Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo melayangkan tuntutan uang ganti rugi Rp206 ke Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan jilid IIIdi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (29/7/2026).

Ia berjanji jika tuntutan dikabulkan hakim maka uang ganti rugi tersebut akan disumbangkan ke yayasan sosial.

"Penegasan dari saya dan sekali lagi untuk menegaskan bahwa uang itu bukan hanya untuk kami terima saja ya, bukan untuk kami. Bukan untuk kami sama sekali, bukan untuk kami, tapi untuk yayasan," ujar Roy Suryo.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo mengatakan bahwa permohonan praperadilan bukan strategi untuk mengulur waktu.

"Strategi untuk mengulur-ngulur waktu. Tidak. Kami tidak mengulur-ngulur waktu. Justru yang kami laksanakan hari ini adalah kami sedang melaksanakan perintah hakim," ujar Abdul Gafur.

Baca Juga Polda Metro Tanggapi Permintaan Ganti Rugi Imateriil Roy Suryo: Popularitas Bukan Parameter Besaran di https://www.kompas.tv/nasional/683032/polda-metro-tanggapi-permintaan-ganti-rugi-imateriil-roy-suryo-popularitas-bukan-parameter-besaran

#roysuryo #praperadilan #jokowi

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Lintang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/683038/roy-suryo-janji-sumbangkan-uang-ganti-rugi-rp206-juta-ke-yayasan-jika-tuntutan-dikabulkan-hakim
Transkrip
00:01...perintah untuk menghentikan pra-peradilan ya, Mas Roy ya?
00:04Oleh karena itu, berdasarkan kuhab yang baru, maka permohonan pra-peradilan itu kan tidak dibatasi.
00:09Sepanjang objek perkara atau yang dimohonkan itu tidak nebis dan idem,
00:15atau tidak sama dengan permohonan yang sebelumnya,
00:18maka secara yuridis itu sesuatu yang dibenarkan oleh undang-undang.
00:23Jadi kami ingin menepis anggapan-anggapan di luar bahwa
00:26permohonan pra-peradilan ini sebenarnya adalah strategi untuk mengulur-ngulur waktu.
00:30Tidak. Kami tidak mengulur-ngulur waktu.
00:32Justru yang kami laksanakan hari ini adalah kami sedang melaksanakan perintah hakim
00:38pada putusan pra-peradilan yang pertama,
00:41yaitu terkait dengan permohonan ganti rugi dan rehabilitasi dimohonkan pada permohonan yang lain.
00:47Sehingga hari ini kami mohonkan secara terpisah,
00:49dan itu adalah pertimbangan dari hakim pra-peradilan yang sama pada putusan yang pertama.
00:53Itu hal yang pertama.
00:54Kemudian hal yang kedua, terkait dengan nilai ganti kerugian,
00:58bahwa memang undang-undang telah menegaskan,
01:02nilai ganti kerugian itu minimal adalah 500 ribu rupiah,
01:06dan maksimalnya adalah 100 juta rupiah.
01:09Oleh karena itu, kami mengikuti apa yang sudah ditegaskan oleh undang-undang.
01:13Sehingga terhadap kerugian imateril,
01:16kerugian materil mohon maaf,
01:18itu 106 juta dan imaterilnya adalah 100 juta.
01:21Dan insya Allah tadi kami tegaskan juga di hadapan hakim pra-peradilan,
01:26kalau nanti berkenan dikabulkan oleh hakim pra-peradilan,
01:29maka uang tersebut akan disumbangkan kepada yayasan sosial.
01:33Jadi tidak ada motif ekonomi dibalik permohonan pra-peradilan ini.
01:36Dan yang ketiga adalah,
01:37kami memohonkan ini untuk memberikan satu edukasi hukum,
01:42sekaligus juga mungkin contoh bagi para pencari keadilan,
01:46jangan ragu dan jangan takut ketika saudara dikriminalisasi,
01:51saudara ditangkap, ditahan, tidak sesuai dengan prosedur hukum,
01:54saudara punya dua pilihan.
01:56Pertama adalah mohonkan itu melalui pra-peradilan,
01:58dan ketika dikabulkan,
01:59saudara mohonkan lagi yang kedua,
02:01yaitu ganti kerugian.
02:03Supaya ini menjadi pembelajaran
02:05kepada aparat penegak hukum,
02:07tidak abuse of power,
02:09tidak menggunakan diskresi sewenang-wenang,
02:11dan tidak menggunakan kewenangannya
02:13secara melanggar hukum,
02:15meskipun mereka mempunyai kewenangan itu.
02:18Tetapi karena kita adalah negara hukum,
02:20maka kewenangan itu harus by law.
02:21Bukan by permintaan,
02:23bukan juga by perintah.
02:25Itu barangkali dari saya, Mas Roy.
02:27Selanjutnya saya serahkan kepada bintangnya ini.
02:31Sebelum Mas Roy, kita doakan Mas Roy sehat-sehat.
02:34Silahkan Mas Roy.
02:35Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
02:38Saya insya Allah akan menyampaikan beberapa hal
02:40yang mungkin tadi belum tersampaikan,
02:42tapi penting ya.
02:43Fakta-fakta persidangan.
02:44Yang pertama adalah,
02:45ya awal persidangan,
02:47tadi kita melihat bahwa turut termohon,
02:49itu tidak hadir.
02:51Ya gitu, yaitu jaksa.
02:52Tapi turut termohon sudah menyampaikan surat,
02:54bahwa mereka akan mentaati setiap putusan yang ada.
02:58Jadi ya sudah.
02:59Kalau begitu,
03:00supaya tidak mengulur-ulur waktu,
03:01tadi Hakim Tunggal dengan tepat,
03:04menyatakan sudah dimulai.
03:05Jadi hari ini adalah
03:08pembacaan permintaan kita,
03:09permohonan kita.
03:10besok adalah jawaban dari pihak termohon,
03:14yaitu hanya ada satu,
03:15yaitu pihak dari Kepolisian,
03:16atau dari Pol Damit Rujaya.
03:18Kemudian kami akan menyampaikan replik,
03:20kalau kami akan menyampaikan replik,
03:22dan kemudian juga akan menyampaikan duplik,
03:24dari pihak termohon.
03:25Ya gitu,
03:25jadi itu dalam sehari.
03:26Jumat itu adalah bukti.
03:28Jadi kalau tadi ada beberapa teman media yang menyanyakan,
03:30bukti-buktinya apa mas?
03:32Nah itu,
03:32tadi bukti-bukti yang sudah dibacakan,
03:35yaitu tentang adanya nota sekian,
03:37ada nota A,
03:38nota B,
03:38yang totalnya adalah 106 juta,
03:40itu semuanya nanti akan kita sampaikan pada hari Jumat.
03:44Dengan disertai adanya saksi.
03:46Siapa saksinya?
03:47Tunggu saja hari Jumat.
03:48Ya gitu yang nanti akan ada.
03:49Nah kemudian nanti hari Seninnya adalah saksi dari pihak termohon,
03:54kemudian selasanya adalah simpulan,
03:57kesimpulan dari masing-masing dari kami,
03:59dan juga dari pihak termohon,
04:00dan kemudian Kamis adalah putusan.
04:03Kamis tanggal 6 Agustus,
04:05itu adalah putusan.
04:07Nah Kamis tanggal 6 Agustus itu,
04:09ini memang menarik.
04:10Kalau sidang di Jakarta Timur itu juga kemarin berjalan,
04:15eksepsinya tidak diterima,
04:17eksepsinya misalnya jalan terus,
04:19maka konon 6 Agustus itu katanya ada yang mau hadir di Jakarta,
04:24ya itu katanya di sana.
04:25Tapi kita tunggu nanti.
04:26Kalau enggak ya kesini aja dulu ya,
04:28ke pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk mendengarkan keputusan itu.
04:31Itu yang pertama.
04:33Ya yang kedua adalah,
04:34yang ingin juga saya sampaikan ya,
04:35kami sekali lagi mengaturkan terima kasih
04:37atas semua pihak yang sudah mensupport ini semua,
04:41termasuk kepada Hakim Tunggal,
04:42yang tadi juga bagus banget beliau itu,
04:44memberikan pandangan,
04:45masukan kepada kami,
04:46yang kemudian itu supaya apa,
04:49supaya tertibnya pokok yang kita mohonkan,
04:53maka tadi beliau menyarankan ini saja,
04:54fokus saja ke sini.
04:55Itu bagus ya.
04:56Jadi menurut saya kami mengapresiasi itu semua.
04:59Dan yang ketiga,
05:00yang ingin saya sampaikan saja,
05:02setelah ini,
05:03siang nanti jam 2,
05:04kami akan bersama-sama ke pengadilan negeri Jakarta Utara.
05:07Apalagi itu,
05:08ada tuntutan perdata atau gugatan,
05:12maaf,
05:12gugatan perdata,
05:14perbuatan melawan hukum,
05:15terhadap seseorang.
05:16Seseorang itu tadi sudah disebut juga,
05:18di dalam acara.
05:20Salah satu dari 4 pelapor,
05:22yang melaporkan saya.
05:24Bukan Coko Widodo,
05:25tapi salah satu dari 3 termul yang ada.
05:28Siapa dia?
05:29Nanti ada di pengadilan negeri Jakarta.
05:31Dan itu sudah masuk sidang yang kedua ya.
05:32Karena pada saat sidang yang pertama,
05:35mereka tidak datang.
05:36Jadi itu penegasan dari saya,
05:37dan sekali lagi untuk menegaskan bahwa uang itu,
05:39bukan hanya untuk kami terima saja.
05:42Bukan untuk kami.
05:42Bukan untuk kami.
05:43Sama sekali bukan untuk kami.
05:44Tapi untuk yayasan yang bersangkutan,
05:46maka sebagai wujudnya,
05:48kami sudah ada kok uangnya.
05:50Ada di sini.
05:53Karena ini warnanya biru,
05:54ya ini warnanya juga biru.
05:56Jadi,
05:58kita sampaikan kepada yayasan yang memerlukan.
06:01Jadi 206 juta rupiah itu,
06:02diputuskan semua atau dikabulkan.

Dianjurkan