00:00Saya masih berdiskusi dengan Hakim Agung Periode 2011-2018 Gayus Lumbun dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 2011-2015 Abraham Samad.
00:10Kalau kembali pada topik diskusi kita kali ini, layaknya koruptor ini lebih baik dikriminalisasi, dimiskinkan atau dijatuhi pidana mati?
00:21Kalau saya seperti tadi yang saya katakan di awal bahwa kita harus sudah mulai berani merubah paradigma pemberantasan korupsi kita
00:31dari crime control menuju aset recovery.
00:35Jadi kita sudah harus mulai bergerak, jadi tidak sekedar mengandalkan crime control tapi juga aset recovery.
00:43Kenapa itu menjadi penting? Karena tadi saya katakan bahwa aset recovery, perampasan aset ini menjadi sesuatu yang sifatnya restorasi.
00:51Restoration ya, jadi pemulihan kembali negara yang bangkrut oleh kejahatan korupsi.
00:56Jadi aset itu harus disita kembali untuk mengembalikan seperti semula.
01:01Itu yang terpenting menurut saya.
01:02Dan kemudian yang terpenting lagi bahwa kita harus tetap punya komitmen memberikan hukuman yang berat dan konsisten.
01:14Hukuman yang berat bagi saya terjemahnya bukan selalu berarti hukuman mati tapi hukuman yang berat tidak berubah-ubah.
01:22Anda mau bilang dimiskinkan itu lebih baik menurut Anda?
01:25Dua-duanya hukuman berat dan dimiskinkan.
01:28Kalau pilihannya hanya dua tadi saja, dimiskinkan atau dikasih pidana mati?
01:31Kalau saya dua-duanya yang saya lakukan, supaya ini memberikan efek jerah.
01:34Pilihannya atau loh, harus salah satu?
01:37Ya kalau saya beri hukuman berat dan konsisten.
01:42Tidak mau menjawab.
01:43Kalau Prof Gayus, kalau pilihannya hanya dua itu, dimiskinkan atau pidana mati?
01:47Kalau pilihannya satu, saya mengambil arah atau saya mengambil dasar kebenaran.
01:52Kebenaran itu ada dua.
01:55Kebenaran formel dan kebenaran material.
01:58Yang formel adalah merujuk kepada apa yang terturusi undang-undang.
02:02Itu formel.
02:03Yang dimiskinkan atau dipomati.
02:06Tergantung di sana.
02:08Tetapi kalau kebenaran material, apa yang sesungguhnya terjadi dari kejahatan ini?
02:12Efeknya.
02:14Misalnya kalau sampai dibikin tinggi dan sampai mengkriminalisasi orang yang agak jahat dibikin tinggi.
02:20Supaya bisa diambil semua hartanya.
02:23Itu kebenaran itu diukur di dua tadi.
02:26Secara formel bagaimana?
02:27Undang-undang mengaturnya seperti apa?
02:29Secara material seperti apa?
02:31Karena secara formel, kalau tipikor itu bisa, bukan harus.
02:36Bisa.
02:38Bagi saya, pilihan saya adalah tetap dia dirampas hasil kejahatan.
02:42Bukan dirampas asetnya.
02:45Aset yang mana?
02:46Hasil kejahatan.
02:47Hasil kejahatan. Itu bahasa yang saya pilih.
02:49Kalau bahasa yang saya pakai antara dimiskinkan atau pidana mati, berarti lebih baik dimiskinkan menurut Anda?
02:54Ya, kalau bahasanya dimiskinkan, artinya dirampas semua hasil kejahatannya, yes.
03:00Dibanding diukur mati.
03:03Tetapi, kan saya bilang tadi, kalau kebenaran formelnya memang harus mati.
03:09Keadaan negara dalam keadaan kesulitan perekonomian, bencana alam, mengulang perbuatan berkali-kali.
03:16Sehingga KPK pun mengurusnya berkali-kali terhadap satu orang ini.
03:21Ya, aturannya seperti itu.
03:23Undang-undangnya mengatur, ya bisa diukum mati.
03:26Kalau bisa berarti ya pilih yang mati karena keadaannya seperti apa yang ada di undang-undang.
03:31Mengulang perbuatannya berkorupsi.
03:34Negara dalam keadaan krisis ekonomi.
