00:00Berdasarkan keterangan saksi didukung dengan petunjuk-petunjuk lain selanjutnya penyidik melakukan persesuaian antara keterangan saksi dan hasil analisa digital didapatkan
00:18sketsa wajah yang mengarah kepada terduga pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan.
00:34...wajah yang diperoleh berdasarkan hasil analisis yang dilakukan selama proses penyidikan.
00:44Ada pun ciri-ciri fisik sebagaimana sketsa dari ahli sketsa wajah.
00:52Yang pertama adalah seorang laki-laki
01:12...30-40 tahun, bentuk wajah oval, alis tipis, bibir tebal, hidung pendek, bola mata berwarna hitam, dan warna kulit coklat.
01:26Ini hasil dari sketsa wajah dan keterangan dari para saksi maupun analisa digital.
01:34Kemudian yang kedua, rekan-rekan sekalian.
01:43Dugaan yang kedua adalah seorang laki-laki, perkiraan usia 30-40 tahun, bentuk wajah kotak, hidung pesek, bibir bawah tebal,
01:58terdapat kumis dan janggut, bola mata berwarna hitam, dan warna kulit coklat.
02:08Sementara itu dua yang kami dapat lakukan sketsa wajah dari keterangan saksi maupun analisa digital di lokasi kejadian perkara.
02:24Ada pun dugaan persangkaan pasal dalam peristiwa hukum tersebut.
02:34Yang pertama, tindak pidana yang berkaitan dengan perbuatan yang membahayakan keamanan umum,
02:43menyebabkan kebakaran, pengeroyokan, serta manipulasi data seolah otentik,
02:48sebagaimana diatur dalam pasal 308 KUHP dan atau 309 KUHP dan atau pasal 262 KUHP,
03:01serta pasal 35 Junto 51 Ayat 1 dan pasal 32 Junto 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
03:10Kemudian yang kedua, tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam dan bahan berbahaya lainnya
03:20sebagaimana diatur dalam pasal 306 dan atau pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
03:34Kemudian yang ketiga adalah tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan
03:40yang mengakibatkan luka atau mengakibatkan meninggal dunia
03:46sebagaimana diatur dalam pasal 262 Ayat 4 dan atau pasal 466 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
03:57Kemudian tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama
04:03dan atau pencurian dengan pemberatan dan atau pengrusakan
04:10yang mengakibatkan oleh pasal 477 atau pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
04:22Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
04:27pasal 235 Kuhab yang mengatur tentang alat bukti
04:36dan pasal 90 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
04:41yang mengatur tentang prasarat penetapan tersangka
04:45selanjutnya penyidik telah menetapkan tersangka terhadap
Komentar