00:02Selamat malam, program Rosi kembali hadir ke hadapan Anda sebagai ruang opini sumber informasi.
00:08Saya Tifa Solesa.
00:09Kasus korupsi di negeri ini terus terjadi, beragam hukuman yang diputuskan pengadilan seolah tidak memberi efek jerah.
00:17Muncul desakan, agar pemerintah dan DPR RI segera membahas sekaligus mengesahkan rancangan undang-undang perampasan aset.
00:26Selain itu, ada pula usulan para pelaku tindak pidana korupsi dihukum mati.
00:33Akankah hal ini akan jadi solusi untuk pemberantasan korupsi di negeri ini?
00:37Malam ini saya mengundang Hakim Agung periode 2011 hingga 2018 Gayus Lumbun dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2011-2015,
00:49Abraham Samad.
00:50Selamat malam, Bapak-Bapak.
00:52Terima kasih sudah meluangkan waktu berbicara bersama saya kali ini.
00:56Setelah sekian banyak rapat dengar pendapat digelar di DPR, sampai Aliansi Masyarakat Pati Bersatu melihat langsung bertemu dengan pimpinan DPR,
01:07ada komitmen untuk menyelesaikan RUU perampasan aset, tapi Anda menilai atau meminta ini RUU ditunda dulu.
01:14Kenapa, Pak Samad?
01:16Begini, saya harus jelaskan ya, bahwa kita pada prinsipnya setuju bahwa koruptor itu harus dimiskinkan.
01:25Kira-kira gitu ya, asetnya harus dirampas.
01:28Karena paradigma pemberantasan korupsi sekarang sudah berubah.
01:31Dari crime control menuju aset recovery architecture.
01:35Kira-kira seperti begitu paradigma pemberantasan korupsi di dunia, sudah berubah.
01:39Oleh karena itu, kita sepakat.
01:41Tapi setelah melihat rancangan undang-undang perampasan aset, ada hal yang menurut hemat saya, itu masih perlu didiskusikan lebih tajam.
01:51Yang paling krusial?
01:52Ya dulu. Masih perlu mendapat tanggapan, masih perlu mendapat masukan dari berbagai kalangan.
02:00Mulai dari masyarakat sampai ekspert.
02:03Oleh karena itu, saya meminta jangan buru-buru ditetapkan.
02:08Karena kenapa? Saya melihat ada tiga konsep yang masih kabur.
02:12Masih kabur menurut saya.
02:14Pertama, masalah NCB.
02:19NCB tanpa pemidanaan.
02:23Kemudian ada unexplained work, kemudian ada illicit enrichment.
02:29Ini kita harus paham betul nih, masing-masing supaya kita tidak terjebak.
02:32Kalau kita mengambil konsep NCB tanpa pemidanaan,
02:38itu berarti, kalau saya coba merujuk bahwa ada beberapa proses yang harus dilewati.
02:44Karena dia mengatakan NCB dengan pembuktian terbalik terbatas.
02:52Kira-kira seperti itu ya.
02:53Oleh karena itu, kalau dia memakai konsep NCB dengan pembuktian terbalik terbatas,
03:00itu tidak mudah.
03:02Orang menyita aset koruptor.
03:05Yang paling Anda khawatirkan yang terjadi apa?
03:06Karena begini, ketika tahun 2012, saya ke Malaysia.
03:10Jadi saya sempat mengamati konsep yang ada di Malaysia.
03:14Konsep yang ada di Malaysia, itu adalah konsep yang NCB dengan pembuktian terbalik.
03:22Terbalik, sempurna, murni ya.
03:26Kemudian dia memakai konsep perpaduan antara illicit enrichment dan unexplained well.
03:34Pertanyaannya, apa bedanya illicit enrichment secara sederhana dengan unexplained well?
03:41Ini berbeda.
03:43Kalau illicit enrichment sebenarnya, ini adalah peningkatan kekayaan yang tidak wajar
03:51dicurigai dari hasil korupsi.
03:54Oke?
03:56Kalau unexplained well, itu adalah kekayaan yang tidak dapat dijelaskan.
04:05Jadi unexplained well, itu lebih umum.
04:08Bukan saja tindakan korupsi di dalamnya.
04:11Tapi kalau illicit enrichment, itu dia terbatas pada peningkatan kekayaan harta seseorang
04:16yang diduga dari hasil korupsi.
04:19Oke? Itu perbedaannya.
04:20Oleh karena itu, menurut saya, kalau di Malaysia, dia menganut dua sistem.
04:25Illicit enrichment dia masukkan, kemudian unexplained well dia masukkan
04:31dengan pembuktian terbalik, sempurna, murni.
04:36Kalau yang di Indonesia ini, apa yang Anda khawatirkan?
04:38Sederhananya, saya.
04:38Kalau di Malaysia, karena dia memakai sistem pembuktian terbalik, murni,
04:42maka setiap penyelenggara negara, setiap penyelenggara negara,
04:46ada kan LHKPN itu, setiap penyelenggara negara yang ternyata hartanya berdasarkan LHKPN
04:52tidak sesuai dengan profil pendapatan,
04:54maka orang itu akan dipanggil di kantor kayak KPK-nya Malaysia,
04:59MICC Malaysia ya.
05:01Ditanya dia,
05:02harta kamu ini dari mana?
05:04Kalau misalnya dia tidak bisa membuktikan secara hukum,
05:08kalau kita menganut sistem yang tadi saya bilang pembuktian terbalik, murni,
05:13maka pada saat itu hartanya langsung dirampas.
05:15Baik.
05:16Oke?
05:16Hartanya langsung dirampas dan kemudian ada proses.
05:19Kalau kita menganut sistem pembuktian terbalik, terbatas,
05:23seperti yang di rancangan ini,
05:26maka itu ada proses.
05:28Ada proses yudisial yang harus dilalui.
05:31Tidak semudah itu.
05:32Oleh karena itulah, LHKPN di Indonesia itu sifatnya sangat deklaratif.
05:38Orang cuma melaporkan dan diverifikasi.
05:41Tidak ada konsekuensinya.
05:42Kita akan elaborasi di situ.
05:43Tapi dari poin yang tadi, Prof Gayus,
05:45Anda merasa sependapat atau justru ada yang keliru dari pandangan Abraham Samad ini?
05:49Saya tidak akan mengalahkan keliru.
05:51Tetapi tiap-tiap orang punya pandangan yang berbeda.
05:54Nah, saya agak berbeda.
05:56Saya dengan ukuran-ukuran undang-undang negara hukum kita,
05:59Pasal 43 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
06:05tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,
06:08menentukan di Pasal 43 itu,
06:11untuk terbentuknya sebuah aturan apapun di Undang-Undang ini,
06:16haruslah dimulai dengan jelasnya filosofis.
06:20Jelasnya cita-cita untuk membuat Undang-Undang ini,
06:22gagasan buat Undang-Undang ini.
06:24Kemudian, sosiologis, publik mendukung.
06:28Publik mendukung dengan berbagai cara.
06:30Ketiga baru yuridis.
06:32Ini aturan.
06:33Ini Undang-Undang.
06:34Jadi, saya selalu berpandangan,
06:36kalau ketiga-tiganya sudah bergerak dengan baik,
06:40termasuk nasa akademik,
06:42kalau sosiologi dari pihak kampus,
06:45ya menunggu apa lagi?
06:48Sehingga kalau penilaiannya ditunda dulu,
06:51menurut Anda?
06:51Nah, ini akan merupakan satu yang justice,
06:56yang tidak berguna lagi nantinya.
06:58Keadilan yang delayed.
07:00Justice delayed is justice denied.
07:03Segera undangkan,
07:04kalau memang sudah tiga hal tadi dipenuhi.
07:08Kalau sudah bentuk filosofisnya jelas,
07:11publik mendukung sosiologis.
07:13Undang-Undang,
07:13pernah kita punya.
07:15Zaman Gusdur,
07:17Pak Harto itu adalah relief and discharge.
07:19Dasarnya adalah TAP MPR ketika itu.
07:22Semua itu mengandung pada aturan.
07:25Kalau aturan jelas,
07:26ya apalagi yang mau ditunggu.
07:28Segera saja,
07:29sebelum berubah lagi dengan isu lain.
07:33Ditambah sudah ada komitmen bahwa
07:35sampai 15 Desember 2026,
07:38menurut Anda itu proses yang tidak terburu-buru?
07:40Saya pikir cukup ya.
07:41Saya pikir cukup panjang perjalanan.
07:44Ini bahkan sudah beberapa tahun ini ide untuk
07:46sebenarnya kalau istilah perampasan aset kok saya kurang juga pas istilahnya saja.
07:52Kenapa tidak perampasan aset terkait tindak pidana lengkapnya?
07:55Perampasan aset terhadap hasil kejahatan.
07:58Mungkin itu lebih tepat ya.
08:01Perampasan terhadap hasil kejahatan.
08:04Dirampas kan hasil kejahatan.
08:06Bisa melalui yuridis dulu,
08:08melalui peradilan.
08:11Jadi menjadikan satu legal
08:13in concreto,
08:15konkret terungkap di pengadilan.
08:17Tapi jangan lupa,
08:18ada keterlambatan-keterlambatan
08:20yang berketerlambatan
08:21dan nanti hilang.
08:22Masa itu sudah berpindah tangan,
08:24sudah kirim ke mana-mana.
08:25Itu juga salah satu hal.
08:26Unsur kepastian hukum tadi.
08:27Makanya tidak tepat juga
08:29kalau dibilang terburu-buru dan semacam itu tadi.
08:32Tadi kan Pak Gayus mengatakan
08:34bahwa
08:35kan masyarakat harus diberi pemahaman dulu.
08:38Masyarakat ini datang kemarin ke DPR,
08:40menurut saya ya,
08:41belum lengkap pemahamannya
08:43terhadap rancangan
08:44undang-undang perampasan aset
08:46yang akan dibahas.
08:47Tolok ukurnya?
08:48Dia cuma mengetahui
08:49secara makro
08:50kemarahan terhadap koruptor.
08:52Jadi kemarahan terhadap koruptor,
08:54maka dia mengagumkan bahwa
08:55koruptor harus dihukum mati.
08:57Harus dirampas asetnya.
08:58Itu yang dia tahu.
08:59Tapi dia nggak tahu
09:00apa yang ada di dalam
09:01rancangan undang-undang perampasan aset kita.
09:04Apakah yang diinginkan oleh masyarakat itu
09:07semudah yang dia pikirkan
09:09sudah terakomodir
09:10di dalam rancangan undang-undang perampasan aset
09:12atau belum?
09:12Jawaban saya belum.
09:14Oleh karena itu, menurut saya,
09:15ruang ini harus dibuka seluas-luasnya.
09:18Anda nggak takut nih dengan pendapat seperti ini
09:20jadinya Anda seorang ketua KPK,
09:23bekas ketua KPK jadi tidak pro
09:24pemberantasan korupsi dengan pendapat seperti ini?
09:26Saya gini,
09:27pertama kalau kita ingin sekedar ya,
09:29sekedar,
09:30tapi ini kan perampasan aset
09:31untuk seluruh kejahatan ya,
09:33tapi kalau sekedar tadi
09:34yang saya lihat di tayangan bahwa
09:35ini ada kemarahan
09:36bagi tindak pidana korupsi.
09:38Tadi yang dia agung-agungkan itu
09:40bahwa sita aset,
09:42sita harta koruptor,
09:44kan gitu, berarti yang dia tujuh koruptor.
09:46Kalau sekedar ingin menyita harta
09:49dari kejahatan korupsi,
09:52kita sudah punya aturan-aturan
09:53yang memberikan ruang terhadap itu.
