00:00Bang Re dulu, Bang Re, jadi sebenarnya apa yang paling kita tunggu di sidang pokok kali ini?
00:05Setelah berulang kali, Bang Roy itu mengajukan perperadilan, menggunakan perperadilan.
00:10Kalau bicara subtansinya tentu saja nanti putusannya, apa itu yang paling kita tunggu.
00:15Tapi kalau dramanya, ya menunggu Pak Jokowi hadir di persidangan, itu yang kita tunggu, itu dramanya ya.
00:22Tapi bukan hanya segera drama, bagi saya kehadiran Pak Jokowi ke pengadilan itu ya mutlak.
00:27Tidak ada tawaran, kecuali entah itu karena pertimbangan hukum, entah itu karena pertimbangan moral.
00:34Dua-duanya mewajibkan beliau untuk datang ke pengadilan.
00:36Mutlak sekali saja datang atau menurut Anda perlu intens datangnya?
00:40Sebaiknya memang lebih baik, sering datang lebih baik.
00:45Kan beliau sekarang sudah pergi kemana-mana, apakah kesulitannya datang ke pengadilan ini?
00:49Ini kan kasus yang melibatkan beliau untuk menunjukkan kepada publik bahwa beliau serius.
00:55Dalam hal ini ya datanglah berulang-ulang, jangan cuma sekali gitu.
01:00Itu satu.
01:01Nah yang kedua, bagi saya agak menarik konstruksinya gitu.
01:05Konstruksinya apa gitu.
01:07Tadi kan misalnya Bung Ripai mengatakan, sudah berulang kali dijelaskan dan juga Bung Ade,
01:11ijazah ini asli.
01:13Iya, artinya sebetulnya secara sosial, sudah selesai itu.
01:17Nah masalahnya adalah pihak Pak Jokowi membawa kasus ini ke pengadilan.
01:23Karena membawa kasus ini ke pengadilan, maka pertimbangan asli atau tidak itu tidak bisa tidak.
01:28Seperti yang disebutkan oleh Pak Binsar, harus melalui putusan hukum.
01:32Kalau ia melalui putusan hukum, maka penjelasannya Andi, penjelasannya seini-seini,
01:38harus nanti dibuktikan di pengadilan itu.
01:40Semua orang bisa ngaku sekarang ijazah itu asli, tapi itu bukan pengakuan hukum.
01:46Nah oleh karena itu, pengakuan-pengakuan yang sebelumnya, entah dari siapapun yang menyatakan itu asli atau tidak asli,
01:52dianggap, ya itu hanya wacana, karena sekarang sudah masuk ke pengadilan.
01:56Pertanyaannya, kenapa dibawa ke pengadilan?
01:59Kenapa tidak dibiarkan saja pengakuan-pengakuan itu mengalir untuk mengatakan bahwa ijazah Pak Jokowi itu ada gitu.
02:05Nah oleh karena itu, saya kira setuju dengan Bung Deni yang mengatakan,
02:10karena ini sudah masuk ke wilayah hukum,
02:12maka langkah pertama untuk melihat apakah betul ada unsur yang disebut dengan pencemaran nama baik,
02:19ada unsur yang disebut dengan fitnah.
02:21Ya dulu objeknya, objeknya ini benar-benar enggak asli atau palsu.
02:27Sebab kalau kita enggak bisa membuktikan objeknya itu asli atau palsu,
02:31ya pengadilan ini sudah enggak relevan.
02:33Misalnya, kalau pengadilan ini mengatakan bahwa ini asli,
02:37ya sudah kita bisa bayangkan efek putusan pengadilan berikutnya.
02:41Atau kalau pengadilan mengatakan bahwa ijazah ini adalah palsu,
02:48ya sudah kita bisa mengatakan bahwa Bung Roy dan seterusnya itu juga,
02:51mungkin tidak akan dapat sanksi atas apa yang mereka lakukan.
02:55Nah ini semua karena sudah terlanjur masuk ke pengadilan,
02:58enggak bisa tidak.
02:59Ya putusan pengadilan harus kita tunggu,
03:01dan konstruksinya menurut saya harus dimulai dari objeknya dulu,
03:06di, apa namanya, disidangkan.
03:07Dibuktikan dulu ijazahnya.
03:09Dibuktikan dulu ijazahnya.
03:10Saya agak terkujud tadi dengan pernyataan Bung Ripa,
03:15yang menyebut bahwa Jaksa sekarang menuntut soal,
03:20apa namanya tadi itu,
03:23poin yang terkait dengan pencemaran,
03:27pitnah, gitu loh kira-kira itu ya,
03:28terhadap Pak Jokowi,
03:31yang didasarkan pada pengakuan,
03:34bukan, yang didasarkan pada pengakuan,
03:36ataupun kesimpulan Bung Roy Suryo,
03:38bahwa ia meyakini 99,9 persen ijazah yang ia sedidik ini adalah palsu.
03:46Kan kira-kira gitu tuh?
03:49Jadi mungkin konstruksinya begini,
03:53Bang Roy ya,
03:55jadi Jaksa membangun konstruksi bahwa disebut fitnah dan pencemaran,
04:02karena ijazah yang diunggah oleh Dian Sandi pada 1 April 2025,
04:07diteliti menggunakan metode elah,
04:10keluar hasil elahnya bahwa ini ijazah palsu,
04:14dan diakini oleh Mas Roy,
04:15berdasarkan metode penelitian imianya,
04:1799,9 persen palsu,
04:19kemudian dikonstruksikan sebagai peristiwa fitnah.
04:21Ya, saya justru kalau melihat itu,
04:24kok aneh ini?
04:26Tuntutannya.
04:27Sebab kalau itu yang diajukan oleh kejaksaan,
04:31dasarnya apa Bung Roy itu disebut?
04:33Misalnya melakukan fitnah.
04:35Karena ia menyelidiki objek yang ada di publik.
04:39Kan kira-kira begini,
04:41saya mengatakan bahwa ini adalah asli,
04:44kan kira-kira gitu.
04:45Datang kawan ini,
04:46diteliti oleh dia.
04:49Dia mengatakan berdasarkan data yang dikemukakan Rai Rangkuti itu,
04:53saya bisa mengatakan 99 persen bahwa itu adalah
04:56palsu.
04:57Oh, apa namanya?
04:58Palsu.
04:59Kan kira-kira gitu.
05:01Datang ini,
05:01gue tersinggung kata dia.
05:04Karena itu ijazah yang seperti ijazah saya kata dia.
05:08Lah,
05:08kalau begitu apa yang mau dipersoalkan?
05:10Kan benar,
05:11Roy Surya dia ma...
05:12Apa namanya ini ya?
05:31Peneliti.
05:32Nih asli nih,
05:34Pak Binsar,
05:35ijazah saya.
05:36Lalu berdasarkan itu,
05:37kemudian Roy Surya melakukan penelitian.
05:41Dan hasil penelitian itu yang dipegang,
05:43Pak Cikgu itu adalah palsu,
05:44kata Roy Surya.
05:45Tapi kalau ini yang dijadikan,
05:47saya kira nggak ada persoalan hukum.
05:49Tidak ada persoalan hukum menurut Bang Rey.
05:50Coba saya ke Bang Freddy.
05:51Bang Freddy,
05:52kenapa waktu itu melakukan pelaporan?
05:53Kenapa tidak buktikan dulu bahwa ijazahnya itu asli?
05:57Kan udah.
05:58Ya, jadi saya mulai juga dengan prinsip dasar ya.
06:03Ya, setiap orang Bang Rey boleh mengkritik,
06:07boleh meneliti.
06:09Yang nggak boleh itu memfitnah, menuduh.
06:12Ya, itu dulu Bang.
06:14Dan mereka yasa.
06:15Dan mereka yasa tentunya, memanipulasi.
06:18Nah, itu dulu.
06:19Nah, jadi justru logikanya kebalik Bang.
06:24Logikanya kebalik,
06:28Sudah dokumen yang nggak jelas.
06:31Ya, yang Abang bilang tadi.
06:33Dokumen yang nggak jelas.
06:35Tapi berani bilang ijazah Pak Jokowi palsu.
06:38Masalahnya di situ.
06:40Saya mau tanya Anda, Bung.
06:41Yang diteliti oleh Bang Roy itu adalah ijasa atas nama Jokowi, kan?
06:47Oke?
06:48Lalu Bang Roy mengatakan,
06:50kalau itu ijazahnya.
06:52Oh, nggak gitu.
06:53Itu konstruksi tadi yang dibangun oleh
06:55Jaksa yang sekarang.
06:56Oh, nggak gitu Bang.
06:57Nggak, itu.
06:57Nggak, gini.
06:58Kalau kita mau ceritakan sekarang begini.
07:00Perdebatan kita kan sekarang,
07:01karena ini sudah masuk ke perkaraan.
07:03Dakwaan.
07:04Kita harus berdasarkan dakwaan.
07:05Dakwaan.
07:06Dan berdasarkan dakwaan tadi yang saya sampaikan,
07:09Jaksa mendakwa Mas Roy melakukan fitnah dan pencemaran,
07:12karena ada ijazah yang diteliti berdasarkan error level analisis,
07:18keluar hasil pernyataan Mas Roy bahwa palsu,
07:21berdasarkan apa?
07:22Dokumen yang diunggah,
07:23yang sandi.
07:24Jadi menariknya begini,
07:26kalau kita bicara fitnah dan pencemaran.
07:28Unsur delik utama pencemaran itu kan adalah menuduhkan sesuatu hal,
07:33sehingga menyerang kehormatan orang,
07:35untuk diketahui publik.
07:38Sekarang yang diteliti adalah dokumen.
07:40Apakah dokumen itu ada di dalamnya harkat dan martabat?
07:43Harkat dan martabat itu melekat kepada pribadi kodrati orang.
07:47Bukan melekat pada dokumen.
07:48Contoh, saya ambil contoh sederhana.
07:50Ada sertifikat tanah,
07:52ada nama orang.
07:53Misalnya, saya ambil contoh saja Bang Freddy.
07:56Sertifikat tanah dengan nomor sekian atas nama Bang Freddy.
07:59Saya analisi,
08:01saya analisi,
08:02saya foto,
08:02saya analisi,
08:03saya katakan bahwa ini sertifikat tanahnya palsu.
08:05Apakah saya menyerang kehormatan dia?
08:07Bukan.
08:09Karena yang saya teliti dan yang saya simpulkan,
08:11itu adalah analisa terhadap dokumen.
08:13Apakah itu adalah masuk dalam unsur delik pasal pencemaran nama baik?
08:18Nah,
08:19itu yang lebih dari situ.
08:23Dakwaan jangka penutup umum ini terlalu dipaksakan
08:26untuk mengakhiri polemik ini dengan menyerang.
08:30Bang Freddy, silakan.
08:30Ada, sebentar.
08:31Ya, bang.
08:32Peristiwa yang...
08:32Silakan, itu dakwaan yang dimaknai oleh tim kuasa hukum.
08:37Oke, sah-sah saja.
08:38Tetapi kami melihatnya adalah
08:42bahwa dokumen yang katanya dianilisa itu,
08:47diteliti itu,
08:49tetapi dia
08:51mengatakan dengan dokumen yang dia teliti itu,
08:54mengatakan dijajah Jokowi palsu.
08:56Ini harus dibedakan, Bang.
08:57Karena jasa itu menyebut nama Pak Jokowi.
09:01Iya, justru itu.
09:02Itu loh kira-kira.
09:03Pertanyaannya sebetulnya,
09:04Bung Freddy,
09:05apakah itu Jokowi yang dimaksud seperti yang dipoto sekarang ini?
09:09Ini benar gak foto Pak Jokowi atau tidak?
09:12Yang di depan tuh?
09:13Ilustrasi.
09:13Oh, ilustrasi.
09:14Ya, kira-kira gitu loh.
09:16Atau ya, kita gak tahu.
09:17Mungkin Jokowi yang lain.
09:19Kenapa Pak Jokowi itu tersinggung?
09:21Saya tambahin ya.
09:22Ini ceritanya biar clear nih,
09:24karena jangan sampai apa,
09:25bias.
09:27Biar dulu, biar dulu.
09:28Bias, ini lanjutan logika.
09:30Enggak, enggak, enggak.
09:31Tapi logikanya.
09:32Jadi gini, gini.
09:34Saya sepakat kalau dilakukan ELA,
09:35lalu hasilnya ini misalnya palsu,
09:37itu clear.
09:38Persoalannya adalah,
09:39kenapa masuk pasal 32 dan 35?
09:41Karena ternyata setelah dilakukan pengujian,
09:44yang dilakukannya adalah rekayasa ELA ini.
09:46Kalau dilakukan ELA secara benar,
09:48oleh ahli-ahli,
09:48sudah diulang.
09:49Sudah dilakukan pengelitian kembali
09:51oleh pakar-pakar sekedar objektif.
09:52Ternyata hasilnya itu harusnya adalah identik.
09:56Bukan palsu.
09:57Jadi benar ya,
09:58ada sebuah ELA,
09:59digunakan oleh orang secara objektif,
10:01pakar-pakar,
10:02hasilnya dia identik,
10:03tapi oleh parahnya menjadi tidak identik.
10:04Berarti ada sesuatu yang dirubah.
10:06Respon sudah menjelaskan,
10:07dia melakukan adjustment-adjustment,
10:09dirubah sedemikian lupa,
10:10agar hasil outputnya keliru.
10:13Nah, ini harus dipertanggungjawabkan.
10:14Kenapa?
10:14Ini semua menipu publik,
10:16menghipnotis publik.
10:17Gua seolah-olah ijasa itu milik Dul Matno.
10:19Ini kan terdikles.
10:20Ijasa saya,
10:21foto-foto saya,
10:22Pak Rifai,
10:23diuji secara teknologi,
10:24toh-toh milik Dul Matno.
10:25Ini ada apa?
10:27Kita serahkan ke penyidik,
10:28penyidik melakukan pemeriksaan,
10:29dipanggil alih-alih dari berbagai guru besar IT,
10:32ternyata diulang,
10:33penjelasan panggilan diulang oleh mereka.
10:35Outputnya tidak sama.
10:36Kenapa?
10:36Sudah dijawab juga oleh Roy.
10:37Orang-anggilan salah satunya.
10:39Yaitu dilakukan adjustment-adjustment,
10:40yang itu tidak bisa dibenarkan
10:41dalam kegiatan digital for it.
10:42Oke, dan itu nanti bisa dibuktikan di pengadilan.
10:44Jaksa akan membuktikan.
10:46Jadi jangan bocoran-bocoran muncul.
10:47Kedua, saya mau menanggapi tadi yang dari
10:48Bang Gofur soal-soal-soal-soal objek ya.
10:51Tidak soal objek.
10:52Jangan patut soal objek ya.
10:53Soal-soal ini kan hanya
10:55ijasa palsu harusnya tidak masalah loh.
10:57Bukan soal objek.
10:59Tadi sudah dijelaskan,
11:00Jaksa menyebutkan.
11:01Dituduh Pak Jokowi menggunakan ijasa palsu
11:03untuk pilkada, pilpres.
11:05Jadi digunakan,
11:05ada perbuatan.
11:07Jadi bukan soal ijasa palsu,
11:08ada perbuatan Pak Jokowi
11:09yang dituduh menggunakannya.
11:10Dan ini betul-betul mengganggu
11:11persis polis.
11:13Iya, iya.
11:13Tapi kan tetap aja
11:15tetap aja objeknya adalah
11:17soal ijasa palsu.
11:19Jangan dibuat simpel.
11:21Iya, tetap aja objeknya adalah
11:22dugaan ijasa palsu.
11:24Dan oleh karena itu,
11:26kerangka logiknya
11:27dimulai dari pembuktian itu dulu.
11:29Di mana dibuktikan itu?
11:30Ya di pengadilan yang sekarang.
Komentar