00:00Intro
00:05Anda masih menyaksikan Kompas Petang
00:07Saudara Pengadilan Militer Tinggi 2 Jakarta
00:09mengubah putusan Pengadilan Militer 208 Jakarta
00:12atas dua terdakwa kasus penyiraman air keras
00:15aktivis kontras Andri Yunus
00:19Seperti kami kutip dari harian Kompas
00:22dalam amar putusan banding nomor 56-K
00:26PMT-2 BDG AL
00:29V1 2026 yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer
00:34dua terdakwa yakni Serda Edy Sudarko dan Letu Budi Haryanto
00:38mendapat keringanan hukuman
00:40serta Serda Edy yang sebelumnya difonis 3 tahun penjara
00:44dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan
00:45sementara hukuman Letu Budi yang awalnya 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun
00:51selain meringankan hukuman kedua terdakwa
00:53Majelis Hakim juga membatalkan pidana tambahan
00:56berupa pemencatan dari TNI
01:05Kompas TV sudah meminta tanggapan dari
01:07Puspen TNI atau Badan Intelijen Strategis TNI
01:10soal putusan banding
01:11yang meringankan terdakwa kasus penyiraman air keras
01:14terhadap aktivis kontras Andri Yunus
01:16namun hingga berita ini ditayangkan Sudara
01:18belum ada respons baik dari Puspen TNI atau Bais TNI
01:40menanggapi putusan pengadilan militer tinggi
01:42Kuasa Hukum Andri Yunus dari tim advokasi untuk demokrasi
01:45Fadil Al-Fatan menilai syarat konflik kepentingan
01:49dan perlindungan institusi terhadap pelaku
01:52menurutnya peradilan militer tak mampu mengungkap pelaku utama
01:55menuntut pertanggung jawaban komando
01:57ataupun memberi keadilan bagi korban
02:01Taut pun kini tengah menjajaki strategi hukum lain
02:04sekaligus mendorong adanya reformasi struktural
02:06terhadap peradilan militer
02:14apabila betul ini dikurangkan hukumannya
02:17dan pemecatannya dianulir
02:19maka menurut kami ini bukan peradilan lagi
02:22ini adalah wadah untuk melindungi sesama prajurit
02:27itu yang kemudian terjadi gitu ya
02:30sudah jelas pelaku sudah mengakui perbuatan
02:33secara ilmiah sudah diuji bahwa ini
02:36punya dampak buruk terhadap tubuh klien kami gitu ya
02:41korban Andri Yunus
02:42kalau ini dikurangkan
02:45alasan macam apa memang yang menjadi latar belakang
02:48untuk mengurangkan pidananya?
02:50selamat menikmati
02:51selamat menikmati
Komentar