03:42Jadi, saya kalau milih tetap tergantung kepada kebenaran formel atau material.
03:48Tapi, keraguan di publik sekarang, korupsi yang dilakukan oleh pelaku ini sedemikian besar,
03:54tapi jatuh fonisnya sedemikian kecil.
03:57Maka, Pak Gayus, kita bisa berharap apa kalau begitu kepada aparat penegak hukum kita?
04:03Kalau ada terjadi seperti itu, itu jangan dianggap bahwa semuanya akan seperti itu.
04:10Itu yang dipersokongkan adalah pemutus perkaranya.
04:13Nah, perkaranya kejalan besar, tapi fonisnya kecil.
04:17Ini kan sosok kalau ini, sosok pemutusnya.
04:21Bukan berarti pilihan yang seharusnya seperti apa.
04:25Tapi kalau saya ditanya yang mana, saya tetap memilih tergantung kebenarannya.
04:30Kebenaran formel atau material yang lebih cocok diterapkan.
04:34Karena undang-undang kita secara formel menyebutkan bisa.
04:39Apabila dia mengulang perbuatannya dalam perkejahatan itu,
04:42apabila negara depan krisis, keuangan maupun ekonomi, rekonomian.
04:47Jadi bukan ekonomi atau keuang, tapi keuangan.
04:50Nah, ini semua menjadi kemungkinan bisa.
04:53Nah, kalau yang memutus itu tidak bisa melakukan.
04:55Seperti apa yang sudah dinormakan,
05:00ya berarti orang ini tidak tepat untuk memutus.
05:03Ada lagi, pasti ada upaya lain kan di tempat itu.
05:06Ada banding, ada kasasi, ada PK.
05:08Saya ingin merujuk apa yang direkomendasikan oleh
05:11United Nations Conventions Against Corruption
05:13kepada negara-negara yang tinggi tingkat korupsinya,
05:16termasuk Indonesia yang IPK-nya jelek.
05:18Ada empat hal yang direkomendasikan.
05:21Dan menurut saya ini sangat relate dengan apa yang terjadi di Indonesia.
05:23Pertama, dia bilang,
05:27benahi yang namanya judicial corruption.
05:29Apa itu judicial corruption itu tadi?
05:31Mata rantai sistem peradilan pidana kita yang korup.
05:36Jadi, UNCIC memang sudah merekomendasikan ini yang harus dimenai
05:40kalau anti-korupsi di Indonesia mau berjalan sebagaimana maksudnya.
05:45Kemudian kedua, gunakan illicit enrichment.
05:48Ini rekomendasi UNCIC loh,
05:50kepada negara-negara yang tingkat korupsinya tinggi.
05:53Kemudian yang ketiga, dia bilang commercial bribery.
05:58Korupsi di sektor swasta.
06:00Dan yang keempat adalah trading influence.
06:04Perdagangan pengaruh.
06:05Ini yang harus dilaksanakan menurut saya.
06:07Karena dia merekomendasikan kepada negara-negara
06:10yang tinggi tingkat korupsinya.
06:12Dan menurut saya,
06:13rekomendasi ini sangat relate dengan apa yang terjadi di Indonesia.
06:16Karena kalau kita lihat,
06:17sistem peradilan pidana kita ini adalah sistem peradilan pidana
06:20yang tidak independen, abuse of power.
06:24Dan terjadi yang namanya judicial corruption.
06:27Contohnya apa?
06:28Bayangkan, pegawai MA saja bisa simpan uang sampai 1 triliun.
06:32Itu pertanda bahwa terjadi yang namanya judicial corruption
06:35di institusi penegakan hukum kita.
06:37Ada jaksa yang menyimpan kekayaan di berangkas.
06:41Ada polisi yang punya rekening gendut.
06:44Inilah yang disebut judicial corruption.
06:45Karena sekali lagi, korupsi yang rugi lagi-lagi adalah rakyat.
06:51Prof Gayus, terima kasih sudah datang.
06:53Pak Pram Samad, terima kasih sudah datang.
06:55Terima kasih juga untuk Anda yang sudah menyaksikan Rosy.
06:57Jumpa lagi pekan depan.
06:58Saya Tifa Solesha.
06:59Tetap di Kompos TV.
07:00Independent.
07:01Terpercaya.
07:03Terima kasih.
Komentar