00:00Dan ini adalah kado yang sangat baik, spesial untuk kami para guru.
00:06Terima kasih Pak Menteri, terima kasih Bapak Ibu, teman-teman media.
00:10Kami pemohon perkara 55, saya sebagai Koenator Nasional Satriwan Salim, bersama Pak Riza sebagai pemohon juga.
00:20Pertama, tentu terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang sudah bersikap negarawan,
00:26mengeluarkan anggaran MDG dari anggaran 20% anggaran pendidikan.
00:31Dan ini adalah kado yang sangat baik, spesial untuk kami para guru.
00:37Kami di sini teman-teman P2G, ada teman-teman guru dari Garut, ada dari Banten yang hadir,
00:42dari Karawang, Reza sebagai pemohon yang pertama, anggota kami juga.
00:45Dan terima kasih Reza yang menginisiasi gugatan ini pertama kali.
00:51Yang kedua adalah, tapi kami ada kecewanya juga, ada serinya juga, karena harus 2 tahun gitu.
00:59Harus di tahun anggaran APBN 2028.
01:02Kenyataannya guru-guru P3K paru waktu hari ini mereka digaji sangat tidak manusiawi.
01:08Apakah harus menunggu 2 tahun lagi guru-guru kita, guru-guru P3K dan P3K paru waktu untuk tidak digaji?
01:15Nah ini MK yang lupa untuk mempertimbangkannya.
01:19Padahal kami menghadirkan waktu itu saksi Pak Iman Zeratul Hayri,
01:25Tabit Advokasi P2G,
01:27yang memaparkan bagaimana nasib guru-guru P3K dan P3K paru waktu di daerah-daerah
01:33yang hari ini digaji hanya 200 ribu, 139 ribu, bahkan 50 ribu.
01:38Jadi kami justru meminta tetap ya kepada pemerintah agar mulai APBN 2027 mengeluarkan anggaran MBG
01:48dari anggaran pendidikan yang 20% dan memprioritaskan anggaran pendidikan untuk kesejahteraan guru,
01:54untuk kesejahteraan dosen dan untuk serana-perasarana,
01:57untuk memberikan beasiswa, untuk mewujudkan pendidikan dasar gratis
02:01sebagaimana keputusan MK tahun sebelumnya juga, 2024.
02:04Jadi itu yang kami kecewakan karena harus menunggu 2 tahun tadi.
02:11Sedangkan guru-guru P3K paru waktu, guru-guru Honoref tidak makan sampai hari ini.
02:16Nah itu pendapat atau respon dari kami sebagai pemohon.
02:20Tapi sekali lagi kami berterima kasih atas teman-teman yang sudah hadir melibat.
02:49Musik
02:52Bagaimana memahami apabila anggaran yang dialokasikan untuk MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditentukan dalam APBN 2026
03:01Implikasinya adalah tidak terpenuhnya batas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN 2026
03:08Hal demikian justru menyebabkan APBN 2026 menjadi bertentangan dengan pasal 31 N4 UDN ID 1945
03:17Sebaliknya jika anggaran pendidikan yang telah dialokasikan untuk penyelenggaran program MBG dibisahkan dari anggaran pendidikan
03:23Mengharuskan pemerintah melakukan penyesuaian alokasi anggaran pendidikan yang tidak dialokasikan kepada program MBG
03:30Karena harus memenuhi mandator spending anggaran pendidikan sebelum tahun 2026 berakhir
03:35Sementara itu dalam waktu yang sama pemerintah juga harus mencari alokasi anggaran lain di luar anggaran pendidikan
03:41Yang dapat mendukung operasional penyelenggaraan program MBG
03:44Dalam hal ini, mahkamah perlu mempertimbangkan kepentingan negara setadampak yang ditimbulkan
03:48Dan berbagai persoalan hukum yang potensial menimbulkan ketidakpastian hukum dan pelanggaran hak konstitusional
03:54Oleh karena itu, APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional
03:59Meskipun penjelasan pasal 22 ayat 3 Undang-Undang 17 2025 telah dinyatakan
04:04Bertentangan dengan UUDN ID 1945
04:07Dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersarat
04:11Sepanjang mati tersebut tidak lagi dipergunakan untuk APBN tahun-tahun berikutnya
04:17Berkenaan dengan pertimbangan hukum di atas disebabkan UUDN APBN memiliki karakteristik berlaku satu kali dalam periode tertentu
04:23Atau N maleh dan keberadaannya akan digantikan UUDN APBN tahun anggaran berikutnya
04:28Sehingga menurut mahkamah pertimbangan hukum tersebut tetap berlaku untuk APBN yang ditetapkan untuk tahun-tahun berikutnya
04:35Yaitu program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergisi dalam lingkup anggaran pendidikan
04:41Harus dipilihkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaran pendidikan
04:46Sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN
04:49Memisah ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi dan memastikan terpenuhnya amanat konstitusi atau peritas anggaran pendidikan
04:55Namun juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkepastian hukum terhadap penyelenggaran MBG
05:01Sebagai program peritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024
05:05Khususnya berkaitan dengan penentuan alokasi anggaran tersendiri atau terpisah yang dibutuhkan
05:10Agar program dimaksud dapat berjalan optimal dan tepat pada tujuan dan sasaran
05:17Terima kasih telah menonton!
Komentar