00:02Saya masih berdiskusi dengan Hakim Agung Periode 2011-2018 Gayus Lumbun dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 2011-2015 Abraham Samad.
00:13Kalau kembali pada topik diskusi kita kali ini, layaknya koruptor ini lebih baik dikriminalisasi, dimiskinkan atau dijatuhi pidana mati?
00:24Kalau saya seperti tadi yang saya katakan di awal bahwa kita harus sudah mulai berani merubah paradigma pemberantasan korupsi kita
00:34dari crime control menuju aset recovery.
00:38Jadi kita sudah harus mulai bergerak, jadi tidak sekedar mengandalkan crime control tapi juga aset recovery.
00:46Kenapa itu menjadi penting? Karena tadi saya katakan bahwa aset recovery, perampasan aset ini menjadi sesuatu yang sifatnya restorasi.
00:54Restoration ya, jadi pemulihan kembali negara yang bangkrut oleh kejahatan korupsi.
00:59Jadi aset itu harus disita kembali untuk mengembalikan seperti semula.
01:04Itu yang terpenting menurut saya.
01:05Dan kemudian yang terpenting lagi bahwa kita harus tetap punya komitmen memberikan hukuman yang berat dan konsisten.
01:17Hukuman yang berat bagi saya terjemahnya bukan selalu berarti hukuman mati tapi hukuman yang berat tidak berubah-rubah.
01:25Anda mau bilang dimiskinkan itu lebih baik menurut Anda?
01:28Dua-duanya hukuman berat dan dimiskinkan.
01:31Kalau pilihannya hanya dua tadi saja, dimiskinkan atau dikasih pidana mati?
01:34Kalau saya dua-duanya saya lakukan, supaya ini memberikan efek jerah.
01:37Pilihannya atau loh, harus salah satu?
01:40Ya, kalau saya beri hukuman berat dan konsisten.
01:45Tidak mau menjawab.
01:46Kalau Prof Gayus, kalau pilihannya hanya dua itu, dimiskinkan atau pidana mati?
01:50Kalau pilihannya satu, saya mengambil arah atau saya mengambil dasar kebenaran.
01:55Kebenaran itu ada dua.
01:58Kebenaran formel dan kebenaran material.
02:01Yang formel adalah merujuk kepada apa yang tertulis di undang-undang.
02:05Itu formel.
02:06Yang dimiskinkan atau dipomati.
02:09Tergantung di sana.
02:11Tetapi kalau kebenaran material, apa yang sesungguhnya terjadi dari kejahatan ini?
02:16Efeknya.
02:17Misalnya kalau sampai dimikirkan tinggi dan sampai mengkrimisasi orang yang agak jahat,
02:22dibikin tinggi supaya bisa diambil semua hartanya.
02:26Nah, itu kebenaran itu dari dua tadi.
02:29Secara formel bagaimana?
02:30Undang-undang mengaturnya seperti apa?
02:32Secara material seperti apa?
02:34Karena secara formel, kalau tipikor itu bisa, bukan harus.
02:39Bisa.
02:40Bagi saya, pilihan saya adalah tetap dia dirampas hasil kejahatan.
02:45Bukan dirampas asetnya.
02:48Aset yang mana?
02:49Hasil kejahatan.
02:50Hasil kejahatan.
02:51Itu bahasa yang saya pilih.
02:52Kalau bahasa yang saya pakai antara dimiskinkan atau pidana mati, berarti lebih baik dimiskinkan menurut Anda?
02:57Ya, kalau bahasanya dimiskinkan, artinya dirampas semua sekejahatannya, yes.
03:03Dibanding diku mati.
03:06Tetapi, kan saya bilang tadi, kalau kebenaran formelnya memang harus mati,
03:12keadaan negara dalam keadaan kesulitan perekonomian,
03:16bencana alam, mengulang perbuatan berkali-kali, sehingga KPK pun mengurusnya berkali-kali terhadap satu orang ini,
03:24ya aturannya seperti itu.
03:26Undang-undangnya mengatur, ya bisa diku mati.
03:29Kalau bisa berarti ya pilih yang mati, karena keadaannya seperti apa yang ada di undang-undang.
03:34Mengulang perbuatannya berkorupsi.
03:38Negara dalam keadaan krisis ekonomi.
03:45Jadi saya, kalau milih, tetap tergantung kepada kebenaran formel atau material.
03:51Tapi keraguan di publik sekarang, korupsi yang dilakukan oleh pelaku ini sedemikian besar,
03:57tapi jatuh fonisnya sedemikian kecil.
04:00Maka, Pak Gayus, kita bisa berharap apa kalau begitu kepada aparat penegak hukum kita?
04:06Kalau ada terjadi seperti itu, itu jangan dianggap bahwa semuanya akan seperti itu.
04:13Itu yang dipersokongkan adalah pemutus perkaranya.
04:17Perkaranya kejalan besar, tapi fonisnya kecil.
04:20Ini kan sosok kalau ini, sosok pemutusnya.
04:24Bukan berarti pilihan yang seharusnya seperti apa.
04:27Tapi kalau saya ditanya yang mana, saya tetap memilih tergantung kebenarannya.
04:33Kebenaran formel atau material yang lebih cocok diterapkan.
04:38Karena undang-undang kita secara formel menyebutkan bisa.
04:42Apabila dia mengulang perbuatannya dalam perjahatan itu.
04:45Apabila negara depan krisis, keuangan maupun ekonomi, rekonomian.
04:50Jadi bukan ekonomi atau keuang, tapi keuangan.
04:53Ini semua menjadi kemungkinan bisa.
04:56Nah, kalau yang memutus itu tidak bisa melakukan seperti apa yang sudah dinormakan,
05:03ya berarti orang ini tidak tepat untuk memutus.
05:06Ada lagi, pasti ada upaya lain, ada banding, ada kasasi, ada PK.
05:11Saya ingin merujuk apa yang direkomendasikan oleh United Nations Convention Against Corruption
05:16kepada negara-negara yang tinggi tingkat korupsinya, termasuk Indonesia yang IPK-nya jelek.
05:21Ada empat hal yang direkomendasikan, dan menurut saya ini sangat relate dengan apa yang terjadi di Indonesia.
05:26Pertama, dia bilang benahi yang namanya judicial corruption.
05:32Apa itu judicial corruption itu tadi?
05:34Mata rantai sistem peradilan pidana kita yang korup.
05:39Jadi, UNCIC memang sudah merekomendasikan ini yang harus dibenahi kalau anti-korupsi di Indonesia mau berjalan sebagaimana mestinya.
05:47Kemudian kedua, gunakan illicit enrichment.
05:51Ini rekomendasi UNCIC loh, kepada negara-negara yang tingkat korupsinya tinggi.
05:56Kemudian yang ketiga, dia bilang commercial bribery, korupsi di sektor swasta.
06:03Dan yang keempat adalah trading influence, perdagangan pengaruh.
06:08Ini yang harus dilaksanakan menurut saya, karena dia merekomendasikan kepada negara-negara yang tinggi tingkat korupsinya.
06:15Dan menurut saya, rekomendasi ini sangat relate dengan apa yang terjadi di Indonesia.
06:19Karena kalau kita lihat, sistem peradilan pidana kita ini adalah sistem peradilan pidana yang tidak independen.
06:26Abuse of power.
06:27Dan terjadi yang namanya judicial corruption.
06:30Contohnya apa?
06:31Bayangkan, pegawai MA saja bisa simpan uang sampai 1 triliun.
06:35Itu pertanda bahwa terjadi yang namanya judicial corruption di institusi negara-negara kita.
06:40Ada jaksa yang menyimpan kekayaan di berangkas.
06:44Ada polisi yang punya rekening gendut.
06:47Inilah yang disebut judicial corruption.
06:49Karena sekali lagi, korupsi yang rugi lagi-lagi adalah rakyat.
06:54Prof Gayus, terima kasih sudah datang.
06:56Pak Prahamsama, terima kasih sudah datang.
06:58Terima kasih juga untuk Anda yang sudah menyaksikan Rosi.
07:00Jumpa lagi pekan depan.
07:01Saya Tifa Uso Lyesa.
07:02Tetap di Kompos TV.
07:03Independent.
07:04Terpercaya.
07:05Terima kasih.
Komentar