00:00Saya tekankan bahwa masalah kebakaran hutan ini harus kita benar-benar kendalikan.
00:10Dan tadi kebakaran yang disengaja, yang tadi oleh Kapolri dilaporkan sampai dengan 95 korporasi,
00:25saya kira ini sudah tidak boleh dibiarkan.
00:35Saya nanti, Menseknek, diteruskan ke Menteri Kehutanan, ke Lingkungan Hidup, kementerian dan kepada ATR BPN,
00:48kejaksaan, jadi semua tadi yang dinilai oleh Kapolri, diverifikasi, yang melanggar,
00:59kita akan bertindak dengan keras.
01:03Apalagi yang sudah diterima, yang sudah diberi sanksi tahun-tahun yang dulu,
01:09kalau sekarang masih dia melanggar, berarti tidak ada jalan lain, kita harus cabut semua izin-izinnya.
01:20Dan akan kita lakukan dari waktu dekat, saya minta, tidak usah lagi ada macam-macam,
01:26kalau memang sudah jelas bahwa dia bertanggung jawab, kita harus cabut.
01:32Semua izinnya kita cabut.
01:35Dan bila perlu, setelah dicabut, tetap kita selidiki unsur pidananya.
01:42Tidak ada ampun mulai sekarang.
01:45Saya katakan itu coba nanti ya, Menseknek dengan Menteri Hukum didalemi,
01:52supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat ya,
02:06bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi.
02:11Saya sudah katakan, jangan ada alasan rakyat, kearifan lokal, dan semua itu,
02:20saya kira itu alasan. Saya sudah katakan, kalau rakyat butuh, kita akan bantu buka lahan.
02:28Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut.
02:32Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apapun.
02:40Dan saya sudah katakan, ini kapaluri saya minta all out, saya minta kerahkan,
02:49kerahkan instansi yang di bawah kalian, ya.
02:54Selidiki sedalam-dalamnya, dan kita tindak.
03:01Kalau perlu semua 90 itu kita cabut saja.
03:07Kita tidak bisa lagi toleransi soal ini.
03:13Baik, undang-undang akan segera kita perbaiki.
03:23Terima kasih.
Komentar