Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN.

Permohonan Nomor 40 yang diajukan oleh mahasiswa mempersoalkan keterbatasan fasilitas pendidikan akibat anggaran pendidikan dialokasikan untuk Program MBG.

Pemohon menilai anggaran BGN meningkat dan diambil dari pos pendidikan, sekitar sepertiga dari anggaran pendidikan nasional.

Putusan MK yang meminta anggaran MBG dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan harus dilaksanakan paling lambat dua tahun setelah putusan dibacakan.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa Program MBG memiliki tujuan yang luas dalam mengatasi angka stunting dan pemenuhan gizi sehingga harus ditempatkan pada alokasi tersendiri.

Usai rapat koordinasi terbatas, Rabu (29/07/2026), Menko Pangan Zulkifli Hasan menyebut pemerintah akan memetakan ulang penerima manfaat untuk Program Makan Bergizi Gratis. Selain itu, pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi akan diprioritaskan di wilayah 3T.

Zulhas bilang pembangunan SPPG kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar akan diprioritaskan untuk Nusa Tenggara Timur dan Papua.

#MK #MBG #danaMBG

Baca Juga Temui Febrie Adriansyah, Pengacara Ungkap Adanya Kejanggalan di Kasus Eks Jampidsus | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/683162/temui-febrie-adriansyah-pengacara-ungkap-adanya-kejanggalan-di-kasus-eks-jampidsus-sapa-malam



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/683163/mk-soal-anggaran-mbg-harus-dipisah-dari-dana-pendidikan-mulai-2028-sapa-malam
Transkrip
00:00Masih dari Mahkamah Konstitusi yang memutuskan anggaran program Makan Bergizi Gratis MBG
00:05harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN.
00:11Permohonan nomor 40 yang diajukan mahasiswa
00:15mempersoalkan keterbatasan fasilitas pendidikan akibat anggaran pendidikan
00:19dialokasikan untuk program MBG.
00:22Pemohon menilai anggaran BGN meningkat dan diambil
00:25dari pos pendidikan sekitar sepertiga dari anggaran pendidikan nasional.
00:29Putusan MK yang meminta anggaran MBG dipisah dalam anggaran operasional pendidikan
00:34harus dilaksanakan paling lambat 2 tahun setelah putusan dibacakan.
00:43Permohonan para pemohon untuk sebagian.
00:46Dua menyatakan penjelasan pasal 22 ayat 3 undang-undang nomor 11 tahun 2025
00:51tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2026
00:55Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2025
00:58nomor 179 tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 7144
01:04tidak bertentangan dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia
01:07dan memiliki kekuatan hukum ikat secara bersarat
01:10sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk anggaran pendapatan dan belanja
01:15negara tahun anggaran 2026
01:18sehingga untuk anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-tahun berikutnya
01:22anggaran program makan berkisi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan
01:27dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyeleraan pendidikan
01:33dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat
01:35dalam anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2028
01:40atau paling lama 2 tahun sejak putusan aku diucapkan
01:47dalam pertimbangan hukumnya
01:49MK menegaskan bahwa program MBG memiliki tujuan yang luas
01:54dalam mengatasi angka stunting dan pemenuhan gizi
01:57sehingga harus ditempatkan pada alokasi tersendiri
02:00Tujuan program MBG yang disebut sebagai solusi nyata terhadap persoalan stunting
02:06atau permasalahan kesehatan lainnya
02:09akibat ketidakmerataan pemenuhan gizi warga negara
02:12merupakan tujuan yang sifatnya luas
02:15sehingga menurut makamah harus ditempatkan sebagai satu alokasi anggaran tersendiri
02:21dalam APBN daripada hanya menempatkannya
02:24sebagai perluasan definisi pengertian operasional penyelenggeran pendidikan
02:30seperti yang termaktub dalam penjelasan
02:33Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang 17 2025
02:38Usah rapat koordinasi terbatas Rabu lalu
02:42Menko Pangan Zulkifli Hasan menyebut
02:44pemerintah akan memetakkan ulang penerima manfaat
02:47untuk program makan bergizi gratis
02:49Selain itu pembangunan satuan pelayanan pemenuhan gizi
02:53akan diprioritaskan di wilayah 3T
02:56Zulkifli Hasan bilang pembangunan SPPG kawasan tertinggal
02:59terdepan dan terluar
03:01akan diprioritaskan untuk Nusa Tegara Timur dan Papua
03:09Namanya 300 ribu tadi
03:11sebagai kecil itu yang sangat penting
03:14seperti di Pak BoPUnus
03:15dan lain-lain itu kita salah satu Mailah
03:17Sisanya kami akan pelajari peluang untuk 2 minah
03:22Dan penerima, versiaf workers yang penerima manfaat
03:24Karena pengertian Pak BoPUnus
03:27semua dikasih
03:28Kecuali tidak mau
03:31Karena kalau kita tidak kasih
03:32Nanti dibilang pemerintah
03:34Bilih kasih tidak adil
03:35Semua dikasih
03:36Tapi kecuali yang tidak mau
03:38Misalnya SMA semua yang bagus
03:40Yang sudah sarapan yang bagus
03:42Oh ya tidak mau, tidak apa-apa
Komentar

Dianjurkan