Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Perdebatan tajam soal hukuman bagi koruptor terjadi dalam diskusi bersama Hakim Agung periode 20112018 Gayus Lumbuun dan mantan Ketua KPK 20112015 Abraham Samad.

Ketika dihadapkan pada pilihan antara memiskinkan koruptor atau menjatuhkan pidana mati, Samad menekankan pentingnya asset recovery dengan merampas hasil kejahatan untuk memulihkan kerugian negara.

Baca Juga Adu Analisa! Gayus Lumbuun: Koruptor Masih Layak Dihukum Mati, Samad Sebut Bukan Obat Mujarab di https://www.kompas.tv/video/690036/adu-analisa-gayus-lumbuun-koruptor-masih-layak-dihukum-mati-samad-sebut-bukan-obat-mujarab

Menurut Samad, hukuman berat juga harus diberikan secara konsisten agar benar-benar menimbulkan efek jera.

Sementara itu, Gayus Lumbuun menilai pidana mati tetap dimungkinkan apabila kondisi yang diatur dalam UU Tipikor terpenuhi.

Gayus menyebut pilihan hukuman harus melihat kebenaran formil dan materiil, termasuk kondisi tertentu seperti pengulangan tindak pidana dan keadaan negara sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Produser: Prayogi H

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/690037/polemik-abraham-gayus-blak-blakan-soal-koruptor-dimiskinkan-vs-dipidana-mati
Transkrip
00:02Saya masih berdiskusi dengan Hakim Agung Periode 2011-2018 Gayus Lumbun dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 2011-2015 Abraham Samad.
00:13Kalau kembali pada topik diskusi kita kali ini, layaknya koruptor ini lebih baik dikriminalisasi, dimiskinkan atau dijatuhi pidana mati?
00:24Kalau saya seperti tadi yang saya katakan di awal bahwa kita harus sudah mulai berani merubah paradigma pemberantasan korupsi kita
00:34dari crime control menuju aset recovery.
00:38Jadi kita sudah harus mulai bergerak, jadi tidak sekedar mengandalkan crime control tapi juga aset recovery.
00:46Kenapa itu menjadi penting? Karena tadi saya katakan bahwa aset recovery, perampasan aset ini menjadi sesuatu yang sifatnya restorasi.
00:54Restoration ya, jadi pemulihan kembali negara yang bangkrut oleh kejahatan korupsi.
00:59Jadi aset itu harus disita kembali untuk mengembalikan seperti semula.
01:04Itu yang terpenting menurut saya.
01:05Dan kemudian yang terpenting lagi bahwa kita harus tetap punya komitmen memberikan hukuman yang berat dan konsisten.
01:17Hukuman yang berat bagi saya terjemahnya bukan selalu berarti hukuman mati tapi hukuman yang berat tidak berubah-rubah.
01:25Anda mau bilang dimiskinkan itu lebih baik menurut Anda?
01:28Dua-duanya hukuman berat dan dimiskinkan.
01:31Kalau pilihannya hanya dua tadi saja, dimiskinkan atau dikasih pidana mati?
01:34Kalau saya dua-duanya saya lakukan, supaya ini memberikan efek jerah.
01:37Pilihannya atau loh, harus salah satu?
01:40Ya, kalau saya beri hukuman berat dan konsisten.
01:45Tidak mau menjawab.
01:46Kalau Prof Gayus, kalau pilihannya hanya dua itu, dimiskinkan atau pidana mati?
01:50Kalau pilihannya satu, saya mengambil arah atau saya mengambil dasar kebenaran.
01:55Kebenaran itu ada dua.
01:58Kebenaran formel dan kebenaran material.
02:01Yang formel adalah merujuk kepada apa yang tertulis di undang-undang.
02:05Itu formel.
02:06Yang dimiskinkan atau dipomati.
02:09Tergantung di sana.
02:11Tetapi kalau kebenaran material, apa yang sesungguhnya terjadi dari kejahatan ini?
02:16Efeknya.
02:17Misalnya kalau sampai dimikirkan tinggi dan sampai mengkrimisasi orang yang agak jahat,
02:22dibikin tinggi supaya bisa diambil semua hartanya.
02:26Nah, itu kebenaran itu dari dua tadi.
02:29Secara formel bagaimana?
02:30Undang-undang mengaturnya seperti apa?
02:32Secara material seperti apa?
02:34Karena secara formel, kalau tipikor itu bisa, bukan harus.
02:39Bisa.
02:40Bagi saya, pilihan saya adalah tetap dia dirampas hasil kejahatan.
02:45Bukan dirampas asetnya.
02:48Aset yang mana?
02:49Hasil kejahatan.
02:50Hasil kejahatan.
02:51Itu bahasa yang saya pilih.
02:52Kalau bahasa yang saya pakai antara dimiskinkan atau pidana mati, berarti lebih baik dimiskinkan menurut Anda?
