Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV Bupati Pemalang Anom Widyantoro melaporkan total harta kekayaannya sebesar Rp21.315.743.177 dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025 yang disampaikan pada 26 Maret 2026.

Berdasarkan data LHKPN, aset terbesar Anom berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp12,297 miliar yang tersebar di sejumlah daerah, seperti Pemalang, Bekasi, Jakarta Timur, Bandung, Semarang, Surabaya, Gianyar, dan Tegal.

Selain itu, Anom juga tercatat memiliki 11 kendaraan dengan nilai total Rp1,109 miliar, di antaranya Mercedes-Benz E300, Honda CR-V, Honda HR-V, Harley-Davidson, serta sejumlah sepeda motor.

Secara keseluruhan, total harta Anom mencapai Rp22,56 miliar.

Setelah dikurangi utang sebesar Rp1,24 miliar, total kekayaan bersihnya tercatat Rp21,31 miliar.

Sebelumnya PLT Dirdik KPK, Achmad Taufik Husein membeberkan perkara dugaan kasus korupsi proyek dan jual beli Jabatan Sekda yang melibatkan Bupati Pemalang.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (30/7/2026).

Bupati Pemalang diduga melakukan pemerasan kepada bawahannya hingga mengumpulkan uang sekitar Rp 1,9 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk membayar oknum KPK.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Video Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/683210/bupati-pemalang-kena-ott-kpk-intip-harta-dan-isi-garasinya-di-lhkpn
Transkrip
00:00Terima kasih telah menonton
00:45Terima kasih telah menonton
01:05Terima kasih telah menonton
01:53Terima kasih telah menonton
02:00Selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 29 Juli sampai dengan 17 Agustus 2026
02:15Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK
02:21Atas perbuatannya terhadap saudara Awi bersama-sama dengan saudara GHA disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal
02:3412 huruf E dan atau pasal 12 B besar gratifikasi
02:40Undang-Undang nomor 3199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001
02:51Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
02:57Juntuh pasal 20
02:59Undang-Undang nomor 1 tahun 2003 tentang kitab Undang-Undang hukum pidana
03:06Sementara terhadap LBS bersama-sama saudara DIS disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf E
03:19Undang-Undang 3199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan
03:30atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999
03:35Juntuh pasal 20 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang hukum pidana
03:44Dalam kesempatan ini APK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung serta berkontribusi
03:53Dalam peristiwa tertangkap tangan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup
04:00Khususnya kepada pihak-pihak yang telah menyampaikan laporan pengaduannya
04:06Kemudian kepada Polres Pemalang, Polres Tegal, Polres Kulon Progo
04:12Serta rekan-rekan jurnalis yang terus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi
04:18Bahwa dari peristiwa tertangkap tangan ini, sekali lagi KPK menegaskan kami KPK Zero Tolerance
04:29Terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi
Komentar

Dianjurkan