Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 17 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Abraham Samad, mantan Ketua KPK periode 20112015, dan Gayus Lumbuun, mantan Hakim Agung periode 20112018, berbeda pandangan mengenai pembahasan RUU Perampasan Aset.

Samad menilai sejumlah konsep dalam rancangan tersebut masih perlu dikaji lebih mendalam, terutama terkait non-conviction based asset forfeiture (NCB), unexplained wealth, dan illicit enrichment.

Ia meminta pembahasan tidak dilakukan secara terburu-buru agar aturan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Baca Juga [FULL] TNI AL & Basarnas Update Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Batas Radius 3km di https://www.kompas.tv/video/690013/full-tni-al-basarnas-update-pencarian-5-jurnalis-hilang-di-selat-sunda-batas-radius-3km

Sementara itu, Gayus Lumbuun berpandangan RUU Perampasan Aset sebaiknya segera disahkan apabila aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis telah terpenuhi.

Menurut Gayus, pembahasan aturan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan penundaan justru dapat menghambat upaya penegakan hukum.

Dalam dialog ini, keduanya juga membahas mekanisme perampasan aset hasil kejahatan, kewenangan aparat penegak hukum, serta pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai substansi RUU Perampasan Aset.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/690033/beda-pandangan-ruu-perampasan-aset-abraham-minta-ditunda-gayus-desak-segera-disahkan
Transkrip
00:20Jangan lupa like, share, dan subscribe channel ini
00:31Jangan lupa like, share, dan subscribe channel ini
01:12Jangan lupa like, share, dan subscribe channel ini
01:50Jangan lupa like, share, dan subscribe channel ini
02:28Jangan lupa like, share, dan subscribe channel ini
02:29Jangan lupa like, share, dan subscribe channel ini
03:16Jangan lupa like, share, dan subscribe channel ini
03:29Jangan lupa like, share, dan subscribe channel ini
03:54Ini kita harus paham betul nih
03:58Jangan lupa like, share, dan subscribe channel ini
04:52Jangan lupa like, share, dan subscribe channel ini
05:21Jangan lupa like, share, dan subscribe channel ini
05:32Jangan lupa like, share, dan subscribe channel ini
05:52Jangan lupa like, share, dan subscribe channel ini
05:56Jangan lupa like, share, dan subscribe channel ini
06:38Jangan lupa like, share, dan subscribe channel ini
06:40Jangan lupa like, share, dan subscribe channel ini
07:18Jangan lupa like, share, dan subscribe channel ini
07:21Saya dengan ukuran-ukuran Undang-Undang Negara Hukum
07:26Pasal 43 Undang-Undang nomor 12 tahun 2011
07:30Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
07:33Menentukan di Pasal 43 itu
07:36Untuk terbentuknya sebuah aturan apapun
07:39Di Undang-Undang ini
07:41Haruslah dimulai dengan jelasnya filosofis
07:45Jelasnya cita-cita untuk buat Undang-Undang ini
07:48Gagasan buat Undang-Undang ini
07:50Kemudian sosiologis, publik mendukung
07:53Publik mendukung dengan berbagai cara
07:55Ketiga baru yuridis
07:57Ini aturan, ini Undang-Undang
08:00Jadi saya selalu berpandangan
08:01Kalau ketiga-tiganya sudah bergerak dengan baik
08:06Termasuk masyarakat akademik
08:07Kalau sosiologi dari pihak kampus
08:10Ya menunggu apa lagi?
08:13Sehingga kalau penilaiannya ditunda dulu menurut Anda?
08:17Nah ini akan merupakan satu yang justice
08:21Yang tidak berguna lagi nantinya
08:23Keadilan yang delayed
08:25Justice delayed is justice denied
08:28Segera undangkan
08:30Kalau memang sudah tiga hal tadi
08:32Dipenuhi
08:33Kalau sudah bentuk filosofisnya jelas
08:36Publik mendukung sosiologis
08:38Undang-Undang pernah kita punya
08:40Cuman Gus Dur
08:42Pak Harto itu adalah relief and discharge
08:44Dasarnya adalah TAP MPR
08:47Ketika itu
08:48Semua itu mengandung pada aturan
08:50Kalau aturan jelas ya
08:51Apalagi yang mau ditunggu
08:53Segera saja
08:55Sebelum berubah lagi
08:56Dengan isu lain
08:58Ditambah sudah ada komitmen bahwa
09:00Sampai 15 Desember
09:022026
09:03Menurut Anda itu proses yang tidak terburu-buru?
09:05Saya pikir cukup ya
09:07Saya pikir cukup panjang perjalanan
09:09Ini bahkan sudah beberapa tahun ini
09:11Ide untuk
09:12Sebenarnya kalau istilah perampasan aset
09:14Kok saya kurang juga pas
09:16Istilahnya saja
09:17Kenapa tidak
09:18Judulnya kan RUU perampasan aset
09:19Terkait tindak pidana
09:20Lengkapnya
09:21Tidak
09:21Perampasan aset terhadap hasil kejahatan
09:24Nah
09:24Mungkin itu lebih
09:25Lebih tepat ya
09:26Perampasan terhadap hasil kejahatan
09:30Dirampas kan hasil kejahatan
09:31Ya bisa melalui yuridis dulu
09:34Melalui proses peradilan
09:36Jadi menjadikan satu
09:38Legal
09:39In concreto
09:40Konkret
09:41Terungkap di pengadilan
09:42Tapi
09:43Jangan lupa
09:44Ada keterambatan-keterambatan
09:46Yang berketilak adilan
09:47Nanti hilang
09:48Aset itu sudah berpindah tangan
09:49Sudah kirim ke mana-mana
09:50Itu juga salah satu hal
09:52Unsur kepastian hukum tadi
09:53Makanya
09:53Tidak tepat juga
09:54Kalau dibilang terburu-buru
09:56Dan semacam itu tadi
09:57Tadi kan
09:58Pak Gayus mengatakan
09:59Pak Gayus mengatakan
10:00Bahwa
10:01Kan masyarakat harus diberi pemahaman dulu
10:03Masyarakat ini datang kemarin ke DPR
10:06Menurut saya ya
10:06Belum lengkap pemahamannya
10:08Terhadap
10:09Rancangan
10:11Perampasan aset yang akan dibahas
10:12Tolok ukurnya?
10:13Dia cuma mengetahui
10:15Secara makro
10:16Kemarahan terhadap koruptor
10:18Jadi kemarahan terhadap koruptor
10:19Maka dia mengagumkan bahwa
10:21Koruptor harus dihukum mati
10:22Harus dirampas asetnya
10:24Itu yang dia tahu
10:25Tapi dia tidak tahu
10:26Apa yang ada di dalam
10:27Rancangan undang-undang perampasan aset kita
10:29Apakah yang diinginkan oleh masyarakat itu
10:32Semudah yang dia pikirkan
10:34Sudah terakomodir
10:36Di dalam rancangan undang-undang perampasan aset
10:37Atau belum?
10:38Jawaban saya belum
10:39Oleh karena itu
10:40Menurut saya
10:41Ruang ini harus dibuka
10:43Seluas-luasnya
10:44Anda tidak takut nih
10:45Dengan pendapat seperti ini
10:46Jadinya Anda
10:46Seorang ketua KPK
10:48Bekas ketua KPK
10:49Jadi tidak pro
10:50Pemberantasan korupsi
10:51Dengan pendapat seperti ini
10:52Saya gini
10:52Pertama
10:53Kalau kita ingin sekedar
10:54Sekedar
10:55Tapi ini kan perampasan aset
10:57Untuk seluruh kejahatan
10:58Tapi kalau sekedar
10:59Tadi yang saya lihat di tayangan
11:00Bahwa ini ada kemarahan
11:02Bagi tindak pidana korupsi
11:04Tadi yang dia agung-agungkan itu
11:05Bahwa
11:06Sita aset
11:08Sita harta koruptor
11:09Kan gitu
11:09Berarti yang dia tuju koruptor
11:11Kalau sekedar
11:12Ingin menyita
11:14Harta
11:15Dari kejahatan korupsi
11:17Kita sudah punya aturan-aturan
11:19Yang memberikan ruang terhadap itu
11:21Jadi tidak perlu lagi
11:22Undang-undang perampasan aset
11:23Tetap perlu
11:24Karena ini kan untuk kejahatan secara umum
11:26Tapi kalau misalnya sekedar
11:28Untuk mengakomodir
11:29Tentang tindak pidana korupsi
11:31Kita sudah bisa menyita
11:32Aset para korupter
11:34Tanpa harus menunggu
11:35Jadi saya ingin
11:36Kelirkan
11:37Saya ingin luruskan
11:38Bahwa aparat penegak hukum
11:40Sekarang
11:40Kalau dia mau menyita
11:42Aset korupter
11:42Itu dia sudah bisa lakukan
11:43Tanpa harus menunggu
11:45Undang-undang perampasan aset
11:46Disahkan
11:47Ada aturan
11:47Misalnya
11:48Undang-undang tindak pidana pencucian uang
11:52Kemudian lewat tuntutan
11:53Ganti rugi
11:55Dan lain sebagainya
11:56Yang sudah diakomori
11:57Dalam undang-undang tindak pidana korupsi kita
11:59Dan itu
12:00Saya sudah pernah lakukan
12:01Ketika saya jadi ketua KPK
12:05Banyak sekali kasus-kasus korupsi
12:07Ketika kita mau
12:08Rampas asetnya
12:09Kita mau cita asetnya
12:10Kita gunakan juga
12:12Pasal-pasal tindak pidana pencucian uang
12:14Agar supaya
12:15Agar supaya
12:16Kita lebih mudah
12:18Mencita aset-aset yang bersangkut
12:20Sudah ada aturannya ditambah
12:22Pemahamannya harus didalamin lagi kepada masyarakat
12:24Prof
12:24Ya
12:25Itu perlu
12:26Secara
12:27Melakukan
12:28Sosialisasi namanya
12:30Itu
12:30Saya 10 tahun di DPR
12:32Dua periode
12:33Artinya
12:34Kita
12:35Menguji juga
12:37Bahwa
12:37Undang-undang
12:38Selara
12:39Apa
12:40Selara prioritas
12:42Yang mana didahulukan
12:44Itu memang
12:44Disampaikan juga
12:46Kami masyarakat
12:47Tetapi kan
12:47Ada batas-batas
12:48Yang menarik bagi saya
12:50Bahkan tanggal
12:51Tanggal
12:5215 Desember
12:54Kalau
12:55Tidak sampai disahkan
12:57Maka
12:57Pejabat-pejabat DPR
12:58Akan mundur
12:59Ini kan
13:00Satu tekad
13:01Yang sudah bulat
13:01Sebenarnya
13:02Apakah ada
13:03Satu
13:04Statement
13:04Yang
13:04Berani
13:05Seperti itu
13:06Sehingga keraguan
13:07Dari Pak Samad ini
13:07Menurut Anda
13:08Ya tentu
13:09Saya sepakat
13:10Publik harus tahu
13:11Karena ada
13:12Syarat sosiologis
13:13Publik harus
13:15Mengetahui
13:15Dan harus
13:16Menyapakati
13:17Baru sebuah undang-undang
13:18Itu boleh dibentuk
13:19Itu syarat yang tiga
13:21Filosofis
13:22Sosiologis
13:22Dan yuridis
13:23Tapi kalau kita
13:24Lihat alurnya
13:25Ini kan sebetulnya
13:26Rancangan undang-undang
13:27Sudah lama ada
13:28Tapi baru
13:29Sejak Januari
13:302026
13:31Mulai dari
13:32Analisis dari
13:32Badan Keahlian DPR
13:33Baru menyampaikan
13:34Itu kepada Komisi Tiga
13:35Dan itu diproses
13:36Sampai sekarang
13:36Kenapa lama sekali
13:37Ini ada
13:38Ada masalah apa
13:39Atau ganjaran apa
13:40Sudah lama
13:41Dan sudah
13:43Dilakukan
13:43Dilalui
13:45Lebih dahulu
13:45Sampai pimpinan
13:47Pimpinan DPR
13:48Juga berjanji
13:48Untuk
13:49Patas waktu
13:50Sampai Desember
13:50Itu kan sudah cukup
13:51Dipahami
13:53Sebenarnya
13:53Publik juga mendukung
13:54Saya berpikir ya
13:56Untuk mengatakan
13:57Bahwa tidak ada
13:59Kekuatan yang bisa
14:00Melawan rakyat
14:01Tidak ada
14:02Di dunia ini
14:03Coba cari
14:04Dimanapun
14:04Sehingga tidak ada
14:05Alasan saat ini
14:06Untuk melunda
14:07Bahkan orang mengatakan
14:08Suara rakyat
14:09Suara Tuhan
14:10Bahkan ada yang ekstrim
14:11Mengatakan begitu
14:12Oke
14:12Kami akan segera kembali
14:14Saudara
14:14Kita dekatkan bahas itu
14:26Terus
14:27Duku mati
14:28Itu para koruptor-koruptor
Komentar

Dianjurkan