Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK periode 20112015, Abraham Samad, menilai prinsip perampasan aset hasil kejahatan perlu didukung. Namun, ia meminta agar mekanisme dalam RUU tersebut dibahas lebih tajam dan tidak terburu-buru.

Abraham Samad menyebut pemberantasan korupsi saat ini tidak lagi hanya berorientasi pada pengendalian kejahatan. Fokusnya telah bergeser pada upaya pemulihan aset hasil kejahatan.

Menurut Abraham, perubahan paradigma pemberantasan korupsi di dunia kini mengarah dari pengendalian kejahatan menuju pemulihan aset.

Namun, setelah melihat rancangan RUU Perampasan Aset, ia menilai masih ada sejumlah hal yang perlu didiskusikan lebih tajam.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah mekanisme pembuktian.

Abraham membandingkan dengan Malaysia yang menerapkan sistem pembuktian terbalik murni.

Menurutnya, ketidaksesuaian antara harta penyelenggara negara dengan profil pendapatannya dapat menjadi dasar untuk meminta penjelasan mengenai asal-usul harta tersebut.

Sementara di Indonesia, rancangan yang ada menggunakan sistem pembuktian terbalik terbatas sehingga tetap membutuhkan proses peradilan.

Abraham juga menyoroti mekanisme LHKPN di Indonesia yang menurutnya masih bersifat deklaratif.

Di sisi lain, Hakim Agung periode 20112018, Gayus Lumbuun, menyoroti istilah dan mekanisme perampasan aset.

Menurutnya, yang dirampas adalah hasil kejahatan dan prosesnya tetap perlu melalui jalur hukum serta peradilan.

Gayus menekankan, proses hukum diperlukan agar status aset sebagai hasil kejahatan benar-benar konkret dan terungkap di pengadilan.

Namun, ia juga mengingatkan adanya risiko ketika proses berjalan terlalu lama.

Bagaimana menurut Anda? Tulis di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/X8Xx9rNIb60

#ruuperampasanaset #koruptor #abrahamsamad

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/690057/ruu-perampasan-aset-diminta-ditunda-abraham-samad-jangan-terburu-buru-rosi
Transkrip
00:02Selamat malam, program Rosi kembali hadir ke hadapan Anda sebagai ruang opini sumber informasi.
00:08Saya Tifa Solesa.
00:09Kasus korupsi di negeri ini terus terjadi, beragam hukuman yang diputuskan pengadilan seolah tidak memberi efek jerah.
00:17Muncul desakan, agar pemerintah dan DPR RI segera membahas sekaligus mengesahkan rancangan undang-undang perampasan aset.
00:26Selain itu, ada pula usulan para pelaku tindak pidana korupsi dihukum mati.
00:33Akankah hal ini akan jadi solusi untuk pemberantasan korupsi di negeri ini?
00:37Malam ini saya mengundang Hakim Agung periode 2011 hingga 2018 Gayus Lumbun dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2011-2015,
00:49Abraham Samad.
00:50Selamat malam, Bapak-Bapak.
00:52Terima kasih sudah meluangkan waktu berbicara bersama saya kali ini.
00:56Setelah sekian banyak rapat dengar pendapat digelar di DPR, sampai Aliansi Masyarakat Pati Bersatu melihat langsung bertemu dengan pimpinan DPR,
01:07ada komitmen untuk menyelesaikan RUU perampasan aset, tapi Anda menilai atau meminta ini RUU ditunda dulu.
01:14Kenapa, Pak Samad?
01:16Begini, saya harus jelaskan ya, bahwa kita pada prinsipnya setuju bahwa koruptor itu harus dimiskinkan.
01:25Kira-kira gitu ya, asetnya harus dirampas.
01:28Karena paradigma pemberantasan korupsi sekarang sudah berubah.
01:31Dari crime control menuju aset recovery architecture.
01:35Kira-kira seperti begitu paradigma pemberantasan korupsi di dunia, sudah berubah.
01:39Oleh karena itu, kita sepakat.
01:41Tapi setelah melihat rancangan undang-undang perampasan aset, ada hal yang menurut hemat saya, itu masih perlu didiskusikan lebih tajam.
01:51Yang paling krusial?
01:52Ya dulu. Masih perlu mendapat tanggapan, masih perlu mendapat masukan dari berbagai kalangan.
02:00Mulai dari masyarakat sampai ekspert.
02:03Oleh karena itu, saya meminta jangan buru-buru ditetapkan.
02:08Karena kenapa? Saya melihat ada tiga konsep yang masih kabur.
02:12Masih kabur menurut saya.
02:14Pertama, masalah NCB.
02:19NCB tanpa pemidanaan.
02:23Kemudian ada unexplained work, kemudian ada illicit enrichment.
02:29Ini kita harus paham betul nih, masing-masing supaya kita tidak terjebak.
02:32Kalau kita mengambil konsep NCB tanpa pemidanaan,
02:38itu berarti, kalau saya coba merujuk bahwa ada beberapa proses yang harus dilewati.
02:44Karena dia mengatakan NCB dengan pembuktian terbalik terbatas.
02:52Kira-kira seperti itu ya.
02:53Oleh karena itu, kalau dia memakai konsep NCB dengan pembuktian terbalik terbatas,
03:00itu tidak mudah.
03:02Orang menyita aset koruptor.
03:05Yang paling Anda khawatirkan yang terjadi apa?
03:06Karena begini, ketika tahun 2012, saya ke Malaysia.
03:10Jadi saya sempat mengamati konsep yang ada di Malaysia.
03:14Konsep yang ada di Malaysia, itu adalah konsep yang NCB dengan pembuktian terbalik.
03:22Terbalik, sempurna, murni ya.
03:26Kemudian dia memakai konsep perpaduan antara illicit enrichment dan unexplained well.
03:34Pertanyaannya, apa bedanya illicit enrichment secara sederhana dengan unexplained well?
03:41Ini berbeda.
03:43Kalau illicit enrichment sebenarnya, ini adalah peningkatan kekayaan yang tidak wajar
03:51dicurigai dari hasil korupsi.
03:54Oke?
03:56Kalau unexplained well, itu adalah kekayaan yang tidak dapat dijelaskan.
04:05Jadi unexplained well, itu lebih umum.
04:08Bukan saja tindakan korupsi di dalamnya.
04:11Tapi kalau illicit enrichment, itu dia terbatas pada peningkatan kekayaan harta seseorang
04:16yang diduga dari hasil korupsi.
04:19Oke? Itu perbedaannya.
04:20Oleh karena itu, menurut saya, kalau di Malaysia, dia menganut dua sistem.
04:25Illicit enrichment dia masukkan, kemudian unexplained well dia masukkan
04:31dengan pembuktian terbalik, sempurna, murni.
04:36Kalau yang di Indonesia ini, apa yang Anda khawatirkan?
04:38Sederhananya, saya.
04:38Kalau di Malaysia, karena dia memakai sistem pembuktian terbalik, murni,
04:42maka setiap penyelenggara negara, setiap penyelenggara negara,
04:46ada kan LHKPN itu, setiap penyelenggara negara yang ternyata hartanya berdasarkan LHKPN
04:52tidak sesuai dengan profil pendapatan,
04:54maka orang itu akan dipanggil di kantor kayak KPK-nya Malaysia,
04:59MICC Malaysia ya.
05:01Ditanya dia,
05:02harta kamu ini dari mana?
05:04Kalau misalnya dia tidak bisa membuktikan secara hukum,
05:08kalau kita menganut sistem yang tadi saya bilang pembuktian terbalik, murni,
05:13maka pada saat itu hartanya langsung dirampas.
05:15Baik.
05:16Oke?
05:16Hartanya langsung dirampas dan kemudian ada proses.
05:19Kalau kita menganut sistem pembuktian terbalik, terbatas,
05:23seperti yang di rancangan ini,
05:26maka itu ada proses.
05:28Ada proses yudisial yang harus dilalui.
05:31Tidak semudah itu.
05:32Oleh karena itulah, LHKPN di Indonesia itu sifatnya sangat deklaratif.
05:38Orang cuma melaporkan dan diverifikasi.
05:41Tidak ada konsekuensinya.
05:42Kita akan elaborasi di situ.
05:43Tapi dari poin yang tadi, Prof Gayus,
05:45Anda merasa sependapat atau justru ada yang keliru dari pandangan Abraham Samad ini?
05:49Saya tidak akan mengalahkan keliru.
05:51Tetapi tiap-tiap orang punya pandangan yang berbeda.
05:54Nah, saya agak berbeda.
05:56Saya dengan ukuran-ukuran undang-undang negara hukum kita,
05:59Pasal 43 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
06:05tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,
06:08menentukan di Pasal 43 itu,
06:11untuk terbentuknya sebuah aturan apapun di Undang-Undang ini,
06:16haruslah dimulai dengan jelasnya filosofis.
06:20Jelasnya cita-cita untuk membuat Undang-Undang ini,
06:22gagasan buat Undang-Undang ini.
06:24Kemudian, sosiologis, publik mendukung.
06:28Publik mendukung dengan berbagai cara.
06:30Ketiga baru yuridis.
06:32Ini aturan.
06:33Ini Undang-Undang.
06:34Jadi, saya selalu berpandangan,
06:36kalau ketiga-tiganya sudah bergerak dengan baik,
06:40termasuk nasa akademik,
06:42kalau sosiologi dari pihak kampus,
06:45ya menunggu apa lagi?
06:48Sehingga kalau penilaiannya ditunda dulu,
06:51menurut Anda?
06:51Nah, ini akan merupakan satu yang justice,
06:56yang tidak berguna lagi nantinya.
06:58Keadilan yang delayed.
07:00Justice delayed is justice denied.
07:03Segera undangkan,
07:04kalau memang sudah tiga hal tadi dipenuhi.
07:08Kalau sudah bentuk filosofisnya jelas,
07:11publik mendukung sosiologis.
07:13Undang-Undang,
07:13pernah kita punya.
07:15Zaman Gusdur,
07:17Pak Harto itu adalah relief and discharge.
07:19Dasarnya adalah TAP MPR ketika itu.
07:22Semua itu mengandung pada aturan.
07:25Kalau aturan jelas,
07:26ya apalagi yang mau ditunggu.
07:28Segera saja,
07:29sebelum berubah lagi dengan isu lain.
07:33Ditambah sudah ada komitmen bahwa
07:35sampai 15 Desember 2026,
07:38menurut Anda itu proses yang tidak terburu-buru?
07:40Saya pikir cukup ya.
07:41Saya pikir cukup panjang perjalanan.
07:44Ini bahkan sudah beberapa tahun ini ide untuk
07:46sebenarnya kalau istilah perampasan aset kok saya kurang juga pas istilahnya saja.
07:52Kenapa tidak perampasan aset terkait tindak pidana lengkapnya?
07:55Perampasan aset terhadap hasil kejahatan.
07:58Mungkin itu lebih tepat ya.
08:01Perampasan terhadap hasil kejahatan.
08:04Dirampas kan hasil kejahatan.
08:06Bisa melalui yuridis dulu,
08:08melalui peradilan.
08:11Jadi menjadikan satu legal
08:13in concreto,
08:15konkret terungkap di pengadilan.
08:17Tapi jangan lupa,
08:18ada keterlambatan-keterlambatan
08:20yang berketerlambatan
08:21dan nanti hilang.
08:22Masa itu sudah berpindah tangan,
08:24sudah kirim ke mana-mana.
08:25Itu juga salah satu hal.
08:26Unsur kepastian hukum tadi.
08:27Makanya tidak tepat juga
08:29kalau dibilang terburu-buru dan semacam itu tadi.
08:32Tadi kan Pak Gayus mengatakan
08:34bahwa
08:35kan masyarakat harus diberi pemahaman dulu.
08:38Masyarakat ini datang kemarin ke DPR,
08:40menurut saya ya,
08:41belum lengkap pemahamannya
08:43terhadap rancangan
08:44undang-undang perampasan aset
08:46yang akan dibahas.
08:47Tolok ukurnya?
08:48Dia cuma mengetahui
08:49secara makro
08:50kemarahan terhadap koruptor.
08:52Jadi kemarahan terhadap koruptor,
08:54maka dia mengagumkan bahwa
08:55koruptor harus dihukum mati.
