Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!

Link terkait:
https://www.suara.com/news/2026/08/26/091135/desil-tak-akurat-bisa-bikin-warga-kehilangan-hak-bansos

Problem ketidakakuratan data desil bansos kembali memicu sorotan publik. Kejadian mencolok terungkap di mana seorang tukang becak tercatat masuk desil 9, sedangkan seorang lurah justru berada di desil 8. Kesalahan pengelompokan seperti ini berpotensi besar membuat warga tidak mampu kehilangan haknya untuk memperoleh bantuan pemerintah.

Anggota DPR RI pun mendesak BPS dan pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh pada proses pendataan hingga pemutakhiran data masyarakat. Penetapan kelayakan penerima bansos ditegaskan tidak boleh hanya patokan administratif, melainkan harus melihat kondisi faktual di lapangan.

Selengkapnya dalam video di atas

#Bansos #DesilBansos #DPR

Creative/Video Editor: Aqilah/Evan
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Salah kaprah penentuan desil bikin warga miskin terancam kehilangan hak bansos.
00:06Sorotan tajam tertuju pada akurasi data desil penerimaan bantuan sosial
00:11setelah ditemukan berbagai kejanggalan di lapangan.
00:15Salah satu kasus mencolok terjadi di Kulon Progo, Yogyakarta,
00:19di mana seorang tukang becak justru tercatat masuk dalam desil 9,
00:25sementara seorang lorah berada di desil 8.
00:28Ketidakakuratan ini dinilai sangat krusial
00:31karena berprotensi merenggut hak warga miskin untuk mendapatkan perlindungan sosial.
00:38Merespon kondisi ini, anggota DPR RI seperti Boni Triana dan Selly Andriani
00:43mendesak BPS dan pemerintah untuk segera mengevaluasi total proses pendataan.
00:50Penetapan status desil tidak boleh hanya sebatas urusan administratif semata,
00:55melainkan harus dinilai secara faktual dari berbagai indikator,
01:00mulai dari pendapatan, kepemilikan aset, hingga kondisi tempat tinggal warga.
Komentar

Dianjurkan