00:00Terima kasih. Jadi begini teman-teman media dan masyarakat yang kami cintai,
00:07bahwa kemarin secara resmi kami menerima surat pemunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,
00:22yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
00:30terutama kita mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia,
00:37maka yang pertama Bapak Presiden menerima pemunduran diri dari Bapak Perry Warjio,
00:43tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tinggi atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya
00:56memimpin Bank Indonesia.
01:01Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tidak lanjuti berkenaan dengan surat pemunduran diri tersebut,
01:12karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkanlah keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia.
01:28Untuk selanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia,
01:33Jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh bukti Gubernur Senior,
01:49yang selanjutnya akan menjalankan tugas sebagai pejabat Gubernur Sementara.
01:58Di dalam kakatan, yang dimaksud dengan bukti Gubernur Senior adalah Ibu Kestri Tamayati.
02:11Demikian yang dapat kami sampaikan berkenaan dengan dinamika yang terjadi terhadap surat-surat pemunduran diri,
02:23kami mewakili, pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa
02:29marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewarnangan kita yang sudah diberikan oleh Undang-Undang,
02:39di mana BI memiliki peranan untuk menjaga monetat kita,
02:47sementara pemerintah, dalam hal ini pemerintah keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal,
02:55tentunya tetap di dalam koordinasi yang terhadap.
03:01Saya kira kemikian yang dapat kami sampaikan,
03:04selanjutnya kami persilahkan kepada bukti Gubernur Senior Ibu Kestri untuk menyampaikan.
Komentar