Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Denny Indrayana menjelaskan alasan dirinya mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Menurut Denny, yang digugat bukan ijazah Gibran secara langsung, melainkan pemenuhan syarat pendidikan minimal tamat SLTA atau sederajat.

Ia mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dan menyebut persoalan tersebut perlu diuji melalui persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Perkara ini telah diregistrasi MK sebagai PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026.

Dalam perdebatan, pihak lain mempertanyakan kewenangan dan waktu pengajuan perkara karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden.

Denny menegaskan bahwa jika syarat pendidikan terbukti tidak terpenuhi, pihaknya meminta konsekuensi hukum terhadap status pencalonan Gibran.

Sementara itu, proses persidangan masih berada pada tahap awal dan belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat atau harus didiskualifikasi.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/691787/adu-analisa-denny-indrayana-dan-projo-soal-gugat-wapres-gibran-ke-mk-soroti-pilpres-2029
Transkrip
00:00Denny, kenapa Anda menggugat Ijazah Gibran setelah dia menjabat 2 tahun?
00:04Anda bilang dia tidak sesuai kualifikasi. Kenapa baru sekarang?
00:08Satu, saya tidak menggugat, menyoal Ijazah Gibran.
00:14Saya menyoal...
00:16Keabsahan kan?
00:17Bukan.
00:18Gibran tidak memenuhi syarat calon wakil presiden.
00:23Salah calon wakil presiden itu pendidikan paling rendah SLT atau serajat.
00:30Tamat SLT atau serajat.
00:32Nah, persoalannya ketika kita melihat mana bukti tamat itu, tidak ada.
00:39Yang sering dimunculkan adalah surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
00:45Ini loh tanda beliau sudah memenuhi syarat.
00:48Saya melalui berbagai metode, termasuk Sayang Barak, yang hadiahnya sudah hampir 10,3 itu.
00:56Meminta, ini namanya surat keterangan, itu harus ada dokumen yang membuktikannya.
01:05Tidak bisa dia stand alone.
01:07Ini surat keterangan nih loh, saya sudah selesai setara SMK.
01:11Tidak bisa.
01:12Saya sering bilang saya punya Ijazah S2 di Amerika.
01:17Tidak, diberikan Ijazah saya tunjukkan, baru keluar surat keterangan.
01:21S3 saya kebetulan di Melbourne.
01:24Saya tunjukkan Ijazah S3 saya, baru keluar surat keterangan.
01:28Nah, yang sampai sekarang tidak ada itu bukan Ijazah SMA.
01:30Bang, ada ini teman-teman juga.
01:32Mas Dini minta Ijazah SMA, ya pasti tidak ada.
01:34Bukan, yang saya minta, katanya ada surat keterangan penyetaraan.
01:39Mana dokumen yang menyatakan Anda selesai, sehingga bisa disetarakan.
01:44Di dalam surat keterangan itu mengatakan, yang dijadikan dasar adalah pendidikan di UTS Insights, Sydney.
01:52Sekolah di situ.
01:53Namanya sekolah kan, ada silabusnya, ada transkrip nilainya.
01:58Kalau selesai, ada bukti selesainya.
02:00Dan itu yang diminta oleh, diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, nomor 29 tahun 2014.
02:10Ini salah syaratnya.
02:11Ini tidak ada syaratnya sampai sekarang.
02:14Diminta oleh Bonatua di Komisi Informasi Pusat.
02:17Yang ditunjukkan cuma surat keterangan itu.
02:20Diminta oleh Pak Subhan di PT UN.
02:24Disebut, bukti 1 sampai bukti 9.
02:27Begitu bicara dasar penyetaraan, cuma bilang penyetaraan diminta dengan dokumen lengkap.
02:34Cuma nyebut lengkap doang.
02:36Harusnya T10, Ijasa, T11.
02:39Terus, sekarang Ibu Mercy menggugat di PT UN.
02:42Dijawab lagi sama kementerian.
02:43Sama jawabannya.
02:45Tidak ada itu dasar penyetaraan.
02:47Jadi yang saya soal sampai sekarang adalah,
02:49kepada semuanya, tunjukkan bahwa Mas Gibran di UTS Institute itu melakukan pendidikan
02:58yang ada dasarnya sehingga bisa disetarakan dengan SMK,
03:03sebagaimana syarat keterangan ini.
03:05Itu tidak ada.
03:06Yang ada, tadi saya bicara dengan Mas Raya Rengkuti.
03:10Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang tiba-tiba 18 E3-nya mengatakan
03:17calon presiden, calon wakil presiden yang sekolahnya di luar negeri
03:22dikecualikan untuk membuktikan tamat.
03:27Tidak perlu menunjukkan dokumen.
03:29Peraturan ini cukup menunjukkan telah selesai perguruan tinggi.
03:32Ini menurut saya bermasalah.
03:35Karena saya punya traumatik dengan salat umur yang,
03:40mohon izin saya pakai istilah, digibrankan.
03:43Melalui putusan Pak Manusman untuk keunakan Gibran.
03:47Kita punya masalah itu.
03:49Harusnya 40, tiba-tiba karena Gibran naik.
03:51Kalau pendidikan, peraturan KPU-nya mengatur yang cocok dengan karakter Gibran.
03:57Jadi kalau misalnya nanti keunggatan Anda dikabulkan di MK,
04:01maka apa nanti konsekuensi bagi Gibran yang sudah jadi WAPRES buat tahun ini?
04:07Yang kami minta adalah karena Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden,
04:16maka dia di diskualifikasi sebagai calon wakil presiden.
04:20Di diskualifikasi.
04:22Jadi gugatannya masuk akal atau tidak menurut Anda Bang Freddy?
04:26Ya, tentu publik sudah paham ya alih-alih hukum.
04:31Beliau ini kan juga pakar Tata Negara bahwa proses sengketa di Mahkamah Konstitusi,
04:39di pres maupun syarat, itu kan sudah selesai.
04:42Dan sampai sekarang belum ada setahu saya,
04:49belum ada perubahan undang-undang tentang kewenakan Mahkamah Konstitusi
04:54yang katakanlah menyebutkan setelah presiden ataupun wakil presiden dilantik,
05:03kemudian belakangan hari ditemukan kesalahan administrasi,
05:07proses pencalonan kemudian itu bisa dibawa kembali.
05:10Setahu saya belum ada itu.
05:12Jadi menurut saya memang ini sama polanya.
05:18Polanya sama bahwa katakanlah mekanisme hukum dipakai,
05:24tanda kutip, untuk memang targetnya politik.
05:29Targetnya politik memang untuk mendegradasi Mas Gibran.
05:33Dan ini polanya berulang-ulang.
05:35Terus, terus akan dimainkan terus, sampai ya semaksimal mungkin kan gitu.
05:40Jadi memang seperti itu.
05:41Dan kita bisa lihat, kita bisa lihat orang-orang yang bersama beliau juga,
05:47tentu orangnya juga itu-itu juga.
05:49Jadi sangat jelas motif politiknya di sini gitu loh.
05:53Kalau memang mau fair, ya udah tarung sajalah di 2029,
05:58kalau misalnya nanti Mas Gibran maju.
06:01Jadi begini Mas, begini-begini.
06:03Saya itu memang sedari awal concern dengan Tata Negara.
06:09Sewaktu putusan 90 belum keluar pun,
06:12saya sudah berkirim surat ke MK.
06:14Harusnya Pak Usman, Pak Man Usman, tidak ikut memeriksa.
06:18Karena ada Bangalad Principles,
06:20di mana hakim tidak boleh memeriksa perkara yang terkait dengan dirinya dan kerabatnya.
06:24Jadi ini concern saya sejak lama.
06:26Begitu putusan 90 kemudian dikeluarkan,
06:30saya yang pertama kali mengajukan keberatan,
06:33karena saya sudah meminta itu dua bulan sebelumnya untuk tidak dilakukan.
06:37Ketika kemudian MKMK memberikan etik,
06:40sanksi etik ke Paman Usman,
06:41saya dengan Profesor Uceng menguji formil.
06:44Jadi ini bukan ujuk-ujuk,
06:45saya tiba-tiba concern dengan masalah ini.
06:48Saya diam, baru sebulan yang lalu,
06:50saya ditunjukkan salah seorang komisioner KPU yang sudah lama,
06:53Mas, bukan hanya syarat umur yang diakali,
06:56syarat pendidikan pun dikadali.
06:58Saya baca peraturannya,
06:59waduh, ini kalau begini tidak benar.
07:02Sehingga saya kemudian muncul membawa isu ini,
07:06dan cara saya tidak langsung cara legal,
07:09saya kemudian mencoba untuk secara sosial dulu,
07:12siapa yang punya bukti bahwa Gibran telah tamat pendidikan SLTA,
07:18silahkan, dari hanya 100 juta sampai 10,13 juta setelah satu bulan saya tutup.
07:23Dan cara yang saya lakukan ini,
07:24sekarang sudah diberi ruang oleh MK.
07:27Tanggal 17 hari Kamis kemarin,
07:30sudah diregister, nomor 1 tahun 2026,
07:33dan tanggal 16-nya,
07:35MK mengeluarkan peraturan baru,
07:37soal bagaimana tahapan persidangan.
07:41Memang mereka harus melakukan itu,
07:42karena tahapan yang lama itu untuk tanggal-tanggal di 2024.
07:46Dan Senin besok,
07:48MK akan membuka ruang sidang pemeriksaan pendahuluan,
07:52di jam 7 malam.
07:54Saking ini serius bagi MK.
07:55Dan cara saya ini,
07:57tidak akan memakan waktu bertahun-tahun,
08:00sebagaimana ijazah Pak Jokowi.
08:01Cukup 14 hari kerja.
08:03Mari kita buka.
08:04Di ruang sidang,
08:06Mas Gibran silahkan datang,
08:07dengan timnya,
08:09tunjukkan bahwa memang beliau punya bukti,
08:12telah menamatkan pendidikan setara SLTA,
08:14dimanapun,
08:15apapun buktinya,
08:16kita uji sama-sama,
08:18silahkan,
08:19dan kita buktikan.
08:20Kalau beliau memenuhi syarat,
08:21selesai.
08:22Dari awal saya bilang,
08:23kalau memenuhi syarat,
08:24saya tidak akan persoalkan lagi.
08:25Baik, nanti saya minta tanggapan.
08:27Tetapi jika tidak memenuhi syarat,
08:30dengan segala hormat,
08:32ya kita tidak boleh punya,
08:34wakil presiden,
08:35yang sedari awal sebenarnya,
08:37tidak memenuhi syarat calon.
08:39Secara hukum,
08:41lewatnya waktu,
08:42sudah pelantikan,
08:44bukan cure,
08:45bukan penyembuh dari,
08:47cacat syarat pendidikan.
Komentar

Dianjurkan