00:00Kemudian klaster yang kedua, bahwa pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri,
00:10saudara ISO memberikan perintah kepada AMYN selaku koponakan dan sekaligus pihak swasta yang memang digunakan oleh saudara rektor atau ISO
00:24untuk mengerjakan proyek-proyek di lingkungan unsur,
00:28dengan memberikan perintah dalam rangka penerimaan mahasiswa baru dengan kode jangan diminta di awal.
00:39Jika dikasih, bilang terima kasih.
00:41Jadi ini kode atau arahan-arahan atau perintah-perintah yang sering digunakan oleh saudara ISO selaku rektor kepada saudara AMYN
00:49ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan
00:56pengurusan di jalur mandiri.
01:00Atas hal tersebut, AMYN atas pengetahuan ISO diduga melakukan perimaan-perimaan untuk kepentingan saudara ISO.
01:08Ini yang kemudian dikonstruksikan sebagai diduga perimaan gratifikasi yang apabila diperhitungkan, yang sudah ditemukan faktanya oleh penyelidik saat ini yaitu
01:23sekitar total 680 juta rupiah.
01:30Kemudian saudara ISO juga diduga memerintahkan saudara AMYN untuk melakukan pembayaran atas pembelian 3 bidang tanah yang diatasnamakan saudara AMYN.
01:45Jadi penggunaan uang-uang yang didapatkan oleh saudara AMYN itu digunakan atas perintah saudara ASO untuk membelikan aset rupiah tanah
01:57yang diatasnamakan saudara AMYN.
02:00Sehingga dalam hal ini saudara AMYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang kegunaannya diperuntukkan saudara ISO.
02:15Terima kasih telah menonton!
Komentar