Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 jam yang lalu
JAKARTA,KOMPAS.TV - Perdebatan soal hukuman mati bagi koruptor mencuat dalam diskusi bersama Hakim Agung periode 20112018 Gayus Lumbuun dan mantan Ketua KPK 20112015 Abraham Samad.

Gayus menegaskan hukuman mati masih relevan di Indonesia karena tetap diakomodasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Ia menyebut pidana mati dapat diterapkan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Baca Juga Singgung Kasus Tom Lembong! Eks Hakim Agung & Ketua KPK Soal RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata di https://www.kompas.tv/video/690035/singgung-kasus-tom-lembong-eks-hakim-agung-ketua-kpk-soal-ruu-perampasan-aset-bisa-jadi-senjata

Sementara itu, Abraham Samad tidak mempersoalkan keberadaan hukuman mati dalam aturan, tetapi menilai hukuman mati bukan obat paling mujarab untuk menciptakan efek jera.

Samad menekankan pentingnya hukuman berat yang benar-benar konsisten, termasuk tanpa privilege yang berlebihan bagi koruptor.

Keduanya pun berbeda pandangan mengenai cara paling efektif memberikan efek jera sekaligus menegakkan keadilan dalam pemberantasan korupsi.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/690036/adu-analisa-gayus-lumbuun-koruptor-masih-layak-dihukum-mati-samad-sebut-bukan-obat-mujarab
Transkrip
00:03Saya masih berdiskusi dengan Hakim Agung Periode 2011-2018 Gayus Lumbun
00:08dan Ketua Komisi Pemerintasan Korupsi 2011-2015 Abraham Samad.
00:13Pak Samad tadi masih meragukan ini undang-undang bakal menyasar kelompok tertentu
00:18dan melindungi kelompok yang lain. Prof, tepat gak pandangan ini?
00:20Itu kekhawatiran. Itu harus ada memang.
00:24Kekhawatiran dalam kehidupan bernegara ini selalu ada.
00:27Seperti kejahatan di lingkungan parlemen misalnya.
00:33Terhadap apa legal substance membuat undang-undang.
00:36Contohnya banyak sekali. Bahkan di Amerika terjadi.
00:39Bagaimana pabrik atau petani tembako itu ingin agar warning terhadap kesehatan atas tembako ini
00:49berbahaya untuk kesehatan itu dihilangkan kalau bisa.
00:52Supaya marketingnya bisa tinggi. Terjadi itu.
00:55Dan jumlah nilai uangnya tidak kecil itu.
00:59Kalau bisa menghapus korok tidak berbahaya untuk kesehatan.
01:03Itu ada di mana? Ya di parlemen.
01:05Di sana keputusan DPR di tempat semua negara itu memutuskan.
01:11Oke jangan santumkan.
01:13Sehingga keraguan itu berlebihan menurut Anda?
01:14Tidak begitu. Keraguan itu perlu.
01:17Tak ada yang terjadi. Penyimpangan dari legal substance namanya itu boleh dikhawatirkan.
01:23Tapi jangan pesimistis.
01:25Jangan bilang pesimis bahwa semua akan begitu.
01:27Semua akan digunakan salah oleh structure.
01:31Legal structure atau struktur atau petugas.
01:35Tidak seharusnya.
01:37Kekuatiran boleh.
01:39Tapi tidak menjadikan satu hal yang menjadikan pesimistis.
01:43Sehingga akan begini.
01:44Pasti begitu.
01:45Itu kekuatiran.
01:46Oke.
01:47Selain masalah revisi.
01:49Sorry.
01:49Rancangan undang-undang perampasan aset yang dituntut segera harus disahkan.
01:53Yang didorong oleh setidaknya dari aliansi masyarakat sipil kemarin dalam demo itu.
01:59Mendorong koruptor dipidana mati.
02:02Buat Anda Prof.
02:03Karena Anda juga punya pengalaman.
02:05Koreksi kalau saya keliru.
02:07Anda pernah memutus pidana mati untuk 13 kasus pidana umum.
02:1215 ya.
02:1215 pidana umum.
02:14Kalau kemudian saya kaitkan untuk pidana kasus, pidana khusus seperti korupsi ini.
02:18Masih relevan nggak kalau dipakai pidana mati?
02:20Dua kali MK memutus di zaman Pak Jimli dan Pak Mahfud.
02:25Putusannya saya lupa tahunnya.
02:27Tapi diputuskan bahwa hukuman mati untuk Indonesia masih relevan.
02:31Itu putusan MK.
02:33Artinya ya kita masih cocok untuk menggunakan hukuman mati.
02:37Lalu yang penting adalah kaitan negara hukum ini ya diatur di hukum.
02:42Untuk korupsi diatur di pasal 2 ayat 2.
02:44Ayat 1.
02:45Jelas di undang tipikor.
02:48Bahwa dalam keadaan tertentu pelaku korupsi bisa dihukum mati.
02:55Tapi kan ada pebatasan juga di situ.
02:56Yang saya ketahui di tahun 2001.
02:59Jika yang dikorupsi itu adalah soal penanggulangan bencana.
03:03Iya.
03:04Keadaan bahaya penanggulangan akibat sosial yang mengeluas.
03:07Mengulang perbuatan.
03:08Mengulang perbuatan juga.
03:09Betul.
03:10Jadi masih memungkinkan nggak yang korupsi ini ditindak dengan pidana mati?
03:13Sangat mungkin.
03:13Ketika saya hakim agung.
03:15Masih menjabat hakim agung.
03:17Saya menunggu itu.
03:18Selama ini kok tugas saya hanya kepada tidak kepada kejahatan korupsi.
03:23Padahal waktu yang besar juga banyak.
03:25Triliun juga sudah banyak waktu itu.
03:26Nah ini tergantung memang bagaimana kondisi undang-undang ini relevannya, relevansinya itu tepat apa tidak.
03:36Kalau kejahatan korupsi sehingga menimbul seperti hari-hari ini.
03:41Jadi saya pikir pasal dua itu bisa digunakan.
03:46Bisa.
03:46Masih relevan Pak?
03:48Oke gini.
03:48Sebelum saya jawab itu saya ingin mengatakan begini.
03:50Negara-negara yang sukses dalam pemberantasan korupsi itu ada tiga yang dilakukan.
03:55Pertama, hukuman yang berat.
03:57Tapi hukuman yang berat itu bukan berarti selalu hukuman mati.
04:00Oke?
04:01Hukuman yang berat.
04:02Kedua adalah pemiskinan atau perampasan aset bagi harta koruptor.
04:07Dan yang ketiga, sanksi sosial.
04:08Yang pertama, hukuman berat itu adalah salah satu bentuk punishment.
04:13Kemudian yang kedua, yang tadi saya katakan pemiskinan, hartanya disita, itu kan sebenarnya salah satu bentuk restorasi ya.
04:20Mengembalikan keadaan seperti semula.
04:22Kenapa saya katakan restorasi?
04:23Karena kejahatan korupsi itu kan menimbulkan korban.
04:26Kan gitu.
04:26Negara menjadi rugi, ya.
04:28Misalnya tadi dana sekian besar itu bisa dibangun sekolah ternyata karena dikorupsi.
04:33Akhirnya sekolah nggak bisa dibangun, anak-anak nggak bisa sekolah.
04:35Orang nggak bisa berobat ke puskesmas dengan murah.
04:38Jadi itu harus dikembalikan.
04:40Oleh karena itu, menurut saya ada tiga ya.
04:42Hukuman berat, tapi hukuman berat itu bukan berarti selalu hukuman mati.
04:46Kemudian yang tadi, pemiskiran, perampasan aset, dan ketiga, sanksi sosial.
04:52Ketiga ini sebenarnya tujuannya semua untuk menimbulkan deteran efek.
04:57Supaya ada efek jerat, Rob.
04:59Sehingga orang tidak lagi melakukan korupsi.
05:01Kira-kira seperti begitu ya.
05:02Kalau pidana mati, menurut Anda tidak kasar tamer tanpa memberi efek jerat?
05:04Hukuman yang berat, menurut saya, hukuman berat itu harus adalah bentuknya konsisten.
05:09Bukan berarti selalu hukuman mati, tapi hukuman yang berat dan konsisten.
05:13Ukuran konsistennya?
05:14Apa yang dimaksud hukuman berat dan konsisten begini.
05:16Ketika misalnya pengadilan sudah memutuskan, ya, kriminal justice system ini sudah memutuskan seseorang dihukum misalnya 25 tahun.
05:25Kalau memang negara itu punya kebijakan, ya, punya kemauan melakukan pemberatan sekorupsi tanpa pandang bulu, memberikan efek jerat.
05:33Jangan lagi dia buat aturan-aturan yang memberi privilege kepada koruptor.
05:37Seperti?
05:37Seperti pemberian remisi.
05:39Itu kan berarti tidak memberikan deteran efek.
05:41Tidak usahlah kita sok-sokan mau hukuman mati, padahal di lain pihak, kita terus memproduksi aturan-aturan yang memberi privilege.
05:49Remisi setiap tahun, 6 bulan, 8 bulan, bayangkan kalau orang di ponis 25 tahun, tapi setiap tahun dia dapat remisi
05:588 bulan, Anda bisa bayangkan.
06:00Mungkin tinggal setahun dia jalani di dalam lembaga pemasyarakatan.
06:05Belum lagi praktek lembaga pemasyarakatan yang abuse of power.
06:09Ada sipir oknum, sipir-sipir tertentu, ini hasil-hasil, apa dulu, sida kita.
06:15Pengalaman Anda juga.
06:16Hasil sida kita.
06:17Itu rata-rata sipir, oknum sipir di lembaga pemasyarakatan, itu bisa disuap.
06:21Jadi rata-rata naapi koruptor yang punya duit banyak, itu tidak pernah menjalani hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan.
06:30Saya pikir bukan ini poinnya, tujuannya betul bahwa untuk diterfeksi.
06:34Jadi menurut saya ada hal-hal yang harus diluruskan dulu, baru kita masuk kepada umat mati.
06:39Saya akan meluruskan ini.
06:40Saya akan meluruskan.
06:41Lurusannya adalah biasanya dengan kalimat berkelakuan baik.
06:46Kelakuan baik seperti apa yang diterjemahkan untuk bisa memberikan remisi.
06:51Jadi remisi juga bukan tidak berguna, itu memberikan juga edukasi.
06:56Kalau dianggap tidak konsisten itu tadi?
06:57Itu tidak konsisten.
06:58Kan gini, konsistensi itu tergantung kepada, ini saya belum selesai, tolong saya selesai sedikit.
07:04Misalnya, kejataan extraordinary crime tentang korupsi.
07:08Ini sebagai kelakuan baik untuk bisa dipotong remisi.
07:11Bagi saya adalah arti dari kelakuan baik ini.
07:16Bagi saya bukan cuma diem baik di rumah tahanan, tidak bikin huru hara, tidak ribut, tidak protes, yang janggal.
07:24Tetapi bisa mengobati bagaimana dia bisa layak diberi remisi kalau dia bisa mengembalikan sebagian besar kejahatan itu.
07:34Dia tunjuk sebenarnya siapa saja menikmati.
07:38Ini kelakuan baik bagi korupsi.
07:40Apa kelakuan baik bagi narkotika, terorisme, memotong sel-sel di mana dia membuat jaringan.
07:50Itu kelakuan baik, bukan nuruk manis, sehingga remisi tidak berarti.
07:54Kalau ini dilakukan dengan pengertian yang tepat, remisi akan sangat berarti.
07:59Dia akan tetap melakukan pemotongan, memangkas jaringan dia.
08:03Dia mengembalikan sebanyak-banyaknya.
08:05Kalau makna dari kelakuan baik untuk remisi seperti itu, remisi akan menjadi arti.
08:12Mengembalikan keuangan negara, keuangan baiknya seperti itu.
08:16Jadi, kelakuan baik itu harus diterjemahkan sesuai, sehingga remisi berarti.
08:21Karena nama pemasyarakatan itu tadi, Pak Samad.
08:23Saya melihat begini bahwa ada ambigia di tengah-tengah pemerintahan sekarang.
08:30Di lain pihak, seolah-olah seperti hero, mau menggunakan hukuman mati agar memberi efek jerat.
08:38Tapi di lain pihak, dia terus memproduksi aturan-aturan yang memberi privilege.
08:42Ini kan tidak konsisten menurut saya.
08:44Oleh karena itu, saya selalu menyatakan begini, bukan soal setuju atau tidak setuju hukuman mati.
08:48Saya ingin pemerintahan ini kalau betul-betul punya political will, punya good will terhadap pemerintahan korupsi,
08:54ingin memberikan deterrent efek, kan hukuman mati itu tujuannya untuk memberikan deterrent efek
08:59supaya orang lain tidak melakukan korupsi. Itu kan tujuannya.
09:02Ya, tidak usahlah hukuman mati.
09:03Berikan orang-orang ini penjerahan yang betul-betul sehingga dia merasakan efek dari perbuatannya.
09:09Misalnya, dia dihukum kalau 20 tahun, ya betul-betul 20 tahun, gitu.
09:13Jangan diberikan remisi. Sehingga apa? Itu membuat dia jerah, gitu.
09:16Kalau desakan masa yang meminta hukuman mati itu, gimana menurut Anda?
09:19Ya, sama aja kan. Misalnya kalau Anda difonis 20 tahun, terus Anda nggak diberikan privilege.
09:24Itu kan juga membuat deterrent efek bagi si pelaku.
09:28Saya ingin memberi contoh, ini kan semua orang ini omongnya aja gede bilang hukuman mati.
09:33Kalau saya, saya sudah membuktikan ketika saya menjadi Ketua KPK, kasus Akhil Mukhtar, Prof, itu kita tuntut seumur hidup.
09:40Ada nggak, saya mau tanya Anda, ada nggak KPK sebelum-sebelumnya menuntut orang seumur hidup?
09:46Dan itu difonis oleh Mahkamah Agung tetap seumur hidup.
09:49Jadi, saya nggak, maksud saya gini, nggak pernah kita bicara terlebih-lebih.
09:53Tapi begini, penghukuman itu tidak hanya untuk tujuan deterrent efek, deterrent efek itu kesadaran.
09:59Baru dia mau punya efek yang tidak jerah, tidak mau lagi.
10:04Keadilan. Jadi kehukuman mati juga keadilan.
10:08Semua itu juga keadilan, tidak hanya keadilan untuk tidak berbuat lagi.
10:13Tapi yang keadilannya memang orang yang kejam, sadis untuk di luar korupsi ini.
10:19Dihukum mati.
10:21Mengingat, tidak ada batasan lagi.
10:25Orang disayat-sayat mutilasi, itu nggak kejam.
10:29Kalau mutilasi sudah meninggal.
10:31Tapi orang hidup yang dianihaya di luar korupsi ini.
10:36Tahu juga mati juga.
10:37Jadi artinya bagi saya adalah hukuman tidak berjuangnya deterrent efek saja.
10:44Tapi juga ada keadilan di situ.
10:46Ada kemanfaat.
10:46Dan hukuman mati itu masih pantas menurut Anda diberikan.
10:49Tentu karena undang-undang masih mengatur.
10:51Kecuali undang-undang di patas Indonesia tidak mengatakan hukuman mati.
10:54Negara hukum.
10:55Ya buatkan utusan itu.
10:57Buatkan undang-undang itu.
10:58Pak Mahfud dan Pak Jimli masih mengatakan relevan.
11:02Dua kali di uji di dua periode itu.
11:04Sudah dua kali.
11:05Oke.
11:06Jadi saya tetap menganggap bahwa karena dalam undang-undang tindak pidana korupsi kita memang mengakomodir hukuman mati.
11:13Ya silakan saja.
11:13Tapi menurut saya begini.
11:14Bahwa hukuman mati itu bukanlah obat paling mujarab untuk memberikan deterrent efek.
11:19Itu catatan saya.
11:20Deterrent efek juga.
11:21Tidak satu-satunya tujuan dari hukuman.
11:23Karena begini, kalau Anda mengecek negara-negara IPK-nya, indeks persepsi korupsinya bagus, itu adalah negara-negara yang tidak selalu
11:32menggunakan hukuman mati.
11:34Georgia tahun 2003 sebelumnya adalah negara paling korup di Eropa.
11:37Negara ini kecil.
11:38Tapi ketika 2004 terpilih presiden yang namanya Mikhail Sakarsif, itu dia melakukan apa?
11:44Dia melakukan reformasi besar-besaran di institusi aparat penegak hukum.
11:49Dan yang dia menerapkan itu tadi, perampasan aset dengan konsep illicit enhancement.
11:54Dia tidak menggunakan hukuman mati.
11:56Tapi coba Anda cek sekarang, Georgia termasuk 50 negara terbersih di dunia.
12:02Bayangkan.
12:03Dia tidak menggunakan hukuman mati, tapi dia menggunakan cara-cara yang ekstra.
12:06Kita tidak bisa merujuk satu sosok hanya presiden.
12:11Saya cuma ingin mencontohkan bahwa ternyata ada jalan lain yang bisa menurunkan timkat korupsi
12:17tidak selalu dengan hukuman mati.
12:19Bukan berarti saya mempersoalkan hukuman mati.
12:21Satu contoh Georgia, saya cuma pelajari itu.
12:24Dia mengimport hakim juga saya tahu.
12:25Ya mengimport dia untuk memberi keadilan.
12:29Itu hanya Georgia-Eropa, bukan Georgianya-nya Amerika.
12:32Georgia negara kecil di Eropa.
12:33Di Eropa.
12:34Waktu tahun 2003, dia menjadi negara terkorup.
12:38Tapi ketika tahun 2004, dia merubah pola pemberantasan korupsinya.
12:42Sekarang Anda mengecek, dia menjadi 50 negara terbesih.
12:45Jadi apa itu satu-satunya negara yang harus diikuti oleh banyak negara lainnya?
12:48Saya bukan bilang mengikuti, tapi maksud saya, kita bisa mengambil contoh bahwa ternyata negara-negara yang sukses dalam pemberantasan korupsi.
12:55Sistem itu negara lain juga ada, tapi juga korupsi.
12:57Dan kita bisa lihat bahwa negara-negara yang IPK-nya bagus, bukanlah negara-negara yang menerapkan korupsi.
13:03Saya hanya mencatatkan percayakan pada bidang masing-masing.
13:05Dan percayakan juga kepada saya, karena kita harus jadah sebentar.
13:09Tetap di Kompas Tebu.
13:16Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan