Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah (FA) menyatakan penahanan kliennya dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diduga tidak sah karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Usai membesuk Febri di rumah tahanan, kuasa hukum mengatakan tim advokat menemukan sejumlah indikasi pelanggaran prosedur, mulai dari administrasi hingga proses penahanan.

"Kesimpulan awal kami saat ini ditemukan sejumlah indikasi bahwa penahanan ini tidak sah karena melanggar aturan dalam KUHAP yang baru dan prinsip kehati-hatian," ujarnya. (timecode 3:02)

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar tindak pidana asal (predicate crime) dalam penetapan tersangka TPPU.

Menurut mereka, kejelasan tindak pidana asal menjadi syarat penting dalam penanganan perkara pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

"Kalau predicate crime-nya belum jelas, maka penetapan tersangka TPPU adalah penetapan tersangka yang terburu-buru, apalagi penahanan," kata kuasa hukum. (timecode 13:28)

Terkait temuan emas batangan seberat 74 kilogram dan valuta asing yang disita penyidik, kuasa hukum menegaskan kepemilikan dan asal-usul aset tersebut harus dibuktikan oleh penyidik.

"Yang pasti harus dibuktikan emas itu punya siapa. Kalau sudah bisa dibuktikan, harus dibuktikan juga asal-usulnya, apakah dari sumber yang sah atau tidak sah," ujarnya. (timecode 12:43).

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Video Editor: Joshua

#febrieadriansyah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/683212/full-besuk-febrie-kuasa-hukum-sebut-penahanan-kliennya-tidak-sah-soroti-dugaan-cacat-prosedur
Transkrip
00:00dan pelanggaran pasal 150 ayat 5 yang tidak dipertimbangkan dalam proses penahanan ini.
00:06Ya tadi saya baru selesai ya, saya baru selesai besuk Pak FA.
00:13Saya baru sampai sekitar pukul 2 lewat, jadi sekitar mungkin 1,5 jam saya besuk
00:19dan melanjutkan diskusi yang sudah ada sebelumnya.
00:23Nah begitu ya, kami tadi diskusi soal substansi, Pak FA tadi saya temui beliau pakai ini ya,
00:34sama seperti penghuni rutan yang lain menggunakan rompi, tadi rompi dari kejaksaan.
00:42Sebenarnya pada saat besuk hari Senin juga sudah pakai rompi dari kejaksaan
00:48dan kemudian kami diskusi lebih banyak tentang apa saja temuan-temuan kajian dari tim analis di tim advokat
00:59terkait dengan kejanggalan-kejanggalan atau indikasi-indikasi pelanggaran hukum acara
01:08yang terjadi terkait dengan penanganan perkara yang sedang berjalan sekarang di kejaksaan agung.
01:18Jadi tadi kami sudah diskusikan lebih lanjut.
01:22Mungkin saya belum bisa sampaikan semuanya ya, karena kami terus mendalami hal ini.
01:28Salah satu yang bisa kami sampaikan adalah terkait dengan penahanan.
01:33Kesimpulan awal kami saat ini ditemukan sejumlah indikasi bahwa penahanan ini, pendapat kami penahanan ini tidak sah
01:44karena melanggar aturan dalam kitab menunggang hukum acara pidana atau kuhab kita yang baru
01:52dan prinsip kehati-hatian.
01:55Jadi untuk kasus yang sangat besar seperti ini, tentu saja prinsip kehati-hatian menjadi isu yang sangat penting.
02:04Misalnya yang paling sederhana di sini saya bawa, ini surat perintah penahanan yang tanggal 24 kemarin,
02:12yang hari Jumat kemarin, teman-teman atau publik bisa melihat bahwa di surat perintah penahanan ini,
02:20surat perintah penahanan nomor print 43 ini, mungkin ini sederhana,
02:27tapi ini menunjukkan salah satu tidak berjalannya prinsip kehati-hatian.
02:32Di sini poin pertamanya adalah huruf A kecil,
02:36kemudian di poin berikutnya poin B, C, dan D hilang,
02:42langsung ke poin E, F, dan seterusnya.
02:46Nah, pertanyaannya poin B, C, dan D-nya apa?
02:51Kenapa tidak ada di sini?
02:54Ini tidak mungkin typo karena poin E dilanjutkan dengan poin F.
02:59Di bawahnya ini bisa teman-teman lihat ada nomornya dan ada urayannya di sini.
03:05Ini salah satu contoh saja,
03:07isu lainnya yang juga sangat penting adalah,
03:10surat perintah penahanan ini itu kami terima bersamaan dengan surat penetapan tersangka dalam kasus TPPU
03:21pada pukul 19 di hari Jumat itu.
03:25Jadi, bersamaan dengan penyidik mengatakan bahwa Pak FA sudah berstatus sebagai tersangka,
03:31diserahkan dua dokumen, surat perintah penahanan dan surat penetapan tersangka.
03:40Artinya apa?
03:42Penahanan sudah dilakukan meskipun belum ada proses pemeriksaan sebagai tersangka.
03:50Penahanan sudah dilakukan, surat perintah penahanan sudah diberikan,
03:55meskipun penyidik tidak mempertahankan pasal 100 ayat 5.
04:03Jadi ini yang membedakan antara penahanan di kuhab yang lama dengan kuhab yang baru.
04:09Kalau di kuhab yang lama cukup alasan objektif,
04:12misalnya 4 atau 5 tahun ke atas ancaman pidananya,
04:17dan yang kedua dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
04:22Di kuhab baru yang sudah berlaku sejak 2 Januari 2026,
04:26alasan penahanan tidak cukup hanya itu.
04:30Alasan penahanan itu juga harus memenuhi.
04:33Misalnya kalau tersangka ingin melarikan diri,
04:37tersangka tidak menghadiri pemeriksaan sebanyak dua kali tanpa alasan yang sah,
04:44atau tersangka berupaya menghambat penanganan perkara,
04:48atau alasan-alasan lain yang bisa dilihat di pasal 100 ayat 5.
04:54Kalau terkait dengan tidak hadir dua kali, itu sudah pasti tidak terpenuhi.
04:59Karena justru Pak FA hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi,
05:03dan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka.
05:07Sebelumnya hanya izin sakit sekali itu untuk pemeriksaan saksi, bukan pemeriksaan tersangka.
05:14Artinya, harusnya pasal itu betul-betul, pasal 100 ayat 5 ini,
05:19betul-betul wajib untuk dipenuhi,
05:24barulah seseorang bisa dilakukan penahanan.
05:27Nah, sementara pemeriksaan tersangka belum dilakukan ketika surat itu diserahkan.
05:33Jadi, teman-teman di sini mungkin bisa melihat ada sebagai bukti ya,
05:43ada tanda terimanya, tapi nanti akan kami susulkan.
05:45Jadi, pada tanda terima itu, Pak FA tanda tangan,
05:50dan juga kami advokat tanda tangan di sana,
05:53kami cantumkan secara jelas bahwa surat itu diterima pukul 19.
05:57Jadi, bersamaan menerima surat itu.
06:00Sebelum adanya pemeriksaan tersangka,
06:02karena pemeriksaan sebagai tersangka itu baru selesai
06:05pada sekitar pukul 11 malam di hari Jumat,
06:10dan kemudian baru dibawa ke rumah tahanan.
06:13Itu salah satu isu yang kami dalami tadi,
06:18karena ada dugaan pelanggaran aturan hukum acara
06:22dan prinsip kehatian-hatian dalam melakukan proses penahanan.
06:25Nah, kesimpulan sementara kami,
06:28dugaan pelanggaran itu berarti penahanan yang dilakukan itu tidak sah.
06:34Nah, secara substansi,
06:36yang masih belum jelas sampai saat ini adalah
06:39apa predicate crime,
06:41apa tindak pidana asal yang spesifik ya,
06:46terkait dengan penetapan tersangka TPPU ini.
06:51Karena di Kejaksaan Agung,
06:53seperindik yang lain itu masih seperindik umum.
06:58Belum ada, Pak FA ini baru tersangka di satu TPPU saja,
07:03yang kemarin di hari Jumat tanggal 24 tersebut.
07:06Lalu, tindak pidana asalnya apa?
07:08Tindak pidana asal ini sangat penting untuk sebuah TPPU,
07:12karena di Undang-Undang 8 2010 itu ada 25 jenis tindak pidana asal.
07:17Nah, ini kan harus clear.
07:18Kalau beda jenis tindak pidana asalnya,
07:21bisa disidang di tempat yang berbeda.
07:24Ini poin-poin yang kami telusuri lebih lanjut.
07:27Dan satu hal juga,
07:28kami mengidentifikasi,
07:30ada aturan yang clear sekali
07:32di Pasal 74 Undang-Undang 8 tahun 2010
07:36tentang tindak pidana pencucian uang,
07:39bahwa penanganan tindak pidana pencucian uang itu
07:43baru bisa dilakukan
07:45kalau tindak pidana asalnya sudah dilakukan penyidikan,
07:50ditemukan bukti yang cukup,
07:52barulah bisa tindak pidana pencucian uang.
07:55Pertanyaannya,
07:56kalau seperindik tindak pidana asalnya
07:59atau ada seperindik lain selain TPPU,
08:02itu jaraknya sangat berdekatan
08:04dengan tindak pidana pencucian uang,
08:08apa iya ada bukti yang cukup di sana?
08:11Nah, siapa saja yang sudah diperiksa?
08:14Kenapa Pak FA belum pernah dikonfirmasi
08:18untuk menjelaskan dalam rentang waktu itu?
08:20Nah, ini juga jadi salah satu isu
08:22yang terus kami dalami.
08:25Sekali lagi,
08:26kami berharap kita semua bisa mengawal proses ini
08:30agar terang secara hukum,
08:32agar jernih secara hukum.
08:35Baik substansinya,
08:36fakta-fakta hukumnya memang perlu kita
08:38clear-kan betul
08:40dan juga hukum acaranya juga harus benar.
08:43Karena kalau hukum acaranya tidak benar,
08:46itu bisa melanggar undang-undang,
08:48kita menundang hukum acara pidana,
08:50dan juga melanggar prinsip-prinsip
08:52hak azazi manusia.
08:53Nah, penegakan hukum tentu tidak boleh melanggar hukum.
08:56Itu yang kami harapkan bisa clear
08:58dan menjadi bahan untuk kita kawal bersama.
09:03termasuk juga kami mengajak kita semua
09:07untuk betul-betul memilah informasi.
09:10Sekarang lagi banyak sekali informasi-informasi
09:13yang sifatnya hoax
09:15atau informasi yang tidak benar,
09:18yang beredar,
09:19tidak di media mainstream ya,
09:22mungkin di ranah media sosial
09:24atau ranah-ranah yang lain.
09:26Nah, kita perlu edukasi publik juga
09:28untuk memilah informasi yang benar
09:30dan informasi yang hoax
09:32atau informasi yang tidak benar.
09:33Kenapa ini penting?
09:34Karena dari pengalaman
09:36dalam penanganan sejumlah kasus-kasus besar,
09:39baik yang saya tangani langsung
09:41ataupun yang kami simak,
09:44itu banyak sekali hoax-hoax
09:46atau pihak-pihak yang mencoba
09:49memperkerus suasana
09:50dengan memunculkan hoax
09:53atau informasi tidak benar.
09:54Mungkin itu yang bisa disampaikan.
09:56Karena kejanganan-kejanganan tadi yang sampaikan,
09:58termasuk penatangan tersangka, penahanan,
10:01sudah ada keputusan untuk mengajukan
10:03para peradilan ini?