09:56Jadi enggak perlu lagi undang-undang perampasan aset ini?
09:58Tetap perlu,
09:58karena ini kan untuk kejahatan secara umum ya,
10:00tapi kalau misalnya sekedar
10:02untuk mengakomodir
10:04tentang tindak pidana korupsi,
10:06kita sudah bisa menyita
10:07aset para korupter
10:08tanpa harus menunggu.
10:10Jadi saya ingin kelirkan,
10:11saya ingin luruskan
10:12bahwa aparat penegak hukum
10:14sekarang
10:15kalau dia mau menyita aset korupter
10:17itu dia sudah bisa lakukan
10:18tanpa harus menunggu
10:19undang-undang perampasan aset disahkan.
10:21lewat misalnya
10:23undang-undang tindak pidana pencucian uang,
10:26kemudian lewat tuntutan ganti rugi,
10:30dan lain sebagainya
10:30yang sudah diakomori
10:31dalam undang-undang tindak pidana korupsi kita.
10:34Dan itu saya sudah pernah lakukan
10:36ketika saya jadi ketua KPK.
10:39Banyak sekali kasus-kasus korupsi
10:42ketika kita mau rampas asetnya,
10:44kita mau cita asetnya,
10:45kita gunakan juga pasal-pasal
10:48tindak pidana pencucian uang
10:49agar supaya
10:49agar supaya kita lebih mudah
10:53menyita aset-aset yang bersangkut.
10:54Sudah ada aturannya ditambah,
10:56pemahamannya harus didalamin lagi
10:57kepada masyarakat, Prof.
10:59Ya, itu perlu.
11:00Secara melakukan sosialisasi namanya.
11:04Itu saya 10 tahun di DPR,
11:07dua periode.
11:08Artinya kita menguji juga
11:11bahwa undang-undang secara prioritas
11:17yang mana didahulukan itu memang
11:19disampaikan juga ke masyarakat.
11:21Tetapi kan ada batas-batas.
11:23Yang menarik bagi saya,
11:25bahkan tanggal 15 Desember,
11:29kalau tidak sampai disahkan,
11:32maka penjabat-penjabat DPR akan mundur.
11:34Ini kan satu tekad yang sudah bulat sebenarnya.
11:37Apakah ada satu statement yang berani seperti itu?
11:40Sehingga keraguan dari Pak Samad ini menurut Anda?
11:43Ya tentu, saya sepakat publik harus tahu
11:46karena ada syarat sosiologis.
11:48Publik harus mengetahui dan harus menyepakati
11:51baru sebuah undang-undang itu boleh dibentuk.
11:54Itu syarat yang tiga.
11:56Filosofis, sosiologis, dan yuridis.
11:58Tapi kalau kita lihat alurnya,
12:00ini kan sebetulnya rancangan undang-undang
12:01yang sudah lama ada.
12:03Tapi baru sejak Januari 2026,
12:06mulai dari analisis dari Badan Keahlian DPR,
12:08baru menyampaikan itu kepada Komisi Tiga,
12:10dan itu diproses sampai sekarang.
12:11Kenapa lama sekali?
12:12Ini ada masalah apa atau ganjuran apa?
12:15Sudah lama dan sudah dilakukan,
12:18dilalui lebih dahulu,
12:20sampai pimpinan-pimpinan DPR juga berjanji
12:23untuk patah waktu sampai Desember.
12:25Itu kan sudah cukup dipahami sebenarnya.
12:28Publik juga mendukung.
12:29Saya berpikir ya,
12:31untuk mengatakan bahwa tidak ada
12:33kekuatan yang bisa melawan rakyat.
12:36Tidak ada di dunia ini.
12:38Coba cari dimanapun.
12:39Sehingga tidak ada alasan saat ini untuk menunda.
12:41Bahkan orang mengatakan suara rakyat,
12:44suara Tuhan.
12:44Bahkan ada yang ekstrim mengatakan begitu.
12:46Oke.
Komentar