00:03Masih di Satu Menjaduh Forum, Bu Yenti saya melanjutkan pertanyaan di segmen sebelumnya.
00:07Kalau tadi soal penahanan di KPK dititipkan persisnya,
00:11terus kemudian ada yang lebih ingin saya tanyakan adalah sebagai pakar hukum TPPU,
00:16sebetulnya apa sih yang harus dibuktikan oleh Kejaksaan Agung,
00:20tantangannya apa sih dalam kasus yang ditangkakan kepada Exjambistus Febri Adriansa?
00:27TPPU itu kan memang suatu tindak pidana yang punya karakteristik khusus
00:33dibanding semua tindak pidana di seluruh dunia even ya,
00:36bahwa ketika kita bicara TPPU itu kita bicara double crimes,
00:41artinya baru ada TPPU kalau ada Kejatan Asal.
00:45Bahkan ada yang bilang tidak pidana lanjutan ya?
00:47Iya, jadi sebagai follow up crimes.
00:50Oke, follow up crimes.
00:51Artinya tidak mungkin ada TPPU tanpa ada Kejatan Asal,
00:55karena TPPU itu bicara dirty money,
00:58berbicara tentang hasil kejahatan asal.
01:00Maka secara kronologis, kronologis kejadian ya,
01:04itu pasti ada kejahatan, misalnya dalam hal ini langsung aja ya,
01:07ada korupsi, kemudian habis korupsi, hasil korupsi itu ngalir.
01:11Artinya di sini ada peristiwa, ada korupsi,
01:14dan kemudian ada peristiwa mengalirkan uang hasil korupsi.
01:18Pak Febri di kasus ini, yang kita dengar dari kepulisan sejak awal itu adalah
01:23langsung tersangkakan dari tiga korupsi dan TPPU.
01:28Ya, kasus Asabri, Raka Tostil, dan PEL.
01:32Dan pendistribusian suplai batu bara ke PEL.
01:34Dan TPPU, sudah langsung artinya,
01:38bagi penyidik asal, penyidik atas tipikor itu,
01:44ya itu pasti sudah punya alat bukti itu,
01:47masing-masing punya alat bukti.
01:49Kejahatan asalnya dari tiga korupsi ini minimal dua alat bukti,
01:53dan dari tiga kejahatan korupsi ini juga,
01:56TPPU-nya pasti banyak sekali, salah satunya kan ini.
01:59Ya kan?
02:00Dan untuk TPPU ini juga ada dua alat bukti.
02:03Sehingga di pasal 75 undang-undang TPPU itu tidak dicabut ya.
02:08Yang dicabut hanya deliknya saja ya,
02:10pasal 2, 3, 4, 5 dipindah ke KUHP.
02:13Tapi ketentuan lain tetap.
02:14Itu dikatakan bahwa dalam hal penyidik tindak pidana asal
02:18menemukan dua alat bukti yang cukup untuk tindak pidana pencucian uang,
02:23maka penyidik tindak pidana asal,
02:26penyidik yang pertama mengenidik korupsi itu menggabungkan.
02:31Menggabungkan.
02:31Sehingga mereka langsung mention bahwa yang bersangkutan ini...
02:34Menurut Bu Yenti, ketika kejaksaan menerapkan TPPU
02:39dan menersangkakan Jampitsus itu salah atau tidak secara prosedur?
02:45Kan sudah disebutkan.
02:47Menurut saya, kalau saya sih berpijaknya pada dari kepolisian dulu ya.
02:50Karena sudah diambil alih.
02:51Dan sudah dilimpahkan kan akhirnya.
02:53Kita bicara sekarang sudah dilimpahkan kan Bu.
02:55Dilimpahkan, dilimpahkan ya Pak.
02:56Sudah diserahkan lah, sudah diserahkan ke penanganannya.
02:59Diserahkan dengan pakaian mungkin ya.
03:00Dengan tiga sprendik dan...
03:02Saya juga masih, saya sesuai apa, saya juga sama.
03:06Saya merasa apa ini,
03:09rapat sal 10 tadi harusnya itu diambil alih oleh KPK.
03:12Jadi jangan KPK juga jangan menunggu diserahkan.
03:16Harusnya KPK itu mengambil alih.
03:17Karena ada ide suatu negara yang mempunyai penyidik tindak pidana korupsi yang tiga itu hanya Indonesia.
03:23Dan itu ada badan semacam KPK itu.
03:26Itu idealnya Bu, tapi sekarang yang kita hadapi adalah ditangani oleh kejasaan agung.
03:30Oh iya, tapi seharusnya, seharusnya itu kan ada ketentuan yang hanya dimiliki oleh KPK.
03:37Pasal 10 itu adalah bahwa dalam hal tertentu, KPK yang sedang menangani kasus bisa menyerahkan.
03:43Atau KPK mengambil alih kasus yang sering ditangani oleh dua temannya yang tadi.
03:48Maka ketika ditanyakan kepada saya, kejaksaan kemudian menyatakan bahwa ini sudah ada sangkaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana TPPU.
03:57Karena dari tas tipikor pun sudah ada itu.
03:59Oh sudah ada dua.
04:00Jadi saya pikir ya tidak mungkin ya penyidik kepolisian itu penyelidikannya enggak betul-betul.
04:06Mendalam itu tidak mungkin.
04:07Karena mau bilang terlalu gegabah polisi.
04:10Terlalu gegabah.
04:11Karena ini kan dia sudah tahu ya bahkan yang mau digeledah rumah siapa, yang mau ditersangkakan siapa itu pasti sudah
04:16tahu.
04:17Dan kira-kira penyelidikannya sudah lama ya Bu?
04:19Pasti lama.
04:21Ya memang penyelidikan ya.
04:23Karena Indonesia membedakan investigation itu antara penyelidikan dan penyidikan.
04:29Tetapi kalau negara-negara lain satu hal investigation itu investigator itu yang memang menyelidik dan sidik.
04:37Jadi dalam hal ini.
04:38Waktunya bisa lama ya Bu?
04:39Waktunya lama tapi menyampaikannya waktu mau dinyatakan bahwa ada peristiwanya dan kemudian ada tersangkanya itu memang sudah sangat mendalam.
04:49Sehingga ini agak cepat.
04:50Nah saya kira cara kerja kepolisian sudah seperti ini.
04:55Dan kejaksaan awalnya kan juga masih malu-malu.
04:57Enggak mau bilang begitu, belakangan bilang begitu.
05:00Kalau saya mengatakan bahwa ya memang itu yang sudah disiapkan dan sudah ada bukti.
05:04Saya ke Bung Febri.
05:06Bung Febri klien Anda kan mengatakan saat mau masuk ke mobil tahanan yang memang mengatakan ini zolim tidak pernah dikejaksaan.
05:13Bung Febri seperti ini belum ada bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka.
05:18Tapi dilakukan bahkan ditahan.
05:20Tapi saya ikut saja pimpinan.
05:23Gimana menurut Anda?
05:25Agar jernih.
05:26Karena tugas saya kan menjernih.
05:27Iya, iya.
05:28Bahkan disebut kriminalisasi kan.
05:30Agar jernih nih hukumnya.
05:31Perlu saya klirkan dulu.
05:34Sprindik yang terbit dari data yang kami dapatkan dari kejaksaan.
05:40Di Polri itu ada tiga sprindik.
05:43Ada Batu Bara, tadi disebut Bu Yenti.
05:46Yang kedua Asabri.
05:47Asabri.
06:01Asabri.
06:01Tersangka hanya satu.
06:04Yaitu salah satu sprindik terkait dengan Asabri.
06:07Hanya Asabri?
06:08Itu di Polri ya.
06:09Oh, dari Kortas.
06:10Polri, di Kortas.
06:11Nah, kita geser nih.
06:12Ini perkara kan sudah di Kejaksaan Agung.
06:14Kita nggak mundur lagi.
06:15Diserahkan.
06:16Sudah diserahkan, dilimpahkan, apapun terminologinya.
06:19Sekarang di tangani Kejaksaan Agung.
06:21Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan tiga sprindik.
06:24Surat Perintah Penyidikan Umum.
06:27Satu, saya nggak tahu.
06:29Karena nggak diperlihatkan terkait apa persisnya.
06:33Salah satunya adalah indikasi TPPU.
06:37Jadi duanya ini masih agak gelap nih.
06:40Apakah ini...
06:40Itu yang Anda sebut ke media sebelumnya tidak jelas itu.
06:43Itu lah.
06:44Jadi ada zona abu-abu yang tidak cukup clear dalam proses penegakan hukum ini.
06:48Tapi yang clear adalah pada saat saya mendampingi hari Jumat kemarin,
06:52itu pemeriksaan sebagai saksi dalam indikasi tindak pidana pencucian uang.
06:58Pada pukul 19 malamnya,
07:02kemudian penyidik mengatakan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
07:07Jadi awalnya dipanggil sebagai saksi,
07:09kemudian pukul 19 ditetapkan sebagai tersangka.
07:13Kalau di KPK itu nggak pernah kejadian ya Pak Saud.
07:16Oh nggak ada sprindik umum yang masih kosong belum ada statusnya.
07:19Setahu saya nggak ada.
07:20Kalaupun orang dipanggil saksi, pulangnya sebagai saksi.
07:23Nggak ada di tengah-tengah kemudian jadi tersangka.
07:26Tapi oke lah, ini proses dikejaksaankan.
07:29Pukul 19 ditetapkan sebagai tersangka.
07:31Langsung diberikan surat penahanan.
07:34Jadi informasi yang benar berdasarkan dokumen dan data adalah
07:39penetapan tersangka indikasi pencucian uang itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
07:44Untuk satu perkara.
07:47Ini kan harus clear dulu.
07:49Lalu kenapa Pak FA menyampaikan beberapa hal setelah proses penahanan di hari Jumat
07:55hampir tengah malam minggu lalu.
07:59Ketika proses pemeriksaan setelah pukul 19 itu,
08:04ada salah satu hak tersangka yang tidak dipenuhi pada saat itu.
08:10Di KUHAP baru itu disebut secara jelas,
08:14tersangka memiliki hak untuk disampaikan atau dijelaskan sejelas-jelasnya
08:20terkait dengan apa yang disangkakan.
08:23Jadi tersangka itu harus tahu,
08:25saya itu dituduh ngapain,
08:28melakukan apa,
08:30dan melanggar apa.
08:32Kenapa ini penting?
08:34Semua orang kan bisa jadi tersangka.
08:36Kalau tersangka nggak tahu apa yang dituduhkan ke dia,
08:39dia nggak bisa menyusun pembelaan dengan baik.
08:43Pembelaan ini kan penting,
08:44bukan membenarkan,
08:45tetapi sebagai penyeimbang nih,
08:47di kewenangan negara yang begitu besar tadi.
08:50Itu satu hal.
08:51Karena tidak jelas apa yang disampaikan,
08:54maka tentu saja konstruksi perkaranya tidak jelas.
08:58Ada diskusi yang terjadi pada saat itu ketika ditanyakan satu hal,
09:03dijawab, kemudian ditanya lagi,
09:07ini sangkaan pada saya sebenarnya apa?
09:09Dan predicate crimenya apa?
09:12Kalau tadi Bu Yenti mengatakan bahwa
09:14tindak pidana pencucian uang ini adalah follow up crime,
09:19pertanyaannya,
09:20predicate crime atau tindak pidana asalnya apa?
09:23Kenapa ini penting?
09:24Karena Undang-Undang 8 tahun 2010 itu mengenal 25 jenis predicate crime.
09:31Kalau salah predicate crimenya,
09:33kalau salah predicate crimenya,
09:35nggak bisa kejaksaan agung menangani.
09:38Justru jadi isu besar nanti,
09:40nggak bisa pengadilan tipikor memprosesnya.
09:43Nah, pertanyaannya predicate crimenya mana?
09:46Tapi, Pak Saud,
09:47kalau dari penjelasannya Bu Yenti tadi kan
09:49jangan-jangan memang dari mulai kortas itu sudah tahu,
09:52sudah ada alat bukti yang kuat,
09:53sehingga sudah nggak perlu lagi.
09:54Dan ini strategi yang dilakukan oleh penyidik di kejaksaan,
09:58meskipun tadi disampaikan oleh pihak Pak FA,
10:02bahwa itu ada hal-hal yang dilewati,
10:04bahkan ada hak dari tersangka yang tidak dipenuhi.
10:07Menurut Anda gimana ini?
10:08Ya, itu tadi.
10:09Kita tahan dulu jawabannya,
10:10kita harus jeda.
10:12Kita akan kembali setelah yang satu ini.
10:15Terima kasih.
Komentar