10:04Keputusan untuk mengajukan para peradilan
10:06belum ada sampai saat ini ya.
10:09Karena kami memang harus ekstra hati-hati.
10:12Dari diskusi tadi,
10:14tidak ada keputusan untuk mengajukan para peradilan.
10:16Kami harus ekstra hati-hati
10:18untuk mendalami secara cermat
10:21bagaimana proses ini berjalan,
10:23perkembangan penanganan perkara
10:25dan juga aspek-aspek hukum yang lainnya.
10:28Jadi fokus kami sekarang adalah pada
10:30kajian terhadap substansi perkaranya
10:33secara lebih detail dan lebih hati-hati.
10:35di depan penerbangan mereka.
10:37Para peradilan itu menjadi ruang yang lebih baik bagi
10:41FAA, FAA untuk challenge kejagung
10:44dalam penatangan tersangka ini, penahanannya gitu.
10:46Belum ada keputusan sampai dengan saat ini.
10:48Makanya fokus kami masih pada
10:52menelusuri peristiwanya
10:53atau fakta-fakta hukumnya.
10:55Nanti kalau ketemu
10:57ketemu dugaan pelanggaran
10:59atau ketemu dugaan ketidakapsahan
11:03tentu kami perlu diskusikan lebih lanjut.
11:05Jadi, pertanyaan yang masih saya berpikir.
11:10Jadi, emas itu punya siapa sebenarnya?
11:12Itu yang harus dibuktikan oleh penyidik.
11:14Yang pasti begini,
11:16ini poin utamanya ya,
11:19harus dibuktikan
11:21emas itu punya siapa.
11:22Itu yang pertama.
11:24Emas dan uang falas yang ditemukan ya.
11:26Dan kalau sudah bisa dibuktikan
11:28emas itu punya siapa,
11:30harus dibuktikan
11:31asal-usulnya bagaimana.
11:33Asal-usulnya apakah itu dari
11:36sumber yang sah
11:37atau sumber yang tidak sah.
11:39Itu kan ada banyak kemungkinan.
11:41Kalau dari sumber tidak sah,
11:42harus dipilah lagi.
11:44Itu jenis tindak pidananya apa?
11:47Kalau tindak pidana korupsi
11:48nanti ke pengadilan Tipikor.
11:50Tapi kalau tindak pidana lain,
11:51itu nggak bisa ke pengadilan Tipikor.
11:53Nah, dalam konteks inilah,
11:55kritik dan juga pendapat berbeda
11:58yang kami sampaikan,
11:59kalau predikat krimenya belum jelas,
12:02maka penetapan tersangka TPPU
12:05adalah penetapan tersangka
12:06yang terburu-buru,
12:07apalagi penahanan.
12:08Dan kita tahu,
12:10kita lihat,
12:10dalam proses penahanan
12:12memang ada beberapa isu
12:15yang muncul,
12:16termasuk mulai dari isu kecil
12:18ada huruf B, C, dan D yang hilang
12:20di surat penahanan.
12:22Dan juga,
12:24tadi,
12:25dugaan pelanggaran pasal 150 ayat 5
12:27yang tidak dipertimbangkan
12:28dalam proses penahanan ini.
12:30Nah, tapi ini proses
12:31masih berjalan ya.
12:32Kami pasti masih telusuri
12:34lebih lanjut dari
12:35fakta yang kami miliki
12:37atau dokumen yang kami dapatkan.
12:40Waktu itu kan Febri Adiasa
12:42sempat mengatakan
12:43dalam kompensi pers
12:44bahwa uang tersebut
12:46atau barang yang ada
12:47di Sentul itu
12:48bukan miliknya.
12:49Dan dia akan menyampaikan
12:50nanti dalam tata cara
12:52yang berbeda.
12:53Artinya,
12:54ini ada pemiliknya.
12:55Febri sudah mengatakan itu.
12:57Anggapannya berbeda?
12:58Ya, emas pasti ada pemiliknya kan.
13:00Itulah yang harus dicari oleh penyidik.
13:02Artinya kan Febri Adiasa
13:03mengatakan bahwa
13:04dia akan menyampaikan
13:05dalam tata cara yang berbeda.
13:07Ini tata cara yang berbeda
13:08maksudnya bagaimana ya Mas?
13:09Yang disampaikan
13:10itu sebelum saya jadi advokat ya.
13:13Yang disampaikan adalah
13:14kalau ada informasi-informasi
13:16yang dia ketahui
13:17maka itu akan disampaikan
13:19dalam tata cara yang benar.
13:20Tata cara yang benar itu apa?
13:22Dalam tata cara
13:23misalnya proses pemeriksaan
13:25seperti itu.
13:26Nah, terkait siapa pemilik emasnya
13:28itulah tugas penyidik.
13:30Bukan tugas advokat
13:31untuk mencari itu.
13:32Bukan tugas tersangka
13:34untuk mencari bukti
13:35siapa pemiliknya itu.
13:36Nah, karena itulah
13:38misteri tentang
13:39siapa sebenarnya
13:41pemilik emas ini
13:42harus dijawab
13:43karena ini isu hukum
13:44harus dijawab secara hukum.
13:47Jangan sampai kita
13:48terburu-buru menyimpulkan.
13:50Kalau kita bandingin
13:52proses sampai putusan itu kan
13:54penahanan bisa 300 hari.
13:57Ini baru jalan satu minggu
13:59sekitar satu minggu
14:00sampai saat ini.
14:01Tentu terburu-buru
14:02kalau itu disimpulkan.
14:03Dan lebih baik
14:04menurut saya
14:05kalau update
14:05proses pemeriksaan
14:06atau substansi
14:07tentu kejaksaan
14:08teman-teman kejaksaan
14:09yang akan menyampaikan.
14:10Terkait Sutrimo
14:11Mas Kebri
14:12yang diduga
14:13ini adalah
14:14eks dari
14:14kepala rumah tangganya
14:16Pak F.
14:17A.
14:17Ini ada konfirmasi
14:18soal ini?
14:19Kami bahas
14:19substansi saja tadi.
14:20Substansi perkara
14:22karena tugas saya
14:22surat kuasa
14:24yang diberikan pada saya
14:25adalah
14:26terkait dengan
14:27penanganan perkara
14:28di Kejaksaan Agung.
14:29Jadi fokus kami
14:30di sana.
14:31Apalagi waktu kan
14:32terbatas untuk besuk ya.
14:33Tapi ini perlu
14:34ada pernyataan juga sih
14:35dari Pak F.
14:35Mungkin dari Mas Febri
14:37sudah ada koordinat soal ini?
14:38Kami fokus
14:39pada substansi perkara.
14:42Gitu ya.
14:43Kalau pernyataan kan
14:44nanti bisa
14:45katanya sudah
14:46ditangani Polda
14:47ya Polda lah
14:48yang secara
14:49legitimate
14:50bisa menyampaikan
14:51atau pihak
14:53keluarga
14:53yang lebih tahu
14:55secara persis
14:55seperti itu.
14:56Saya fokusnya adalah
14:57pada
14:59proses penanganan perkara ini
15:00pada substansi.
15:01Tidak ada pernyataan itu
15:02dari Pak F.A. ya?
15:03Saya fokus pada
15:04substansi tadi
15:05kan sudah diskusi
15:06lebih lanjut.
15:08Begitu ya.
15:09Oke terima kasih ya.
15:10Terima kasih banyak Mas F.
15:11Terima kasih.
15:12Terima kasih.
15:13Terima kasih.
15:13Terima kasih.
15:13Terima kasih.
15:14Terima kasih.
15:14Terima kasih.
15:14Terima kasih.
15:14Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan