00:00Denny, kenapa Anda menggugat Ijazah Gibran setelah dia menjabat 2 tahun?
00:04Anda bilang dia tidak sesuai kualifikasi. Kenapa baru sekarang?
00:08Satu, saya tidak menggugat, menyoal Ijazah Gibran.
00:14Saya menyoal...
00:16Keabsahan kan?
00:17Bukan.
00:18Gibran tidak memenuhi syarat calon wakil presiden.
00:23Salah calon wakil presiden itu pendidikan paling rendah SLT atau serajat.
00:30Tamat SLT atau serajat.
00:32Nah, persoalannya ketika kita melihat mana bukti tamat itu, tidak ada.
00:39Yang sering dimunculkan adalah surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
00:45Ini loh tanda beliau sudah memenuhi syarat.
00:48Saya melalui berbagai metode, termasuk Sayang Barak, yang hadiahnya sudah hampir 10,3 itu.
00:56Meminta, ini namanya surat keterangan, itu harus ada dokumen yang membuktikannya.
01:05Tidak bisa dia stand alone.
01:07Ini surat keterangan nih loh, saya sudah selesai setara SMK.
01:11Tidak bisa.
01:12Saya sering bilang saya punya Ijazah S2 di Amerika.
01:17Tidak, diberikan Ijazah saya tunjukkan, baru keluar surat keterangan.
01:21S3 saya kebetulan di Melbourne.
01:24Saya tunjukkan Ijazah S3 saya, baru keluar surat keterangan.
01:28Nah, yang sampai sekarang tidak ada itu bukan Ijazah SMA.
01:30Bang, ada ini teman-teman juga.
01:32Mas Dini minta Ijazah SMA, ya pasti tidak ada.
01:34Bukan, yang saya minta, katanya ada surat keterangan penyetaraan.
01:39Mana dokumen yang menyatakan Anda selesai, sehingga bisa disetarakan.
01:44Di dalam surat keterangan itu mengatakan, yang dijadikan dasar adalah pendidikan di UTS Insights, Sydney.
01:52Sekolah di situ.
01:53Namanya sekolah kan, ada silabusnya, ada transkrip nilainya.
01:58Kalau selesai, ada bukti selesainya.
02:00Dan itu yang diminta oleh, diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, nomor 29 tahun 2014.
02:10Ini salah syaratnya.
02:11Ini tidak ada syaratnya sampai sekarang.
02:14Diminta oleh Bonatua di Komisi Informasi Pusat.
02:17Yang ditunjukkan cuma surat keterangan itu.
02:20Diminta oleh Pak Subhan di PT UN.
02:24Disebut, bukti 1 sampai bukti 9.
02:27Begitu bicara dasar penyetaraan, cuma bilang penyetaraan diminta dengan dokumen lengkap.
02:34Cuma nyebut lengkap doang.
02:36Harusnya T10, Ijasa, T11.
02:39Terus, sekarang Ibu Mercy menggugat di PT UN.
02:42Dijawab lagi sama kementerian.
02:43Sama jawabannya.
02:45Tidak ada itu dasar penyetaraan.
02:47Jadi yang saya soal sampai sekarang adalah,
02:49kepada semuanya, tunjukkan bahwa Mas Gibran di UTS Institute itu melakukan pendidikan
02:58yang ada dasarnya sehingga bisa disetarakan dengan SMK,
03:03sebagaimana syarat keterangan ini.
03:05Itu tidak ada.
03:06Yang ada, tadi saya bicara dengan Mas Raya Rengkuti.
03:10Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang tiba-tiba 18 E3-nya mengatakan
03:17calon presiden, calon wakil presiden yang sekolahnya di luar negeri
03:22dikecualikan untuk membuktikan tamat.
03:27Tidak perlu menunjukkan dokumen.
03:29Peraturan ini cukup menunjukkan telah selesai perguruan tinggi.
03:32Ini menurut saya bermasalah.
03:35Karena saya punya traumatik dengan salat umur yang,
03:40mohon izin saya pakai istilah, digibrankan.
03:43Melalui putusan Pak Manusman untuk keunakan Gibran.
03:47Kita punya masalah itu.
03:49Harusnya 40, tiba-tiba karena Gibran naik.
03:51Kalau pendidikan, peraturan KPU-nya mengatur yang cocok dengan karakter Gibran.
03:57Jadi kalau misalnya nanti keunggatan Anda dikabulkan di MK,
04:01maka apa nanti konsekuensi bagi Gibran yang sudah jadi WAPRES buat tahun ini?
04:07Yang kami minta adalah karena Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden,
04:16maka dia di diskualifikasi sebagai calon wakil presiden.
04:20Di diskualifikasi.
04:22Jadi gugatannya masuk akal atau tidak menurut Anda Bang Freddy?
04:26Ya, tentu publik sudah paham ya alih-alih hukum.
04:31Beliau ini kan juga pakar Tata Negara bahwa proses sengketa di Mahkamah Konstitusi,
04:39di pres maupun syarat, itu kan sudah selesai.
04:42Dan sampai sekarang belum ada setahu saya,
04:49belum ada perubahan undang-undang tentang kewenakan Mahkamah Konstitusi
04:54yang katakanlah menyebutkan setelah presiden ataupun wakil presiden dilantik,
05:03kemudian belakangan hari ditemukan kesalahan administrasi,
05:07proses pencalonan kemudian itu bisa dibawa kembali.
05:10Setahu saya belum ada itu.
05:12Jadi menurut saya memang ini sama polanya.
05:18Polanya sama bahwa katakanlah mekanisme hukum dipakai,
05:24tanda kutip, untuk memang targetnya politik.
05:29Targetnya politik memang untuk mendegradasi Mas Gibran.
05:33Dan ini polanya berulang-ulang.
05:35Terus, terus akan dimainkan terus, sampai ya semaksimal mungkin kan gitu.
05:40Jadi memang seperti itu.
05:41Dan kita bisa lihat, kita bisa lihat orang-orang yang bersama beliau juga,
05:47tentu orangnya juga itu-itu juga.
05:49Jadi sangat jelas motif politiknya di sini gitu loh.
05:53Kalau memang mau fair, ya udah tarung sajalah di 2029,
05:58kalau misalnya nanti Mas Gibran maju.
06:01Jadi begini Mas, begini-begini.
06:03Saya itu memang sedari awal concern dengan Tata Negara.
06:09Sewaktu putusan 90 belum keluar pun,
06:12saya sudah berkirim surat ke MK.
06:14Harusnya Pak Usman, Pak Man Usman, tidak ikut memeriksa.
06:18Karena ada Bangalad Principles,
06:20di mana hakim tidak boleh memeriksa perkara yang terkait dengan dirinya dan kerabatnya.
06:24Jadi ini concern saya sejak lama.
06:26Begitu putusan 90 kemudian dikeluarkan,
06:30saya yang pertama kali mengajukan keberatan,
06:33karena saya sudah meminta itu dua bulan sebelumnya untuk tidak dilakukan.
06:37Ketika kemudian MKMK memberikan etik,
06:40sanksi etik ke Paman Usman,
06:41saya dengan Profesor Uceng menguji formil.
06:44Jadi ini bukan ujuk-ujuk,
06:45saya tiba-tiba concern dengan masalah ini.
06:48Saya diam, baru sebulan yang lalu,
06:50saya ditunjukkan salah seorang komisioner KPU yang sudah lama,
06:53Mas, bukan hanya syarat umur yang diakali,
06:56syarat pendidikan pun dikadali.
06:58Saya baca peraturannya,
06:59waduh, ini kalau begini tidak benar.
07:02Sehingga saya kemudian muncul membawa isu ini,
07:06dan cara saya tidak langsung cara legal,
07:09saya kemudian mencoba untuk secara sosial dulu,
07:12siapa yang punya bukti bahwa Gibran telah tamat pendidikan SLTA,
07:18silahkan, dari hanya 100 juta sampai 10,13 juta setelah satu bulan saya tutup.
07:23Dan cara yang saya lakukan ini,
07:24sekarang sudah diberi ruang oleh MK.
07:27Tanggal 17 hari Kamis kemarin,
07:30sudah diregister, nomor 1 tahun 2026,
07:33dan tanggal 16-nya,
07:35MK mengeluarkan peraturan baru,
07:37soal bagaimana tahapan persidangan.
07:41Memang mereka harus melakukan itu,
07:42karena tahapan yang lama itu untuk tanggal-tanggal di 2024.
07:46Dan Senin besok,
07:48MK akan membuka ruang sidang pemeriksaan pendahuluan,
07:52di jam 7 malam.
07:54Saking ini serius bagi MK.
07:55Dan cara saya ini,
07:57tidak akan memakan waktu bertahun-tahun,
08:00sebagaimana ijazah Pak Jokowi.
08:01Cukup 14 hari kerja.
08:03Mari kita buka.
08:04Di ruang sidang,
08:06Mas Gibran silahkan datang,
08:07dengan timnya,
08:09tunjukkan bahwa memang beliau punya bukti,
08:12telah menamatkan pendidikan setara SLTA,
08:14dimanapun,
08:15apapun buktinya,
08:16kita uji sama-sama,
08:18silahkan,
08:19dan kita buktikan.
08:20Kalau beliau memenuhi syarat,
08:21selesai.
08:22Dari awal saya bilang,
08:23kalau memenuhi syarat,
08:24saya tidak akan persoalkan lagi.
08:25Baik, nanti saya minta tanggapan.
08:27Tetapi jika tidak memenuhi syarat,
08:30dengan segala hormat,
08:32ya kita tidak boleh punya,
08:34wakil presiden,
08:35yang sedari awal sebenarnya,
08:37tidak memenuhi syarat calon.
08:39Secara hukum,
08:41lewatnya waktu,
08:42sudah pelantikan,
08:44bukan cure,
08:45bukan penyembuh dari,
08:47cacat syarat pendidikan.
Komentar