Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Ratusan Tersangka Karhutla Cuma Perorangan, Akademisi UGM Kritik Sanksi Korporasi yang Tumpul

Link terkait:
https://www.suara.com/news/2026/09/05/113956/ratusan-tersangka-karhutla-masih-perorangan-akademisi-ugm-soroti-sanksi-tumpul-ke-korporasi

Bareskrim Polri menetapkan 112 individu sebagai tersangka kasus karhutla sepanjang 2026, namun penindakan pidana perorangan ini dikritik akademisi UGM karena belum menyentuh korporasi pemilik konsesi.

Dosen UGM, Hendry Julian Noor, menilai pemerintah seharusnya mengoptimalkan sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha yang jauh lebih ampuh dan cepat mengeksekusi perusahaan pembakar lahan ketimbang proses peradilan pidana.

Selain itu, ia juga menyayangkan narasi pejabat yang kerap menyalahkan kearifan lokal warga, padahal perlindungan lingkungan hidup yang sehat merupakan kewajiban mutlak negara.

Selengkapnya dalam video di atas.

#Karhutla #HendryJulianNoor #BareskrimPolri

Creative/Video Editor: Lia/Evan
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Ratusan tersangka karhutlah cuma perorangan, akademisi UGM kritik sanksi korporasi yang tumpul.
00:06Baris Krim Polri menetapkan 112 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan periode Januari hingga September 2026.
00:15Namun penindakan bidana individu ini dinilai belum menyentuh akar masalah karena belum mengincar korporasi pemilik konsesi lahan.
00:23Rosan hukum administrasi negara UGM, Handri Julianur, menilai pertanggung jawaban korporasi seharusnya dikejar melalui instrumen hukum administratif.
00:34Saksi administratif seperti penyegelan hingga pencabutan izin usaha dianggap lebih ampuh dan cepat dieksekusi ketimbang proses bidana.
00:43Di sisi lain narasi penanganan bencana di lapangan dinilai garap mengambing hitampan kearifan lokal warga,
00:49serta mengalihkan kewajiban penanggulangan kepada publik.
00:52Padahal masyarakat adat sudah puluhan tahun mengelola lahan secara tradisional tanpa pernah memicu karhutlah secara masif.
01:01Penanganan karhutlah dipastikan akan terus berulang selama pemerintah enggan menggunakan asas kontrarius aktus
01:07untuk mencabut izin usaha korporasi yang melanggar.
01:11Pengoptimalan sanksi administratif menjadi kunci utama agar negara tidak terus mengulang kegagalan dalam melindungi hutan.
01:26Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan