00:00Komisi Pemilihan Umum KPU saudara mengaku tidak melakukan verifikasi soal pendidikan Gibran Raka Buming sebagai calon wakil presiden ke Kementerian
00:08Pendidikan terkait.
00:09Hal ini disampaikan Ketua KPU Afifudin saat menjawab pertanyaan Hakim MK Saudi Istra kemarin dalam sidang PHPU Presiden dan Wakil
00:20Presiden tahun 2024.
00:22Pada sidang yang dikelar Rabu malam beragendakan penyampaian jawaban termohon salah satunya dari Komisi Pemilihan Umum.
00:30Hakim Saldi Istra kemudian menanyakan apakah KPU melakukan verifikasi pendidikan Gibran ke Kementerian Pendidikan terkait.
00:37Afifudin menjawab tidak dengan alasan telah menerima surat keterangan.
00:46Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calonnya terutama yang dipersoalkan oleh pemohon, apakah KPU juga datang ke Dignas?
01:00Tolong dijawab langsung.
01:01Tidak, tidak datang karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan.
01:07Bukan, tidak datang ya?
01:09Karena juga tidak ada laporan dan...
01:11Bukan, ini kan bukan soal tidak ada laporannya Pak.
01:13Tidak datang.
01:14Kalau soal persyaratan orang KPU daerah saja, kalau dalam pemilihan kepala daerah kan datang kemana-mana untuk verifikasi.
01:21Tapi ini KPU tidak datang ya?
01:22Tidak datang.
01:23Ya tolong dicatat ini, satu.
01:28Kuasa Hukum KPU juga menyampaikan syarat pendidikan Gibran Raka Buming sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024
01:36tidak pernah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Bawaslu.
01:40Sehingga tidak ada laporan, temuan hingga tanggapan masyarakat yang dijadikan dasar Bawaslu
01:45untuk menindaklanjuti dugaan seketa sejak tanggal pencalonan sampai hari pemungutan suara.
01:52Sedangkan dalam syarat pendidikan Gibran yang tengah diseketakan,
01:56ini masuk dalam kategori seketa proses yang seharusnya diselesaikan di Bawaslu.
02:04Dalam perkara ini terdapat satu persoalan mendasar bahwa
02:10obyek yang dijadikan dasar pemohonan mengenai persyaratan Cawapres tahun 2024
02:16masuk dalam kategori sengketa proses
02:20yang harus diselesaikan di Bawaslu sebagaimana ketentuan pasal 460
02:26dan pasal 4661 ayat 1 Undang-Undang Pemilu.
02:30Hal ini dibuktikan tidak adanya laporan, temuan, dan tanggapan masyarakat
02:36termasuk dari pemohon 1 sampai pemohon 12
02:39sebagai dasar Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan sengketa proses
02:43sejak tanggal pencalonan hingga hari pemungutan suara.
02:49Sehingga para pemohon tidak dapat menjadikan dasar presiden
02:547 putusan Pilkada tersebut untuk mengajukan pemohonan ke MK.
03:00Sementara Badan Pengawas memilu Bawaslu mengatakan
03:03pihaknya tidak diberi izin KPU untuk verifikasi syarat pendidikan
03:08Gibran Raka Buming sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
03:12Karena kondisi itulah Bawaslu juga sudah melayangkan
03:15pelanggaran kode RTKPU ke DKPP pada tahun 2023
03:21ketika pengaduan itu berlangsung berbarengan dengan proses pencalonan.
03:30Pak Ramad Bagja
03:33Biasanya kan Bawaslu itu kalau menyangkut persyaratan ikut juga kan
03:37bareng sama-sama dengan KPU dan segala macam
03:39apakah Bawaslu melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan KPU tadi
03:43tidak juga datang ke Diknas?
03:47Kami karena tidak ada informasi sama sekali
03:52tidak datang ya mulia izin
03:53karena kami pada saat melakukan itu
03:56karena dimulai sebenarnya ini dimulai dari proses pembelian legislatif
04:00pada saat itu kami diberikan akses untuk masuk ke ruangan
04:03tapi tidak boleh membawa handphone dan kamera
04:06yang tidak membolehkan siapa?
04:08KPU
04:08KPU ya?
04:09Iya
04:09Saya sudah protes pada saat itu kepada Mas Hasim
04:12katanya diperbolehkan
04:13tapi pada prakteknya tidak diperbolehkan
04:16karena gara-gara itulah kemudian
04:18pada saat itulah kami mengajukan
04:21pengaduan kode etik kepada KPU
04:23di tahun 2023
04:25namun pada saat pengaduan itu
04:29terjadilah proses pencalonan, pendaftaran, dan lain-lain
04:32ini juga kami tidak diberikan akses untuk hal tersebut yang mulia
04:35kami tidak tahu dan bagaimana
04:37selamat menikmati
04:38selamat menikmati
04:38selamat menikmati
04:38selamat menikmati