Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Cap "Terorisme Ekologi", Presiden Prabowo Minta Pencabutan Izin dan Sanksi Pidana bagi 95 Perusahaan Pembakar Hutan

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan instruksi tegas dalam Rapat Terbatas di Istana Negara terkait penanganan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Merespons laporan Kapolri mengenai indikasi keterlibatan 95 korporasi yang sengaja membakar hutan, Presiden memerintahkan seluruh jajaran terkait untuk bertindak keras melalui pencabutan izin usaha hingga pemrosesan sanksi pidana.

Presiden menggolongkan aksi pembakaran hutan secara sengaja ini sebagai bentuk "terorisme ekologi" yang tidak boleh lagi ditoleransi dengan alasan apa pun. Selain menginstruksikan kepolisian dan kementerian terkait untuk bergerak all out, pemerintah juga berencana mendorong DPR guna memperberat sanksi hukum melalui revisi undang-undang. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi praktik pembakaran hutan demi pembukaan lahan di masa depan.

#PrabowoSubianto #TerorismeEkologi #Karhutla

Creative/Video Editor: Aqilah/Evan
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Saya tekankan bahwa masalah kebakaran hutan ini harus kita benar-benar kendalikan.
00:10Dan tadi kebakaran yang disengaja, yang tadi oleh Kapolri dilaporkan sampai dengan 95 korporasi,
00:25saya kira ini sudah tidak boleh dibiarkan.
00:35Saya nanti, Menseknek, diteruskan ke Menteri Kehutanan, ke Lingkungan Hidup, kementerian dan kepada ATR BPN,
00:48kejaksaan, jadi semua tadi yang dinilai oleh Kapolri, diverifikasi, yang melanggar,
00:59kita akan bertindak dengan keras.
01:03Apalagi yang sudah diterima, yang sudah diberi sanksi tahun-tahun yang dulu,
01:09kalau sekarang masih dia melanggar, berarti tidak ada jalan lain, kita harus cabut semua izin-izinnya.
01:20Dan akan kita lakukan dari waktu dekat, saya minta, tidak usah lagi ada macam-macam,
01:26kalau memang sudah jelas bahwa dia bertanggung jawab, kita harus cabut.
01:32Semua izinnya kita cabut.
01:35Dan bila perlu, setelah dicabut, tetap kita selidiki unsur pidananya.
01:42Tidak ada ampun mulai sekarang.
01:45Saya katakan itu coba nanti ya, Menseknek dengan Menteri Hukum didalemi,
01:52supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat ya,
02:06bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi.
02:11Saya sudah katakan, jangan ada alasan rakyat, kearifan lokal, dan semua itu,
02:20saya kira itu alasan. Saya sudah katakan, kalau rakyat butuh, kita akan bantu buka lahan.
02:28Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut.
02:32Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apapun.
02:40Dan saya sudah katakan, ini kapaluri saya minta all out, saya minta kerahkan,
02:49kerahkan instansi yang di bawah kalian, ya.
02:54Selidiki sedalam-dalamnya, dan kita tindak.
03:01Kalau perlu semua 90 itu kita cabut saja.
03:07Kita tidak bisa lagi toleransi soal ini.
03:13Baik, undang-undang akan segera kita perbaiki.
03:23Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan