Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menuai polemik.

Pasalnya, dari empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah diterbitkan, hingga kini baru satu sprindik yang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.

Kuasa hukum mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, menyebut kliennya saat ini diperiksa dalam perkara dugaan TPPU. Namun, menurutnya, masih terdapat dua sprindik yang statusnya belum jelas.

Ketua KPK periode 20152019, Saut Situmorang, mengatakan kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. Saut juga menyebut terdapat lebih dari 50 orang yang terlibat dalam kasus tersebut dan berharap Febrie menjalankan perannya secara maksimal dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, pakar hukum tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, menyatakan kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah seharusnya diambil alih oleh KPK. Yenti juga menyebut Febrie mendapatkan perlakuan khusus.

Kini, publik menantikan penanganan kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dapat dilakukan secara transparan dan adil. Pasalnya, dari tiga kasus dugaan korupsi, baru satu kasus yang telah diproses, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga [FULL] Kasus Eks Jampidsus Febrie Banyak Kejanggalan? Mantan Wakil Ketua KPK M Jasin Soroti Ini di https://www.kompas.tv/nasional/683019/full-kasus-eks-jampidsus-febrie-banyak-kejanggalan-mantan-wakil-ketua-kpk-m-jasin-soroti-ini

#febrieadriansyah #tppu #kejaksaan #kpk #kompastv

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/683036/saut-situmorang-soroti-kasus-eks-jampidsus-febrie-sebut-lebih-dari-50-orang-terlibat
Transkrip
00:00Kita ke sorotan lain penanganan kasus dugan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jampitsus Febri Adrian Syah menuai polemik.
00:08Kuasa hukum mantan Jampitsus bilang ada dua sprindik yang masih abu-abu.
00:12Sementara pakar hukum TPPU Yen Tigarnasi menyebut bahwa kasus ini seharusnya diambil alih oleh KPK.
00:24Penanganan kasus dugan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jampitsus Febri Adrian Syah menuai polemik.
00:30Pasalnya dari empat sprindik yang telah diterbitkan hingga kini baru satu sprindik yang dilanjutkan ke pemberiksaan.
00:39Kuasa hukum mantan Jampitsus Febri Adrian Syah bilang hingga saat ini kliennya diperiksa dalam kasus TPPU.
00:45Namun ada dua sprindik yang masih abu-abu.
00:49Sprindik yang terbit dari data yang kami dapatkan dari kejaksaan, di Polri itu ada tiga sprindik.
00:58Ada Batu Bara, tadi disebut Bu Yenti, yang kedua Asabri, kemudian Krakatau Steel.
01:05Banyak orang berpikir penetapan tersangka untuk tiga sprindik itu.
01:11Saya ingin katakan di sini itu tidak benar.
01:14Yang benar adalah penetapan tersangka hanya satu, yaitu salah satu sprindik terkait dengan Asabri.
01:22Hanya Asabri?
01:23Itu di Polri ya?
01:24Oh dari Kortas.
01:25Polri, di Kortas.
01:26Nah kita geser nih, ini perkara kan sudah di Kejaksaan Agung.
01:29Kita gak mundur lagi.
01:30Diserahkan.
01:31Sudah diserahkan, dilimpahkan, apapun terminologinya.
01:33Sekarang ditangani Kejaksaan Agung.
01:36Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan tiga sprindik, surat perintah penyidikan umum.
01:42Satu, saya gak tahu, karena gak diperlihatkan terkait apa persisnya.
01:48Salah satunya adalah indikasi TPPU.
01:52Jadi duanya ini masih agak gelap nih.
01:54Apakah ini...
01:55Itu yang Anda sebut ke media sebelumnya tidak jelas itu, itu abu?
01:58Jadi ada zona abu-abu yang tidak cukup clear dalam proses penegakan hukum ini.
02:05Ketua KPK 2015-2019, Saud Situmwara mengatakan,
02:09kasus yang menjerat ex-Jampitsus Febri Adiansyah ini belum ada kemajuan yang signifikan.
02:14Saud bilang, ada lebih dari 50 orang yang terlibat dalam kasus ini.
02:19Saud berharap Febri menjalankan perannya secara maksimal
02:22dalam proses hukum yang menjerat mantan Jampitsus tersebut.
02:26Kalau kasus ini baru 2 cm per hari ini.
02:30Kenapa 2 cm? Setelah ditahan?
02:33Ya, masih 2 cm di dalamannya.
02:35Anda mau bilang bahwa belum ada kemajuan signifikan?
02:38Ya, karena dugaan saya itu di dalamannya bisa sampai 100 meter,
02:42lebar dan dalamannya.
02:44Nah, mudah-mudahan Febri di sana ya,
02:48Febri ditahan, Febri datang ini,
02:51ya bisa membuat itu menjadi lebih terang.
02:55Dalam pikiran saya, dia kan penegak hukum juga gitu.
02:58Ngapain juga ngebela-ngebela orang yang memang udah jelas salah lah gitu ya kan.
03:01Cuman maksud saya kalau kita ngapain memang tugas dia begitu gitu.
03:05Jadi maksud saya, apakah nanti kedalaman bisa digali,
03:08terus kemudian KPK bisa meyakinkan,
03:11sehingga ketemu angka ratusan meter.
03:14Ya, kita kan belum cerita banyak orang-orang di sekitarnya.
03:16Hitungan saya lebih 50 orang tuh.
03:20Sementara Pakat Hukum Tindak Pindana Penjucian Uang,
03:23Yanti Garnasi, menyebut bahwa kasus yang menjerat matan Jafitsus,
03:27Febri Adriansyah, seharusnya diambil alih oleh KPK.
03:30Yanti juga menyebut bahwa Febri mendapatkan perlakuan khusus.
03:36Nah itu diambil alih oleh KPK.
03:39Jadi jangan KPK juga jangan menunggu diserahkan.
03:42Harusnya KPK tuh mengambil alih karena ada ide suatu negara
03:46yang mempunyai penyidik tindak pilihan korupsi yang tiga tuh hanya Indonesia.
03:50Dan itu ada badan semacam KPK itu.
03:53Itu idealnya Bu, tapi sekarang kan yang kita hadapi adalah ditangani oleh kejasaan agung.
03:56Oh iya, tapi seharusnya, seharusnya itu kan ada ketentuan yang hanya dimiliki oleh KPK,
04:03pasal 10 itu adalah bahwa dalam hal tertentu,
04:07KPK yang sedang menangani kasus bisa menyerahkan
04:09atau KPK mengambil alih kasus yang sering ditangani oleh dua temannya yang tadi.
04:14Maka ketika ditanyakan kepada saya,
04:17Kejaksaan kemudian menyatakan bahwa ini sudah ada sangkaan
04:20tindak pilihan korupsi dan tindak pilihan TPPU.
04:23Karena dari TASTPKOR pun sudah ada itu.
04:28Kini publik pun menanti kasus yang menjerat matan Jafitsus Febri Adriansyah
04:32dapat ditangani secara transparan dan adil.
04:34Pasalnya, dari tiga kasus dugaan korupsi,
04:37baru satu kasus yang telah diproses,
04:39yakni dugaan TPPU.
04:40Tim Liputan, Kompas TV.
04:46Saudara, untuk mengupdate kasus terkait ex-jampitsus Febri Adriansyah,
04:51di Kejaksaan Agung sudah bersiap jurnalis Kompas TV ada Jihan Jufri
04:55dan juru kamera Gahniar Febrian.
04:57Jihan, jadi Kejaksaan Agung terus mendalami soal kasus dugaan TPPU ex-jampitsus.
05:03Lalu, siapa lagi nama yang akan diperiksa penyidik?
05:11Ya, Fidi, benar sekali sampai dengan saat ini memang dari Kejaksaan Agung
05:16masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan TPPU
05:20yang menyerat nama ex-jampitsus Febri Adriansyah.
05:24Nah, kalau sebelumnya ini sudah ada sebanyak 11 orang saksi yang diperiksa,
05:30yang mana 4 diantaranya ini merupakan dari penyidik kepolisian,
05:35kemudian ada 7 orang yang memang dijadwalkan ulang
05:40karena tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
05:45Jadi, memang ada 7 orang yang sudah dijadwalkan ulang.
05:48Nah, ini tidak menutup kemungkinan untuk pemanggilan saksi-saksi baru
05:53ataupun saksi-saksi lain untuk mengungkap secara keseluruhan kasus dugaan TPPU ini.
05:59Seperti yang kita ketahui, bahwa sebelumnya kasus ini sudah dilimpahkan oleh polisi,
06:04Kejaksaan Agung, Kejaksaan Agung juga sudah membentuk tim 9
06:09dan tim 9 ini merupakan tim yang mengawal langsung kasus dugaan TPPU
06:15yang menyeret nama Ex-Jampitsus.
06:17Nah, tim 9 ini dipimpin langsung oleh Jamwas
06:20dan sampai dengan saat ini kabarnya memang masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
06:27Yang mana, seperti yang kita ketahui, bahwa sudah ada 3 sprindik
06:32yang diterbitkan begitu ya sejak penetapan tersangka Febri Adriansyah,
06:39lalu juga ada tersangka lain dengan nama Don Rito dari pihak swasta.
06:44Nah, memang kalau sampai dengan saat ini kami juga masih mencoba untuk mengonfirmasi langsung ke pihak Kejaksaan Agung
06:52dalam hal ini adalah Kapus Penkum Anang Supriyatna bagaimana perkembangan kasusnya tepat di hari ini.
07:00Namun memang kami belum mendapatkan respons dan yang bisa kami kabarkan saat ini juga
07:06bahwa secara bertahap dari Kejaksaan Agung ini masih melakukan penelusuran,
07:14yakni penelusuran terkait aliran dana, lalu juga aliran dari barang bukti lainnya,
07:21yakni seperti yang kita ketahui ada puluhan kilogram emas.
07:24Baik Jian, kalau soal rencana pra-peradilan dari Eks Jam Pitsus ini seperti apa?
07:29Apakah dia akan mengambil langkah Eks Pra-peradilan atas penetapannya atau penetapannya sebagai tersangka atau seperti apa?
07:41Ya Fidi, memang terkait isu pra-peradilan ini juga masih kami konfirmasi,
07:46namun memang sebelumnya dari kuasa hukum Febri Adriansyah ini sempat mengatakan proses yang sedang mereka tempuh saat ini adalah
07:57mendalami kasus, lalu juga mendalami berkas-berkas dan juga prosedur hukum yang sedang dilakukan di Kejaksaan Agung.
08:08Nah, apabila ditemukan kejanggalan dari prosedur yang dilakukan ini,
08:13memang kalau dari kuasa hukum ini mengatakan akan menempuh jalur pra-peradilan,
08:21namun memang saat ini masih kami konfirmasi lagi dan kami memang masih menunggu perkembangan lanjutan dari Kejaksaan Agung.
08:32Baik, Jian Jufri, terima kasih untuk laporan Anda terkait perkembangan kasus Febri Adriansyah.

Dianjurkan