00:00Buat Anda Prof, karena Anda juga punya pengalaman, koreksi kalau saya keliru, Anda pernah memutus pidana mati untuk 13 kasus
00:08pidana umum, betul, 15 pidana umum.
00:11Kalau kemudian saya kaitkan untuk pidana kasus, pidana khusus seperti korupsi ini, masih relevan nggak kalau dipakai pidana mati?
00:18Dua kali MK memutus di zaman Pak Jimli dan Pak Mahfud, putusannya saya lupa tahunnya, tapi diputuskan bahwa hukuman mati
00:26untuk Indonesia masih relevan.
00:28Itu putusan MK, artinya ya kita masih cocok untuk menggunakan hukuman mati.
00:35Lalu yang penting adalah kaitan negara hukum ini ya diatur di hukum, untuk korupsi diatur di pasal 2 ayat 2,
00:42ayat 1, jelas di undang tipikor, bahwa dalam keadaan tertentu pelaku korupsi bisa dihukum mati.
00:52Tapi kan ada perbatasan juga di situ, yang saya ketahui di tahun 2001, jika yang dikorupsi itu adalah soal penanggulangan
01:00bencana, keadaan bahaya, penanggulangan akibat sosial yang mengeluas.
01:04Mengulang perbuatan.
01:05Mengulang perbuatan juga.
01:06Betul.
01:07Jadi masih memungkinkan nggak yang korupsi ini ditindak dengan pidana mati?
01:10Sangat mungkin.
01:11Ketika saya Hakim Agung, masih menjabat Hakim Agung, saya menunggu itu.
01:16Selama ini kok tugas saya hanya kepada tidak kepada kejahatan korupsi.
01:20Padahal waktu yang besar juga banyak, triliun sudah banyak waktu itu.
01:23Nah, ini tergantung memang bagaimana kondisi undang-undang ini relevannya, relevansinya itu tepat apa tidak.
01:34Kalau kejahatan korupsi sehingga menimbulkan seperti hari-hari ini, saya pikir pasal 2 itu bisa digunakan.
01:43Bisa.
01:44Masih relevan Pak?
01:45Oke, gini.
01:46Sebelum saya jawab itu, saya ingin mengatakan begini.
01:48Negara-negara yang sukses dalam pemberatasan korupsi itu ada tiga yang dilakukan.
01:52Pertama, hukuman yang berat.
01:54Tapi hukuman yang berat itu bukan berarti selalu hukuman mati.
01:57Oke?
01:58Hukuman yang berat.
01:59Kedua, adalah pemiskinan atau perampasan aset bagi harta koruptor.
02:04Dan yang ketiga, sanksi sosial.
02:06Yang pertama, hukuman berat itu adalah salah satu bentuk punishment.
02:10Kemudian yang kedua, yang tadi saya katakan pemiskinan, hartanya disita, itu kan sebenarnya salah satu bentuk restorasi ya.
02:17Mengembalikan keadaan seperti semula.
02:19Kenapa saya katakan restorasi? Karena kejahatan korupsi itu kan menimbulkan korban.
02:23Kan gitu, negara menjadi rugi ya.
02:26Misalnya tadi dana sekian besar itu bisa dibangun sekolah, ternyata karena dikorupsi.
02:30Akhirnya sekolah nggak bisa dibangun, anak-anak nggak bisa sekolah, orang nggak bisa berobat ke puskesmas dengan murah.
02:35Jadi itu harus dikembalikan.
02:37Oleh karena itu, menurut saya ada tiga ya.
02:39Hukuman berat, tapi hukuman berat itu bukan berarti selalu hukuman mati.
02:44Kemudian yang tadi, pemiskiran, perampasan hasil, dan ketiga, sanksi sosial.
02:50Ketiga ini sebenarnya, tujuannya semua untuk menimbulkan deteran efek.
02:54Supaya ada efek jerah, sehingga orang tidak lagi melakukan korupsi.
02:58Kira-kira seperti begitu ya.
03:01Hukuman yang berat, menurut saya, hukuman berat itu harus adalah bentuknya konsisten.
03:07Bukan berarti selalu hukuman mati, tapi hukuman yang berat dan konsisten.
03:10Ukuran konsistennya?
03:11Apa yang dimaksud hukuman berat dan konsisten begini.
03:14Ketika misalnya pengadilan sudah memutuskan, ya, kriminal justice system ini sudah memutuskan seseorang dihukumkan misalnya 25 tahun.
03:22Kalau memang negara itu punya kebijakan, ya, punya kemauan melakukan pemberatan sekorupsi tanpa pandang bulu, memberikan efek jerah,
03:31jangan lagi dia buat aturan-aturan yang memberi privilege kepada koruptor.
03:34Seperti?
03:34Seperti pemberian remisi.
03:36Itu kan berarti tidak memberikan deteran efek.
03:39Tidak usah lah kita sok-sokan mau hukuman mati padahal di lain pihak, kita terus memproduksi aturan-aturan yang memberi
03:46privilege.
03:47Remisi setiap tahun, 6 bulan, 8 bulan.
03:50Bayangkan kalau orang di ponis 25 tahun, tapi setiap tahun dia dapat remisi 8 bulan, Anda bisa bayangkan.
03:58Mungkin tinggal setahun dia jalani di dalam lembaga pemasyarakatan.
04:02Belum lagi praktek lembaga pemasyarakatan yang abuse of power.
04:07Ada sipir-sipir tertentu, ini hasil-hasil apa dulu sida kita ya.
04:12Pengalaman Anda juga.
04:13Hasil sida kita, itu rata-rata sipir, oknum sipir di lembaga pemasyarakatan, itu bisa disuap.
04:19Jadi rata-rata napi koruptor yang punya duit banyak, itu tidak pernah menjalani hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan.
04:27Saya pikir bukan ini poinnya, tujuannya betul bahwa untuk deteran efek.
04:32Jadi menurut saya ada hal-hal yang harus diluruskan dulu, baru kita masuk kepada hukuman mati.
04:37Saya akan meluruskan, lurusannya adalah biasanya dengan kalimat berkelakuan baik.
04:44Kelakuan baik seperti apa yang diterjemahkan untuk bisa memberikan remisi.
04:48Jadi remisi juga bukan tidak berguna, itu memberikan juga edukasi.
04:53Kalau dianggap tidak konsisten itu tadi?
04:54Itu tidak konsisten.
04:55Kan gini, konsistensi itu tergantung kepada, ini saya belum selesai, tolong saya selesai sedikit.
05:00Misalnya kejataan extraordinary crime tentang korupsi, ini sebagai kelakuan baik untuk bisa dipotong remisi.
05:09Bagi saya adalah arti dari kelakuan baik ini.
05:13Bagi saya bukan cuma diem baik di rumah tahanan, tidak bikin huru hara, tidak ribut, tidak protes, yang janggal.
05:22Tetapi bisa mengobati bagaimana dia bisa layak diberi remisi kalau dia bisa mengembalikan sebagian besar kejahatan itu.
05:31Dia tunjuk sebenarnya siapa saja menikmati.
05:35Ini kelakuan baik bagi korupsi.
05:37Apa kelakuan baik bagi narkotika, terorisme, memotong sel-sel di mana dia membuat jaringan.
05:47Itu kelakuan baik, bukan nuruk manis.
05:49Sehingga remisi tidak berarti.
05:51Kalau ini dilakukan dengan pengertian yang tepat, remisi akan sangat berarti.
05:56Dia akan tetap melakukan pemotongan, memangkas jaringan dia.
06:00Dia mengembalikan sebanyak-banyaknya.
06:02Kalau makna dari kelakuan baik untuk remisi seperti itu, remisi akan menjadi arti.
06:09Mengembalikan keuangan negara, karena dia kelakuan baiknya seperti itu.
06:13Jadi kelakuan baik itu harus diterjemahkan sesuai, sehingga remisi berarti.
Komentar