00:00dan pelanggaran pasal 150 ayat 5 yang tidak dipertimbangkan dalam proses penahanan ini.
00:06Ya tadi saya baru selesai ya, saya baru selesai besuk Pak FA.
00:13Saya baru sampai sekitar pukul 2 lewat, jadi sekitar mungkin 1,5 jam saya besuk
00:19dan melanjutkan diskusi yang sudah ada sebelumnya.
00:23Nah begitu ya, kami tadi diskusi soal substansi, Pak FA tadi saya temui beliau pakai ini ya,
00:34sama seperti penghuni rutan yang lain menggunakan rompi, tadi rompi dari kejaksaan.
00:42Sebenarnya pada saat besuk hari Senin juga sudah pakai rompi dari kejaksaan
00:48dan kemudian kami diskusi lebih banyak tentang apa saja temuan-temuan kajian dari tim analis di tim advokat
00:59terkait dengan kejanggalan-kejanggalan atau indikasi-indikasi pelanggaran hukum acara
01:08yang terjadi terkait dengan penanganan perkara yang sedang berjalan sekarang di kejaksaan agung.
01:18Jadi tadi kami sudah diskusikan lebih lanjut.
01:22Mungkin saya belum bisa sampaikan semuanya ya, karena kami terus mendalami hal ini.
01:28Salah satu yang bisa kami sampaikan adalah terkait dengan penahanan.
01:33Kesimpulan awal kami saat ini ditemukan sejumlah indikasi bahwa penahanan ini, pendapat kami penahanan ini tidak sah
01:44karena melanggar aturan dalam kitab menunggang hukum acara pidana atau kuhab kita yang baru
01:52dan prinsip kehati-hatian.
01:55Jadi untuk kasus yang sangat besar seperti ini, tentu saja prinsip kehati-hatian menjadi isu yang sangat penting.
02:04Misalnya yang paling sederhana di sini saya bawa, ini surat perintah penahanan yang tanggal 24 kemarin,
02:12yang hari Jumat kemarin, teman-teman atau publik bisa melihat bahwa di surat perintah penahanan ini,
02:20surat perintah penahanan nomor print 43 ini, mungkin ini sederhana,
02:27tapi ini menunjukkan salah satu tidak berjalannya prinsip kehati-hatian.
02:32Di sini poin pertamanya adalah huruf A kecil,
02:36kemudian di poin berikutnya poin B, C, dan D hilang,
02:42langsung ke poin E, F, dan seterusnya.
02:46Nah, pertanyaannya poin B, C, dan D-nya apa?
02:51Kenapa tidak ada di sini?
02:54Ini tidak mungkin typo karena poin E dilanjutkan dengan poin F.
02:59Di bawahnya ini bisa teman-teman lihat ada nomornya dan ada urayannya di sini.
03:05Ini salah satu contoh saja,
03:07isu lainnya yang juga sangat penting adalah,
03:10surat perintah penahanan ini itu kami terima bersamaan dengan surat penetapan tersangka dalam kasus TPPU
03:21pada pukul 19 di hari Jumat itu.
03:25Jadi, bersamaan dengan penyidik mengatakan bahwa Pak FA sudah berstatus sebagai tersangka,
03:31diserahkan dua dokumen, surat perintah penahanan dan surat penetapan tersangka.
03:40Artinya apa?
03:42Penahanan sudah dilakukan meskipun belum ada proses pemeriksaan sebagai tersangka.
03:50Penahanan sudah dilakukan, surat perintah penahanan sudah diberikan,
03:55meskipun penyidik tidak mempertahankan pasal 100 ayat 5.
04:03Jadi ini yang membedakan antara penahanan di kuhab yang lama dengan kuhab yang baru.
04:09Kalau di kuhab yang lama cukup alasan objektif,
04:12misalnya 4 atau 5 tahun ke atas ancaman pidananya,
04:17dan yang kedua dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
04:22Di kuhab baru yang sudah berlaku sejak 2 Januari 2026,
04:26alasan penahanan tidak cukup hanya itu.
04:30Alasan penahanan itu juga harus memenuhi.
04:33Misalnya kalau tersangka ingin melarikan diri,
04:37tersangka tidak menghadiri pemeriksaan sebanyak dua kali tanpa alasan yang sah,
04:44atau tersangka berupaya menghambat penanganan perkara,
04:48atau alasan-alasan lain yang bisa dilihat di pasal 100 ayat 5.
04:54Kalau terkait dengan tidak hadir dua kali, itu sudah pasti tidak terpenuhi.
04:59Karena justru Pak FA hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi,
05:03dan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka.
05:07Sebelumnya hanya izin sakit sekali itu untuk pemeriksaan saksi, bukan pemeriksaan tersangka.
05:14Artinya, harusnya pasal itu betul-betul, pasal 100 ayat 5 ini,
05:19betul-betul wajib untuk dipenuhi,
05:24barulah seseorang bisa dilakukan penahanan.
05:27Nah, sementara pemeriksaan tersangka belum dilakukan ketika surat itu diserahkan.
05:33Jadi, teman-teman di sini mungkin bisa melihat ada sebagai bukti ya,
05:43ada tanda terimanya, tapi nanti akan kami susulkan.
05:45Jadi, pada tanda terima itu, Pak FA tanda tangan,
05:50dan juga kami advokat tanda tangan di sana,
05:53kami cantumkan secara jelas bahwa surat itu diterima pukul 19.
05:57Jadi, bersamaan menerima surat itu.
06:00Sebelum adanya pemeriksaan tersangka,
06:02karena pemeriksaan sebagai tersangka itu baru selesai
06:05pada sekitar pukul 11 malam di hari Jumat,
06:10dan kemudian baru dibawa ke rumah tahanan.
06:13Itu salah satu isu yang kami dalami tadi,
06:18karena ada dugaan pelanggaran aturan hukum acara
06:22dan prinsip kehatian-hatian dalam melakukan proses penahanan.
06:25Nah, kesimpulan sementara kami,
06:28dugaan pelanggaran itu berarti penahanan yang dilakukan itu tidak sah.
06:34Nah, secara substansi,
06:36yang masih belum jelas sampai saat ini adalah
06:39apa predicate crime,
06:41apa tindak pidana asal yang spesifik ya,
06:46terkait dengan penetapan tersangka TPPU ini.
06:51Karena di Kejaksaan Agung,
06:53seperindik yang lain itu masih seperindik umum.
06:58Belum ada, Pak FA ini baru tersangka di satu TPPU saja,
07:03yang kemarin di hari Jumat tanggal 24 tersebut.
07:06Lalu, tindak pidana asalnya apa?
07:08Tindak pidana asal ini sangat penting untuk sebuah TPPU,
07:12karena di Undang-Undang 8 2010 itu ada 25 jenis tindak pidana asal.
07:17Nah, ini kan harus clear.
07:18Kalau beda jenis tindak pidana asalnya,
07:21bisa disidang di tempat yang berbeda.
07:24Ini poin-poin yang kami telusuri lebih lanjut.
07:27Dan satu hal juga,
07:28kami mengidentifikasi,
07:30ada aturan yang clear sekali
07:32di Pasal 74 Undang-Undang 8 tahun 2010
07:36tentang tindak pidana pencucian uang,
07:39bahwa penanganan tindak pidana pencucian uang itu
07:43baru bisa dilakukan
07:45kalau tindak pidana asalnya sudah dilakukan penyidikan,
07:50ditemukan bukti yang cukup,
07:52barulah bisa tindak pidana pencucian uang.
07:55Pertanyaannya,
07:56kalau seperindik tindak pidana asalnya
07:59atau ada seperindik lain selain TPPU,
08:02itu jaraknya sangat berdekatan
08:04dengan tindak pidana pencucian uang,
08:08apa iya ada bukti yang cukup di sana?
08:11Nah, siapa saja yang sudah diperiksa?
08:14Kenapa Pak FA belum pernah dikonfirmasi
08:18untuk menjelaskan dalam rentang waktu itu?
08:20Nah, ini juga jadi salah satu isu
08:22yang terus kami dalami.
08:25Sekali lagi,
08:26kami berharap kita semua bisa mengawal proses ini
08:30agar terang secara hukum,
08:32agar jernih secara hukum.
08:35Baik substansinya,
08:36fakta-fakta hukumnya memang perlu kita
08:38clear-kan betul
08:40dan juga hukum acaranya juga harus benar.
08:43Karena kalau hukum acaranya tidak benar,
08:46itu bisa melanggar undang-undang,
08:48kita menundang hukum acara pidana,
08:50dan juga melanggar prinsip-prinsip
08:52hak azazi manusia.
08:53Nah, penegakan hukum tentu tidak boleh melanggar hukum.
08:56Itu yang kami harapkan bisa clear
08:58dan menjadi bahan untuk kita kawal bersama.
09:03termasuk juga kami mengajak kita semua
09:07untuk betul-betul memilah informasi.
09:10Sekarang lagi banyak sekali informasi-informasi
09:13yang sifatnya hoax
09:15atau informasi yang tidak benar,
09:18yang beredar,
09:19tidak di media mainstream ya,
09:22mungkin di ranah media sosial
09:24atau ranah-ranah yang lain.
09:26Nah, kita perlu edukasi publik juga
09:28untuk memilah informasi yang benar
09:30dan informasi yang hoax
09:32atau informasi yang tidak benar.
09:33Kenapa ini penting?
09:34Karena dari pengalaman
09:36dalam penanganan sejumlah kasus-kasus besar,
09:39baik yang saya tangani langsung
09:41ataupun yang kami simak,
09:44itu banyak sekali hoax-hoax
09:46atau pihak-pihak yang mencoba
09:49memperkerus suasana
09:50dengan memunculkan hoax
09:53atau informasi tidak benar.
09:54Mungkin itu yang bisa disampaikan.
09:56Karena kejanganan-kejanganan tadi yang sampaikan,
09:58termasuk penatangan tersangka, penahanan,
10:01sudah ada keputusan untuk mengajukan
10:03para peradilan ini?
10:04Keputusan untuk mengajukan para peradilan
10:06belum ada sampai saat ini ya.
10:09Karena kami memang harus ekstra hati-hati.
10:12Dari diskusi tadi,
10:14tidak ada keputusan untuk mengajukan para peradilan.
10:16Kami harus ekstra hati-hati
10:18untuk mendalami secara cermat
10:21bagaimana proses ini berjalan,
10:23perkembangan penanganan perkara
10:25dan juga aspek-aspek hukum yang lainnya.
10:28Jadi fokus kami sekarang adalah pada
10:30kajian terhadap substansi perkaranya
10:33secara lebih detail dan lebih hati-hati.
10:35di depan penerbangan mereka.
10:37Para peradilan itu menjadi ruang yang lebih baik bagi
10:41FAA, FAA untuk challenge kejagung
10:44dalam penatangan tersangka ini, penahanannya gitu.
10:46Belum ada keputusan sampai dengan saat ini.
10:48Makanya fokus kami masih pada
10:52menelusuri peristiwanya
10:53atau fakta-fakta hukumnya.
10:55Nanti kalau ketemu
10:57ketemu dugaan pelanggaran
10:59atau ketemu dugaan ketidakapsahan
11:03tentu kami perlu diskusikan lebih lanjut.
11:05Jadi, pertanyaan yang masih saya berpikir.
11:10Jadi, emas itu punya siapa sebenarnya?
11:12Itu yang harus dibuktikan oleh penyidik.
11:14Yang pasti begini,
11:16ini poin utamanya ya,
11:19harus dibuktikan
11:21emas itu punya siapa.
11:22Itu yang pertama.
11:24Emas dan uang falas yang ditemukan ya.
11:26Dan kalau sudah bisa dibuktikan
11:28emas itu punya siapa,
11:30harus dibuktikan
11:31asal-usulnya bagaimana.
11:33Asal-usulnya apakah itu dari
11:36sumber yang sah
11:37atau sumber yang tidak sah.
11:39Itu kan ada banyak kemungkinan.
11:41Kalau dari sumber tidak sah,
11:42harus dipilah lagi.
11:44Itu jenis tindak pidananya apa?
11:47Kalau tindak pidana korupsi
11:48nanti ke pengadilan Tipikor.
11:50Tapi kalau tindak pidana lain,
11:51itu nggak bisa ke pengadilan Tipikor.
11:53Nah, dalam konteks inilah,
11:55kritik dan juga pendapat berbeda
11:58yang kami sampaikan,
11:59kalau predikat krimenya belum jelas,
12:02maka penetapan tersangka TPPU
12:05adalah penetapan tersangka
12:06yang terburu-buru,
12:07apalagi penahanan.
12:08Dan kita tahu,
12:10kita lihat,
12:10dalam proses penahanan
12:12memang ada beberapa isu
12:15yang muncul,
12:16termasuk mulai dari isu kecil
12:18ada huruf B, C, dan D yang hilang
12:20di surat penahanan.
12:22Dan juga,
12:24tadi,
12:25dugaan pelanggaran pasal 150 ayat 5
12:27yang tidak dipertimbangkan
12:28dalam proses penahanan ini.
12:30Nah, tapi ini proses
12:31masih berjalan ya.
12:32Kami pasti masih telusuri
12:34lebih lanjut dari
12:35fakta yang kami miliki
12:37atau dokumen yang kami dapatkan.
12:40Waktu itu kan Febri Adiasa
12:42sempat mengatakan
12:43dalam kompensi pers
12:44bahwa uang tersebut
12:46atau barang yang ada
12:47di Sentul itu
12:48bukan miliknya.
12:49Dan dia akan menyampaikan
12:50nanti dalam tata cara
12:52yang berbeda.
12:53Artinya,
12:54ini ada pemiliknya.
12:55Febri sudah mengatakan itu.
12:57Anggapannya berbeda?
12:58Ya, emas pasti ada pemiliknya kan.
13:00Itulah yang harus dicari oleh penyidik.
13:02Artinya kan Febri Adiasa
13:03mengatakan bahwa
13:04dia akan menyampaikan
13:05dalam tata cara yang berbeda.
13:07Ini tata cara yang berbeda
13:08maksudnya bagaimana ya Mas?
13:09Yang disampaikan
13:10itu sebelum saya jadi advokat ya.
13:13Yang disampaikan adalah
13:14kalau ada informasi-informasi
13:16yang dia ketahui
13:17maka itu akan disampaikan
13:19dalam tata cara yang benar.
13:20Tata cara yang benar itu apa?
13:22Dalam tata cara
13:23misalnya proses pemeriksaan
13:25seperti itu.
13:26Nah, terkait siapa pemilik emasnya
13:28itulah tugas penyidik.
13:30Bukan tugas advokat
13:31untuk mencari itu.
13:32Bukan tugas tersangka
13:34untuk mencari bukti
13:35siapa pemiliknya itu.
13:36Nah, karena itulah
13:38misteri tentang
13:39siapa sebenarnya
13:41pemilik emas ini
13:42harus dijawab
13:43karena ini isu hukum
13:44harus dijawab secara hukum.
13:47Jangan sampai kita
13:48terburu-buru menyimpulkan.
13:50Kalau kita bandingin
13:52proses sampai putusan itu kan
13:54penahanan bisa 300 hari.
13:57Ini baru jalan satu minggu
13:59sekitar satu minggu
14:00sampai saat ini.
14:01Tentu terburu-buru
14:02kalau itu disimpulkan.
14:03Dan lebih baik
14:04menurut saya
14:05kalau update
14:05proses pemeriksaan
14:06atau substansi
14:07tentu kejaksaan
14:08teman-teman kejaksaan
14:09yang akan menyampaikan.
14:10Terkait Sutrimo
14:11Mas Kebri
14:12yang diduga
14:13ini adalah
14:14eks dari
14:14kepala rumah tangganya
14:16Pak F.
14:17A.
14:17Ini ada konfirmasi
14:18soal ini?
14:19Kami bahas
14:19substansi saja tadi.
14:20Substansi perkara
14:22karena tugas saya
14:22surat kuasa
14:24yang diberikan pada saya
14:25adalah
14:26terkait dengan
14:27penanganan perkara
14:28di Kejaksaan Agung.
14:29Jadi fokus kami
14:30di sana.
14:31Apalagi waktu kan
14:32terbatas untuk besuk ya.
14:33Tapi ini perlu
14:34ada pernyataan juga sih
14:35dari Pak F.
14:35Mungkin dari Mas Febri
14:37sudah ada koordinat soal ini?
14:38Kami fokus
14:39pada substansi perkara.
14:42Gitu ya.
14:43Kalau pernyataan kan
14:44nanti bisa
14:45katanya sudah
14:46ditangani Polda
14:47ya Polda lah
14:48yang secara
14:49legitimate
14:50bisa menyampaikan
14:51atau pihak
14:53keluarga
14:53yang lebih tahu
14:55secara persis
14:55seperti itu.
14:56Saya fokusnya adalah
14:57pada
14:59proses penanganan perkara ini
15:00pada substansi.
15:01Tidak ada pernyataan itu
15:02dari Pak F.A. ya?
15:03Saya fokus pada
15:04substansi tadi
15:05kan sudah diskusi
15:06lebih lanjut.
15:08Begitu ya.
15:09Oke terima kasih ya.
15:10Terima kasih banyak Mas F.
15:11Terima kasih.
15:12Terima kasih.
15:13Terima kasih.
15:13Terima kasih.
15:13Terima kasih.
15:14Terima kasih.
15:14Terima kasih.
15:14Terima kasih.
15:14Terima kasih.
Komentar