Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 10 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya selaku termohon menyatakan menghormati putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan penangkapan serta penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Namun, dalam sidang gugatan ganti rugi, Polda menegaskan putusan tersebut tidak otomatis menjadi dasar untuk mengabulkan tuntutan kompensasi yang diajukan pemohon.

Baca Juga KOLABORASI MBG! Menkes Fokus Daerah Stunting Sebelum 5 Agustus, Menag Soroti Validasi Data Pesantren di https://www.kompas.tv/video/682859/kolaborasi-mbg-menkes-fokus-daerah-stunting-sebelum-5-agustus-menag-soroti-validasi-data-pesantren

Menurut termohon, majelis hakim tetap harus menilai secara terpisah apakah seluruh unsur hukum untuk pemberian ganti rugi telah terpenuhi.

Polda meminta pengadilan memeriksa adanya kerugian yang nyata, hubungan sebab akibat antara tindakan penyidik dengan kerugian yang diklaim, serta kewajaran nilai ganti rugi yang dimohonkan sebelum menjatuhkan putusan atas permohonan tersebut.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/683042/bantahan-polda-sebut-putusan-praperadilan-tak-otomatis-buat-roy-suryo-berhak-ganti-rugi
Transkrip
00:00Juni 2026, biar konsultasi 5 juta rupiah.
00:30Berarti bahwa setiap tuntutan ganti kerugian yang diajukan berdasarkan putusan tersebut harus ditaburkan.
00:37Perkara aku bukan lagi memeriksa syah atau tidak penanggapan dan penahanan,
00:43melainkan memilai apakah telah terpenuhi seluruh syarat hukum untuk dibubankan ganti kerugian kepada negara.
00:52Termasuk adanya kerugian yang nyata, hubungan kausal antara tindakan penyidik dengan kerugian yang didalilkan,
01:01serta kewajaran besaran ganti kerugian yang dimuangkan.
01:05Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum putusan prapergilan 99 pragerul 6,
01:12Hakim telah menyatakan secara formir, secara formir penangkapan terpenuhi.
01:17Dengan demikian pula terhadap tindakan penahanan,
01:20Hakim secara tegas menyatakan bahwa secara formir, secara material, dan secara objektif telah terpenuhi.
01:29Sedangkan yang dinilai tidak terpenuhi hanyalah secara subjektif penahanan serta agensi penggunaan upaya paksa dalam keadaan konflik pertama tersebut.
01:40Dengan demikian, putusan tersebut tidak menyatakan bahwa termohon bertindak tanpa kewenangan atau tanpa dasar hukum,
01:48melainkan merupakan penelian yudisial terhadap penggunaan kewenangan penyidik dalam perkara konflik.
01:56Bahwa kewenangan penyidik untuk melakukan tindakan penyidikan diberikan secara langsung oleh undang-undang nomor 8 tahun 2021
02:05tentang dukung acara pidana, termasuk kewenangan melakukan tindakan lain menurut hukum.
02:12Yang bertanggung jawab, sebagaimana jatuh dalam pasal 7, ayat 1, huruf J, Kuhal.
02:20Di samping itu, pendidik juga dibebani kewajiban hukum untuk menyatakan proses penyidikan
02:27sampai dengan penyerahan tersangka dan barang putih kepada penelitik umum.
02:32Sebagaimana jatuh dalam pasal 8, ayat 3, hukal.
02:35Oleh karena itu, tindakan permohon pada hakikatnya dilakukan dengan pelaksanaan kewenangan
02:42dan kewajiban yang diberikan oleh undang-undang dalam rangka penyelesaian proses penyidikan.
02:50Bahwa oleh sebab itu, penilaian hakim praperawilan mengenai tidak terpenuhinya
02:56pergensi penangkapan maupun secara subjektif penahanan tidak dapat dimaknai bahwa
03:01tindakan termohon sejak semula dilakukan tanpa dasar hukum
03:05atau di luar kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
03:09Putusan tersebut merupakan koreksi judicial terhadap penggunaan kewenangan penyidik
03:14dalam keadaan konkret, bukan pengingkaran terhadap keberadaan kewenangan hukum
03:19yang dimiliki penyidik berdasarkan kehak.
03:21Dengan demikian, adanya pusat praperawilan yang telah menyatakan penangkapan yang pernah tidak sah,
03:28tidak serta-merta, mengakibatkan pemohon berhak memperoleh dantilugi perugian
03:33sebagaimana dimohonkan.
03:35Pemohon dantilugi perugian tetap harus dilihat secara tersendiri
03:38berdasarkan hukum yang berlaku
03:41dengan memperhatikan pembuktian mengenai adanya perugian yang nyata
03:45hubungan sebab akibat antara tidak akan termohon dengan perugian yang didalirkan.
03:51serta kewajaran besar-besar ganti perugian
03:54menurut atas kepatutan, proporsionalitas, dan keadilan.
04:00Berdasarkan seluruh rekses di atas,
04:03termohon-memohon agar pengadilan memeriksa
04:07dan memilih permohonan ganti perugian ini secara cermat,
04:12objektif, dan proporsional.
04:14dengan tidak semata-mata berdasarkan penilaian pada adanya
04:18putusan praperilan nomor 59, PIN pra-26,
04:23melainkan juga padat terpenuhi atau tidak terpenuhinya
04:27seluruh ujur hukum yang menjadi dasar
04:30pembuktian ganti perugian menurut peraturan perundang-undangannya berlaku.
04:36B, keturunan hukum, dianggap dibacakan, selanjutnya dilanjutkan oleh teman saya.
04:42Terima kasih.

Dianjurkan