00:00Baik, saya ke Prof Jo. Prof Jo, Anda melihat apa yang disampaikan Presiden itu memang satu ada cerita masa lalu
00:06yang mungkin buruk dan ingin diperbaiki
00:08atau konteks sekarang ingin mengatakan eh mental-mental kepala daerah jangan kayak dulu, eh jangan pakai bancakan anggaran seperti disampaikan
00:15oleh Bung Bahtera.
00:16Ya, kalau konteksnya arahan Presiden tadi, saya lebih melihat bahwa pemerintah pusat ingin take over ya, ngambil alih
00:26kalau daerah tidak bangun jembatan, tidak bikin jalan, kubur rupati oleh kota, bahkan kepala desa, maka pemerintah pusat yang akan
00:36membangunnya.
00:38Nah pertanyaan sekarang, itu masuk kategori resentralisasi yang Anda berkali-kali sampaikan?
00:42Oh iya, pasti sekali, karena kalau pusat membangun itu berarti namanya bukan pembangunan daerah, itu namanya pembangunan di daerah.
00:51Pembangunan di daerah, apa bedanya?
00:53Ya beda, kalau pembangunan daerah, pembangunan yang dirancang oleh kepala daerah, Bang Zornumi ini rancang sendiri melihat kebutuhan masyarakatnya perkebunan
01:02misalnya gitu tadi ya,
01:04tapi kalau pusat, melihatnya kami akan bikin MBG gitu ya, makan bergigiatis, kompresi merah putih.
01:11Secara spontan sudah mengatakan, kalau tidak diajak bicara daerah, nah itu dia, jadi perlu ada kalau yang paling bagus komunikasi.
01:20Jadi kebijakan pusat harus dibuat dulu diskusinya dengan para kepala daerah, sehingga nanti ada masukan dari daerah sehingga itu lepas
01:29cocok.
01:30Namanya itu, uang itu dari mana yang berasal, tidak masalah. Yang penting sasaran untuk rakyat.
01:36Kayak kemarin kita mau bangun jembatan nih, pusat udah bangun katanya, akhirnya kita tarik duit kita.
01:42Ada empat jembatan gantung kan, pusat udah ngadain itu sekarang.
01:45Enggak, saya perlu menjelaskan bahwa sebenarnya gini, kalau tadi di daerah yang Pak Jopinang sama pembangunan daerah,
01:52Ada juga ya, publik yang menangkap begini, ya ini kepala daerah ingin ada proyek, ingin mengatakan dan sebagainya itu.
01:57Itu juga ada cerita-cerita juga gitu.
02:00Gimana menjelaskan ini?
02:01Kalau itu kan kasus distorsi namanya penyimpangan.
02:04Jadi ada kepala daerah yang menyimpang, misalnya dia pembangunan fisiknya diutamakan, lalu kemudian dia korupsi di situ.
02:12Tapi juga tidak membuat pusat bebas dari korupsi kan?
02:16Kalau pusat misalnya ditarik, lalu dia pembangunan fisik di pusat, emang di pusat nggak ada korupsi?
02:20Ya, MBG buktinya.
02:22Nah itu dia, kok konkret.
02:24Itu kan Pak Prabowo tujuh mulia, tapi ada yang nyelaskan kan?
02:26Jadi nggak bisa juga melihatnya sesuatu.
02:28Kali-kali Pak Bursa semangat sekali menimpal ini.
02:32Itu kenyataan kan?
02:33Iya, iya, kenyataan. Tapi saya lihat lebih semangat gitu.
02:36Karena ini kaitannya dengan penyelaskan.
02:38Kenapa jawab pengalaman langsung lapangan nih?
02:40Jadi itu penjelasannya. Soal sentralisasi?
02:46Ada beda.
02:47Kalau diresentralisasi kan ditarik tuh.
02:49Tadinya kewenangannya kewenangan daerah.
02:52Sudah dijamin di Undang-Undang Dasar, dijamin pula di Undang-Undang Uda.
02:56Undang-Undang Uda 23.
02:56Ada? Ya, Undang-Undang Uda 23-2014.
02:59Itu saya yang bikin, Bang. Saya di jalan-jalan waktu itu.
03:01Iya, Bang.
03:02Jadi itu 32 urusan pemerintahan diberikan kepada daerah kita.
03:08Pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sampai ke urusan...
03:12Mandatory itu.
03:13Ya, urusan kerja dan sebagainya.
03:16Itu perlu dana untuk membiaya urusan pemerintahan yang dilimpahkan namanya.
03:22Ya, jadi bukan urusan dilimpahkan, terus dananya ditarik.
03:25Bagaimana mereka membiaya urusan pemerintahan yang dilimpahkan?
03:28Sebenarnya apa sih yang paling membuat publik itu, tanda kutip, menjadi curiga atau berpikiran lain bahwa ini pemerintahan Pak Prabowo
03:35ini memang ingin menggeser dari desentralisasi menjadi sentralisasi.
03:38Sebenarnya bagian apa sih menurut Prof?
03:40Itu terutama karena pemangkasan yang sangat besar itu.
03:43Itu disebut dalam teori namanya resentralisasi fiskal.
03:47Sebelumnya Presiden Jokowi melakukan resentralisasi politik dan bahkan juga resentralisasi administrasi.
03:54Contohnya administrasi ini, itu dengan Undang-Undang Cipta Kerja, itu kewenangan perizin kan ditarik ke Jakarta.
04:00Nah, itu sudah melempuhkan daerah.
04:02Kalau yang resentralisasi politik, pengangkatan PJ-PJ Kepala Daerah kemarin itu, itu diambil alih oleh istana kan?
04:09Oke, soal resentralisasi dan desentralisasi kita akan bahas lagi.
04:13Usaha jeda tetaplah di satu majadah forum.
Komentar