08:57Harus dirampas asetnya.
08:58Itu yang dia tahu.
08:59Tapi dia nggak tahu
09:00apa yang ada di dalam
09:01rancangan undang-undang perampasan aset kita.
09:04Apakah yang diinginkan oleh masyarakat itu
09:07semudah yang dia pikirkan
09:09sudah terakomodir
09:10di dalam rancangan undang-undang perampasan aset
09:12atau belum?
09:12Jawaban saya belum.
09:14Oleh karena itu, menurut saya,
09:15ruang ini harus dibuka seluas-luasnya.
09:18Anda nggak takut nih dengan pendapat seperti ini
09:20jadinya Anda seorang ketua KPK,
09:23bekas ketua KPK jadi tidak pro
09:24pemberantasan korupsi dengan pendapat seperti ini?
09:26Saya gini,
09:27pertama kalau kita ingin sekedar ya,
09:29sekedar,
09:30tapi ini kan perampasan aset
09:31untuk seluruh kejahatan ya,
09:33tapi kalau sekedar tadi
09:34yang saya lihat di tayangan bahwa
09:35ini ada kemarahan
09:36bagi tindak pidana korupsi.
09:38Tadi yang dia agung-agungkan itu
09:40bahwa sita aset,
09:42sita harta koruptor,
09:44kan gitu, berarti yang dia tujuh koruptor.
09:46Kalau sekedar ingin menyita harta
09:49dari kejahatan korupsi,
09:52kita sudah punya aturan-aturan
09:53yang memberikan ruang terhadap itu.
09:56Jadi enggak perlu lagi undang-undang perampasan aset ini?
09:58Tetap perlu,
09:58karena ini kan untuk kejahatan secara umum ya,
10:00tapi kalau misalnya sekedar
10:02untuk mengakomodir
10:04tentang tindak pidana korupsi,
10:06kita sudah bisa menyita
10:07aset para korupter
10:08tanpa harus menunggu.
10:10Jadi saya ingin kelirkan,
10:11saya ingin luruskan
10:12bahwa aparat penegak hukum
10:14sekarang
10:15kalau dia mau menyita aset korupter
10:17itu dia sudah bisa lakukan
10:18tanpa harus menunggu
10:19undang-undang perampasan aset disahkan.
10:21lewat misalnya
10:23undang-undang tindak pidana pencucian uang,
10:26kemudian lewat tuntutan ganti rugi,
10:30dan lain sebagainya
10:30yang sudah diakomori
10:31dalam undang-undang tindak pidana korupsi kita.
10:34Dan itu saya sudah pernah lakukan
10:36ketika saya jadi ketua KPK.
10:39Banyak sekali kasus-kasus korupsi
10:42ketika kita mau rampas asetnya,
10:44kita mau cita asetnya,
10:45kita gunakan juga pasal-pasal
10:48tindak pidana pencucian uang
10:49agar supaya
10:49agar supaya kita lebih mudah
10:53menyita aset-aset yang bersangkut.
10:54Sudah ada aturannya ditambah,
10:56pemahamannya harus didalamin lagi
10:57kepada masyarakat, Prof.
10:59Ya, itu perlu.
11:00Secara melakukan sosialisasi namanya.
11:04Itu saya 10 tahun di DPR,
11:07dua periode.
11:08Artinya kita menguji juga
11:11bahwa undang-undang secara prioritas
11:17yang mana didahulukan itu memang
11:19disampaikan juga ke masyarakat.
11:21Tetapi kan ada batas-batas.
11:23Yang menarik bagi saya,
11:25bahkan tanggal 15 Desember,
11:29kalau tidak sampai disahkan,
11:32maka penjabat-penjabat DPR akan mundur.
11:34Ini kan satu tekad yang sudah bulat sebenarnya.
11:37Apakah ada satu statement yang berani seperti itu?
11:40Sehingga keraguan dari Pak Samad ini menurut Anda?
11:43Ya tentu, saya sepakat publik harus tahu
11:46karena ada syarat sosiologis.
11:48Publik harus mengetahui dan harus menyepakati
11:51baru sebuah undang-undang itu boleh dibentuk.
11:54Itu syarat yang tiga.
11:56Filosofis, sosiologis, dan yuridis.
11:58Tapi kalau kita lihat alurnya,
12:00ini kan sebetulnya rancangan undang-undang
12:01yang sudah lama ada.
12:03Tapi baru sejak Januari 2026,
12:06mulai dari analisis dari Badan Keahlian DPR,
12:08baru menyampaikan itu kepada Komisi Tiga,
12:10dan itu diproses sampai sekarang.
12:11Kenapa lama sekali?
12:12Ini ada masalah apa atau ganjuran apa?
12:15Sudah lama dan sudah dilakukan,
12:18dilalui lebih dahulu,
12:20sampai pimpinan-pimpinan DPR juga berjanji
12:23untuk patah waktu sampai Desember.
12:25Itu kan sudah cukup dipahami sebenarnya.
12:28Publik juga mendukung.
12:29Saya berpikir ya,
12:31untuk mengatakan bahwa tidak ada
12:33kekuatan yang bisa melawan rakyat.
12:36Tidak ada di dunia ini.
12:38Coba cari dimanapun.
12:39Sehingga tidak ada alasan saat ini untuk menunda.
12:41Bahkan orang mengatakan suara rakyat,
12:44suara Tuhan.
12:44Bahkan ada yang ekstrim mengatakan begitu.
12:46Oke.
Komentar

Dianjurkan