Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Eks Wamenkumham Denny Indrayana berbicara soal pengujian dokumen saat sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu (20/9/2026).

Denny menyebut Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud dikelabui sehingga tidak tahu kalau ternyata Gibran tidak punya dokumen tamat pendidikan.

"Karena itu belum bisa dikatakan final karena syarat calon pendidikan belum pernah menjadi argumentasi dalam sengketa Pilpres 2024," ujar Denny.

Video Editor: Lintang Amiluhur

Produser: Theo Reza

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/691766/denny-indrayana-anies-muhaimin-ganjar-mahfud-dikelabui-tak-tahu-gibran-tak-punya-dokumen
Transkrip
00:00Mereka menegaskan, syarat calon presiden itu kumulatif, harus dipenuhi semua, bukan alternatif.
00:09Nah, jadi kembali ke pertanyaan soal prosedur tadi, banyak putusan-putusan MK yang menegaskan mereka tidak bisa dipasung dengan prosedur
00:23-prosedur termasuk batas waktu.
00:25Yang pertama, final bagaimana?
00:30Nah, final ini juga dalam pengujian undang-undang itu ternyata dimaknai boleh kalau dengan alasan konstitusional yang berbeda.
00:42Final, dalam perkara ini, alasan pengujiannya tidak pernah dilakukan di dalam segera Pilpres 2024.
00:52Baik Anies Mohaimin maupun Ganjar Mahfud dikelabui.
00:59Sehingga tidak tahu kalau ternyata Mas Gibran itu tidak punya dokumen tamat pendidikan.
01:07Jadi belum pernah diuji ini.
01:09Karena itu belum bisa dikatakan final.
01:12Karena syarat calon pendidikan belum pernah menjadi argumentasi dalam sengketa Pilpres 2024.
01:22Bagaimana saksi dan bukti?
01:25Nah, itu kita simpanlah.
01:27Saksi dan bukti, teman-teman, ini sedang berproses.
01:31Kemarin hari Kamis minggu lalu, bukan minggu kemarin, minggu sebelumnya, tanggal 10 September,
01:37Ketika kita mengajukan, kita membawa 101 alat bukti.
01:44Sekarang kita sedang menambahkan lagi dokumen-dokumen bukti tambahan.
01:49Terutama untuk menguatkan bahwa ini ada manipulasi syarat calon.
01:55Tadi yang sedang disebutkan oleh Mas Bram,
01:57Ternyata PKPU 19-2023 itu pasal 18-13-nya itu kayak jelangkum.
02:05Datang tidak diundang.
02:06Tidak ketahuan dari mana.
02:08Tiba-tiba pada saat uji publik tidak ada.
02:11Tiba-tiba pada saat konsultasi di DPR tidak dipresentasikan.
02:16Ujuk-ujuk muncul dalam geraksinal.
02:18Yang memungkinkan diberan tetap mencalon dikecualikan menunjukkan tampan SLTA.
02:27Nah, bayangkan.
02:29Itu pasal itu tidak ada dalam gerak.
02:32Nanti kita buktikan tambahan.
02:35Kenapa diberan saja?
02:37Karena yang namanya sanksi hukum itu dijatuhkan kepada yang melaksanakan kesalahan.
02:48Kalau impeachment itu ada korupsi.
02:52Korupsinya wakil presiden.
02:54Masa dijatuhkan dengan presidennya?
02:57Ya, gitu.
02:59Masa presidennya juga kena sanksi?
03:01Sama ini.
03:03Karena yang tidak memenuhi syarat calon adalah Gibran.
03:06Maka kita yang disqualifikasi,
03:09Fertnya ya tidak memenuhi syarat calon.
03:12Dan kita mengerakkan pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Dasar 45.
03:16Dimana jika terjadi kekosongan wakil presiden,
03:21Maka presiden mengusulkan dua nama,
03:26Dan MPR selambat-lambatnya 60 hari memilih satu diantara dua nama.
03:31Itu diatur dalam pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Dasar 45.
03:35Kalau yang tidak terbukti sudah dijawab,
03:39Kita yakin, hakul yakin,
03:43Mahkamah Konstitusi melihat ini dengan mata hati,
03:47Dan saya juga melihat ini sebenarnya secara sosial, secara politik, didukung.
03:56Masyarakat ingin kita punya wakil presiden yang lebih punya memenuhi syarat lah.
04:03Sehingga kelihatannya,
04:05Kalau Mahkamah Konstitusi terbuka hatinya,
04:09Insya Allah ini dikabulkan.
04:11Masalah laporan polisi keadaan saya?
04:13Saya tidak komentar.
04:14No comment.
04:15Kita fokus ke diskualifikasi Gibran.
04:18Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan