Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Link terkait:
https://www.suara.com/news/2026/08/22/100500/bayar-rp650-juta-tidak-lulus-uang-orang-tua-mahasiswa-unsoed-malah-disulap-jadi-proyek-cat-gedung

Tak Lulus Meski Bayar Rp650 Juta, Uang Orang Tua Mahasiswa Unsoed Malah Dialihkan Jadi Biaya Cat Gedung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membongkar skandal dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed yang melibatkan jajaran pimpinan tertinggi kampus.

Praktik culas ini terungkap setelah dana suap ratusan juta rupiah yang dipungut dari orang tua calon mahasiswa justru diduga diputar untuk menutupi pinjaman pribadi hingga proyek fisik di lingkungan universitas.

Kasus hukum yang menyeret Rektor dan Wakil Rektor Unsoed ini pun menjadi sorotan publik akibat kerugian material serta pencederaan integritas dunia pendidikan.

Selengkapnya dalam video di atas.

#bayar650juta #biayacatgedung

Creative/Video Editor: Lia/Rizal
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Tak lulus meski bayar 650 juta rupiah, uang orang tua mahasiswa unsut malah dialihkan jadi biaya cat gedung.
00:07Komisi Pemerantasan Korupsi membongkar modus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru
00:13Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Sudirman pada Jumat 21 Agustus 2026.
00:19Wakil Rektor 3 Unsut Norman Ari Prayoga atau NAP diduga meminta uang 650 juta rupiah
00:26kepada orang tua calon mahasiswa atas mengetahuan Rektor Unsut Ahmad Sodik atau ASO melalui dua perantara swasta.
00:36Meski orang tua telah menyerahkan uang tersebut melalui perantara Dian Mulya Wardana atau DMW
00:41dan Adi Wiharto atau AW, calon mahasiswa justru dinyatakan tidak lulus.
00:47Orang tua kemudian menuntut pengembalian dana penuh,
00:50namun uang tersebut ternyata sudah dipakai untuk kepentingan pribadi kedua perantara.
00:55Menanggapi hal tersebut, NAP meminjam uang dari pihak swasta atas pengetahuan ASO
01:01untuk mengembalikan dana orang tua calon mahasiswa.
01:05Guna melunasi pinjaman swasta tersebut, NAP bersama perantara dan keponakan Rektor
01:10menjanjikan pembayaran lewat pencairan tiga paket proyek kampus unsut.
01:15Pekerjaan pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung
01:20dialokasikan ke CV milik keponakan ASO untuk menutupi pinjaman dana pengembalian.
01:26KPK kini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka,
01:29termasuk ASO dan NAP yang disangkakan melanggar pasal tindak pidana korupsi.
Komentar

Dianjurkan