Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Perdebatan hukuman mati bagi koruptor kembali mengemuka dalam diskusi bersama Hakim Agung periode 20112018 Gayus Lumbuun dan mantan Ketua KPK 20112015 Abraham Samad.

Gayus menegaskan pidana mati masih relevan dan sangat mungkin diterapkan terhadap koruptor apabila memenuhi kondisi tertentu yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, aturan tersebut membuka kemungkinan hukuman mati dalam keadaan tertentu, termasuk ketika korupsi dilakukan dalam kondisi yang telah ditentukan undang-undang.

Baca Juga Polemik! Abraham & Gayus Blak-blakan Soal Koruptor Dimiskinkan vs Dipidana Mati di https://www.kompas.tv/video/690037/polemik-abraham-gayus-blak-blakan-soal-koruptor-dimiskinkan-vs-dipidana-mati

Sementara itu, Abraham Samad menyoroti persoalan efek jera. Ia menilai hukuman berat harus dijalankan secara konsisten dan mempertanyakan efektivitas pidana berat jika koruptor masih mendapatkan berbagai privilege, termasuk remisi.

Samad menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan berbicara soal hukuman mati, tetapi juga harus memastikan hukuman benar-benar dijalani serta hasil kejahatan dikembalikan melalui perampasan aset.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/690039/tegas-gayus-koruptor-sangat-mungkin-dihukum-mati-samad-soroti-remisi-dan-efek-jera
Transkrip
00:00Buat Anda Prof, karena Anda juga punya pengalaman, koreksi kalau saya keliru, Anda pernah memutus pidana mati untuk 13 kasus
00:08pidana umum, betul, 15 pidana umum.
00:11Kalau kemudian saya kaitkan untuk pidana kasus, pidana khusus seperti korupsi ini, masih relevan nggak kalau dipakai pidana mati?
00:18Dua kali MK memutus di zaman Pak Jimli dan Pak Mahfud, putusannya saya lupa tahunnya, tapi diputuskan bahwa hukuman mati
00:26untuk Indonesia masih relevan.
00:28Itu putusan MK, artinya ya kita masih cocok untuk menggunakan hukuman mati.
00:35Lalu yang penting adalah kaitan negara hukum ini ya diatur di hukum, untuk korupsi diatur di pasal 2 ayat 2,
00:42ayat 1, jelas di undang tipikor, bahwa dalam keadaan tertentu pelaku korupsi bisa dihukum mati.
00:52Tapi kan ada perbatasan juga di situ, yang saya ketahui di tahun 2001, jika yang dikorupsi itu adalah soal penanggulangan
01:00bencana, keadaan bahaya, penanggulangan akibat sosial yang mengeluas.
01:04Mengulang perbuatan.
01:05Mengulang perbuatan juga.
01:06Betul.
01:07Jadi masih memungkinkan nggak yang korupsi ini ditindak dengan pidana mati?
01:10Sangat mungkin.
01:11Ketika saya Hakim Agung, masih menjabat Hakim Agung, saya menunggu itu.
01:16Selama ini kok tugas saya hanya kepada tidak kepada kejahatan korupsi.
01:20Padahal waktu yang besar juga banyak, triliun sudah banyak waktu itu.
01:23Nah, ini tergantung memang bagaimana kondisi undang-undang ini relevannya, relevansinya itu tepat apa tidak.
01:34Kalau kejahatan korupsi sehingga menimbulkan seperti hari-hari ini, saya pikir pasal 2 itu bisa digunakan.
01:43Bisa.
01:44Masih relevan Pak?
01:45Oke, gini.
01:46Sebelum saya jawab itu, saya ingin mengatakan begini.
01:48Negara-negara yang sukses dalam pemberatasan korupsi itu ada tiga yang dilakukan.
01:52Pertama, hukuman yang berat.
01:54Tapi hukuman yang berat itu bukan berarti selalu hukuman mati.
01:57Oke?
01:58Hukuman yang berat.
01:59Kedua, adalah pemiskinan atau perampasan aset bagi harta koruptor.
02:04Dan yang ketiga, sanksi sosial.
02:06Yang pertama, hukuman berat itu adalah salah satu bentuk punishment.
02:10Kemudian yang kedua, yang tadi saya katakan pemiskinan, hartanya disita, itu kan sebenarnya salah satu bentuk restorasi ya.
02:17Mengembalikan keadaan seperti semula.
02:19Kenapa saya katakan restorasi? Karena kejahatan korupsi itu kan menimbulkan korban.
02:23Kan gitu, negara menjadi rugi ya.
02:26Misalnya tadi dana sekian besar itu bisa dibangun sekolah, ternyata karena dikorupsi.
02:30Akhirnya sekolah nggak bisa dibangun, anak-anak nggak bisa sekolah, orang nggak bisa berobat ke puskesmas dengan murah.
02:35Jadi itu harus dikembalikan.
02:37Oleh karena itu, menurut saya ada tiga ya.
02:39Hukuman berat, tapi hukuman berat itu bukan berarti selalu hukuman mati.
02:44Kemudian yang tadi, pemiskiran, perampasan hasil, dan ketiga, sanksi sosial.
02:50Ketiga ini sebenarnya, tujuannya semua untuk menimbulkan deteran efek.
02:54Supaya ada efek jerah, sehingga orang tidak lagi melakukan korupsi.
02:58Kira-kira seperti begitu ya.
03:01Hukuman yang berat, menurut saya, hukuman berat itu harus adalah bentuknya konsisten.
03:07Bukan berarti selalu hukuman mati, tapi hukuman yang berat dan konsisten.
03:10Ukuran konsistennya?
03:11Apa yang dimaksud hukuman berat dan konsisten begini.
03:14Ketika misalnya pengadilan sudah memutuskan, ya, kriminal justice system ini sudah memutuskan seseorang dihukumkan misalnya 25 tahun.
03:22Kalau memang negara itu punya kebijakan, ya, punya kemauan melakukan pemberatan sekorupsi tanpa pandang bulu, memberikan efek jerah,
03:31jangan lagi dia buat aturan-aturan yang memberi privilege kepada koruptor.
03:34Seperti?
03:34Seperti pemberian remisi.
03:36Itu kan berarti tidak memberikan deteran efek.
03:39Tidak usah lah kita sok-sokan mau hukuman mati padahal di lain pihak, kita terus memproduksi aturan-aturan yang memberi
03:46privilege.
03:47Remisi setiap tahun, 6 bulan, 8 bulan.
03:50Bayangkan kalau orang di ponis 25 tahun, tapi setiap tahun dia dapat remisi 8 bulan, Anda bisa bayangkan.
03:58Mungkin tinggal setahun dia jalani di dalam lembaga pemasyarakatan.
04:02Belum lagi praktek lembaga pemasyarakatan yang abuse of power.
04:07Ada sipir-sipir tertentu, ini hasil-hasil apa dulu sida kita ya.
04:12Pengalaman Anda juga.
04:13Hasil sida kita, itu rata-rata sipir, oknum sipir di lembaga pemasyarakatan, itu bisa disuap.
04:19Jadi rata-rata napi koruptor yang punya duit banyak, itu tidak pernah menjalani hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan.
04:27Saya pikir bukan ini poinnya, tujuannya betul bahwa untuk deteran efek.
04:32Jadi menurut saya ada hal-hal yang harus diluruskan dulu, baru kita masuk kepada hukuman mati.
04:37Saya akan meluruskan, lurusannya adalah biasanya dengan kalimat berkelakuan baik.
04:44Kelakuan baik seperti apa yang diterjemahkan untuk bisa memberikan remisi.
04:48Jadi remisi juga bukan tidak berguna, itu memberikan juga edukasi.
04:53Kalau dianggap tidak konsisten itu tadi?
04:54Itu tidak konsisten.
04:55Kan gini, konsistensi itu tergantung kepada, ini saya belum selesai, tolong saya selesai sedikit.
05:00Misalnya kejataan extraordinary crime tentang korupsi, ini sebagai kelakuan baik untuk bisa dipotong remisi.
05:09Bagi saya adalah arti dari kelakuan baik ini.
05:13Bagi saya bukan cuma diem baik di rumah tahanan, tidak bikin huru hara, tidak ribut, tidak protes, yang janggal.
05:22Tetapi bisa mengobati bagaimana dia bisa layak diberi remisi kalau dia bisa mengembalikan sebagian besar kejahatan itu.
05:31Dia tunjuk sebenarnya siapa saja menikmati.
05:35Ini kelakuan baik bagi korupsi.
05:37Apa kelakuan baik bagi narkotika, terorisme, memotong sel-sel di mana dia membuat jaringan.
05:47Itu kelakuan baik, bukan nuruk manis.
05:49Sehingga remisi tidak berarti.
05:51Kalau ini dilakukan dengan pengertian yang tepat, remisi akan sangat berarti.
05:56Dia akan tetap melakukan pemotongan, memangkas jaringan dia.
06:00Dia mengembalikan sebanyak-banyaknya.
06:02Kalau makna dari kelakuan baik untuk remisi seperti itu, remisi akan menjadi arti.
06:09Mengembalikan keuangan negara, karena dia kelakuan baiknya seperti itu.
06:13Jadi kelakuan baik itu harus diterjemahkan sesuai, sehingga remisi berarti.
Komentar

Dianjurkan