Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
KOMPAS.TV Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Seperti dikutip dari Harian Kompas, berdasarkan amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer, dua terdakwa mendapat keringanan hukuman.

Serda Edi Sudarko yang sebelumnya divonis tiga tahun penjara mendapat pengurangan hukuman menjadi dua tahun enam bulan. Sementara hukuman Lettu Budhi Hariyanto yang sebelumnya dua tahun enam bulan dikurangi menjadi dua tahun.

Selain meringankan hukuman, majelis hakim juga membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Andrie Yunus dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, Fadhil Alfathan, menilai putusan itu sarat konflik kepentingan dan perlindungan institusi terhadap pelaku. Menurutnya, peradilan militer tidak mampu mengungkap pelaku utama, menuntut pertanggungjawaban komando, ataupun memberikan keadilan bagi korban.

TAUD kini menjajaki strategi hukum lain sekaligus mendorong reformasi struktural terhadap peradilan militer.

#andrieyunus #kontras #peradilanmiliter #tni #hukum #keadilan

Baca Juga 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, TAUD Beberkan Kejanggalan Proses Hukum di https://www.kompas.tv/nasional/689179/2-tni-penyiram-air-keras-andrie-yunus-batal-dipecat-taud-beberkan-kejanggalan-proses-hukum

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/689208/2-tni-penyiram-air-keras-andrie-yunus-batal-dipecat-keadilan-hukum-dipertanyakan-kompas-petang
Transkrip
00:00Intro
00:05Anda masih menyaksikan Kompas Petang
00:07Saudara Pengadilan Militer Tinggi 2 Jakarta
00:09mengubah putusan Pengadilan Militer 208 Jakarta
00:12atas dua terdakwa kasus penyiraman air keras
00:15aktivis kontras Andri Yunus
00:19Seperti kami kutip dari harian Kompas
00:22dalam amar putusan banding nomor 56-K
00:26PMT-2 BDG AL
00:29V1 2026 yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer
00:34dua terdakwa yakni Serda Edy Sudarko dan Letu Budi Haryanto
00:38mendapat keringanan hukuman
00:40serta Serda Edy yang sebelumnya difonis 3 tahun penjara
00:44dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan
00:45sementara hukuman Letu Budi yang awalnya 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun
00:51selain meringankan hukuman kedua terdakwa
00:53Majelis Hakim juga membatalkan pidana tambahan
00:56berupa pemencatan dari TNI
01:05Kompas TV sudah meminta tanggapan dari
01:07Puspen TNI atau Badan Intelijen Strategis TNI
01:10soal putusan banding
01:11yang meringankan terdakwa kasus penyiraman air keras
01:14terhadap aktivis kontras Andri Yunus
01:16namun hingga berita ini ditayangkan Sudara
01:18belum ada respons baik dari Puspen TNI atau Bais TNI
01:40menanggapi putusan pengadilan militer tinggi
01:42Kuasa Hukum Andri Yunus dari tim advokasi untuk demokrasi
01:45Fadil Al-Fatan menilai syarat konflik kepentingan
01:49dan perlindungan institusi terhadap pelaku
01:52menurutnya peradilan militer tak mampu mengungkap pelaku utama
01:55menuntut pertanggung jawaban komando
01:57ataupun memberi keadilan bagi korban
02:01Taut pun kini tengah menjajaki strategi hukum lain
02:04sekaligus mendorong adanya reformasi struktural
02:06terhadap peradilan militer
02:14apabila betul ini dikurangkan hukumannya
02:17dan pemecatannya dianulir
02:19maka menurut kami ini bukan peradilan lagi
02:22ini adalah wadah untuk melindungi sesama prajurit
02:27itu yang kemudian terjadi gitu ya
02:30sudah jelas pelaku sudah mengakui perbuatan
02:33secara ilmiah sudah diuji bahwa ini
02:36punya dampak buruk terhadap tubuh klien kami gitu ya
02:41korban Andri Yunus
02:42kalau ini dikurangkan
02:45alasan macam apa memang yang menjadi latar belakang
02:48untuk mengurangkan pidananya?
02:50selamat menikmati
02:51selamat menikmati
Komentar

Dianjurkan