00:00Masih dari Mahkamah Konstitusi yang memutuskan anggaran program Makan Bergizi Gratis MBG
00:05harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN.
00:11Permohonan nomor 40 yang diajukan mahasiswa
00:15mempersoalkan keterbatasan fasilitas pendidikan akibat anggaran pendidikan
00:19dialokasikan untuk program MBG.
00:22Pemohon menilai anggaran BGN meningkat dan diambil
00:25dari pos pendidikan sekitar sepertiga dari anggaran pendidikan nasional.
00:29Putusan MK yang meminta anggaran MBG dipisah dalam anggaran operasional pendidikan
00:34harus dilaksanakan paling lambat 2 tahun setelah putusan dibacakan.
00:43Permohonan para pemohon untuk sebagian.
00:46Dua menyatakan penjelasan pasal 22 ayat 3 undang-undang nomor 11 tahun 2025
00:51tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2026
00:55Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2025
00:58nomor 179 tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 7144
01:04tidak bertentangan dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia
01:07dan memiliki kekuatan hukum ikat secara bersarat
01:10sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk anggaran pendapatan dan belanja
01:15negara tahun anggaran 2026
01:18sehingga untuk anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-tahun berikutnya
01:22anggaran program makan berkisi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan
01:27dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyeleraan pendidikan
01:33dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat
01:35dalam anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2028
01:40atau paling lama 2 tahun sejak putusan aku diucapkan
01:47dalam pertimbangan hukumnya
01:49MK menegaskan bahwa program MBG memiliki tujuan yang luas
01:54dalam mengatasi angka stunting dan pemenuhan gizi
01:57sehingga harus ditempatkan pada alokasi tersendiri
02:00Tujuan program MBG yang disebut sebagai solusi nyata terhadap persoalan stunting
02:06atau permasalahan kesehatan lainnya
02:09akibat ketidakmerataan pemenuhan gizi warga negara
02:12merupakan tujuan yang sifatnya luas
02:15sehingga menurut makamah harus ditempatkan sebagai satu alokasi anggaran tersendiri
02:21dalam APBN daripada hanya menempatkannya
02:24sebagai perluasan definisi pengertian operasional penyelenggeran pendidikan
02:30seperti yang termaktub dalam penjelasan
02:33Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang 17 2025
02:38Usah rapat koordinasi terbatas Rabu lalu
02:42Menko Pangan Zulkifli Hasan menyebut
02:44pemerintah akan memetakkan ulang penerima manfaat
02:47untuk program makan bergizi gratis
02:49Selain itu pembangunan satuan pelayanan pemenuhan gizi
02:53akan diprioritaskan di wilayah 3T
02:56Zulkifli Hasan bilang pembangunan SPPG kawasan tertinggal
02:59terdepan dan terluar
03:01akan diprioritaskan untuk Nusa Tegara Timur dan Papua
03:09Namanya 300 ribu tadi
03:11sebagai kecil itu yang sangat penting
03:14seperti di Pak BoPUnus
03:15dan lain-lain itu kita salah satu Mailah
03:17Sisanya kami akan pelajari peluang untuk 2 minah
03:22Dan penerima, versiaf workers yang penerima manfaat
03:24Karena pengertian Pak BoPUnus
03:27semua dikasih
03:28Kecuali tidak mau
03:31Karena kalau kita tidak kasih
03:32Nanti dibilang pemerintah
03:34Bilih kasih tidak adil
03:35Semua dikasih
03:36Tapi kecuali yang tidak mau
03:38Misalnya SMA semua yang bagus
03:40Yang sudah sarapan yang bagus
03:42Oh ya tidak mau, tidak apa-apa
Komentar