
06:57Untuk kemudian bisa dijadikan kekacuan agar kemudian bahkan dalam pilihan presiden untuk bentuk hati-hatian
07:04agar kemudian nanti ketika disoal secara hukum ini bisa dipertanggungjawabkan.
07:10Apalagi kemudian kalau Bawastu dilipatkan.
07:13Nah ini kan Bawastu tentu akan melihat bagaimana prosesnya.
07:16Kalau kemudian Bawastu bisa mengkoreksi prosesnya bahwa ini tidak betul verifikasinya dan sebagainya.
07:22Nah ini saya kurang tahu kenapa kemudian Bawastu dibatasi.
07:26Bahkan yang saya tahu juga bahwa untuk mendapatkan akses dari dokumen-dokumen calon presiden-calon presiden ini juga agak sulit
07:34untuk mendapatkannya.
07:35Nah ini kan seharusnya dalam menjadi penyelenggara-penyelenggara harus transparan dan juga terbuka untuk publik demikian.
07:42Karena Bawastu juga mengatakan bahwa tidak ada akses untuk ini.
07:46Sebenarnya yang saat ini KPU RI pada masa 2024 harus persiapkan apa di Mahkamah Konstitusi menurut Mas Ilham?
07:55Karena tentu ada banyak pertanyaan yang harus dibuktikan di sidang MK dan ini tentu tidak mudah.
08:02Ya sangat tidak mudah.
08:03Apalagi kemudian mereka mengaku tidak melakukan verifikasi detail gitu ya.
08:07Verifikasi administrasi langsung kepada Kemendikbud.
08:10Jadi mereka menganggap bahwa apa yang sudah diterima dari SK dari Kemendikbud itu adalah bagian dari verifikasi yang mereka lakukan.
08:19Yang mereka sudah menganggap itu cukup.
08:21Nah ini kan tidak, ya ini kita serangkan kepada Hakim Konstitusi.
08:26Tetapi secara bagian dari transparansi, bagian dari bentuk pengawasan ini menjadi problem.
08:33Nah ya karena Bawastu merasa mereka tidak dibatkan.
08:41Nah ini fatal sekali sebetulnya.
08:42Bahkan Bawastu sebetulnya harus bisa melakukan semacam, mereka sudah melaporkan ke DKPP,
08:49tapi juga bisa memberikan semacam pembatalan terhadap proses verifikasi ketika itu ya.
08:55Nah tapi saya tidak tahu bagaimana proses ketika itu.
08:57Tetapi ini adalah bentuk ketidak hati-hatian penyelenggara dalam melakukan verifikasi terhadap ijazah calon.
09:04Dan pertanggung jawaban di Mahkamah Konstitusi yang kita nantikan akibat hukumnya apa,
09:11itu nanti kemenangan Hakim Konstitusi.
09:13Terima kasih Mas Ilham, Ilham Saputra, anggota Komisioner KPURI periode 2017-2022.

Dianjurkan