00:00Prof. Binser tadi mengatakan ada peluang banding karena proses ini dibatalkan ada kesempatan untuk banding.
00:07Kira-kira hal seperti apa? Apakah dengan banding nanti persidangan ini akan jauh jadi lebih sorotan atau akan tetap hasilnya
00:16sama?
00:17Menurut Prof. seperti apa?
00:18Akan menjadi sorotan tajam. Alasan, kalau putusan banding tetap menguatkan putusan tingkat pertama,
00:36di sini akan benar-benar sia-sialah seolah-olah ya, proses perkara ini berlanjut sampai hampir satu setengah tahunan.
00:50Betul, proses pun sangat lama.
00:52Masalah pencemaran dan fitnah ini, tapi kalau hakim tinggi, majelis hakim tinggi secara cermat di sini,
01:07ya, menganalisis melihat sebagai judefakti yang kedua ya,
01:15mungkinkah tidak ada di sana dugaan pencemaran nama baik dan fitnah?
01:21Apalagi pasal-pasal yang didakuakan oleh jaksa penuntut umum itu adalah pasal-pasal yang cukup berat ya.
01:31Ya, pasal 27, pasal 32, atau 35 undang-undang ITE.
01:38Ya, jadi ini sebenarnya ada apa di sini putusan pengadilan negeri Jakarta Timur,
01:47sekalipun kita tetap menghargai, ya, putusan tersebut ya itulah produksi daripada hakim pengadilan negeri Jakarta Timur.
01:58Oke.
01:59Karena itulah ada kesempatan upaya hukum banding.
02:02Banding.
02:03Satunya jalan verjet.
02:05Ini dasar hukumnya pasal 206, dari ayat 1 sampai ke ayat 6 ini, ya.
02:13Oke.
02:14Begitu.
02:14Prof Binsar, tadi Prof mengatakan bahwasannya masih ada upaya banding.
02:19Kemudian tentunya terkait esepsi dokter Tifa.
02:23Nah, ini maksudnya seperti apa sih Prof?
02:25Apakah nanti proses ini akan terus panjang atau seperti apa sebenarnya Prof?
02:29Ya, begitu.
02:33Nah, jadi dalam hal majelis hakim tinggi nanti berpendapat
02:41bahwa perlawanan kuasa hukum dokter Tifa
02:47ternyata tidak diterima.
02:50Ya, tanda kutip.
02:51Tidak diterima.
02:52Jadi, bukan dikabulkan.
02:54Tapi tidak diterima.
02:56Maka sesuai pasal 206, ayat 5, kitab undang-undang hukum acara pidana yang baru,
03:07pengadilan tinggi nanti akan mengeluarkan surat penetapan
03:13dengan membatalkan putusan selak daripada pengadilan negeri Jakarta Timur.
03:27Dan, ini penting.
03:32Pengadilan tinggi nanti akan memerintahkan
03:35kepada PN yang berwenang,
03:41yakni PN Jakarta Timur,
03:44untuk memeriksa kembali
03:48pokok perkara.
03:50Jadi, pokok perkara diperiksa di sini.
03:58Ya, tentu saja di sini.
04:01Jadi, menyatakan nanti
04:05setelah pokok perkara itu diperiksa,
04:08surat dakwaan akan dinyatakan sah.
04:12dan dapat dilanjutkan pemeriksaannya
04:15kepada pokok perkara.
04:19Jadi, ini akan diadili oleh pengadilan negeri Jakarta Timur
04:23sebagaimana layaknya persidangan di tingkat pertama sampai putusan akhir.
04:35Setelah itu nanti,
04:36kalau memang banding atau kalau memang diterima,
04:39ya sudah, ingkrah perkara itu.
04:42Jadi, supaya jelas tadi saya ulangi,
04:47ketika upaya hukum banding sudah dilakukan,
04:49karena ini satu-satunya solusi
04:53untuk menyatakan surat dakwaan ini
04:56benarkah batal atau tidak,
05:01itu satu-satunya solusi.
05:03Tadi kan ada upaya hukum banding.
05:06Namanya perlawanan atau verset.
05:09Itu diatur di dalam pasal 206
05:13KUHAB baru itu.
05:16Nah,
05:17satu hal yang penting di sana,
05:19ketika majelis hakim tinggi DKI
05:23tidak menerima
05:26perlawanan daripada kuasa hukum Dr. Tifa.
05:31Tidak menerima.
05:34Berarti,
05:36di sanalah kesempatan pengadilan negeri,
05:40eh maaf, pengadilan tinggi
05:42DKI Jakarta
05:44akan menyatakan
05:46putusan pengadilan negeri Jakarta Timur tadi,
05:53yaitu putusan selat tadi,
05:55batal.
05:57Dibatalkan.
05:59Mengadili sendiri.
06:02Dengan memerintahkan
06:04dalam surat penetapannya.
06:08Supaya
06:10kasus itu dikembalikan kepada PN yang bersangkutan
06:14untuk diadili
06:16sebagaimana layaknya
06:18dengan perkara
06:19biasa.
06:21Berarti di sana
06:22sudah terjadi
06:22pemeriksaan pokok perkara.
06:26Ya berarti di sana
06:27eksepsi
06:27bukan lagi diterima.
06:31Karena itu tadi sudah selesai.
06:33Sudah selesai, betul.
06:34Sudah selesai.
06:36Jadi akhirnya di sana
06:37tidak ada lagi istilah eksepsi.
06:40Ruang ini sudah pernyataan
06:42dari pengadilan tinggi.
06:45Kan sudah dikatakan
06:47saya tidak dapat diterima.
06:48Tidak diterima ini.
06:50Kalau PN tadi,
06:51diterima.
06:53Eksepsi itu.
06:54Tetapi kalau
06:54di PT,
06:57DKI,
06:58sudah mengatakan
06:59tidak diterima.
07:01Itu kan lebih tinggi.
07:03Ya otomatis dong,
07:05pengadilan
07:06negeri Jakarta Timur
07:08harus memberikan
07:08pokok perkara.
07:11Berjalan sebagaimana mestinya.
07:12Oke.
Komentar