Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 hari yang lalu
Kepala BPS Kota Semarang Rudi Cahyono merespons isu soal macetnya pembayaran upah mitra pendata dalam kegiatan Sensus Ekonomi 2026 di Semarang, Jawa Tengah.
Transkrip
00:00Pada prinsipnya itu kita mengacu pada ketentuan yang sudah diletakkan di SPK antara BPS Kota Semarang dengan teman-teman petugas.
00:13Ini saya sampaikan, jadi pembayaran honorarium yang dibayarkan kepada petugas ini dalam dua termin.
00:25Jadi termin yang pertama itu dibayarkan setelah biaya kedua menyelesaikan dan menyerahkan minimal 40% dari seluruh pekerjaan yang ditargetkan
00:38dan telah memenuhi minimal 1 bulan pendataan.
00:44Sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan pekerjaan termin pertama.
00:48Kemudian yang kedua, nantinya termin kedua itu dibayarkan setelah biaya kedua atau petugas itu menyerahkan seluruh pekerjaan yang ditargetkan sebagaimana
01:00dalam perjanjian yang dituangkan dalam berita acara serah terima pekerjaan dan diserahkan paling lambat nanti tanggal 15 September 2026.
01:12Nah ini khusus yang pembayaran di termin 1 gitu ya.
01:17Jadi masa termin 1 itu dari 15 Juni sampai ke 14 Juni.
01:28Nah namun untuk membayar gitu ya persyaratan atau kelengkapan pembayaran itu yang pertama harus ada berita acara pemeriksaan pekerjaan terlebih
01:40dahulu.
01:41Kemudian yang kedua adalah bukti dari pencapaian pekerjaan.
01:46Jadi nanti ada capture, screenshot dari aplikasi fasih yang ada di petugas.
01:53Kemudian juga ada surat pernyataan penyelesaian pekerjaan.
01:58Yang ini ditandatangani oleh petugas, baik petugas PPL maupun PML.
02:04Jadi tidak serta-merta begitu tanggal 14 selesai, kemudian tanggal 15-nya uang langsung ditarasur-marasur.
02:13Tidak seperti itu.
02:14Karena kan pekerjaan tetap harus diperiksa, dibalifikasi terlebih dahulu.
02:19Nah tadi dinyatakan dalam berita acara pemeriksaan pekerjaan, ada bukti pencapaian, dan ada surat penyelesaian dari petugas lapangan.
02:31Nah kemudian yang berikut juga, pembayaran tadi itu akan dilakukan ibaratnya kalau berdasar, tidak langsung gitu ya, tidak langsung, bertahap
02:46sesuai dengan kelengkapan dokumen juga.
02:50Nah berdasarkan PMK nomor 190, PMK 05 tahun 2012, ini peraturan Menteri Keuangan gitu ya, batas waktu untuk memproses tagihkan
03:03kepada negara.
03:05Nah itu paling lewat adalah 17 hari kerja setelah munculnya tagih.
03:11Jadi begitu tanggal 14 misalnya sudah selesaikan 40 persen gitu kan, dan tanggal 15 itu kita proses dulu pemeriksaan pekerjaan.
03:21Nah kemudian tadi kemudian tadi, nah itu kalau sudah selesai, nanti apa namanya, ada PISC ya, Gubendi ya, nah setelah
03:31ada PISC itu baru tadi, sebenarnya 17 hari kerja baru apa namanya bisa diproses untuk penyelesaian.
03:39Penyelesaian, jadi memang prosesnya tidak serta-metah begitu, tanggal 14, tanggal 15-nya nggak usah mencahaya.
03:47Nah kemudian terkait dengan beban, ini sekarang lagi, jadi merujuk ke SPK itu 40 persen dari beban tugas.
03:54Ini menuruskan apa yang kemarin sudah menuju di media, jadi ini tetap mengajuk ke SPK.
04:03Oke itu yang terkait.
Komentar

Dianjurkan