Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Otonomi Daerah, Prof. Djohermansyah Djohan melihat adanya potensi pengambilalihan kewenangan daerah oleh pemerintah pusat.

Menurut Djohermansyah, apabila pemerintah pusat mengambil alih pembangunan yang seharusnya menjadi kewenangan daerah, maka pola tersebut dapat dikategorikan sebagai resentralisasi.

Ia menjelaskan, pembangunan daerah seharusnya dirancang berdasarkan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki pengetahuan dan kedekatan langsung dengan kebutuhan masyarakat di wilayahnya.

Djohermansyah juga menilai persoalan korupsi tidak bisa menjadi alasan untuk menganggap seluruh pembangunan daerah harus diambil alih pemerintah pusat.

Sebab, menurutnya, potensi penyimpangan juga dapat terjadi dalam proyek yang dikelola pemerintah pusat.

Menurut Djohermansyah, terdapat perbedaan antara resentralisasi dengan desentralisasi.

Ia menjelaskan, dalam sistem desentralisasi, sejumlah kewenangan pemerintahan memang diberikan kepada daerah dan hal tersebut memiliki dasar hukum.

Persoalannya, ketika kewenangan tersebut tetap berada di daerah tetapi sumber pembiayaannya justru ditarik atau dikurangi secara signifikan, muncul persoalan baru.

Djohermansyah kemudian mengaitkan kondisi tersebut dengan istilah resentralisasi fiskal.

Menurutnya, kebijakan pemangkasan TKD menjadi salah satu hal yang memunculkan kekhawatiran tersebut.

Sementara itu, Ketum APKASI periode 2025-2030, Bursah Zarnubi, menyoroti kebutuhan pemerintah daerah untuk dilibatkan dalam penyusunan kebijakan.

Bursah memberikan contoh, pemerintah pusat bisa saja memiliki program pembangunan tertentu, tetapi kebutuhan setiap daerah belum tentu sama.

Ia juga menyebut efisiensi anggaran sebagai sesuatu yang dapat diterima selama dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah.


Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini:

https://youtu.be/8UgdIaAw_X4




#efisiensi #anggaran #mbg

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/686455/tkd-dipangkas-pembangunan-ditarik-ke-pusat-pakar-singgung-korupsi-mbg-satu-meja
Transkrip
00:00Baik, saya ke Prof Jo. Prof Jo, Anda melihat apa yang disampaikan Presiden itu memang satu ada cerita masa lalu
00:06yang mungkin buruk dan ingin diperbaiki
00:08atau konteks sekarang ingin mengatakan eh mental-mental kepala daerah jangan kayak dulu, eh jangan pakai bancakan anggaran seperti disampaikan
00:15oleh Bung Bahtera.
00:16Ya, kalau konteksnya arahan Presiden tadi, saya lebih melihat bahwa pemerintah pusat ingin take over ya, ngambil alih
00:26kalau daerah tidak bangun jembatan, tidak bikin jalan, kubur rupati oleh kota, bahkan kepala desa, maka pemerintah pusat yang akan
00:36membangunnya.
00:38Nah pertanyaan sekarang, itu masuk kategori resentralisasi yang Anda berkali-kali sampaikan?
00:42Oh iya, pasti sekali, karena kalau pusat membangun itu berarti namanya bukan pembangunan daerah, itu namanya pembangunan di daerah.
00:51Pembangunan di daerah, apa bedanya?
00:53Ya beda, kalau pembangunan daerah, pembangunan yang dirancang oleh kepala daerah, Bang Zornumi ini rancang sendiri melihat kebutuhan masyarakatnya perkebunan
01:02misalnya gitu tadi ya,
01:04tapi kalau pusat, melihatnya kami akan bikin MBG gitu ya, makan bergigiatis, kompresi merah putih.
01:11Secara spontan sudah mengatakan, kalau tidak diajak bicara daerah, nah itu dia, jadi perlu ada kalau yang paling bagus komunikasi.
01:20Jadi kebijakan pusat harus dibuat dulu diskusinya dengan para kepala daerah, sehingga nanti ada masukan dari daerah sehingga itu lepas
01:29cocok.
01:30Namanya itu, uang itu dari mana yang berasal, tidak masalah. Yang penting sasaran untuk rakyat.
01:36Kayak kemarin kita mau bangun jembatan nih, pusat udah bangun katanya, akhirnya kita tarik duit kita.
01:42Ada empat jembatan gantung kan, pusat udah ngadain itu sekarang.
01:45Enggak, saya perlu menjelaskan bahwa sebenarnya gini, kalau tadi di daerah yang Pak Jopinang sama pembangunan daerah,
01:52Ada juga ya, publik yang menangkap begini, ya ini kepala daerah ingin ada proyek, ingin mengatakan dan sebagainya itu.
01:57Itu juga ada cerita-cerita juga gitu.
02:00Gimana menjelaskan ini?
02:01Kalau itu kan kasus distorsi namanya penyimpangan.
02:04Jadi ada kepala daerah yang menyimpang, misalnya dia pembangunan fisiknya diutamakan, lalu kemudian dia korupsi di situ.
02:12Tapi juga tidak membuat pusat bebas dari korupsi kan?
02:16Kalau pusat misalnya ditarik, lalu dia pembangunan fisik di pusat, emang di pusat nggak ada korupsi?
02:20Ya, MBG buktinya.
02:22Nah itu dia, kok konkret.
02:24Itu kan Pak Prabowo tujuh mulia, tapi ada yang nyelaskan kan?
02:26Jadi nggak bisa juga melihatnya sesuatu.
02:28Kali-kali Pak Bursa semangat sekali menimpal ini.
02:32Itu kenyataan kan?
02:33Iya, iya, kenyataan. Tapi saya lihat lebih semangat gitu.
02:36Karena ini kaitannya dengan penyelaskan.
02:38Kenapa jawab pengalaman langsung lapangan nih?
02:40Jadi itu penjelasannya. Soal sentralisasi?
02:46Ada beda.
02:47Kalau diresentralisasi kan ditarik tuh.
02:49Tadinya kewenangannya kewenangan daerah.
02:52Sudah dijamin di Undang-Undang Dasar, dijamin pula di Undang-Undang Uda.
02:56Undang-Undang Uda 23.
02:56Ada? Ya, Undang-Undang Uda 23-2014.
02:59Itu saya yang bikin, Bang. Saya di jalan-jalan waktu itu.
03:01Iya, Bang.
03:02Jadi itu 32 urusan pemerintahan diberikan kepada daerah kita.
03:08Pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sampai ke urusan...
03:12Mandatory itu.
03:13Ya, urusan kerja dan sebagainya.
03:16Itu perlu dana untuk membiaya urusan pemerintahan yang dilimpahkan namanya.
03:22Ya, jadi bukan urusan dilimpahkan, terus dananya ditarik.
03:25Bagaimana mereka membiaya urusan pemerintahan yang dilimpahkan?
03:28Sebenarnya apa sih yang paling membuat publik itu, tanda kutip, menjadi curiga atau berpikiran lain bahwa ini pemerintahan Pak Prabowo
03:35ini memang ingin menggeser dari desentralisasi menjadi sentralisasi.
03:38Sebenarnya bagian apa sih menurut Prof?
03:40Itu terutama karena pemangkasan yang sangat besar itu.
03:43Itu disebut dalam teori namanya resentralisasi fiskal.
03:47Sebelumnya Presiden Jokowi melakukan resentralisasi politik dan bahkan juga resentralisasi administrasi.
03:54Contohnya administrasi ini, itu dengan Undang-Undang Cipta Kerja, itu kewenangan perizin kan ditarik ke Jakarta.
04:00Nah, itu sudah melempuhkan daerah.
04:02Kalau yang resentralisasi politik, pengangkatan PJ-PJ Kepala Daerah kemarin itu, itu diambil alih oleh istana kan?
04:09Oke, soal resentralisasi dan desentralisasi kita akan bahas lagi.
04:13Usaha jeda tetaplah di satu majadah forum.
Komentar

Dianjurkan