02:57Ya, kalau bahasanya dimiskinkan, artinya dirampas semua sekejahatannya, yes.
03:03Dibanding diku mati.
03:06Tetapi, kan saya bilang tadi, kalau kebenaran formelnya memang harus mati,
03:12keadaan negara dalam keadaan kesulitan perekonomian,
03:16bencana alam, mengulang perbuatan berkali-kali, sehingga KPK pun mengurusnya berkali-kali terhadap satu orang ini,
03:24ya aturannya seperti itu.
03:26Undang-undangnya mengatur, ya bisa diku mati.
03:29Kalau bisa berarti ya pilih yang mati, karena keadaannya seperti apa yang ada di undang-undang.
03:34Mengulang perbuatannya berkorupsi.
03:38Negara dalam keadaan krisis ekonomi.
03:45Jadi saya, kalau milih, tetap tergantung kepada kebenaran formel atau material.
03:51Tapi keraguan di publik sekarang, korupsi yang dilakukan oleh pelaku ini sedemikian besar,
03:57tapi jatuh fonisnya sedemikian kecil.
04:00Maka, Pak Gayus, kita bisa berharap apa kalau begitu kepada aparat penegak hukum kita?
04:06Kalau ada terjadi seperti itu, itu jangan dianggap bahwa semuanya akan seperti itu.
04:13Itu yang dipersokongkan adalah pemutus perkaranya.
04:17Perkaranya kejalan besar, tapi fonisnya kecil.
04:20Ini kan sosok kalau ini, sosok pemutusnya.
04:24Bukan berarti pilihan yang seharusnya seperti apa.
04:27Tapi kalau saya ditanya yang mana, saya tetap memilih tergantung kebenarannya.
04:33Kebenaran formel atau material yang lebih cocok diterapkan.
04:38Karena undang-undang kita secara formel menyebutkan bisa.
04:42Apabila dia mengulang perbuatannya dalam perjahatan itu.
04:45Apabila negara depan krisis, keuangan maupun ekonomi, rekonomian.
04:50Jadi bukan ekonomi atau keuang, tapi keuangan.
04:53Ini semua menjadi kemungkinan bisa.
04:56Nah, kalau yang memutus itu tidak bisa melakukan seperti apa yang sudah dinormakan,
05:03ya berarti orang ini tidak tepat untuk memutus.
05:06Ada lagi, pasti ada upaya lain, ada banding, ada kasasi, ada PK.
05:11Saya ingin merujuk apa yang direkomendasikan oleh United Nations Convention Against Corruption
05:16kepada negara-negara yang tinggi tingkat korupsinya, termasuk Indonesia yang IPK-nya jelek.
05:21Ada empat hal yang direkomendasikan, dan menurut saya ini sangat relate dengan apa yang terjadi di Indonesia.
05:26Pertama, dia bilang benahi yang namanya judicial corruption.
05:32Apa itu judicial corruption itu tadi?
05:34Mata rantai sistem peradilan pidana kita yang korup.
05:39Jadi, UNCIC memang sudah merekomendasikan ini yang harus dibenahi kalau anti-korupsi di Indonesia mau berjalan sebagaimana mestinya.
05:47Kemudian kedua, gunakan illicit enrichment.
05:51Ini rekomendasi UNCIC loh, kepada negara-negara yang tingkat korupsinya tinggi.
05:56Kemudian yang ketiga, dia bilang commercial bribery, korupsi di sektor swasta.
06:03Dan yang keempat adalah trading influence, perdagangan pengaruh.
06:08Ini yang harus dilaksanakan menurut saya, karena dia merekomendasikan kepada negara-negara yang tinggi tingkat korupsinya.
06:15Dan menurut saya, rekomendasi ini sangat relate dengan apa yang terjadi di Indonesia.
06:19Karena kalau kita lihat, sistem peradilan pidana kita ini adalah sistem peradilan pidana yang tidak independen.
06:26Abuse of power.
06:27Dan terjadi yang namanya judicial corruption.
06:30Contohnya apa?
06:31Bayangkan, pegawai MA saja bisa simpan uang sampai 1 triliun.
06:35Itu pertanda bahwa terjadi yang namanya judicial corruption di institusi negara-negara kita.
06:40Ada jaksa yang menyimpan kekayaan di berangkas.
06:44Ada polisi yang punya rekening gendut.
06:47Inilah yang disebut judicial corruption.
06:49Karena sekali lagi, korupsi yang rugi lagi-lagi adalah rakyat.
06:54Prof Gayus, terima kasih sudah datang.
06:56Pak Prahamsama, terima kasih sudah datang.
06:58Terima kasih juga untuk Anda yang sudah menyaksikan Rosi.
07:00Jumpa lagi pekan depan.
07:01Saya Tifa Uso Lyesa.
07:02Tetap di Kompos TV.
07:03Independent.
07:04Terpercaya.
07:05Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan