- 2 menit yang lalu
- #ruuperampasanaset
- #koruptor
- #hukummati
JAKARTA, KOMPAS.TV - Jika awalnya berfokus pada tindak pidana korupsi, draft RUU Perampasan Aset kemudian mencakup 13 kriteria tindak pidana. Hakim Agung periode 20112018, Gayus Lumbuun, menilai perluasan tersebut merupakan hal positif.
Gayus menilai masyarakat perlu memahami bahwa ancaman tindak pidana luar biasa tidak hanya berkaitan dengan korupsi.
Ia juga menilai proses pembahasan RUU tersebut tidak perlu terus diperpanjang.
Gayus juga mengingatkan pentingnya merespons aspirasi masyarakat dalam pembentukan dan penerapan hukum.
Namun, pandangan berbeda disampaikan Abraham Samad.
Menurut Samad, persoalannya bukan sekadar apakah publik mengetahui adanya RUU Perampasan Aset, melainkan apakah publik mengetahui draft yang benar-benar akan dibahas.
Samad mempertanyakan transparansi terkait draft yang digunakan dalam pembahasan.
Ia mengatakan, masyarakat baru mengetahui draft yang digunakan ketika proses pembahasan sudah memasuki tahap-tahap terakhir dan tekanan publik menguat.
Menurut Samad, kondisi tersebut membuat partisipasi publik dalam memberikan masukan menjadi terbatas.Samad bahkan menilai ada mekanisme dalam pembahasan yang belum memenuhi syarat, terutama terkait pelibatan publik secara luas.
Ia menilai masyarakat maupun kalangan ahli perlu diberi ruang untuk menyampaikan keberatan serta memberikan masukan terhadap poin-poin yang masih perlu dilengkapi.
Sementara terkait DPR, Gayus menekankan pentingnya memberikan kepercayaan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk membahas dan menyelesaikan RUU.
Namun, Abraham Samad memiliki pandangan berbeda.
"Kalau saya, saya agak berbeda. Bahwa dengan kondisi DPR di zaman sekarang, itu kita tidak bisa melepaskan kepercayaan kita 100%," katanya.
Bagaimana menurut Anda? Tulis di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/X8Xx9rNIb60
#ruuperampasanaset #koruptor #hukummati
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/690055/abraham-samad-soroti-draft-ruu-perampasan-aset-tak-transparan-dan-pertanyakan-dpr-rosi
Gayus menilai masyarakat perlu memahami bahwa ancaman tindak pidana luar biasa tidak hanya berkaitan dengan korupsi.
Ia juga menilai proses pembahasan RUU tersebut tidak perlu terus diperpanjang.
Gayus juga mengingatkan pentingnya merespons aspirasi masyarakat dalam pembentukan dan penerapan hukum.
Namun, pandangan berbeda disampaikan Abraham Samad.
Menurut Samad, persoalannya bukan sekadar apakah publik mengetahui adanya RUU Perampasan Aset, melainkan apakah publik mengetahui draft yang benar-benar akan dibahas.
Samad mempertanyakan transparansi terkait draft yang digunakan dalam pembahasan.
Ia mengatakan, masyarakat baru mengetahui draft yang digunakan ketika proses pembahasan sudah memasuki tahap-tahap terakhir dan tekanan publik menguat.
Menurut Samad, kondisi tersebut membuat partisipasi publik dalam memberikan masukan menjadi terbatas.Samad bahkan menilai ada mekanisme dalam pembahasan yang belum memenuhi syarat, terutama terkait pelibatan publik secara luas.
Ia menilai masyarakat maupun kalangan ahli perlu diberi ruang untuk menyampaikan keberatan serta memberikan masukan terhadap poin-poin yang masih perlu dilengkapi.
Sementara terkait DPR, Gayus menekankan pentingnya memberikan kepercayaan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk membahas dan menyelesaikan RUU.
Namun, Abraham Samad memiliki pandangan berbeda.
"Kalau saya, saya agak berbeda. Bahwa dengan kondisi DPR di zaman sekarang, itu kita tidak bisa melepaskan kepercayaan kita 100%," katanya.
Bagaimana menurut Anda? Tulis di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/X8Xx9rNIb60
#ruuperampasanaset #koruptor #hukummati
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/690055/abraham-samad-soroti-draft-ruu-perampasan-aset-tak-transparan-dan-pertanyakan-dpr-rosi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Publik tentu berharap ada efek jera bagi para koruptor sekaligus mengembalikan aset negara.
