00:00Juni 2026, biar konsultasi 5 juta rupiah.
00:30Berarti bahwa setiap tuntutan ganti kerugian yang diajukan berdasarkan putusan tersebut harus ditaburkan.
00:37Perkara aku bukan lagi memeriksa syah atau tidak penanggapan dan penahanan,
00:43melainkan memilai apakah telah terpenuhi seluruh syarat hukum untuk dibubankan ganti kerugian kepada negara.
00:52Termasuk adanya kerugian yang nyata, hubungan kausal antara tindakan penyidik dengan kerugian yang didalilkan,
01:01serta kewajaran besaran ganti kerugian yang dimuangkan.
01:05Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum putusan prapergilan 99 pragerul 6,
01:12Hakim telah menyatakan secara formir, secara formir penangkapan terpenuhi.
01:17Dengan demikian pula terhadap tindakan penahanan,
01:20Hakim secara tegas menyatakan bahwa secara formir, secara material, dan secara objektif telah terpenuhi.
01:29Sedangkan yang dinilai tidak terpenuhi hanyalah secara subjektif penahanan serta agensi penggunaan upaya paksa dalam keadaan konflik pertama tersebut.
01:40Dengan demikian, putusan tersebut tidak menyatakan bahwa termohon bertindak tanpa kewenangan atau tanpa dasar hukum,
01:48melainkan merupakan penelian yudisial terhadap penggunaan kewenangan penyidik dalam perkara konflik.
01:56Bahwa kewenangan penyidik untuk melakukan tindakan penyidikan diberikan secara langsung oleh undang-undang nomor 8 tahun 2021
02:05tentang dukung acara pidana, termasuk kewenangan melakukan tindakan lain menurut hukum.
02:12Yang bertanggung jawab, sebagaimana jatuh dalam pasal 7, ayat 1, huruf J, Kuhal.
02:20Di samping itu, pendidik juga dibebani kewajiban hukum untuk menyatakan proses penyidikan
02:27sampai dengan penyerahan tersangka dan barang putih kepada penelitik umum.
02:32Sebagaimana jatuh dalam pasal 8, ayat 3, hukal.
02:35Oleh karena itu, tindakan permohon pada hakikatnya dilakukan dengan pelaksanaan kewenangan
02:42dan kewajiban yang diberikan oleh undang-undang dalam rangka penyelesaian proses penyidikan.
02:50Bahwa oleh sebab itu, penilaian hakim praperawilan mengenai tidak terpenuhinya
02:56pergensi penangkapan maupun secara subjektif penahanan tidak dapat dimaknai bahwa
03:01tindakan termohon sejak semula dilakukan tanpa dasar hukum
03:05atau di luar kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
03:09Putusan tersebut merupakan koreksi judicial terhadap penggunaan kewenangan penyidik
03:14dalam keadaan konkret, bukan pengingkaran terhadap keberadaan kewenangan hukum
03:19yang dimiliki penyidik berdasarkan kehak.
03:21Dengan demikian, adanya pusat praperawilan yang telah menyatakan penangkapan yang pernah tidak sah,
03:28tidak serta-merta, mengakibatkan pemohon berhak memperoleh dantilugi perugian
03:33sebagaimana dimohonkan.
03:35Pemohon dantilugi perugian tetap harus dilihat secara tersendiri
03:38berdasarkan hukum yang berlaku
03:41dengan memperhatikan pembuktian mengenai adanya perugian yang nyata
03:45hubungan sebab akibat antara tidak akan termohon dengan perugian yang didalirkan.
03:51serta kewajaran besar-besar ganti perugian
03:54menurut atas kepatutan, proporsionalitas, dan keadilan.
04:00Berdasarkan seluruh rekses di atas,
04:03termohon-memohon agar pengadilan memeriksa
04:07dan memilih permohonan ganti perugian ini secara cermat,
04:12objektif, dan proporsional.
04:14dengan tidak semata-mata berdasarkan penilaian pada adanya
04:18putusan praperilan nomor 59, PIN pra-26,
04:23melainkan juga padat terpenuhi atau tidak terpenuhinya
04:27seluruh ujur hukum yang menjadi dasar
04:30pembuktian ganti perugian menurut peraturan perundang-undangannya berlaku.
04:36B, keturunan hukum, dianggap dibacakan, selanjutnya dilanjutkan oleh teman saya.
04:42Terima kasih.