00:00Mereka menegaskan, syarat calon presiden itu kumulatif, harus dipenuhi semua, bukan alternatif.
00:09Nah, jadi kembali ke pertanyaan soal prosedur tadi, banyak putusan-putusan MK yang menegaskan mereka tidak bisa dipasung dengan prosedur
00:23-prosedur termasuk batas waktu.
00:25Yang pertama, final bagaimana?
00:30Nah, final ini juga dalam pengujian undang-undang itu ternyata dimaknai boleh kalau dengan alasan konstitusional yang berbeda.
00:42Final, dalam perkara ini, alasan pengujiannya tidak pernah dilakukan di dalam segera Pilpres 2024.
00:52Baik Anies Mohaimin maupun Ganjar Mahfud dikelabui.
00:59Sehingga tidak tahu kalau ternyata Mas Gibran itu tidak punya dokumen tamat pendidikan.
01:07Jadi belum pernah diuji ini.
01:09Karena itu belum bisa dikatakan final.
01:12Karena syarat calon pendidikan belum pernah menjadi argumentasi dalam sengketa Pilpres 2024.
01:22Bagaimana saksi dan bukti?
01:25Nah, itu kita simpanlah.
01:27Saksi dan bukti, teman-teman, ini sedang berproses.
01:31Kemarin hari Kamis minggu lalu, bukan minggu kemarin, minggu sebelumnya, tanggal 10 September,
01:37Ketika kita mengajukan, kita membawa 101 alat bukti.
01:44Sekarang kita sedang menambahkan lagi dokumen-dokumen bukti tambahan.
01:49Terutama untuk menguatkan bahwa ini ada manipulasi syarat calon.
01:55Tadi yang sedang disebutkan oleh Mas Bram,
01:57Ternyata PKPU 19-2023 itu pasal 18-13-nya itu kayak jelangkum.
02:05Datang tidak diundang.
02:06Tidak ketahuan dari mana.
02:08Tiba-tiba pada saat uji publik tidak ada.
02:11Tiba-tiba pada saat konsultasi di DPR tidak dipresentasikan.
02:16Ujuk-ujuk muncul dalam geraksinal.
02:18Yang memungkinkan diberan tetap mencalon dikecualikan menunjukkan tampan SLTA.
02:27Nah, bayangkan.
02:29Itu pasal itu tidak ada dalam gerak.
02:32Nanti kita buktikan tambahan.
02:35Kenapa diberan saja?
02:37Karena yang namanya sanksi hukum itu dijatuhkan kepada yang melaksanakan kesalahan.
02:48Kalau impeachment itu ada korupsi.
02:52Korupsinya wakil presiden.
02:54Masa dijatuhkan dengan presidennya?
02:57Ya, gitu.
02:59Masa presidennya juga kena sanksi?
03:01Sama ini.
03:03Karena yang tidak memenuhi syarat calon adalah Gibran.
03:06Maka kita yang disqualifikasi,
03:09Fertnya ya tidak memenuhi syarat calon.
03:12Dan kita mengerakkan pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Dasar 45.
03:16Dimana jika terjadi kekosongan wakil presiden,
03:21Maka presiden mengusulkan dua nama,
03:26Dan MPR selambat-lambatnya 60 hari memilih satu diantara dua nama.
03:31Itu diatur dalam pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Dasar 45.
03:35Kalau yang tidak terbukti sudah dijawab,
03:39Kita yakin, hakul yakin,
03:43Mahkamah Konstitusi melihat ini dengan mata hati,
03:47Dan saya juga melihat ini sebenarnya secara sosial, secara politik, didukung.
03:56Masyarakat ingin kita punya wakil presiden yang lebih punya memenuhi syarat lah.
04:03Sehingga kelihatannya,
04:05Kalau Mahkamah Konstitusi terbuka hatinya,
04:09Insya Allah ini dikabulkan.
04:11Masalah laporan polisi keadaan saya?
04:13Saya tidak komentar.
04:14No comment.
04:15Kita fokus ke diskualifikasi Gibran.
04:18Terima kasih.
Komentar