Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Artikel Terkait: https://www.suara.com/news/2026/08/26/105911/tuding-oknum-investor-sengaja-bakar-hutan-petrus-natalis-bela-peladang-dayak-soal-karhutla

Polemik pencabutan Perda Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal di Kalimantan Barat menuai sorotan. Ketua Umum Sabang Merah Borneo, Petrus Natalis, mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan peladang tradisional atau masyarakat adat Dayak sebagai kambing hitam atas kabut asap yang terjadi.
Respon ini muncul usai Presiden Prabowo Subianto meminta Pemprov Kalbar mencabut Perda Kalbar No. 1/2022 pascameninjau Karhutla di Kubu Raya.

Petrus menilai, praktik peladangan adat sebenarnya sudah diatur secara ketat dan terbatas. Ia menduga kebakaran hebat yang memicu asap parah justru dilakukan oleh oknum investor demi pembukaan lahan sawit skala besar.

Selengkapnya dalam video di atas

#Karhutla #PrabowoSubianto #CabutPerdaPembukaanLahanBerbasisKearifanLokal

Creative/Video Editor: Aqilah/Daffa
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Prabowo minta perda cabut, tokoh Dayak tegaskan peladang jangan dikambing hitamkan soal karhutlah.
00:07Ketua Umum Sabang Merah Borneo Patris Natalis meminta pemerintah tidak mengkambing hitamkan peladang tradisional Dayak
00:15atas bencana kabut asap di Kalimantan Barat.
00:19Pernyataan ini merespon instruksi Presiden Prabowo Subianto
00:23yang meminta Pemprov Kalbar mencabut perda nomor 1 tahun 2022 tentang pembukaan lahan berbasis kearifan lokal pasca meninjau lokasi karhutlah.
00:36Petrus menegaskan pembakaran lahan oleh peladang adat sejatinya diatur ketat maksimal 2 hektare per kaka lengkap dengan sekat bakar.
00:45Ia menduga bencana kabut asap parah ini justru dipicu oleh aksi Oknum Investor Nakal
00:52yang sengaja membakar hutan demi pembukaan perkebunan sawit skala besar.
00:58Pemerintah pun didorong untuk membedakan praktik kearifan lokal dengan kejahatan korporasi.
Komentar

Dianjurkan