00:06Mengejar aset hasil kejahatan itu penting tapi sampai mana batas kewendangannya.
00:12Masih berdiskusi bersama saya Malam Ede Hakim Agung Periode 2011-2018 Gayus Lumbun
00:17dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 2011-2015 Abraham Samad.
00:22Kalau melihat dari draftnya Prof, awalnya kan fokusnya pada tindak pidana korupsi
00:28tapi kemudian draft itu berkembang menjadi ada 13 kriteria tindak pidana yang bisa ditindak perampasan aset.
00:35Narkotika, psikotropika, terorisme, sampai masalah perdagangan orang, bidang kelautan dan perikanan.
00:41Ini pertanda baik atau Anda melihat bahwa bakal bahaya kalau diterapin?
00:47Saya pikir itu bagus karena publik diperkenalkan dengan extraordinary crime namanya.
00:53Itu yang sekian belas itu extraordinary crime hampir seluruhnya.
00:56Artinya publik akan mengaitkan bahwa penjaraan itu tidak menyangkut satu aspek korupsi saja.
01:03Tapi ada ancaman banyak kepada masyarakat yang harus sifat sepadai diatasi dengan undang-undang.
01:08Ini maksudnya.
01:09Jadi bagi saya perjalanan jauh-jauh ini tidak perlu diperpanjang.
01:13Publik semua mau.
01:14Tadi saya katakan suara rakyat, suara Tuhan ada giyum itu dikenal.
01:18Fox Populi, Fox Dei.
01:20Artinya dengarkan suara rakyat.
01:22Secara teoretik juga demikian.
01:24Kalau ada bagaimana hukum itu diterapkan, represif, otonom, dan responsif.
01:30Maka responsif inilah yang digunakan secara modern di semua negara hari.
01:34Merespon maunya rakyat apa, rakyat menghendaki seperti apa.
01:38Itu responsif.
01:39Waktu saya dipet, ini kita gunakan merespon keadaan rakyat mengatasi sebuah kejadian yang memang dikhawatirkan.
01:46Akan lebih mendalam atau lebih luas lagi.
01:47Tapi kalau kemudian ada yang mempertanyakan, ini khawatirnya bakal jadi abuse of power karena batasannya tidak jelas.
01:53Batas penindakan sampai mana, siapa yang berwenang untuk merampas aset itu juga masih jadi tanda tanya.
01:59Ya kita tidak boleh pesimis.
02:00Kita tidak boleh pesimis.
02:02Kita memang ada tiga elemen di negara ini.
02:05Ada yang namanya structure, itu yang dikhawatirkan ini.
02:08Bagaimana struktur ini bermain sendiri.
02:11Kemudian adanya juga budaya masyarakat.
02:13Adanya undang-undang yang baik.
02:16Legal substance.
02:17Jadi tiga hal ini memang menjadi kekhawatiran.
02:19Tapi kita ada yang pesimis.
02:20Kalau selalu, wah apakah struktur kita nanti akan abuse of power?
02:25Tidak boleh.
02:26Kita harus percaya bahwa struktur yang ada, dipercaya untuk melaksanakan, itu harus diberi kesempatan.
02:32Jaga optimisme itu.
02:33Jadi gini, saya sebenarnya agak keberatan kalau tadi dikatakan Prof Gayus bahwa ini aspirasi masyarakat secara umum kan gitu.
02:41Kalau aspirasi masyarakat secara umum kan jauh hari sebelumnya sebenarnya draft rancangan undang-undang ini sudah diketahui publik.
02:50Disosialisasi seperti tadi Prof Gayus.
02:51Tapi ini draft yang akan dibahas itu selalu tidak transparan, disembunyikan.
02:57Apakah draft A atau draft B?
02:59Itu yang masih kabur kan?
03:00Walaupun kemudian RDP-nya selalu terbuka dan bisa dilihat juga melalui aplikasi.
03:04Tapi itu kan hari-hari terakhir ketika si teman-teman yang datang melakukan demo untuk mendesak, baru ketahuan tuh draft
03:15apa yang dipakai.
03:15Tapi hari-hari sebelumnya itu sangat tertutup.
03:18Jadi sama sekali tidak terbuka, tidak transparan.
03:20Sehingga partisipasi publik untuk menyampaikan gagasan, masukan-masukan itu menjadi tertutup.
03:26Oleh karena itu menurut saya ada beberapa mekanisme yang dilalui itu sama sekali tidak memenuhi syarat menurut saya.
03:33Yang paling krusial?
03:34Yang paling krusial adanya pelibatan publik secara luas, baik itu publik secara umum dan eksper.
03:39Ya eksper tidak bisa, tidak dibuatkan ruang sedemikian rupa sehingga bisa memasukkan apa itu namanya keberatan-keberatan
03:48atau penyampaian-penyampaian tentang beberapa poin yang masih perlu dilengkapi.
03:55Kita harus percaya lembaga perwakilan kita, kita harus percaya DPR.
04:00DPR sudah punya agenda-agenda kerja.
04:03Artinya mendengarkan.
04:03Kalau saya, saya agak berbeda bahwa dengan kondisi DPR di zaman sekarang, Prof,
04:09itu kita tidak bisa melepaskan kepercayaan kita 100% pada mereka.
04:14Banyak contoh.
04:15Karena gini, karena kan prosesnya juga terbuka dari ekspert yang Anda sebut,
04:19sebetulnya kan yang saya lihat dalam RDP beberapa kali, akademisi diundang.
04:24Kelompok-kelompok advokat juga pernah diundang.
04:27Nah bagian mana yang menurut Anda masih diragukan prosesnya?
04:29Itu diundang dalam rangka menurut saya itu cuma dijadikan stempel saja ya,
04:32bahwa sudah melakukan sharing kepada masyarakat,
04:35tapi tidak diminta misalnya opini apa yang harus disampaikan.
04:39Drap ini apakah sudah layak untuk dijadikan,
04:42untuk disahkan dan diketok sebagai undang-undang yang ideal?
04:45Itu belum sampai ke situ, masih ada tahapan-tahapannya kan?
04:48Oleh karena itu menurut saya,
04:50ada hal-hal yang masih tanda tanya besar.
04:53Banyak contoh misalnya produk-produk undang-undang yang dihasilkan DPR kita,
04:58itu ternyata setelah diundangkan,
05:00memenuhi pro kontra, bahkan diuji kembali di MK Prof ya,
05:04katakanlah undang-undang omnibus law dan lain-lain sebagainya.
05:07Itu menandakan bahwa, ya kita gak bisa percaya 100% DPR kita sebagai pembuat undang-undang,
05:13bahwa mereka bisa menghasilkan undang-undang yang kredibel.
05:16Justru itu mekanisme ya, hak uji materi itu mekanisme.
05:21Harus percaya kepada perwakilan kita yang di Senayan,
05:25kalau nanti ada yang kurang, kan ada mekanisme,
05:28ada instrumen yang mengatur, ya itu diuji.
05:30Diuji di sebelah mana yang kurang tepat.
05:33Tapi intinya adalah jangan menunda-nunda keadilan yang sudah ditunggu masyarakat.
05:40Justice delayed, it's justice denied, itu kita pegang.
05:43Artinya bagaimana kita mempercayakan persoalan ini dengan segera,
05:47janjinya tanggal 15 Desember, ya tanggal itu kita tunggu.
05:50Tapi walaupun kemudian pernyataan Amat Saroni terakhir kali di tanggal 7 September kepada wartawan,
05:55berharap tidak timbul tuntutan baru yang membebankan proses legislasi,
06:00kalau kemudian RUU itu disahkan.
06:02Ada mekanismenya, saya katakan tadi juga Pak Abram Samad jelas,
06:06itu bisa diuji, kalau memang prosedurnya maupun materinya, jelas itu.
06:10Berarti kan ujung-ujungnya proses legislasi lagi, kalau kemudian di...
06:13Semua hal memungkinkan, semua hal memungkinkan kalau ditemukan.
06:17Kan belum tentu juga diuji materi itu menjadi batal.
06:21Tapi memang itu hak ajasi juga itu dipenuhin.
06:24Kalau memang ada yang ragu, dan jelas ragunya itu beralasan, ya diuji.
06:28Tetapi menghalang-halangi kan sulit.
06:30Kalau belum apa-apa sudah prejudis, sudah pesimis, itu kan juga persoalan.
06:36Sebenarnya bukan menghalang-halangi ya, harus di-clearkan ya, bukan menghalang-halangi, bukan pesimis.
06:41Tapi melihat rancangan itu menurut saya banyak hal yang menurut persepsi saya,
06:46menurut pengetahuan hukum saya, ini akan menimbulkan pro-kontra di tengah-tengah masyarakat ketika diundangkan.
06:52Termasuk perluasan yang masalah tindak pidana itu tadi, itu juga keraguan Anda?
06:56Ya, termasuk salah satunya itu.
06:57Tapi walaupun memang kita harus pahami bahwa undang-undang perampasan aset bukan hanya sekedar, ini dulu ya,
07:03bukan hanya sekedar mengakomodasi undang-undang tindak pidana korupsi,
07:08tapi dia harus mengakomodasi berbagai macam kejahatan-kejahatan yang sifatnya extraordinary crime.
07:13Seperti tadi kejahatan narkotika, perdagangan orang, terorisme, kejahatan ekonomi, itu harus diakomodasi.
07:20Tapi yang menurut saya ada satu hal yang paling menggelisahkan saya ya,
07:26bahwa konsep ini terlalu luas dan tidak menuju sasarannya.
07:31Kenapa saya katakan terlalu luas dan tidak menuju sasarannya?
07:33Tidak memperlihatkan kemana arah kita, perampasan aset itu kemana arahnya.
07:40Kira-kira seperti itu ya.
07:41Oleh karena itu menurut saya ini yang harus diberikan rambu,
07:45sehingga nanti dalam pelaksanannya itu tidak menimbulkan yang tadi Anda katakan, abuse of power.
07:50Karena saya ingin merujuk ini ya, ini menarik sebenarnya kalau kita lihat World Justice Project itu dalam rilisnya ya,
07:58indeks penegakan hukum Indonesia itu terburuk bro.
08:02Di tahun 2025.
08:04Dan kalau kita periksa, apa yang diperiksa salah satu adalah soal kriminal justice sistem kita.
08:11Kenapa kriminal justice sistem kita?
08:12Kriminal justice sistem kita dalam indeks itu, itu ternyata banyak terjadi yang namanya abuse of power.
08:20Kriminal justice sistem kita tidak independen.
08:24Terjadi yang namanya judicial corruption di sana.
08:26Sistem peradilan pidana kita itu kan di situ ada polisi, ada KPK, kemudian ada kejaksaan, ada pengadilan.
08:33Dan di ujungnya ada lembaga pemasyarakatan yang akan menjadi tempat orang menjalani hukumannya.
08:38Ini semua di dalam, di dalam apa itu tadi saya katakan, indeks penegakan hukum kita yang dikeluarkan oleh World Justice
08:47Project,
08:48ini menempati posisi yang terburuk.
08:51Dianggap penegakan hukum kita terburuk oleh itu tadi, kriminal justice sistemnya korup.
08:55Oleh karena itu menurut saya, kalau kriminal justice sistem ini kita tidak perbaiki, terus kemudian kita keluarkan undang-undang yang
09:03interpretatif,
09:04saya menganggap undang-undang ini interpretatif, harus bisa ditafsirkan kemana-mana.
09:09Sehingga menurut emat saya, ini bisa disalahgunakan oleh aparat penegakan hukum.
09:13Sistem peradilannya, sistem penegakan hukumnya perbaiki dulu baru.
09:17Sistem peradilan itu secara internasional pun dibahas ke saat di pengelor India misalnya.
09:24Di sanalah, dibahas juga termasuk Indonesia anggota.
09:28Jadi saya kok tetap berpikir, beri kesempatan.
09:31DPR itu menggunakan perannya, yaitu legislasi.
09:37Budgeting, controlling. Ada tiga peran itu.
09:40Berikan kepercayaan kepada yang mempunyai wilayah kerja itu untuk melakukan.
09:46Bahwa masyarakat terpecah itu biasa.
09:49Itu semua, tidak ada yang undang-undang lahir tanpa cacat itu tidak ada.
09:53Pengalaman saya dan apa yang saya ketahui.
09:56Undang-undang selalu lahir ada cacatnya.
10:00Cacat itulah kita perbaiki.
10:01Satu nilai yang tidak terbantahkan menurut Anda sehingga pesimisme itu bisa dipatahkan apa?
10:07Ini kan terbuka.
10:08Kalau dibilang tidak terbuka, sidang di depan, pengalaman saya terbuka.
10:12Siapapun boleh masuk dalam hal RDPU.
10:16Rapat dengar pendapat umum.
10:17Kalau terbatas memang berbeda dengan mitra.
10:20RDP itu tidak untuk umum.
10:23Tapi selamanya sejauh ini semua terbuka.
10:25Jadi transparansi itu sudah ada.
10:27Ketika dibahas poro dan kontra.
10:29Bahkan setelah diketuk pahalukan masih boleh kita minta itu.
10:32Memori Vantul Lehteng namanya.
10:34Memori Vantul Lehteng itu apa ya yang diputuskan waktu itu?
10:38Itu dimungkinkan.
10:40Terbuka itu kepada publik untuk DPR.
10:43Ke DPR.
10:43Saya tanya ketika diputuskan perampasan hasil kejahatan.
10:47Kalau saya kok tidak suka menyebut perampasan aset.
10:49Aset tidak salah.
10:51Yang salah hasil kejahatan.
10:52Itu yang diambil.
10:53Bukan aset.
10:54Aset yang ada yang sah.
10:55Nah itu ada memori Vantul Lehteng namanya.
10:59Mempertanyakan dulu kenapa diputus seperti ini.
11:01Itu tidak ada petas waktu itu.
11:04Soal perluasan itu tadi yang khawatir abuse of power lagi?
11:07Itu bagaimana Prof?
11:08Ya kalau selalu kita menduga seperti itu tidak akan selesai.
11:11Semua hal tidak akan oke semua sepakat bulat suara.
11:15Jarang undang-undang itu diputus dengan bulat.
11:17Oke.
11:18Saya ingin menanggapi ya.
11:19Kalau misalnya tadi kan masyarakat itu tahunya bahwa dia datang ke DPR.
11:23Tadi kita nonton tayangan itu.
11:26Yang ditonjolkan itu bahwa sita aset koruptor.
11:30Hukuman mati.
11:31Itu yang ada di kepala mereka.
11:32Kemarahan terhadap kejahatan korupsi.
11:34Tapi kalau kita melihat draftnya.
11:35Ada satu draft yang saya lihat.
11:36Tidak tahu apakah ini draft nanti yang ditukar-tukar.
11:39Ketika kita komentar ini bilang.
11:41Bukan draft ini.
11:42Draft B, draft C.
11:43Pokoknya ini permainan DPR lah.
11:44Saya melihat.
11:45Sebenarnya dia tidak mengakomodir terlalu dalam tentang kejahatan korupsi.
11:50Walaupun kita mengapresiasi karena kejahatan secara umum dia akomodir.
11:53Tapi kalau ada beberapa poin.
11:56Menurut saya dia tidak mengakomodir kepentingan perampasan aset terhadap kejahatan korupsi.
12:00Karena apa?
12:00Dia tidak memasukkan yang tadi.
12:02Tidak memasukkan secara eksplisit tentang illicit enrichment.
12:06Yang Anda curiga di balik itu?
12:07Yang saya curiga di balik apa?
12:08Dia sengaja memasukkan yang tadi yang secara umum ya.
12:12Yang unexplained well.
12:15Itu secara umum.
12:15Kejahatan secara umum.
12:16Tapi dia tidak memasukkan illicit enrichment.
12:19Saya khawatir begini.
12:20Justru DPR ini sengaja tidak memasukkan illicit enrichment.
12:23Karena kenapa?
12:24Illicit enrichment itu mengatur adalah.
12:26Adanya peningkatan kekayaan harta yang secara tiba-tiba yang diduga dilakukan dalam bentuk kejahatan korupsi oleh penyelenggaran negara, aparatur sipil
12:38negara, dan aparat penegak hukum.
12:40Jadi illicit enrichment itu terbatas kepada penyelenggaran negara dan aparat penegak hukum.
12:46Kalau unexplained well itu secara umum.
12:50Siapapun orang yang tiba-tiba harta kekayaannya meningkat dan tidak jelas, dia tiba-tiba bisa dipanggil oleh aparat penegak hukum.
12:59Anda misalnya tiba-tiba Anda.
13:13Tiba-tiba saya?
13:15Diperiksa.
13:16Anda sederhananya mau bilang ini sengaja menyasar kelompok tertentu saja?
13:19Bisa dijadikan senjata untuk menyerang orang-orang tertentu.
13:24Artinya begini, saya ingin katakan.
13:26Kita sudah punya banyak kasus.
13:28Misalnya ada kriminalisasi di kejahatan, ada kriminalisasi di kasus-kasus korupsi misalnya Tom Lembong.
13:34Baik.
13:35Kalau pikiran saya, kalau konsep ini dilanjutkan, ini akan bisa timbul korban lagi berjatuhan.
13:43Benarkah pendapat seperti itu?
13:45Benarkah pendapat seperti itu.
Komentar