Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 7 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan.

Relawan Prabowo-Gibran mempertanyakan mengapa persoalan yang berkaitan dengan syarat pencalonan tersebut baru dipersoalkan sekitar dua tahun setelah Pilpres 2024 dan setelah Gibran menjalankan tugas sebagai wakil presiden.

Mereka juga menyoroti argumentasi mengenai ijazah, dokumen pendidikan luar negeri, serta proses penyetaraan yang digunakan dalam pencalonan Gibran.

Selain mempersoalkan waktu pengajuan, relawan juga mempertanyakan mekanisme gugatan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi setelah proses Pilpres 2024 selesai.

Mereka berpendapat persoalan administrasi pencalonan sebelumnya telah melalui tahapan verifikasi lembaga penyelenggara pemilu.

Namun, alasan, dasar hukum, dan kewenangan MK dalam perkara tersebut tetap menjadi bagian yang harus diuji dalam persidangan.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/691784/relawan-gibran-bantah-klaim-denny-sebut-kenapa-setelah-2-tahun-bekerja-digugat
Transkrip
00:00Denny Indrayana menggiring publik kita seolah-olah Gibran tidak punya ijasa karena beberapa hal.
00:05Pertama, ketika Denny Indrayana membuat sayembara, Gibran tidak mau menunjukkan ijasanya.
00:11Ini kan konyol gitu. Masa Gibran akan menunjukkan ijasa sebagai wakil presiden?
00:14Karena dituntut lewat sayembara.
00:17Karena tidak ada peserta yang memperlihatkan ijasa lewat sayembara itu,
00:20maka kesimpulan dari Denny, maka Gibran tidak punya ijasa.
00:24Ini kacau kan gitu. Apalagi sayembaranya ini bermasalah gitu kan.
00:28Maka itu yang pertama. Jadi publik tidak boleh percaya ketika dia mengadakan sayembara dan Mas Gibran tidak memperlihatkannya,
00:35berarti bukan berarti Mas Gibran tidak memiliki ijasa. Itu yang pertama.
00:39Yang kedua, menurut Denny dan kawan-kawan, ketika sidang di KIP dan juga di PT UN,
00:45tidak kemudian ditemukan mana ijasa Australi atau ijasa UTS Insert
00:51yang kemudian menjadi data untuk dibuatnya surat keterangan penyetaraan.
00:55Dari situ mereka mengambil kesimpulan bahwa Gibran tidak memiliki data SMA-nya dari luar negeri.
01:01Ini keliru ya.
01:02Sekali lagi, di KIP, KIP memang memberikan ruang kepada Dick Dasman untuk memperlihatkan
01:09mana dokumen-dokumen ketika Gibran rakabuming raka untuk kemudian mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.
01:16Makanya KPU dan juga Dick Dasman memberikan semua data itu,
01:20tapi ada syarat yang harus ditandatangani oleh penggugat, yaitu Bonatua,
01:24tapi ternyata tidak dilakukan.
01:25Maka akhirnya data pribadi itu tidak kemudian semuanya dibuka.
01:29Yang kedua.
01:30Nah, di sidang PT UN, PT UN ternyata gugatannya Subhanpalaw itu ditolak oleh PT UN,
01:36karena ini bukan sengketa berkaitan dengan administrasi tata usaha negara,
01:40melainkan sengketa Pilpres.
01:42Nah, dari inilah kemudian, Denny berkesimpulan, Gibran itu tidak lulus SMA.
01:47Ini kan lucu, gitu.
01:48Terus, data atau surat keterangan dari Dick Dasman itu,
01:51apakah datang muncul tiba-tiba,
01:54hanya karena kebetulan mereka menuduh ini anaknya presiden,
01:56maka tiba-tiba ada surat keterangan itu.
01:59Emangnya kalau anak presiden, harusnya tidak ada surat keterangan.
02:01Ini kan lucu.
02:02Inilah yang kemudian kita menganggap ruang publik kita disesatkan oleh logika Denny Indrayana.
02:08Nah, jadi oleh karena asumsi Denny, Gibran tidak memiliki ijasa,
02:13jadi bukan karena fakta dan bukti ya,
02:14tapi karena asumsi dari Denny, karena sayembara dari Denny,
02:18maka dia memutuskan Gibran tidak punya ijasa.
02:21Nah, ini keliru.
02:22Nah, sehingga itu kami merasa bahwa
02:23yang dia lakukan nanti di Mahkamah Konstitusi
02:26adalah sebuah upaya yang mungkin konstitusional,
02:29tapi kalau kita mau belajar tentang mekanisme beracara dalam konteks PHPU,
02:34seharusnya itu paling lambat tiga hari pasca penetapan kemenangan.
02:38yang ditetapkan oleh KPU.
02:39Namun, sangat disayangkan kenapa kemudian mereka justru setelah dua tahun
02:44baru Bumlet mau menggugat itu.
02:46Inilah yang kami heran,
02:47Denny yang mungkin tidur di saat sengketa-sengketa Pilpres,
02:51tiba-tiba dia kemudian merasa mendapat ilham,
02:54dan akhirnya dia mencoba untuk melakukan sengketa
02:56di dua tahun bekerjanya Gibran Raka Buming Raka.
02:59Kami yakin, kami yakin Mahkamah Konstitusi akan menerima gugatan mereka dari sisi proses beracara,
03:06tapi kami yakin Mahkamah Konstitusi akan menegakkan konstitusi
03:10dengan kemudian menolak semua gugatan yang akan dilakukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan.
03:16Dan kami juga yakin,
03:18KPU akan menegaskan posisi mereka,
03:21karena mereka yang bertanggung jawab,
03:22mereka yang sudah melakukan analisa dokumen,
03:25mereka yang sudah melihat bahwa tidak ada aturan yang dibentur,
03:27sehingga itu KPU akan berada di posisi yang tegas,
03:31yaitu bahwa Gibran Raka Buming Raka sudah lolos sebagai calon wakil presiden,
03:35dan saat ini sudah bekerja sebagai wakil presiden.
03:38Itu sebagai preambul,
03:39nanti kemudian akan ditambahkan oleh teman-teman lain yang ada di sini,
03:42intinya kami tidak akan tinggal diam,
03:44walaupun kami mengajak kepada masyarakat,
03:47mari kita hormati persidangan ini,
03:49sekaligus jangan pernah mau tertipu,
03:51sebagaimana yang sering dilakukan oleh Denny Indrayana lewat Sayambara,
03:55dan juga podcast-podcast yang sudah dilakukan,
03:57yang ternyata menurut kami itu menyesatkan publik.
04:00Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan