Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum TPPU Yenti Garnasih dan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan pandangan berbeda mengenai dasar penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Yenti Garnasih menjelaskan bahwa TPPU merupakan tindak pidana yang memiliki karakteristik khusus karena selalu bergantung pada adanya tindak pidana asal (predicate crime).

Menurutnya, seseorang tidak dapat dijerat pasal pencucian uang apabila penyidik belum memiliki bukti yang cukup mengenai kejahatan asal.

"Tidak mungkin ada TPPU tanpa ada kejahatan asal. Karena TPPU itu bicara dirty money, berbicara tentang hasil kejahatan asal," kata Yenti dalam program Satu Meja, Rabu (29/7/2026) (00:52).

Di sisi lain, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mempertanyakan kejelasan proses penetapan tersangka.

#eksjampidsus #febrieadriansyah #febridiansyah #kpk #satumeja

Baca Juga Beda Sikap Febri Diansyah vs Saut Situmorang soal Pengusutan Kasus Eks Jampidsus Febrie | SATU MEJA di https://www.kompas.tv/talkshow/682983/beda-sikap-febri-diansyah-vs-saut-situmorang-soal-pengusutan-kasus-eks-jampidsus-febrie-satu-meja



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/682984/febri-diansyah-vs-yenti-garnasih-soal-dasar-penetapan-tppu-eks-jampidsus-febrie-satu-meja
Transkrip
00:03Masih di Satu Menjaduh Forum, Bu Yenti saya melanjutkan pertanyaan di segmen sebelumnya.
00:07Kalau tadi soal penahanan di KPK dititipkan persisnya,
00:11terus kemudian ada yang lebih ingin saya tanyakan adalah sebagai pakar hukum TPPU,
00:16sebetulnya apa sih yang harus dibuktikan oleh Kejaksaan Agung,
00:20tantangannya apa sih dalam kasus yang ditangkakan kepada Exjambistus Febri Adriansa?
00:27TPPU itu kan memang suatu tindak pidana yang punya karakteristik khusus
00:33dibanding semua tindak pidana di seluruh dunia even ya,
00:36bahwa ketika kita bicara TPPU itu kita bicara double crimes,
00:41artinya baru ada TPPU kalau ada Kejatan Asal.
00:45Bahkan ada yang bilang tidak pidana lanjutan ya?
00:47Iya, jadi sebagai follow up crimes.
00:50Oke, follow up crimes.
00:51Artinya tidak mungkin ada TPPU tanpa ada Kejatan Asal,
00:55karena TPPU itu bicara dirty money,
00:58berbicara tentang hasil kejahatan asal.
01:00Maka secara kronologis, kronologis kejadian ya,
01:04itu pasti ada kejahatan, misalnya dalam hal ini langsung aja ya,
01:07ada korupsi, kemudian habis korupsi, hasil korupsi itu ngalir.
01:11Artinya di sini ada peristiwa, ada korupsi,
01:14dan kemudian ada peristiwa mengalirkan uang hasil korupsi.
01:18Pak Febri di kasus ini, yang kita dengar dari kepulisan sejak awal itu adalah
01:23langsung tersangkakan dari tiga korupsi dan TPPU.
01:28Ya, kasus Asabri, Raka Tostil, dan PEL.
01:32Dan pendistribusian suplai batu bara ke PEL.
01:34Dan TPPU, sudah langsung artinya,
01:38bagi penyidik asal, penyidik atas tipikor itu,
01:44ya itu pasti sudah punya alat bukti itu,
01:47masing-masing punya alat bukti.
01:49Kejahatan asalnya dari tiga korupsi ini minimal dua alat bukti,
01:53dan dari tiga kejahatan korupsi ini juga,
01:56TPPU-nya pasti banyak sekali, salah satunya kan ini.
01:59Ya kan?
02:00Dan untuk TPPU ini juga ada dua alat bukti.
02:03Sehingga di pasal 75 undang-undang TPPU itu tidak dicabut ya.
02:08Yang dicabut hanya deliknya saja ya,
02:10pasal 2, 3, 4, 5 dipindah ke KUHP.
02:13Tapi ketentuan lain tetap.
02:14Itu dikatakan bahwa dalam hal penyidik tindak pidana asal
02:18menemukan dua alat bukti yang cukup untuk tindak pidana pencucian uang,
02:23maka penyidik tindak pidana asal,
02:26penyidik yang pertama mengenidik korupsi itu menggabungkan.
02:31Menggabungkan.
02:31Sehingga mereka langsung mention bahwa yang bersangkutan ini...
02:34Menurut Bu Yenti, ketika kejaksaan menerapkan TPPU
02:39dan menersangkakan Jampitsus itu salah atau tidak secara prosedur?
02:45Kan sudah disebutkan.
02:47Menurut saya, kalau saya sih berpijaknya pada dari kepolisian dulu ya.
02:50Karena sudah diambil alih.
02:51Dan sudah dilimpahkan kan akhirnya.
02:53Kita bicara sekarang sudah dilimpahkan kan Bu.
02:55Dilimpahkan, dilimpahkan ya Pak.
02:56Sudah diserahkan lah, sudah diserahkan ke penanganannya.
02:59Diserahkan dengan pakaian mungkin ya.
03:00Dengan tiga sprendik dan...
03:02Saya juga masih, saya sesuai apa, saya juga sama.
03:06Saya merasa apa ini,
03:09rapat sal 10 tadi harusnya itu diambil alih oleh KPK.
03:12Jadi jangan KPK juga jangan menunggu diserahkan.
03:16Harusnya KPK itu mengambil alih.
03:17Karena ada ide suatu negara yang mempunyai penyidik tindak pidana korupsi yang tiga itu hanya Indonesia.
03:23Dan itu ada badan semacam KPK itu.
03:26Itu idealnya Bu, tapi sekarang yang kita hadapi adalah ditangani oleh kejasaan agung.
03:30Oh iya, tapi seharusnya, seharusnya itu kan ada ketentuan yang hanya dimiliki oleh KPK.
03:37Pasal 10 itu adalah bahwa dalam hal tertentu, KPK yang sedang menangani kasus bisa menyerahkan.
03:43Atau KPK mengambil alih kasus yang sering ditangani oleh dua temannya yang tadi.
03:48Maka ketika ditanyakan kepada saya, kejaksaan kemudian menyatakan bahwa ini sudah ada sangkaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana TPPU.
03:57Karena dari tas tipikor pun sudah ada itu.
03:59Oh sudah ada dua.
04:00Jadi saya pikir ya tidak mungkin ya penyidik kepolisian itu penyelidikannya enggak betul-betul.
04:06Mendalam itu tidak mungkin.
04:07Karena mau bilang terlalu gegabah polisi.
04:10Terlalu gegabah.
04:11Karena ini kan dia sudah tahu ya bahkan yang mau digeledah rumah siapa, yang mau ditersangkakan siapa itu pasti sudah
04:16tahu.
04:17Dan kira-kira penyelidikannya sudah lama ya Bu?
04:19Pasti lama.
04:21Ya memang penyelidikan ya.
04:23Karena Indonesia membedakan investigation itu antara penyelidikan dan penyidikan.
04:29Tetapi kalau negara-negara lain satu hal investigation itu investigator itu yang memang menyelidik dan sidik.
04:37Jadi dalam hal ini.
04:38Waktunya bisa lama ya Bu?
04:39Waktunya lama tapi menyampaikannya waktu mau dinyatakan bahwa ada peristiwanya dan kemudian ada tersangkanya itu memang sudah sangat mendalam.
04:49Sehingga ini agak cepat.
04:50Nah saya kira cara kerja kepolisian sudah seperti ini.
04:55Dan kejaksaan awalnya kan juga masih malu-malu.
04:57Enggak mau bilang begitu, belakangan bilang begitu.
05:00Kalau saya mengatakan bahwa ya memang itu yang sudah disiapkan dan sudah ada bukti.
05:04Saya ke Bung Febri.
05:06Bung Febri klien Anda kan mengatakan saat mau masuk ke mobil tahanan yang memang mengatakan ini zolim tidak pernah dikejaksaan.
05:13Bung Febri seperti ini belum ada bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka.
05:18Tapi dilakukan bahkan ditahan.
05:20Tapi saya ikut saja pimpinan.
05:23Gimana menurut Anda?
05:25Agar jernih.
05:26Karena tugas saya kan menjernih.
05:27Iya, iya.
05:28Bahkan disebut kriminalisasi kan.
05:30Agar jernih nih hukumnya.
05:31Perlu saya klirkan dulu.
05:34Sprindik yang terbit dari data yang kami dapatkan dari kejaksaan.
05:40Di Polri itu ada tiga sprindik.
05:43Ada Batu Bara, tadi disebut Bu Yenti.
05:46Yang kedua Asabri.
05:47Asabri.
06:01Asabri.
06:01Tersangka hanya satu.
06:04Yaitu salah satu sprindik terkait dengan Asabri.
06:07Hanya Asabri?
06:08Itu di Polri ya.
06:09Oh, dari Kortas.
06:10Polri, di Kortas.
06:11Nah, kita geser nih.
06:12Ini perkara kan sudah di Kejaksaan Agung.
06:14Kita nggak mundur lagi.
06:15Diserahkan.
06:16Sudah diserahkan, dilimpahkan, apapun terminologinya.
06:19Sekarang di tangani Kejaksaan Agung.
06:21Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan tiga sprindik.
06:24Surat Perintah Penyidikan Umum.
06:27Satu, saya nggak tahu.
06:29Karena nggak diperlihatkan terkait apa persisnya.
06:33Salah satunya adalah indikasi TPPU.
06:37Jadi duanya ini masih agak gelap nih.
06:40Apakah ini...
06:40Itu yang Anda sebut ke media sebelumnya tidak jelas itu.
06:43Itu lah.
06:44Jadi ada zona abu-abu yang tidak cukup clear dalam proses penegakan hukum ini.
06:48Tapi yang clear adalah pada saat saya mendampingi hari Jumat kemarin,
06:52itu pemeriksaan sebagai saksi dalam indikasi tindak pidana pencucian uang.
06:58Pada pukul 19 malamnya,
07:02kemudian penyidik mengatakan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
07:07Jadi awalnya dipanggil sebagai saksi,
07:09kemudian pukul 19 ditetapkan sebagai tersangka.
07:13Kalau di KPK itu nggak pernah kejadian ya Pak Saud.
07:16Oh nggak ada sprindik umum yang masih kosong belum ada statusnya.
07:19Setahu saya nggak ada.
07:20Kalaupun orang dipanggil saksi, pulangnya sebagai saksi.
07:23Nggak ada di tengah-tengah kemudian jadi tersangka.
07:26Tapi oke lah, ini proses dikejaksaankan.
07:29Pukul 19 ditetapkan sebagai tersangka.
07:31Langsung diberikan surat penahanan.
07:34Jadi informasi yang benar berdasarkan dokumen dan data adalah
07:39penetapan tersangka indikasi pencucian uang itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
07:44Untuk satu perkara.
07:47Ini kan harus clear dulu.
07:49Lalu kenapa Pak FA menyampaikan beberapa hal setelah proses penahanan di hari Jumat
07:55hampir tengah malam minggu lalu.
07:59Ketika proses pemeriksaan setelah pukul 19 itu,
08:04ada salah satu hak tersangka yang tidak dipenuhi pada saat itu.
08:10Di KUHAP baru itu disebut secara jelas,
08:14tersangka memiliki hak untuk disampaikan atau dijelaskan sejelas-jelasnya
08:20terkait dengan apa yang disangkakan.
08:23Jadi tersangka itu harus tahu,
08:25saya itu dituduh ngapain,
08:28melakukan apa,
08:30dan melanggar apa.
08:32Kenapa ini penting?
08:34Semua orang kan bisa jadi tersangka.
08:36Kalau tersangka nggak tahu apa yang dituduhkan ke dia,
08:39dia nggak bisa menyusun pembelaan dengan baik.
08:43Pembelaan ini kan penting,
08:44bukan membenarkan,
08:45tetapi sebagai penyeimbang nih,
08:47di kewenangan negara yang begitu besar tadi.
08:50Itu satu hal.
08:51Karena tidak jelas apa yang disampaikan,
08:54maka tentu saja konstruksi perkaranya tidak jelas.
08:58Ada diskusi yang terjadi pada saat itu ketika ditanyakan satu hal,
09:03dijawab, kemudian ditanya lagi,
09:07ini sangkaan pada saya sebenarnya apa?
09:09Dan predicate crimenya apa?
09:12Kalau tadi Bu Yenti mengatakan bahwa
09:14tindak pidana pencucian uang ini adalah follow up crime,
09:19pertanyaannya,
09:20predicate crime atau tindak pidana asalnya apa?
09:23Kenapa ini penting?
09:24Karena Undang-Undang 8 tahun 2010 itu mengenal 25 jenis predicate crime.
09:31Kalau salah predicate crimenya,
09:33kalau salah predicate crimenya,
09:35nggak bisa kejaksaan agung menangani.
09:38Justru jadi isu besar nanti,
09:40nggak bisa pengadilan tipikor memprosesnya.
09:43Nah, pertanyaannya predicate crimenya mana?
09:46Tapi, Pak Saud,
09:47kalau dari penjelasannya Bu Yenti tadi kan
09:49jangan-jangan memang dari mulai kortas itu sudah tahu,
09:52sudah ada alat bukti yang kuat,
09:53sehingga sudah nggak perlu lagi.
09:54Dan ini strategi yang dilakukan oleh penyidik di kejaksaan,
09:58meskipun tadi disampaikan oleh pihak Pak FA,
10:02bahwa itu ada hal-hal yang dilewati,
10:04bahkan ada hak dari tersangka yang tidak dipenuhi.
10:07Menurut Anda gimana ini?
10:08Ya, itu tadi.
10:09Kita tahan dulu jawabannya,
10:10kita harus jeda.
10:12Kita akan kembali setelah yang satu ini.
10:15Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan