- 6 jam yang lalu
- #karhutla
- #kalimantan
- #kebakaran
KOMPAS.TV - Pemerintah menyegel aktivitas 21 perusahaan di 7 provinsi menyusul peristiwa kebakaran hutan dan lahan Sumatera dan Kalimantan.
Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat menegaskan sanksi pidana akan diterapkan bagi perusahaan yang terbukti membakar lahan.
Jumhur menjelaskan pemerintah menyegel 7 perusahaan di Kalimantan Barat, 4 perusahaan masing-masing di Sumatra Selatan dan Kalimantan Selatan.
Selain itu, 3 perusahaan disegel di Kalimantan Tengah, serta satu perusahaan masing-masing di Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau.
Ia menekankan, perusahaan yang disegel harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan, baik disengaja maupun tidak, bahkan terancam izin operasionalnya dicabut.
Pemerintah bakal mencabut izin enam korporasi yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Namun, mengapa belum ada korporasi yang mendapat sanksi pidana?
Kita akan berbincang dengan Kabareskrim Polri 20082009 Komjen Polisi Susno Duadji dan Manager Hukum dan Pembelaan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Teo Reffelsen.
Baca Juga Warga Panik! Api Karhutla Dekati Permukiman di Berau Kaltim | BERUT di https://www.kompas.tv/regional/688694/warga-panik-api-karhutla-dekati-permukiman-di-berau-kaltim-berut
#karhutla #kalimantan #kebakaran
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/688702/full-6-perusahaan-akan-dicabut-izin-imbas-karhutla-kenapa-belum-ada-sanksi-pidana-sapa-malam
Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat menegaskan sanksi pidana akan diterapkan bagi perusahaan yang terbukti membakar lahan.
Jumhur menjelaskan pemerintah menyegel 7 perusahaan di Kalimantan Barat, 4 perusahaan masing-masing di Sumatra Selatan dan Kalimantan Selatan.
Selain itu, 3 perusahaan disegel di Kalimantan Tengah, serta satu perusahaan masing-masing di Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau.
Ia menekankan, perusahaan yang disegel harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan, baik disengaja maupun tidak, bahkan terancam izin operasionalnya dicabut.
Pemerintah bakal mencabut izin enam korporasi yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Namun, mengapa belum ada korporasi yang mendapat sanksi pidana?
Kita akan berbincang dengan Kabareskrim Polri 20082009 Komjen Polisi Susno Duadji dan Manager Hukum dan Pembelaan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Teo Reffelsen.
Baca Juga Warga Panik! Api Karhutla Dekati Permukiman di Berau Kaltim | BERUT di https://www.kompas.tv/regional/688694/warga-panik-api-karhutla-dekati-permukiman-di-berau-kaltim-berut
#karhutla #kalimantan #kebakaran
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/688702/full-6-perusahaan-akan-dicabut-izin-imbas-karhutla-kenapa-belum-ada-sanksi-pidana-sapa-malam
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:02Kederaan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan hutan dan lahan yang telah terbakar tak boleh ditanami sawit.
00:09Penanaman sawit di bekas lahan dan hutan yang terbakar adalah ilegal.
00:14Menurut Raja Juli Antoni, pemerintah siap mengawasi adanya penanaman sawit yang ditanam di atas lahan dan hutan bekas kebakaran.
00:21Hal itu disampaikan Menhut saat rapat kerja dengan Komisi 4 TPR RI.
00:25Ia menegaskan sudah ada aturan tegas dan karenanya pemerintah siap melakukan penindakan.
00:37Tapi secara juridis, secara normatif bahwa penanaman sawit di kawasan itu memang tidak dibolehkan.
00:45Jadi sekaligus bagian dari kontrol kita, kalau misalkan memang ada cara-cara lama melakukan perambahan hutan dengan menanam,
00:55sama dengan dasar gas TKH ini, saya kira kita bisa akan dengan lebih cepat lagi mengidentifikasi apakah memang perambahan,
01:02apa namanya, pembakaran hutan itu ditujukan untuk melakukan penanaman pada kawasan hutan.
01:09Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga menyebut ada 6 korporasi yang dalam proses pencabutan izin karena diduga terlibat dalam pembakaran
01:16hutan dan lahan.
01:18Selain itu, menurut Menhut ada 40 lebih perusahaan yang sedang diusut secara pidana.
01:246 ini sudah, apa namanya, sanggi ambisasi dalam proses pencabutan, masih ambisasi, ada 40 yang sedang berproses pidana,
01:35termasuk tadi saya mencatat ada 82 di kepolisian yang juga pidana. Jadi kita tidak main-main dengan moses ini.
01:40Ini berapa korporasi sama berapa yang masuk?
01:42Nanti, nanti ini karena ini sudah masuk rena hukum ya, nanti akan kami umumkan secara resmi kalau sudah diusut.
01:48Kita nggak segal-segan untuk mencabut itu.
01:52Pemerintah menyegel aktivitas 21 perusahaan di 7 provinsi menyusul peristiwa kebakaran hutan dan lahan, Sumatera dan Kalimantan.
02:00Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat menegaskan sanksi pidana akan diterapkan bagi perusahaan yang terbukti membakar lahan.
02:11Jumhur menjelaskan pemerintah menyegel 7 perusahaan di Kalimantan Barat, 4 perusahaan masing-masing di Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan.
02:20Selain itu, 3 perusahaan disegel di Kalimantan Tengah serta 1 perusahaan masing-masing di Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau.
02:28Ia menekankan perusahaan yang disegel harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan, baik disengaja maupun tidak.
02:35Bahkan terancam izin operasionalnya dicabut.
02:45LH baru saja menyegel 21 badan usaha.
02:50Di 7 provinsi.
02:53Itu data rekap sampai dengan 2 September.
02:56Di Provinsi Kalimantan Barat ada 7 perusahaan disegel.
03:01Di Sumatera Selatan ada 4 perusahaan disegel.
03:04Di Kalimantan Selatan ada 4 perusahaan disegel.
03:08Provinsi Kalimantan Tengah, 3 perusahaan disegel.
03:12Provinsi Kalimantan ada 1 yang disegel.
03:15Lampung 1 dan Provinsi Riau 1.
03:17Dan ini terus berkembang.
03:18Karena kita memverifikasi lapangan.
03:22Mutlak nyata sekian ratus hektare terbakar gitu ya.
03:26Dan dia mau gak mau harus bertanggung jawab.
03:30Saudara pemerintah bakal mencabut izin 6 korporasi yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan.
03:37Namun mengapa belum ada korporasi yang mendapatkan sanksi pidana?
03:41Kita akan berbincang dengan kabar reskrim Polri 2008-2009.
03:46Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan Susno Duwaji.
03:50Dan Manajer Hukum dan Pembelaan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Walhi, Theo Raffleson.
03:55Selamat malam Pak Susno, Mas Theo.
04:00Ya, saya ke Mas Theo dulu.
04:03Mas Theo dari Walhi.
04:04Selamat malam.
04:05Ya, baik Pak Susno, terima kasih.
04:07Saya ke Mas Theo dulu.
04:08Mas Theo dari Walhi menyikapi adanya proses pidana yang dilakukan oleh pemerintah maupun juga pencabutan izin korporasi terkait kahutlah ini
04:19bagaimana?
04:23Ya, terima kasih Mas.
04:25Pertama, terkait dengan pencabutan enam perizinan berusaha pemanfaatan hutan,
04:33artinya konsesi perusahaan itu di dalam kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan itu,
04:41kami meminta karena dokumennya kan harus bisa diakses oleh publik supaya publik juga bisa mengecek kebenaran dari surat keputusan tersebut.
04:54Dibuka dan bisa diakses secara mudah oleh publik, khususnya masyarakat Kalimantan yang menjadi korban dalam kasus kahutlah ini.
05:03Karena menurut keterangan Kementerian Kehutanan, enam izin PBPH atau perizinan berusaha pemanfaatan kawasan hutan yang dicabut itu berada di Kalimantan.
05:15Nah, selanjutnya sanksi administratif pencabutan PBPH ini juga harus diikuti dengan pembebanan kewajiban
05:25kepada para perusahaan yang konsesinya terbakar itu untuk membayar ganti rugi, biaya rehabilitasi, dan pemulihan kondisi hutan.
05:37Nah, yang ketiga pencabutan PBPH itu sebenarnya tidak menggugurkan atau mengurangi sanksi pidana.
05:49Oleh karena itu, sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan dan sanksi pidana bisa dilakukan berbarengan atau paralel
06:02supaya ini menjadi efek jerah bagi korporasi-korporasi yang konsesinya terbakar.
06:08Nah, kita menelusuri mas.
06:10Yang keempat, sejak Januari dan Agustus sampai dengan 31 Agustus, sebenarnya titik panas atau hotspot di konsesi-konsesi perusahaan itu
06:26sudah terpantau.
06:27Misalkan pemantauan citra satelit yang dilakukan WALHI itu menemukan 514 konsesi perusahaan.
06:36Artinya, ini yang berada di luar kawasan hutan yang ada titik panasnya.
06:43Kemudian ada 279 perizinan berusaha pemanfaatan kawasan hutan.
06:48Ini artinya di dalam kawasan hutan yang juga terindikasi ada titik panas sampai pada akhirnya mendatangkan karhutlah.
07:01Jadi, kemudian khusus untuk yang PBPH itu jumlahnya masih sedikit yang dicabut oleh Kementerian Kehutanan.
07:11Nah, khusus untuk konsesi perusahaan atau HGU atau izin usaha perkebunan yang berada di luar kawasan hutan itu menjadi tanggung
07:21jawab dari Kementerian RBPN dan Kementerian Pertanian.
07:25Karena dua kementerian inilah yang menerbitkan perizinannya.
07:29Misalkan untuk HGU, itu ASRBPN, untuk izin usaha perkebunan, itu Kementerian Pertanian.
07:35Jadi, mereka juga harus proaktif dalam kasus-kasus karhutlah.
07:39Khususnya kebakaran lahan di konsesi di luar kawasan hutan.
07:42Ya, ada 514 tadi ya titik panas yang berada di wilayah konsesi.
07:48Nah, ini saya pertanyakan juga ke Pak Susu.
07:50Bukan titik panasnya, Mas. Titik panasnya sekitar lebih dari 200 ribuan titik panas.
07:56Oke, di 514.
07:59Tersebar di 514 konsesi perusahaan di luar kawasan hutan dan 279 perizinan berusaha pemanfaatan hutan yang di dalam kawasan hutan.
08:10Jadi, ada yang di hutan, ada yang di areal peruntukan lain atau di luar kawasan hutan.
08:14Ini berarti kalau saya jumlahkan kurang lebih, ada 700 lebih lah ya, kira-kira ada 700 lebih yang konsesi maupun
08:21tadi di luar wilayah konsesi yang ada titik panasnya.
08:24Jumlah titik panasnya sendiri banyak sekali.
08:27Tapi yang saya tanyakan ke Pak Susu begini, saat ini penindakan pidana terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menyebabkan kebakaran
08:36hutan dan lahan,
08:37itu masih sedikit. Hingga detik ini, saya mungkin masih bisa dihitung dengan jar gitu Pak Susu.
08:42Kira-kira kalau begini itu, polisi membutuhkan petunjuk apa saja yang bisa membawa korporasi sampai ke ranah pidana sih, Pak
08:48Susu?
08:49Saya sependapat dengan Mas Kiwa tadi ya.
08:54Jadi, cukup hanya ditindak pencabutan izin tindakan administratif.
08:59Apalagi yang dicabut itu hanya 6.
09:01Sedangkan titik panas yang terpantau 500 lebih.
09:07Jadi, baik perusahaan maupun perorangan yang lahannya terbakar atau dibakar,
09:16ini harus ditindak administratif izinnya dicabut.
09:22Kemudian, untuk penanggung jawabnya, direksi, komisaris,
09:27itu kalau perusahaan itu harus dikenai sanksi pidana dan juga dikenai sanksi denda ya untuk rehabilitasi lahan yang terbakar.
09:39Nah, kalau memang titiknya itu 500-an,
09:44jangan hanya yang dikenakan 6 orang atau 6 perusahaan atau 7 perusahaan.
09:51Dan juga, jangan hanya diumumkan administratif.
09:55Jadi, aparat Polri selaku penyidik bersama dengan penyidik sipil,
10:04baik dari Kementerian Lingkungan Hidup,
10:07Kementerian Kehutanan,
10:10Kementerian Pertanian terkait dengan Perkebunan,
10:14untuk proaktif juga,
10:16langsung digeret kepada masyarakat dana.
10:19Karena hal ini,
10:21setiap tahun berulang.
10:24Asal musim kemarau,
10:25jadi, terjadi, terjadi.
10:28Dan korbannya,
10:30korbannya itu seluruh rakyat,
10:33merasakan kena ispa.
10:35Dan juga terganggu perekonomian kita,
10:39karena penerbangan terganggu.
10:40Kemudian dipora internasional,
10:43kita dipermalukan oleh Malaysia,
10:45oleh Singapura,
10:47negara ASEAN lainnya.
10:48Bahkan asapnya sudah sampai Manila, katanya, Pak.
10:50Manila.
10:51Jadi, mereka kan punya hutan juga.
10:54Malaysia punya hutan.
10:55Singapura ada hutan di tengah kotanya.
10:58Dan lain-lain punya hutan.
11:00Kenapa bisa mereka menjaga,
11:02melestarikan?
11:03Kok kita nggak bisa, gitu ya?
11:05Oke.
11:05Aparat kita banyak, gitu.
11:07Kementerian kita banyak,
11:08seratus beberapa kementeriannya.
11:09Kok masa nggak bisa?
11:10Kok masa hanya enam itu, gitu ya?
11:13Undang-undangnya kita lengkap.
11:15Undang-undang lingkungan hidup, ya.
11:17Nomor 32 tahun 2009.
11:19Itu ancaman hukumannya 10 tahun.
11:22Dendanya 10 miliar.
11:23Nah, kita ingin itu ditegakkan, gitu.
11:26Diterapkan, gitu.
11:27Oke.
11:28Sebenarnya sudah terang-benerang, ya.
11:30Apa, apa namanya,
11:32indikasi-indikasi perbuatan melanggar hukumnya
11:34dalam peristiwa kebakaran hutan lahan.
11:36Tetapi ini perkara keberanian
11:37dan, ya, ada kepentingan-kepentingan
11:40yang harus disingkirkan
11:41karena, ya, sudah merugikan
11:42seperti kata Pak Susno,
11:44masyarakat luas, gitu.
11:45Nah, selain pidana,
11:47ini satu hal.
11:48Tapi ada dampak yang,
11:50ada dampak destruktif yang juga luar biasa
11:52terhadap ekosistem,
11:54lalu juga habitat, gitu ya.
11:57Ini yang juga harus di,
11:59apa namanya,
12:00direhabilitasi lagi.
12:01Tadi kalau kata bahasanya Mas Theo,
12:03sudah harusnya ada kewajiban
12:04yang harus merehabilitasi lagi.
12:05Hutan yang sudah rusak.
12:07Nah, bagaimana sebenarnya
12:08setelah sanksi diberikan,
12:10pemenuhan kewajiban
12:11terhadap rehabilitasi hutan
12:12dan lahan yang ada di Indonesia
12:14setelah diberikan sanksi,
12:16sudah selama ini
12:17sudah berapa banyak yang dipenuhi?
12:18Saya akan tanyakan hal itu
12:19sesaat lagi di
12:19Sampai Indonesia Malam.
12:20Tetaplah bersama kami.
12:26Ya, tadi sebelum juga
12:27saya bertanya ke Mas Theo.
12:29Ini Mas Theo alih-alih
12:30memenuhi kepentingan korporasi.
12:33Ada dampak destruktif yang sangat besar
12:34jika memang betul
12:36ada korporasi yang diduga
12:37melakukan tindak pidana
12:39pembakaran lahan dan hutan.
12:41Nah, saya ingin mengetahui juga
12:42selain tindakan pidana,
12:44adakah yang tindakan rehabilitasi
12:47yang sudah dilakukan selama ini
12:49yang sudah dipenuhi kewajibannya
12:50secara penuh
12:51setelah tindakan
12:52atau setelah sanksi diberikan
12:54dan sudah berapa banyak
12:55perusahaan yang memenuhi itu?
12:59Ya, jadi begini Mas.
13:02Ada banyak putusan pengadilan
13:05dari hasil gugatannya
13:08Kementerian Lingkungan Hidup
13:09terhadap perusahaan-perusahaan
13:12yang melakukan pencemaran
13:16atau kerusakan terhadap lingkungan.
13:19Nilai angka ganti kerugian
13:21untuk pemulihan lingkungan hidupnya itu
13:24sebesar
13:25apa namanya
13:27hampir 20-an triliun rupiah.
13:30Nah, sayangnya
13:31putusan-putusan ini
13:32ini belum dieksekusi secara maksimal
13:36oleh pemerintah
13:38dalam hal ini
13:39Kementerian Lingkungan Hidup
13:40dan juga
13:44untuk diimplementasikan
13:46dalam bentuk pemulihan lingkungan
13:49yang mengalami
13:51kerusakan
13:52dan atau pencemaran.
13:54Nah, tapi itu beda kasus.
13:56Nah, sekarang
13:57kalau untuk Karhutlah
13:58sebenarnya kan ada
13:59setidaknya
14:01empat kementerian
14:02yang bertanggung jawab
14:03artinya lintas sektor
14:05karena kebakarannya
14:06tidak hanya terjadi
14:07di kawasan hutan
14:08tapi juga di lahan
14:09di luar kawasan hutan
14:11sebagaimana tadi
14:11yang sudah saya sebutkan
14:13titik panasnya
14:14mencapai 200 ribu
14:15lebih
14:17dengan
14:17yang tersebar
14:19di sekitar
14:20apa namanya
14:22700-an
14:25700-an konsesi
14:27baik
14:27konsesi
14:28yang berada
14:29di kawasan hutan
14:30maupun
14:31konsesi yang
14:32berada di
14:34luar kawasan hutan
14:36Nah, sanksi administrasi
14:39seperti yang disampaikan
14:41oleh Pak Susno tadi
14:42tidak cukup
14:43perusahaan
14:44juga harus
14:45diwajibkan
14:46untuk
14:47membayar
14:48ganti rugi
14:49rehabilitasi
14:50dan
14:51pemulihan
14:52kondisi hutan
14:53atau
14:55kalau skemanya
14:56kementerian lingkungan hidup
14:57mau menggugat
14:58skemanya
14:59pemulihan
15:00lingkungan
15:01dimana lingkungan tersebut
15:03rusak
15:03nah, selain itu
15:06apa namanya
15:08penindakan
15:09juga harus
15:10selain oleh
15:11kementerian kehutanan
15:12dan kementerian lingkungan hidup
15:14harus juga
15:15dilakukan oleh
15:15kementerian ATRBPN
15:17dan
15:18kementerian
15:18pertanian
15:19ini harus berjalan bersamaan
15:21begitu mereka ya
15:22tidak bisa sendiri
15:23harus berjalan bersamaan
15:24jadi tidak boleh
15:25kemudian
15:25hanya kementerian
15:26kehutanan
15:28dan kementerian lingkungan hidup
15:30yang
15:30melakukan
15:32penegakan hukum
15:33tapi juga
15:34kementerian ATRBPN
15:35agraria dan tata ruang
15:37atau badan pertanahan nasional
15:38dan
15:39kementerian
15:40apa namanya
15:41pertanian
15:42juga harus ikut
15:43karena
15:44izin-izin
15:45atau konsesi-konsesi
15:47yang berada di luar
15:47kawasan hutan
15:48misalkan ini
15:49HGU
15:51kelapa sawit
15:52atau
15:53kami juga
15:54memantau
15:54ada titik hotspot
15:56atau
15:56titik panas
15:58di kawasan
15:59pangan
15:59di Papua
16:01Selatan
16:02itu tanggung jawabnya
16:03berada di
16:04kementerian ATRBPN
16:06dan kementerian
16:07kepanian
16:08mereka yang harus
16:10menerapkan
16:10sanksi administratif
16:12termasuk
16:12misalkan
16:14pembatalan
16:14HGU
16:15dan lain-lain
16:17mungkin itu mas
16:17ini yang harus
16:18dikejar oleh pemerintah
16:19tadi apalagi
16:20pemenuhan
16:20kewajiban
16:22pemulihan rehabilitas itu
16:23dalam sanksi
16:25juga diberikan
16:26ada triliunan rupiah
16:27yang harus diberikan
16:28gitu ya
16:29oleh perusahaan
16:29untuk memulihkan
16:31dampak destruktif
16:32yang sudah ditumbulkan
16:33Pak Susno
16:34Menhut kan
16:35menyatakan
16:36ada 40 badan usaha
16:37yang sedang
16:38diproses pidana
16:38saat ini
16:39dan 82
16:40kasus dikepolisian
16:41nah menurut Anda
16:42apakah proses ini
16:43sudah menyentuh
16:44aktor intelektualnya
16:45atau masih berhenti
16:46di level pelaksana
16:46kira-kira Pak Susno
16:47kita berharap
16:50sampai ke
16:51penanggung jawab benaran
16:52penanggung jawab benaran
16:53itu kalau itu
16:55HGU
16:56perusahaan
16:57harus direksi
16:58direksinya
16:59dan komisarisnya
17:01harus kena
17:02sanksi pidana
17:03perusahaannya
17:05kena sanksi administratif
17:07dicabut
17:07izinnya
17:08dan denda
17:09dan itu
17:10harus betul-betul
17:11laksanakan
17:12jangan sampai
17:13izinnya dicabut
17:14tapi kok
17:15kebunnya masih
17:16gitu
17:16kok
17:17beroperasi lagi
17:19diam-diam
17:20gitu kita
17:21lihat
17:21oh perusahaan ini
17:22PT ini
17:23telah disangsi
17:24dicabut izinnya
17:26kok
17:26masih ya
17:28masih ada dia
17:29kalau dicabut izinnya
17:30yaudah seluruhnya
17:31cabut gitu
17:32dijadikan hutang lagi
17:34atau dijadikan apa
17:35gitu
17:35nah ini
17:36jangan sampai kita
17:38meninggak
17:39kemudian
17:40nanti kita hidupkan lagi
17:42nah berarti kita
17:43tidak tegas
17:44maka kita akan jadi
17:45bahan tertawaan
17:46oleh negara tetangga kita
17:48negara jiran gitu
17:49Indonesia ini gimana
17:51gitu
17:51ini kesempatan kita
17:53gitu
17:54jangan sampai tahun depan
17:55terjadi lagi
17:56tanggung rusak
17:56terjadi lagi
17:57oke
17:58ini yang harus
17:59dikejar oleh
18:00baik secara
18:01pidana tadi
18:02kalau memang ini
18:03oleh polisi
18:03ampun juga
18:04saksinya administratif
18:05oleh pemerintah
18:06dan harus kerjanya
18:07bersama-sama
18:07tidak bisa sendiri-sendiri
18:08ini yang tadi
18:09ditekankan juga
18:09oleh Mas Theo
18:10baik terima kasih
18:11Pak Susno Juwaji
18:13kabar es krim
18:14Polri 2008-2009
18:16Komisaris Jendera Polisi
18:18Purnawirawan Susno Juwaji
18:18dan Manajer Hukum
18:19Sertama Pembilan
18:20Wahana Lingkungan
18:21Hidup Indonesia
18:22Theo Revelsen
18:22telah berbagi perspektif
18:24selamat malam
18:25sampai jumpa lagi
18:25Pak Theo
18:26Mas Susno
18:26selamat malam
18:27Mas Adi
18:28selamat malam
18:28Mas Theo
18:28Sampai jumpa lagi
Komentar