Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Pidana Unissula sekaligus mantan Hakim Tinggi, Binsar Gultom menjelaskan bahwa upaya banding (verzet) menjadi satu-satunya jalur hukum yang dapat ditempuh setelah putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurutnya, apabila Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan perlawanan kuasa hukum tidak dapat diterima, maka putusan sela yang membatalkan dakwaan berpotensi dibatalkan dan perkara dikembalikan ke PN Jakarta Timur untuk diperiksa hingga pokok perkara.

Baca Juga Wali Kota New York Resmikan Supermarket Milik Pemerintah, Harga Bahan Pokok 30% Lebih Murah di https://www.kompas.tv/video/683073/wali-kota-new-york-resmikan-supermarket-milik-pemerintah-harga-bahan-pokok-30-lebih-murah

Dalam pembahasan ini dijelaskan pula dasar hukum yang mengacu pada Pasal 206 KUHAP baru, mekanisme pemeriksaan di tingkat banding, serta kemungkinan persidangan kembali berjalan dari tahap pokok perkara.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/683231/binsar-sebut-banding-bisa-batalkan-putusan-sela-kasus-tifa-berpotensi-disidangkan-ulang
Transkrip
00:00Prof. Binser tadi mengatakan ada peluang banding karena proses ini dibatalkan ada kesempatan untuk banding.
00:07Kira-kira hal seperti apa? Apakah dengan banding nanti persidangan ini akan jauh jadi lebih sorotan atau akan tetap hasilnya
00:16sama?
00:17Menurut Prof. seperti apa?
00:18Akan menjadi sorotan tajam. Alasan, kalau putusan banding tetap menguatkan putusan tingkat pertama,
00:36di sini akan benar-benar sia-sialah seolah-olah ya, proses perkara ini berlanjut sampai hampir satu setengah tahunan.
00:50Betul, proses pun sangat lama.
00:52Masalah pencemaran dan fitnah ini, tapi kalau hakim tinggi, majelis hakim tinggi secara cermat di sini,
01:07ya, menganalisis melihat sebagai judefakti yang kedua ya,
01:15mungkinkah tidak ada di sana dugaan pencemaran nama baik dan fitnah?
01:21Apalagi pasal-pasal yang didakuakan oleh jaksa penuntut umum itu adalah pasal-pasal yang cukup berat ya.
01:31Ya, pasal 27, pasal 32, atau 35 undang-undang ITE.
01:38Ya, jadi ini sebenarnya ada apa di sini putusan pengadilan negeri Jakarta Timur,
01:47sekalipun kita tetap menghargai, ya, putusan tersebut ya itulah produksi daripada hakim pengadilan negeri Jakarta Timur.
01:58Oke.
01:59Karena itulah ada kesempatan upaya hukum banding.
02:02Banding.
02:03Satunya jalan verjet.
02:05Ini dasar hukumnya pasal 206, dari ayat 1 sampai ke ayat 6 ini, ya.
02:13Oke.
02:14Begitu.
02:14Prof Binsar, tadi Prof mengatakan bahwasannya masih ada upaya banding.
02:19Kemudian tentunya terkait esepsi dokter Tifa.
02:23Nah, ini maksudnya seperti apa sih Prof?
02:25Apakah nanti proses ini akan terus panjang atau seperti apa sebenarnya Prof?
02:29Ya, begitu.
02:33Nah, jadi dalam hal majelis hakim tinggi nanti berpendapat
02:41bahwa perlawanan kuasa hukum dokter Tifa
02:47ternyata tidak diterima.
02:50Ya, tanda kutip.
02:51Tidak diterima.
02:52Jadi, bukan dikabulkan.
02:54Tapi tidak diterima.
02:56Maka sesuai pasal 206, ayat 5, kitab undang-undang hukum acara pidana yang baru,
03:07pengadilan tinggi nanti akan mengeluarkan surat penetapan
03:13dengan membatalkan putusan selak daripada pengadilan negeri Jakarta Timur.
03:27Dan, ini penting.
03:32Pengadilan tinggi nanti akan memerintahkan
03:35kepada PN yang berwenang,
03:41yakni PN Jakarta Timur,
03:44untuk memeriksa kembali
03:48pokok perkara.
03:50Jadi, pokok perkara diperiksa di sini.
03:58Ya, tentu saja di sini.
04:01Jadi, menyatakan nanti
04:05setelah pokok perkara itu diperiksa,
04:08surat dakwaan akan dinyatakan sah.
04:12dan dapat dilanjutkan pemeriksaannya
04:15kepada pokok perkara.
04:19Jadi, ini akan diadili oleh pengadilan negeri Jakarta Timur
04:23sebagaimana layaknya persidangan di tingkat pertama sampai putusan akhir.
04:35Setelah itu nanti,
04:36kalau memang banding atau kalau memang diterima,
04:39ya sudah, ingkrah perkara itu.
04:42Jadi, supaya jelas tadi saya ulangi,
04:47ketika upaya hukum banding sudah dilakukan,
04:49karena ini satu-satunya solusi
04:53untuk menyatakan surat dakwaan ini
04:56benarkah batal atau tidak,
05:01itu satu-satunya solusi.
05:03Tadi kan ada upaya hukum banding.
05:06Namanya perlawanan atau verset.
05:09Itu diatur di dalam pasal 206
05:13KUHAB baru itu.
05:16Nah,
05:17satu hal yang penting di sana,
05:19ketika majelis hakim tinggi DKI
05:23tidak menerima
05:26perlawanan daripada kuasa hukum Dr. Tifa.
05:31Tidak menerima.
05:34Berarti,
05:36di sanalah kesempatan pengadilan negeri,
05:40eh maaf, pengadilan tinggi
05:42DKI Jakarta
05:44akan menyatakan
05:46putusan pengadilan negeri Jakarta Timur tadi,
05:53yaitu putusan selat tadi,
05:55batal.
05:57Dibatalkan.
05:59Mengadili sendiri.
06:02Dengan memerintahkan
06:04dalam surat penetapannya.
06:08Supaya
06:10kasus itu dikembalikan kepada PN yang bersangkutan
06:14untuk diadili
06:16sebagaimana layaknya
06:18dengan perkara
06:19biasa.
06:21Berarti di sana
06:22sudah terjadi
06:22pemeriksaan pokok perkara.
06:26Ya berarti di sana
06:27eksepsi
06:27bukan lagi diterima.
06:31Karena itu tadi sudah selesai.
06:33Sudah selesai, betul.
06:34Sudah selesai.
06:36Jadi akhirnya di sana
06:37tidak ada lagi istilah eksepsi.
06:40Ruang ini sudah pernyataan
06:42dari pengadilan tinggi.
06:45Kan sudah dikatakan
06:47saya tidak dapat diterima.
06:48Tidak diterima ini.
06:50Kalau PN tadi,
06:51diterima.
06:53Eksepsi itu.
06:54Tetapi kalau
06:54di PT,
06:57DKI,
06:58sudah mengatakan
06:59tidak diterima.
07:01Itu kan lebih tinggi.
07:03Ya otomatis dong,
07:05pengadilan
07:06negeri Jakarta Timur
07:08harus memberikan
07:08pokok perkara.
07:11Berjalan sebagaimana mestinya.
07:12Oke.
Komentar

Dianjurkan