Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 12 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik mengungkap telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta analisis laboratoris terhadap rekaman CCTV, video, dan konten media sosial yang berkaitan dengan peristiwa pengerusakan fasilitas publik serta dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Dari hasil pencocokan keterangan saksi dengan analisis digital, penyidik memperoleh dua sketsa wajah yang mengarah kepada terduga pelaku.

Baca Juga FULL! Ombudsman Soroti Bantuan Bencana Belum Memadai, BNPB Tekankan Respons Cepat Daerah di https://www.kompas.tv/video/688612/full-ombudsman-soroti-bantuan-bencana-belum-memadai-bnpb-tekankan-respons-cepat-daerah

Dua sketsa tersebut masing-masing menggambarkan laki-laki berusia sekitar 3040 tahun dengan ciri fisik berbeda.

Penyidik menyebut proses penyidikan masih didukung berbagai alat bukti dan petunjuk untuk mengungkap dugaan tindak pidana, mulai dari pengeroyokan dan penganiayaan hingga pengerusakan serta dugaan tindak pidana lainnya.

Penetapan tersangka selanjutnya mengacu pada ketentuan alat bukti dan prasyarat penetapan tersangka sebagaimana disampaikan penyidik.

Produser: Prayogi Haro

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/688615/tunjukkan-sketsa-wajah-polisi-ungkap-dua-terduga-pelaku-pengeroyokan-pada-aksi-ricuh-27-agustus
Transkrip
00:00Berdasarkan keterangan saksi didukung dengan petunjuk-petunjuk lain selanjutnya penyidik melakukan persesuaian antara keterangan saksi dan hasil analisa digital didapatkan
00:18sketsa wajah yang mengarah kepada terduga pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan.
00:34...wajah yang diperoleh berdasarkan hasil analisis yang dilakukan selama proses penyidikan.
00:44Ada pun ciri-ciri fisik sebagaimana sketsa dari ahli sketsa wajah.
00:52Yang pertama adalah seorang laki-laki
01:12...30-40 tahun, bentuk wajah oval, alis tipis, bibir tebal, hidung pendek, bola mata berwarna hitam, dan warna kulit coklat.
01:26Ini hasil dari sketsa wajah dan keterangan dari para saksi maupun analisa digital.
01:34Kemudian yang kedua, rekan-rekan sekalian.
01:43Dugaan yang kedua adalah seorang laki-laki, perkiraan usia 30-40 tahun, bentuk wajah kotak, hidung pesek, bibir bawah tebal,
01:58terdapat kumis dan janggut, bola mata berwarna hitam, dan warna kulit coklat.
02:08Sementara itu dua yang kami dapat lakukan sketsa wajah dari keterangan saksi maupun analisa digital di lokasi kejadian perkara.
02:24Ada pun dugaan persangkaan pasal dalam peristiwa hukum tersebut.
02:34Yang pertama, tindak pidana yang berkaitan dengan perbuatan yang membahayakan keamanan umum,
02:43menyebabkan kebakaran, pengeroyokan, serta manipulasi data seolah otentik,
02:48sebagaimana diatur dalam pasal 308 KUHP dan atau 309 KUHP dan atau pasal 262 KUHP,
03:01serta pasal 35 Junto 51 Ayat 1 dan pasal 32 Junto 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
03:10Kemudian yang kedua, tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam dan bahan berbahaya lainnya
03:20sebagaimana diatur dalam pasal 306 dan atau pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
03:34Kemudian yang ketiga adalah tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan
03:40yang mengakibatkan luka atau mengakibatkan meninggal dunia
03:46sebagaimana diatur dalam pasal 262 Ayat 4 dan atau pasal 466 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
03:57Kemudian tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama
04:03dan atau pencurian dengan pemberatan dan atau pengrusakan
04:10yang mengakibatkan oleh pasal 477 atau pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
04:22Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
04:27pasal 235 Kuhab yang mengatur tentang alat bukti
04:36dan pasal 90 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
04:41yang mengatur tentang prasarat penetapan tersangka
04:45selanjutnya penyidik telah menetapkan tersangka terhadap
Komentar

Dianjurkan