Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Agung periode 20112018, Gayus Lumbuun, menilai hukuman mati masih relevan di Indonesia.

Namun, menurut Gayus, hukuman berat tidak akan efektif memberi efek jera jika di sisi lain masih ada aturan yang memberikan privilege kepada koruptor.

Gayus Lumbuun menyebut Mahkamah Konstitusi telah dua kali memutus bahwa hukuman mati masih relevan diterapkan di Indonesia.

Ia juga mengingatkan, hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Namun, Gayus menilai persoalannya bukan hanya pada beratnya hukuman.

Menurutnya, efek jera membutuhkan konsistensi dalam penerapan kebijakan terhadap pelaku korupsi.

Ketua KPK 2011-2015, Abraham Samad menyoroti pemberian remisi, yang dinilainya dapat mengurangi efek jera jika tidak disertai kebijakan pemberantasan korupsi yang konsisten.

Samad bahkan mengingatkan, tidak cukup hanya berbicara soal hukuman mati jika pada saat yang sama masih ada aturan yang memberikan keringanan kepada koruptor.

Selain aturan mengenai remisi, Gayus juga menyoroti praktik di lembaga pemasyarakatan.

Ia menyebut masih ada oknum sipir yang dapat disuap oleh narapidana koruptor yang memiliki uang banyak.

Maka menurut Samad, sejumlah persoalan tersebut perlu diluruskan terlebih dahulu sebelum berbicara lebih jauh mengenai penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Sementara itu Gayus kemudian menyinggung soal makna "berkelakuan baik" yang selama ini menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian remisi.

Menurutnya, ukuran berkelakuan baik tidak semestinya hanya dilihat dari perilaku narapidana selama berada di tahanan.

Bagaimana menurut Anda? Tulis di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/X8Xx9rNIb60

#ruuperampasanaset #koruptor #abrahamsamad



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/690056/debat-gayus-lumbuun-sebut-hukuman-mati-koruptor-relevan-abraham-samad-soroti-remisi-rosi
Transkrip
00:00Pak Samad tadi masih meragukan ini undang-undang bakal menyasar kelompok tertentu dan melindungi kelompok yang lain.
00:06Prof, tepat gak pandangan ini?
00:07Itu kekhawatiran. Itu harus ada memang.
00:10Kekhawatiran dalam kehidupan bernegara ini selalu ada.
00:14Seperti kejahatan di lingkungan parlemen misalnya.
00:20Terhadap apa legal substance, membuat undang-undang.
00:23Contohnya banyak sekali. Bahkan di Amerika terjadi.
00:26Bagaimana pabrik atau petani tembako itu ingin agar warning terhadap kesehatan atas tembako ini berbahaya untuk kesehatan itu dihilangkan.
00:38Kalau bisa. Supaya marketingnya bisa tinggi.
00:41Terjadi itu. Dan jumlah nilai uangnya tidak kecil itu.
00:46Kalau bisa menghapus korok tidak berbahaya untuk kesehatan.
00:49Itu di mana? Ya di parlemen.
00:51Di sana, keputusan DPR di tempat semua negara itu memutuskan.
00:58Oke, jangan santumkan.
00:59Sehingga keraguan itu berlebihan menurut Anda?
01:01Tidak begitu. Keraguan itu perlu.
01:03Telah ada yang terjadi.
01:05Penyimpangan dari legal substance namanya itu boleh dikhawatirkan.
01:10Tapi jangan pesimistis.
01:12Jangan benar pesimis bahwa semua akan begitu.
01:14Semua akan digunakan salah oleh struktur.
01:18Legal structure atau struktur atau petugas.
01:22Tidak seharusnya.
01:24Kekuatiran boleh.
01:25Tapi tidak menjadikan satu hal yang menjadikan pesimistis.
01:29Sehingga akan begini.
01:31Pasti begitu.
01:32Itu kekuatiran.
01:33Oke.
01:34Selain masalah revisi.
01:35Sorry.
01:36Rancangan Undang-Undang Penampasan Aset yang dituntut segera harus disahkan.
01:40Yang didorong oleh setidaknya dari aliansi masyarakat sipil kemarin dalam demo itu.
01:45Mendorong koruptor dipidana mati.
01:48Buat Anda Prof.
01:50Karena Anda juga punya pengalaman.
01:52Koreksi kalau saya keliru.
01:53Anda pernah memutus pidana mati untuk 13 kasus pidana umum.
01:5815.
01:5915 pidana umum.
02:00Kalau kemudian saya kaitkan untuk pidana kasus pidana khusus seperti korupsi ini.
02:05Masih relevan gak kalau dipakai pidana mati?
02:07Dua kali MK memutus di zaman Pak Jimli dan Pak Mahfud.
02:12Putusannya saya lupa tahunnya.
02:14Tapi diputuskan bahwa hukuman mati untuk Indonesia masih relevan.
02:18Itu putusan MK.
02:19Artinya ya kita masih cocok untuk menggunakan hukuman mati.
02:24Lalu yang penting adalah kaitan negara hukum ini ya diatur di hukum.
02:28Untuk korupsi diatur di pasal 2 ayat 2 ayat 1 jelas di undang tipikor bahwa dalam keadaan tertentu pelaku korupsi
02:39bisa dihukum mati.
02:41Tapi kan ada batasan juga di situ.
02:43Yang saya ketahui di tahun 2001 jika yang dikorupsi itu adalah soal penanggulangan bencana.
02:50Karena keadaan bahaya penanggulangan akibat sosial yang mengeluas.
02:54Mengulang perbuatan.
02:54Mengulang perbuatan juga.
02:56Betul.
02:56Jadi masih memungkinkan gak yang korupsi ini ditindak dengan pidana mati?
02:59Sangat mungkin.
03:01Ketika saya Hakim Agung, masih menjabat Hakim Agung.
03:03Saya menunggu itu.
03:05Selama ini kok tugas saya hanya tidak kepada kejahatan korupsi.
03:10Padahal waktu yang besar juga banyak.
03:11Triliun sudah banyak waktu itu.
03:13Nah ini tergantung memang bagaimana kondisi undang-undang ini relevannya, relevansinya itu tepat apa tidak.
03:23Kalau kejahatan korupsi sehingga menimbulkan seperti hari-hari ini, saya pikir pasal 2 itu bisa digunakan.
03:32Bisa.
03:33Masih relevan Pak?
03:34Oke gini, sebelum saya jawab itu saya ingin mengatakan begini.
03:37Negara-negara yang sukses dalam pemberantasan korupsi itu ada tiga yang dilakukan.
03:41Pertama, hukuman yang berat.
03:43Tapi hukuman yang berat itu bukan berarti selalu hukuman mati.
03:47Oke?
03:47Hukuman yang berat.
03:48Kedua adalah pemiskinan atau perampasan aset bagi harta koruptor.
03:53Dan yang ketiga, sanksi sosial.
03:55Yang pertama, hukuman berat itu adalah salah satu bentuk punishment.
04:00Kemudian yang kedua, yang tadi saya katakan pemiskinan, hartanya disita, itu kan sebenarnya salah satu bentuk restorasi ya.
04:07Mengembalikan keadaan seperti semula.
04:08Kenapa saya katakan restorasi? Karena kejahatan korupsi itu kan menimbulkan korban.
04:12Kan gitu, negara menjadi rugi ya.
04:15Misalnya tadi dana sekian besar itu bisa dibangun sekolah ternyata karena dikorupsi.
04:20Akhirnya sekolah nggak bisa dibangun, anak-anak nggak bisa sekolah.
04:22Orang nggak bisa berobat ke puskesmas dengan murah.
04:25Jadi itu harus dikembalikan.
04:27Oleh karena itu menurut saya ada tiga ya.
04:29Hukuman berat, tapi hukuman berat itu bukan berarti selalu hukuman mati.
04:33Kemudian yang tadi pemiskiran, perampasan hasil, dan ketiga, sanksi sosial.
04:39Ketiga ini sebenarnya tujuannya semua untuk menimbulkan deteran efek.
04:43Supaya ada efek jerah, sehingga orang tidak lagi melakukan korupsi.
04:48Kira-kira seperti begitu ya.
04:48Kalau pidana mati menurut Anda tidak kasar tamer tanpa memberi efek jerah?
04:51Hukuman yang berat menurut saya, hukuman berat itu harus adalah bentuknya konsisten.
04:56Bukan berarti selalu hukuman mati, tapi hukuman yang berat dan konsisten.
04:59Ukuran konsistennya?
05:00Apa yang dimaksud hukuman berat dan konsisten begini.
05:03Ketika misalnya pengadilan sudah memutuskan, ya.
05:07Kriminal justice system ini sudah memutuskan seseorang dihukum misalnya 25 tahun.
05:12Kalau memang negara itu punya kebijakan, punya kemauan melakukan pemberatan korupsi tanpa pandang bulu,
05:19memberikan efek jerah.
05:20Jangan lagi dia buat aturan-aturan yang memberi privilege kepada koruptor.
05:23Seperti?
05:24Seperti pemberian remisi.
05:25Itu kan berarti tidak memberikan deteran efek.
05:28Tidak usah lah kita sok-sokan mau hukuman mati padahal di lain pihak,
05:33kita terus memproduksi aturan-aturan yang memberi privilege.
05:36Remisi setiap tahun, 6 bulan, 8 bulan.
05:40Bayangkan kalau orang di ponis 25 tahun, tapi setiap tahun dia dapat remisi 8 bulan,
05:46Anda bisa bayangkan, mungkin tinggal setahun dia jalani di dalam,
05:49di dalam lembaga pemasyarakatan.
05:51Belum lagi praktek lembaga pemasyarakatan yang abuse of power.
05:56Ada sipir, oknum sipir-sipir tertentu, ini hasil, hasil, apa dulu, sida kita ya.
06:01Pengalaman Anda juga.
06:02Hasil, sida kita, itu rata-rata sipir, oknum sipir di lembaga pemasyarakatan,
06:07itu bisa disuap.
06:08Jadi rata-rata napi koruptor yang punya duit banyak,
06:13itu tidak pernah menjalani hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan.
06:17Saya pikir bukan ini poinnya.
06:18Tujuannya betul bahwa untuk diterefeksi.
06:21Jadi menurut saya ada hal-hal yang harus diluruskan dulu,
06:24baru kita masuk kepada umat mati.
06:26Saya akan meluruskan ini.
06:26Saya akan meluruskan.
06:28Lurusannya adalah, biasanya dengan kalimat berkelakuan baik.
06:33Kelakuan baik seperti apa yang diterjemahkan untuk bisa memberikan remisi.
06:37Jadi remisi juga bukan tidak berguna, itu memberikan juga edukasi.
06:42Kalau dianggap tidak konsisten itu tadi?
06:44Itu tidak konsisten.
06:45Kan gini, konsistensi itu tergantung kepada ini saya belum selesai.
06:49Tolong saya selesai sedikit.
06:51Misalnya, kejataan extraordinary crime tentang korupsi.
06:54Ini sebagai kalimat baik untuk bisa dipotong remisi.
06:58Bagi saya adalah arti dari kalimat baik ini.
07:03Bagi saya bukan cuma diem baik di rumah tahanan,
07:06tidak bikin huru-hara, tidak ribut, tidak protes, yang janggal.
07:10Tetapi bisa mengobati bagaimana dia bisa layak diberi remisi
07:17kalau dia bisa mengembalikan sebagian besar kejahatan itu.
07:21Dia tunjuk sebenarnya siapa saja menikmati.
07:25Ini kalimat baik bagi korupsi.
07:27Apa kalimat baik bagi narkotika, terorisme,
07:33memotong sel-sel di mana dia membuat jaringan.
07:37Itu kalimat baik, bukan nuruk manis.
07:39Sehingga remisi tidak berarti.
07:41Kalau ini dilakukan dengan pengertian yang tepat,
07:44remisi akan sangat berarti.
07:45Dia akan tetap melakukan pemotongan, memangkas jaringan dia.
07:50Dia mengembalikan sebanyak-banyaknya.
07:51Kalau makna dari kalimat baik untuk remisi seperti itu,
07:55remisi akan menjadi arti.
07:58Mengembalikan keuangan negara,
08:01keuangan baiknya seperti itu.
08:03Jadi kalimat baik itu harus diterjemahkan sesuai.
08:06Sehingga remisi berarti.
08:08Karena nama pemasyarakatan itu tadi, Pak Samad.
08:10Saya melihat begini bahwa ada ambigia di tengah-tengah pemerintahan sekarang.
08:16Di lain pihak, seolah-olah seperti hero,
08:19mau menggunakan hukuman mati agar memberi efek jerat.
08:24Tapi di lain pihak, dia terus memproduksi aturan-aturan yang memberi privilege.
08:29Ini kan tidak konsisten menurut saya.
08:30Oleh karena itu, saya selalu menyatakan begini.
08:32Bukan soal setuju atau tidak setuju hukuman mati.
08:34Saya ingin pemerintahan ini kalau betul-betul punya political will,
08:38punya good will terhadap pemerintahan korupsi,
08:41ingin memberikan deterrent efek.
08:42Kan hukuman mati itu tujuannya untuk memberikan deterrent efek
08:46supaya orang lain tidak melakukan korupsi.
08:47Itu kan tujuannya.
08:48Ya nggak usah lah hukuman mati.
08:50Berikan orang-orang ini penjerahan yang betul-betul
08:52sehingga dia merasakan efek dari perbuatannya.
08:56Misalnya, dia dihukum kalau 20 tahun, ya betul-betul 20 tahun.
08:59Jangan diberikan remisi.
09:01Sehingga apa?
09:01Itu membuat dia jerah.
09:03Kalau desakan masa yang meminta hukuman mati itu,
09:05gimana menurut Anda?
09:06Ya sama aja kan.
09:07Misalnya kalau Anda di ponis 20 tahun,
09:09terus Anda nggak diberikan privilege.
09:11Itu kan juga membuat deterrent efek bagi si pelaku.
09:15Saya ingin memberi contoh.
09:16Ini kan semua orang ini omongnya aja gede bilang hukuman mati.
09:19Kalau saya, saya sudah membuktikan ketika saya menjadi ketua KPK,
09:23kasus Akhil Mukhtar, Prof, itu kita tuntut seumur hidup.
09:26Ada nggak, saya mau tanya Anda, ada nggak KPK sebelum-sebelumnya
09:31menuntut orang seumur hidup?
09:33Dan itu di ponis oleh Mahkamah Agung tetap seumur hidup.
09:36Jadi saya nggak, maksud saya gini,
09:37nggak perlu kita bicara terlebih-lebih.
09:39Tapi begini, penghukuman itu tidak hanya untuk tujuan deterrent efek.
09:44Deterrent efek itu kesadaran.
09:46Lalu dia mau punya efek yang tidak jerah, tidak mau lagi.
09:51Keadilan.
09:52Jadi kehukuman mati juga keadilan.
09:54Semua itu mencoba keadilan. Tidak hanya keadilan untuk tidak berbuat lagi.
09:59Tapi yang keadilannya memang orang yang kejam, sadis untuk di luar korupsi ini.
10:05Dikomati.
10:07Mengingat tidak ada batasan lagi.
10:12Orang disayat-sayat mutilasi.
10:14Itu nggak kejam.
10:16Kalau mutilasi sudah meninggal.
10:17Tapi orang hidup yang dianihaya di luar korupsi ini.
10:22Tidak juga mati juga.
10:24Jadi artinya bagi saya adalah
10:28Hukuman tidak berjuangnya deterrent efek saja.
10:31Tapi juga ada keadilan di situ.
10:33Ada kemanfaatan.
10:33Dan hukuman mati itu masih pantas menurut Anda diberikan.
10:36Tentu, karena undang-undang masih mengatur.
10:38Kecuali undangan di patas Indonesia tidak mengenai hukuman mati.
10:41Negara hukum.
10:42Ya buatkan utusan itu.
10:43Buatkan undang-undang itu.
10:45Pak Mahfud dan Pak Jimli masih mengatakan relevan.
10:48Dua kali diuji di dua periode itu.
10:51Oke, jadi saya tetap menganggap bahwa
10:54Karena dalam undang-undang tindak pidana korupsi kita
10:57Memang mengakomodir hukuman mati.
10:59Ya silahkan saja.
11:00Tapi menurut saya begini.
11:01Bahwa hukuman mati itu bukanlah obat paling mujarab
11:04Untuk memberikan deterrent efek.
11:06Itu catatan saya.
11:07Deterrent efek juga.
11:08Catatan saya tidak satu-satunya tujuan dari hukuman.
11:10Karena begini.
11:12Kalau Anda mengecek negara-negara IPK-nya.
11:15Indeks persepsi korupsinya bagus.
11:17Itu adalah negara-negara yang tidak selalu menggunakan hukuman mati.
11:20Georgia tahun 2003 sebelumnya adalah negara paling korup di Eropa.
11:24Negara ini kecil.
11:25Tapi ketika 2004 terpilih presiden yang namanya Mikhail Sakarsif.
11:29Itu dia melakukan apa?
11:31Dia melakukan reformasi besar-besaran.
11:33Di institusi aparat penegak hukum.
11:36Dan dia menerapkan itu tadi.
11:37Perampasan aset dengan konsep illicit enhancement.
11:41Dia tidak menggunakan hukuman mati.
11:43Tapi coba Anda cek sekarang.
11:45Georgia termasuk 50 negara terbersih di dunia.
11:49Bayangkan.
11:50Dia tidak menggunakan hukuman mati.
11:51Tapi dia menggunakan cara-cara yang ekstra.
11:53Kita tidak bisa merucuk satu sosok hanya presiden.
11:57Saya cuma ingin mencontohkan bahwa ternyata ada jalan lain yang bisa menurunkan tingkat korupsi tidak selalu dengan hukuman mati.
12:06Bukan berarti saya mempersoalkan hukuman mati.
12:08Satu contoh Georgia.
12:10Saya cuma pelajari itu.
12:11Dia mengimport hakim juga saya tahu.
12:12Mengimport dia untuk memberi keadilan.
12:15Itu hanya Georgia Eropa.
12:17Bukan Georgianya Amerika.
12:18Georgia negara kecil di Eropa.
12:20Di Eropa.
12:21Waktu tahun 2003 dia menjadi negara terkorup.
12:24Tapi ketika tahun 2004 dia merubah pola pemberantasan korupsinya.
12:29Sekarang Anda mengecek.
12:30Dia menjadi 50 negara terbersih.
12:32Tapi apa itu satu-satunya negara yang harus diikuti oleh banyak negara lainnya?
12:35Saya bukan bilang mengikuti.
12:37Tapi maksud saya kita bisa mengambil contoh bahwa ternyata negara-negara yang sukses dalam pemberantasan korupsi.
12:42Sistem itu negara lain juga ada tapi juga korupsi.
12:43Dan kita bisa lihat bahwa negara-negara yang IPK-nya bagus bukanlah negara-negara yang menerapkan korupsi.
12:50Saya hanya mencatakan percayakan pada bidang masing-masing.
12:51Dan percayakan juga kepada saya karena kita harus jadah sebentar.
12:55Tetap di Kompas TV.
Komentar

Dianjurkan