00:00Pak Samad tadi masih meragukan ini undang-undang bakal menyasar kelompok tertentu dan melindungi kelompok yang lain.
00:06Prof, tepat gak pandangan ini?
00:07Itu kekhawatiran. Itu harus ada memang.
00:10Kekhawatiran dalam kehidupan bernegara ini selalu ada.
00:14Seperti kejahatan di lingkungan parlemen misalnya.
00:20Terhadap apa legal substance, membuat undang-undang.
00:23Contohnya banyak sekali. Bahkan di Amerika terjadi.
00:26Bagaimana pabrik atau petani tembako itu ingin agar warning terhadap kesehatan atas tembako ini berbahaya untuk kesehatan itu dihilangkan.
00:38Kalau bisa. Supaya marketingnya bisa tinggi.
00:41Terjadi itu. Dan jumlah nilai uangnya tidak kecil itu.
00:46Kalau bisa menghapus korok tidak berbahaya untuk kesehatan.
00:49Itu di mana? Ya di parlemen.
00:51Di sana, keputusan DPR di tempat semua negara itu memutuskan.
00:58Oke, jangan santumkan.
00:59Sehingga keraguan itu berlebihan menurut Anda?
01:01Tidak begitu. Keraguan itu perlu.
01:03Telah ada yang terjadi.
01:05Penyimpangan dari legal substance namanya itu boleh dikhawatirkan.
01:10Tapi jangan pesimistis.
01:12Jangan benar pesimis bahwa semua akan begitu.
01:14Semua akan digunakan salah oleh struktur.
01:18Legal structure atau struktur atau petugas.
01:22Tidak seharusnya.
01:24Kekuatiran boleh.
01:25Tapi tidak menjadikan satu hal yang menjadikan pesimistis.
01:29Sehingga akan begini.
01:31Pasti begitu.
01:32Itu kekuatiran.
01:33Oke.
01:34Selain masalah revisi.
01:35Sorry.
01:36Rancangan Undang-Undang Penampasan Aset yang dituntut segera harus disahkan.
01:40Yang didorong oleh setidaknya dari aliansi masyarakat sipil kemarin dalam demo itu.
01:45Mendorong koruptor dipidana mati.
01:48Buat Anda Prof.
01:50Karena Anda juga punya pengalaman.
01:52Koreksi kalau saya keliru.
01:53Anda pernah memutus pidana mati untuk 13 kasus pidana umum.
01:5815.
01:5915 pidana umum.
02:00Kalau kemudian saya kaitkan untuk pidana kasus pidana khusus seperti korupsi ini.
02:05Masih relevan gak kalau dipakai pidana mati?
02:07Dua kali MK memutus di zaman Pak Jimli dan Pak Mahfud.
02:12Putusannya saya lupa tahunnya.
02:14Tapi diputuskan bahwa hukuman mati untuk Indonesia masih relevan.
02:18Itu putusan MK.
02:19Artinya ya kita masih cocok untuk menggunakan hukuman mati.
02:24Lalu yang penting adalah kaitan negara hukum ini ya diatur di hukum.
02:28Untuk korupsi diatur di pasal 2 ayat 2 ayat 1 jelas di undang tipikor bahwa dalam keadaan tertentu pelaku korupsi
02:39bisa dihukum mati.
02:41Tapi kan ada batasan juga di situ.
02:43Yang saya ketahui di tahun 2001 jika yang dikorupsi itu adalah soal penanggulangan bencana.
02:50Karena keadaan bahaya penanggulangan akibat sosial yang mengeluas.
02:54Mengulang perbuatan.
02:54Mengulang perbuatan juga.
02:56Betul.
02:56Jadi masih memungkinkan gak yang korupsi ini ditindak dengan pidana mati?
02:59Sangat mungkin.
03:01Ketika saya Hakim Agung, masih menjabat Hakim Agung.
03:03Saya menunggu itu.
03:05Selama ini kok tugas saya hanya tidak kepada kejahatan korupsi.
03:10Padahal waktu yang besar juga banyak.
03:11Triliun sudah banyak waktu itu.
03:13Nah ini tergantung memang bagaimana kondisi undang-undang ini relevannya, relevansinya itu tepat apa tidak.
03:23Kalau kejahatan korupsi sehingga menimbulkan seperti hari-hari ini, saya pikir pasal 2 itu bisa digunakan.
03:32Bisa.
03:33Masih relevan Pak?
03:34Oke gini, sebelum saya jawab itu saya ingin mengatakan begini.
03:37Negara-negara yang sukses dalam pemberantasan korupsi itu ada tiga yang dilakukan.
03:41Pertama, hukuman yang berat.
03:43Tapi hukuman yang berat itu bukan berarti selalu hukuman mati.
03:47Oke?
03:47Hukuman yang berat.
03:48Kedua adalah pemiskinan atau perampasan aset bagi harta koruptor.
03:53Dan yang ketiga, sanksi sosial.
03:55Yang pertama, hukuman berat itu adalah salah satu bentuk punishment.
04:00Kemudian yang kedua, yang tadi saya katakan pemiskinan, hartanya disita, itu kan sebenarnya salah satu bentuk restorasi ya.
04:07Mengembalikan keadaan seperti semula.
04:08Kenapa saya katakan restorasi? Karena kejahatan korupsi itu kan menimbulkan korban.
04:12Kan gitu, negara menjadi rugi ya.
04:15Misalnya tadi dana sekian besar itu bisa dibangun sekolah ternyata karena dikorupsi.
04:20Akhirnya sekolah nggak bisa dibangun, anak-anak nggak bisa sekolah.
04:22Orang nggak bisa berobat ke puskesmas dengan murah.
04:25Jadi itu harus dikembalikan.
04:27Oleh karena itu menurut saya ada tiga ya.
04:29Hukuman berat, tapi hukuman berat itu bukan berarti selalu hukuman mati.
04:33Kemudian yang tadi pemiskiran, perampasan hasil, dan ketiga, sanksi sosial.
04:39Ketiga ini sebenarnya tujuannya semua untuk menimbulkan deteran efek.
04:43Supaya ada efek jerah, sehingga orang tidak lagi melakukan korupsi.
04:48Kira-kira seperti begitu ya.
04:48Kalau pidana mati menurut Anda tidak kasar tamer tanpa memberi efek jerah?
04:51Hukuman yang berat menurut saya, hukuman berat itu harus adalah bentuknya konsisten.
04:56Bukan berarti selalu hukuman mati, tapi hukuman yang berat dan konsisten.
04:59Ukuran konsistennya?
05:00Apa yang dimaksud hukuman berat dan konsisten begini.
05:03Ketika misalnya pengadilan sudah memutuskan, ya.
05:07Kriminal justice system ini sudah memutuskan seseorang dihukum misalnya 25 tahun.
05:12Kalau memang negara itu punya kebijakan, punya kemauan melakukan pemberatan korupsi tanpa pandang bulu,
05:19memberikan efek jerah.
05:20Jangan lagi dia buat aturan-aturan yang memberi privilege kepada koruptor.
05:23Seperti?
05:24Seperti pemberian remisi.
05:25Itu kan berarti tidak memberikan deteran efek.
05:28Tidak usah lah kita sok-sokan mau hukuman mati padahal di lain pihak,
05:33kita terus memproduksi aturan-aturan yang memberi privilege.
05:36Remisi setiap tahun, 6 bulan, 8 bulan.
05:40Bayangkan kalau orang di ponis 25 tahun, tapi setiap tahun dia dapat remisi 8 bulan,
05:46Anda bisa bayangkan, mungkin tinggal setahun dia jalani di dalam,
05:49di dalam lembaga pemasyarakatan.
05:51Belum lagi praktek lembaga pemasyarakatan yang abuse of power.
05:56Ada sipir, oknum sipir-sipir tertentu, ini hasil, hasil, apa dulu, sida kita ya.
06:01Pengalaman Anda juga.
06:02Hasil, sida kita, itu rata-rata sipir, oknum sipir di lembaga pemasyarakatan,
06:07itu bisa disuap.
06:08Jadi rata-rata napi koruptor yang punya duit banyak,
06:13itu tidak pernah menjalani hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan.
06:17Saya pikir bukan ini poinnya.
06:18Tujuannya betul bahwa untuk diterefeksi.
06:21Jadi menurut saya ada hal-hal yang harus diluruskan dulu,
06:24baru kita masuk kepada umat mati.
06:26Saya akan meluruskan ini.
06:26Saya akan meluruskan.
06:28Lurusannya adalah, biasanya dengan kalimat berkelakuan baik.
06:33Kelakuan baik seperti apa yang diterjemahkan untuk bisa memberikan remisi.
06:37Jadi remisi juga bukan tidak berguna, itu memberikan juga edukasi.
06:42Kalau dianggap tidak konsisten itu tadi?
06:44Itu tidak konsisten.
06:45Kan gini, konsistensi itu tergantung kepada ini saya belum selesai.
06:49Tolong saya selesai sedikit.
06:51Misalnya, kejataan extraordinary crime tentang korupsi.
06:54Ini sebagai kalimat baik untuk bisa dipotong remisi.
06:58Bagi saya adalah arti dari kalimat baik ini.
07:03Bagi saya bukan cuma diem baik di rumah tahanan,
07:06tidak bikin huru-hara, tidak ribut, tidak protes, yang janggal.
07:10Tetapi bisa mengobati bagaimana dia bisa layak diberi remisi
07:17kalau dia bisa mengembalikan sebagian besar kejahatan itu.
07:21Dia tunjuk sebenarnya siapa saja menikmati.
07:25Ini kalimat baik bagi korupsi.
07:27Apa kalimat baik bagi narkotika, terorisme,
07:33memotong sel-sel di mana dia membuat jaringan.
07:37Itu kalimat baik, bukan nuruk manis.
07:39Sehingga remisi tidak berarti.
07:41Kalau ini dilakukan dengan pengertian yang tepat,
07:44remisi akan sangat berarti.
07:45Dia akan tetap melakukan pemotongan, memangkas jaringan dia.
07:50Dia mengembalikan sebanyak-banyaknya.
07:51Kalau makna dari kalimat baik untuk remisi seperti itu,
07:55remisi akan menjadi arti.
07:58Mengembalikan keuangan negara,
08:01keuangan baiknya seperti itu.
08:03Jadi kalimat baik itu harus diterjemahkan sesuai.
08:06Sehingga remisi berarti.
08:08Karena nama pemasyarakatan itu tadi, Pak Samad.
08:10Saya melihat begini bahwa ada ambigia di tengah-tengah pemerintahan sekarang.
08:16Di lain pihak, seolah-olah seperti hero,
08:19mau menggunakan hukuman mati agar memberi efek jerat.
08:24Tapi di lain pihak, dia terus memproduksi aturan-aturan yang memberi privilege.
08:29Ini kan tidak konsisten menurut saya.
08:30Oleh karena itu, saya selalu menyatakan begini.
08:32Bukan soal setuju atau tidak setuju hukuman mati.
08:34Saya ingin pemerintahan ini kalau betul-betul punya political will,
08:38punya good will terhadap pemerintahan korupsi,
08:41ingin memberikan deterrent efek.
08:42Kan hukuman mati itu tujuannya untuk memberikan deterrent efek
08:46supaya orang lain tidak melakukan korupsi.
08:47Itu kan tujuannya.
08:48Ya nggak usah lah hukuman mati.
08:50Berikan orang-orang ini penjerahan yang betul-betul
08:52sehingga dia merasakan efek dari perbuatannya.
08:56Misalnya, dia dihukum kalau 20 tahun, ya betul-betul 20 tahun.
08:59Jangan diberikan remisi.
09:01Sehingga apa?
09:01Itu membuat dia jerah.
09:03Kalau desakan masa yang meminta hukuman mati itu,
09:05gimana menurut Anda?
09:06Ya sama aja kan.
09:07Misalnya kalau Anda di ponis 20 tahun,
09:09terus Anda nggak diberikan privilege.
09:11Itu kan juga membuat deterrent efek bagi si pelaku.
09:15Saya ingin memberi contoh.
09:16Ini kan semua orang ini omongnya aja gede bilang hukuman mati.
09:19Kalau saya, saya sudah membuktikan ketika saya menjadi ketua KPK,
09:23kasus Akhil Mukhtar, Prof, itu kita tuntut seumur hidup.
09:26Ada nggak, saya mau tanya Anda, ada nggak KPK sebelum-sebelumnya
09:31menuntut orang seumur hidup?
09:33Dan itu di ponis oleh Mahkamah Agung tetap seumur hidup.
09:36Jadi saya nggak, maksud saya gini,
09:37nggak perlu kita bicara terlebih-lebih.
09:39Tapi begini, penghukuman itu tidak hanya untuk tujuan deterrent efek.
09:44Deterrent efek itu kesadaran.
09:46Lalu dia mau punya efek yang tidak jerah, tidak mau lagi.
09:51Keadilan.
09:52Jadi kehukuman mati juga keadilan.
09:54Semua itu mencoba keadilan. Tidak hanya keadilan untuk tidak berbuat lagi.
09:59Tapi yang keadilannya memang orang yang kejam, sadis untuk di luar korupsi ini.
10:05Dikomati.
10:07Mengingat tidak ada batasan lagi.
10:12Orang disayat-sayat mutilasi.
10:14Itu nggak kejam.
10:16Kalau mutilasi sudah meninggal.
10:17Tapi orang hidup yang dianihaya di luar korupsi ini.
10:22Tidak juga mati juga.
10:24Jadi artinya bagi saya adalah
10:28Hukuman tidak berjuangnya deterrent efek saja.
10:31Tapi juga ada keadilan di situ.
10:33Ada kemanfaatan.
10:33Dan hukuman mati itu masih pantas menurut Anda diberikan.
10:36Tentu, karena undang-undang masih mengatur.
10:38Kecuali undangan di patas Indonesia tidak mengenai hukuman mati.
10:41Negara hukum.
10:42Ya buatkan utusan itu.
10:43Buatkan undang-undang itu.
10:45Pak Mahfud dan Pak Jimli masih mengatakan relevan.
10:48Dua kali diuji di dua periode itu.
10:51Oke, jadi saya tetap menganggap bahwa
10:54Karena dalam undang-undang tindak pidana korupsi kita
10:57Memang mengakomodir hukuman mati.
10:59Ya silahkan saja.
11:00Tapi menurut saya begini.
11:01Bahwa hukuman mati itu bukanlah obat paling mujarab
11:04Untuk memberikan deterrent efek.
11:06Itu catatan saya.
11:07Deterrent efek juga.
11:08Catatan saya tidak satu-satunya tujuan dari hukuman.
11:10Karena begini.
11:12Kalau Anda mengecek negara-negara IPK-nya.
11:15Indeks persepsi korupsinya bagus.
11:17Itu adalah negara-negara yang tidak selalu menggunakan hukuman mati.
11:20Georgia tahun 2003 sebelumnya adalah negara paling korup di Eropa.
11:24Negara ini kecil.
11:25Tapi ketika 2004 terpilih presiden yang namanya Mikhail Sakarsif.
11:29Itu dia melakukan apa?
11:31Dia melakukan reformasi besar-besaran.
11:33Di institusi aparat penegak hukum.
11:36Dan dia menerapkan itu tadi.
11:37Perampasan aset dengan konsep illicit enhancement.
11:41Dia tidak menggunakan hukuman mati.
11:43Tapi coba Anda cek sekarang.
11:45Georgia termasuk 50 negara terbersih di dunia.
11:49Bayangkan.
11:50Dia tidak menggunakan hukuman mati.
11:51Tapi dia menggunakan cara-cara yang ekstra.
11:53Kita tidak bisa merucuk satu sosok hanya presiden.
11:57Saya cuma ingin mencontohkan bahwa ternyata ada jalan lain yang bisa menurunkan tingkat korupsi tidak selalu dengan hukuman mati.
12:06Bukan berarti saya mempersoalkan hukuman mati.
12:08Satu contoh Georgia.
12:10Saya cuma pelajari itu.
12:11Dia mengimport hakim juga saya tahu.
12:12Mengimport dia untuk memberi keadilan.
12:15Itu hanya Georgia Eropa.
12:17Bukan Georgianya Amerika.
12:18Georgia negara kecil di Eropa.
12:20Di Eropa.
12:21Waktu tahun 2003 dia menjadi negara terkorup.
12:24Tapi ketika tahun 2004 dia merubah pola pemberantasan korupsinya.
12:29Sekarang Anda mengecek.
12:30Dia menjadi 50 negara terbersih.
12:32Tapi apa itu satu-satunya negara yang harus diikuti oleh banyak negara lainnya?
12:35Saya bukan bilang mengikuti.
12:37Tapi maksud saya kita bisa mengambil contoh bahwa ternyata negara-negara yang sukses dalam pemberantasan korupsi.
12:42Sistem itu negara lain juga ada tapi juga korupsi.
12:43Dan kita bisa lihat bahwa negara-negara yang IPK-nya bagus bukanlah negara-negara yang menerapkan korupsi.
12:50Saya hanya mencatakan percayakan pada bidang masing-masing.
12:51Dan percayakan juga kepada saya karena kita harus jadah sebentar.
12:55Tetap di Kompas TV.
Komentar