00:00Ratusan tersangka karhutlah cuma perorangan, akademisi UGM kritik sanksi korporasi yang tumpul.
00:06Baris Krim Polri menetapkan 112 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan periode Januari hingga September 2026.
00:15Namun penindakan bidana individu ini dinilai belum menyentuh akar masalah karena belum mengincar korporasi pemilik konsesi lahan.
00:23Rosan hukum administrasi negara UGM, Handri Julianur, menilai pertanggung jawaban korporasi seharusnya dikejar melalui instrumen hukum administratif.
00:34Saksi administratif seperti penyegelan hingga pencabutan izin usaha dianggap lebih ampuh dan cepat dieksekusi ketimbang proses bidana.
00:43Di sisi lain narasi penanganan bencana di lapangan dinilai garap mengambing hitampan kearifan lokal warga,
00:49serta mengalihkan kewajiban penanggulangan kepada publik.
00:52Padahal masyarakat adat sudah puluhan tahun mengelola lahan secara tradisional tanpa pernah memicu karhutlah secara masif.
01:01Penanganan karhutlah dipastikan akan terus berulang selama pemerintah enggan menggunakan asas kontrarius aktus
01:07untuk mencabut izin usaha korporasi yang melanggar.
01:11Pengoptimalan sanksi administratif menjadi kunci utama agar negara tidak terus mengulang kegagalan dalam melindungi hutan.
01:26Terima kasih telah menonton!
Komentar