Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK periode 20112015, Abraham Samad mengatakan pemberantasan korupsi tidak lagi cukup hanya mengandalkan pendekatan crime control.

Paradigma pemberantasan korupsi, menurutnya, harus mulai bergeser menuju asset recovery atau pemulihan aset.

Samad menilai perampasan aset memiliki tujuan penting, yakni mengembalikan kerugian negara akibat kejahatan korupsi.

Maka menurut Samad, hasil kejahatan harus dikembalikan kepada negara.

Ia juga menekankan pentingnya hukuman yang berat dan konsisten.

Sementara itu Hakim Agung 2011-2018, Gayus Lumbuun ketika ditanya apakah koruptor lebih baik dimiskinkan atau dijatuhi pidana mati, Gayus memilih perampasan seluruh hasil kejahatan.

Meski memilih perampasan hasil kejahatan, Gayus tidak menutup kemungkinan hukuman mati dalam kondisi tertentu.

Menurutnya, pidana mati telah diatur dalam undang-undang untuk keadaan tertentu.

Gayus juga menegaskan bahwa penerapan hukuman mati bagi koruptor memiliki dasar hukum.

Bagaimana menurut Anda? Tulis di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/X8Xx9rNIb60

#ruuperampasanaset #koruptor #abrahamsamad

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/690058/koruptor-dimiskinkan-atau-dihukum-mati-abraham-samad-dan-gayus-lumbuun-beda-pendapat-rosi
Transkrip
00:00Saya masih berdiskusi dengan Hakim Agung Periode 2011-2018 Gayus Lumbun dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 2011-2015 Abraham Samad.
00:10Kalau kembali pada topik diskusi kita kali ini, layaknya koruptor ini lebih baik dikriminalisasi, dimiskinkan atau dijatuhi pidana mati?
00:21Kalau saya seperti tadi yang saya katakan di awal bahwa kita harus sudah mulai berani merubah paradigma pemberantasan korupsi kita
00:31dari crime control menuju aset recovery.
00:35Jadi kita sudah harus mulai bergerak, jadi tidak sekedar mengandalkan crime control tapi juga aset recovery.
00:43Kenapa itu menjadi penting? Karena tadi saya katakan bahwa aset recovery, perampasan aset ini menjadi sesuatu yang sifatnya restorasi.
00:51Restoration ya, jadi pemulihan kembali negara yang bangkrut oleh kejahatan korupsi.
00:56Jadi aset itu harus disita kembali untuk mengembalikan seperti semula.
01:01Itu yang terpenting menurut saya.
01:02Dan kemudian yang terpenting lagi bahwa kita harus tetap punya komitmen memberikan hukuman yang berat dan konsisten.
01:14Hukuman yang berat bagi saya terjemahnya bukan selalu berarti hukuman mati tapi hukuman yang berat tidak berubah-ubah.
01:22Anda mau bilang dimiskinkan itu lebih baik menurut Anda?
01:25Dua-duanya hukuman berat dan dimiskinkan.
01:28Kalau pilihannya hanya dua tadi saja, dimiskinkan atau dikasih pidana mati?
01:31Kalau saya dua-duanya yang saya lakukan, supaya ini memberikan efek jerah.
01:34Pilihannya atau loh, harus salah satu?
01:37Ya kalau saya beri hukuman berat dan konsisten.
01:42Tidak mau menjawab.
01:43Kalau Prof Gayus, kalau pilihannya hanya dua itu, dimiskinkan atau pidana mati?
01:47Kalau pilihannya satu, saya mengambil arah atau saya mengambil dasar kebenaran.
01:52Kebenaran itu ada dua.
01:55Kebenaran formel dan kebenaran material.
01:58Yang formel adalah merujuk kepada apa yang terturusi undang-undang.
02:02Itu formel.
02:03Yang dimiskinkan atau dipomati.
02:06Tergantung di sana.
02:08Tetapi kalau kebenaran material, apa yang sesungguhnya terjadi dari kejahatan ini?
02:12Efeknya.
02:14Misalnya kalau sampai dibikin tinggi dan sampai mengkriminalisasi orang yang agak jahat dibikin tinggi.
02:20Supaya bisa diambil semua hartanya.
02:23Itu kebenaran itu diukur di dua tadi.
02:26Secara formel bagaimana?
02:27Undang-undang mengaturnya seperti apa?
02:29Secara material seperti apa?
02:31Karena secara formel, kalau tipikor itu bisa, bukan harus.
02:36Bisa.
02:38Bagi saya, pilihan saya adalah tetap dia dirampas hasil kejahatan.
02:42Bukan dirampas asetnya.
02:45Aset yang mana?
02:46Hasil kejahatan.
02:47Hasil kejahatan. Itu bahasa yang saya pilih.
02:49Kalau bahasa yang saya pakai antara dimiskinkan atau pidana mati, berarti lebih baik dimiskinkan menurut Anda?
02:54Ya, kalau bahasanya dimiskinkan, artinya dirampas semua hasil kejahatannya, yes.
03:00Dibanding diukur mati.
03:03Tetapi, kan saya bilang tadi, kalau kebenaran formelnya memang harus mati.
03:09Keadaan negara dalam keadaan kesulitan perekonomian, bencana alam, mengulang perbuatan berkali-kali.
03:16Sehingga KPK pun mengurusnya berkali-kali terhadap satu orang ini.
03:21Ya, aturannya seperti itu.
03:23Undang-undangnya mengatur, ya bisa diukum mati.
03:26Kalau bisa berarti ya pilih yang mati karena keadaannya seperti apa yang ada di undang-undang.
03:31Mengulang perbuatannya berkorupsi.
03:34Negara dalam keadaan krisis ekonomi.
03:42Jadi, saya kalau milih tetap tergantung kepada kebenaran formel atau material.
03:48Tapi, keraguan di publik sekarang, korupsi yang dilakukan oleh pelaku ini sedemikian besar,
03:54tapi jatuh fonisnya sedemikian kecil.
03:57Maka, Pak Gayus, kita bisa berharap apa kalau begitu kepada aparat penegak hukum kita?
04:03Kalau ada terjadi seperti itu, itu jangan dianggap bahwa semuanya akan seperti itu.
04:10Itu yang dipersokongkan adalah pemutus perkaranya.
04:13Nah, perkaranya kejalan besar, tapi fonisnya kecil.
04:17Ini kan sosok kalau ini, sosok pemutusnya.
04:21Bukan berarti pilihan yang seharusnya seperti apa.
04:25Tapi kalau saya ditanya yang mana, saya tetap memilih tergantung kebenarannya.
04:30Kebenaran formel atau material yang lebih cocok diterapkan.
04:34Karena undang-undang kita secara formel menyebutkan bisa.
04:39Apabila dia mengulang perbuatannya dalam perkejahatan itu,
04:42apabila negara depan krisis, keuangan maupun ekonomi, rekonomian.
04:47Jadi bukan ekonomi atau keuang, tapi keuangan.
04:50Nah, ini semua menjadi kemungkinan bisa.
04:53Nah, kalau yang memutus itu tidak bisa melakukan.
04:55Seperti apa yang sudah dinormakan,
05:00ya berarti orang ini tidak tepat untuk memutus.
05:03Ada lagi, pasti ada upaya lain kan di tempat itu.
05:06Ada banding, ada kasasi, ada PK.
05:08Saya ingin merujuk apa yang direkomendasikan oleh
05:11United Nations Conventions Against Corruption
05:13kepada negara-negara yang tinggi tingkat korupsinya,
05:16termasuk Indonesia yang IPK-nya jelek.
05:18Ada empat hal yang direkomendasikan.
05:21Dan menurut saya ini sangat relate dengan apa yang terjadi di Indonesia.
05:23Pertama, dia bilang,
05:27benahi yang namanya judicial corruption.
05:29Apa itu judicial corruption itu tadi?
05:31Mata rantai sistem peradilan pidana kita yang korup.
05:36Jadi, UNCIC memang sudah merekomendasikan ini yang harus dimenai
05:40kalau anti-korupsi di Indonesia mau berjalan sebagaimana maksudnya.
05:45Kemudian kedua, gunakan illicit enrichment.
05:48Ini rekomendasi UNCIC loh,
05:50kepada negara-negara yang tingkat korupsinya tinggi.
05:53Kemudian yang ketiga, dia bilang commercial bribery.
05:58Korupsi di sektor swasta.
06:00Dan yang keempat adalah trading influence.
06:04Perdagangan pengaruh.
06:05Ini yang harus dilaksanakan menurut saya.
06:07Karena dia merekomendasikan kepada negara-negara
06:10yang tinggi tingkat korupsinya.
06:12Dan menurut saya,
06:13rekomendasi ini sangat relate dengan apa yang terjadi di Indonesia.
06:16Karena kalau kita lihat,
06:17sistem peradilan pidana kita ini adalah sistem peradilan pidana
06:20yang tidak independen, abuse of power.
06:24Dan terjadi yang namanya judicial corruption.
06:27Contohnya apa?
06:28Bayangkan, pegawai MA saja bisa simpan uang sampai 1 triliun.
06:32Itu pertanda bahwa terjadi yang namanya judicial corruption
06:35di institusi penegakan hukum kita.
06:37Ada jaksa yang menyimpan kekayaan di berangkas.
06:41Ada polisi yang punya rekening gendut.
06:44Inilah yang disebut judicial corruption.
06:45Karena sekali lagi, korupsi yang rugi lagi-lagi adalah rakyat.
06:51Prof Gayus, terima kasih sudah datang.
06:53Pak Pram Samad, terima kasih sudah datang.
06:55Terima kasih juga untuk Anda yang sudah menyaksikan Rosy.
06:57Jumpa lagi pekan depan.
06:58Saya Tifa Solesha.
06:59Tetap di Kompos TV.
07:00Independent.
07:01Terpercaya.
07:03Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan