00:01...perintah untuk menghentikan pra-peradilan ya, Mas Roy ya?
00:04Oleh karena itu, berdasarkan kuhab yang baru, maka permohonan pra-peradilan itu kan tidak dibatasi.
00:09Sepanjang objek perkara atau yang dimohonkan itu tidak nebis dan idem,
00:15atau tidak sama dengan permohonan yang sebelumnya,
00:18maka secara yuridis itu sesuatu yang dibenarkan oleh undang-undang.
00:23Jadi kami ingin menepis anggapan-anggapan di luar bahwa
00:26permohonan pra-peradilan ini sebenarnya adalah strategi untuk mengulur-ngulur waktu.
00:30Tidak. Kami tidak mengulur-ngulur waktu.
00:32Justru yang kami laksanakan hari ini adalah kami sedang melaksanakan perintah hakim
00:38pada putusan pra-peradilan yang pertama,
00:41yaitu terkait dengan permohonan ganti rugi dan rehabilitasi dimohonkan pada permohonan yang lain.
00:47Sehingga hari ini kami mohonkan secara terpisah,
00:49dan itu adalah pertimbangan dari hakim pra-peradilan yang sama pada putusan yang pertama.
00:53Itu hal yang pertama.
00:54Kemudian hal yang kedua, terkait dengan nilai ganti kerugian,
00:58bahwa memang undang-undang telah menegaskan,
01:02nilai ganti kerugian itu minimal adalah 500 ribu rupiah,
01:06dan maksimalnya adalah 100 juta rupiah.
01:09Oleh karena itu, kami mengikuti apa yang sudah ditegaskan oleh undang-undang.
01:13Sehingga terhadap kerugian imateril,
01:16kerugian materil mohon maaf,
01:18itu 106 juta dan imaterilnya adalah 100 juta.
01:21Dan insya Allah tadi kami tegaskan juga di hadapan hakim pra-peradilan,
01:26kalau nanti berkenan dikabulkan oleh hakim pra-peradilan,
01:29maka uang tersebut akan disumbangkan kepada yayasan sosial.
01:33Jadi tidak ada motif ekonomi dibalik permohonan pra-peradilan ini.
01:36Dan yang ketiga adalah,
01:37kami memohonkan ini untuk memberikan satu edukasi hukum,
01:42sekaligus juga mungkin contoh bagi para pencari keadilan,
01:46jangan ragu dan jangan takut ketika saudara dikriminalisasi,
01:51saudara ditangkap, ditahan, tidak sesuai dengan prosedur hukum,
01:54saudara punya dua pilihan.
01:56Pertama adalah mohonkan itu melalui pra-peradilan,
01:58dan ketika dikabulkan,
01:59saudara mohonkan lagi yang kedua,
02:01yaitu ganti kerugian.
02:03Supaya ini menjadi pembelajaran
02:05kepada aparat penegak hukum,
02:07tidak abuse of power,
02:09tidak menggunakan diskresi sewenang-wenang,
02:11dan tidak menggunakan kewenangannya
02:13secara melanggar hukum,
02:15meskipun mereka mempunyai kewenangan itu.
02:18Tetapi karena kita adalah negara hukum,
02:20maka kewenangan itu harus by law.
02:21Bukan by permintaan,
02:23bukan juga by perintah.
02:25Itu barangkali dari saya, Mas Roy.
02:27Selanjutnya saya serahkan kepada bintangnya ini.
02:31Sebelum Mas Roy, kita doakan Mas Roy sehat-sehat.
02:34Silahkan Mas Roy.
02:35Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
02:38Saya insya Allah akan menyampaikan beberapa hal
02:40yang mungkin tadi belum tersampaikan,
02:42tapi penting ya.
02:43Fakta-fakta persidangan.
02:44Yang pertama adalah,
02:45ya awal persidangan,
02:47tadi kita melihat bahwa turut termohon,
02:49itu tidak hadir.
02:51Ya gitu, yaitu jaksa.
02:52Tapi turut termohon sudah menyampaikan surat,
02:54bahwa mereka akan mentaati setiap putusan yang ada.
02:58Jadi ya sudah.
02:59Kalau begitu,
03:00supaya tidak mengulur-ulur waktu,
03:01tadi Hakim Tunggal dengan tepat,
03:04menyatakan sudah dimulai.
03:05Jadi hari ini adalah
03:08pembacaan permintaan kita,
03:09permohonan kita.
03:10besok adalah jawaban dari pihak termohon,
03:14yaitu hanya ada satu,
03:15yaitu pihak dari Kepolisian,
03:16atau dari Pol Damit Rujaya.
03:18Kemudian kami akan menyampaikan replik,
03:20kalau kami akan menyampaikan replik,
03:22dan kemudian juga akan menyampaikan duplik,
03:24dari pihak termohon.
03:25Ya gitu,
03:25jadi itu dalam sehari.
03:26Jumat itu adalah bukti.
03:28Jadi kalau tadi ada beberapa teman media yang menyanyakan,
03:30bukti-buktinya apa mas?
03:32Nah itu,
03:32tadi bukti-bukti yang sudah dibacakan,
03:35yaitu tentang adanya nota sekian,
03:37ada nota A,
03:38nota B,
03:38yang totalnya adalah 106 juta,
03:40itu semuanya nanti akan kita sampaikan pada hari Jumat.
03:44Dengan disertai adanya saksi.
03:46Siapa saksinya?
03:47Tunggu saja hari Jumat.
03:48Ya gitu yang nanti akan ada.
03:49Nah kemudian nanti hari Seninnya adalah saksi dari pihak termohon,
03:54kemudian selasanya adalah simpulan,
03:57kesimpulan dari masing-masing dari kami,
03:59dan juga dari pihak termohon,
04:00dan kemudian Kamis adalah putusan.
04:03Kamis tanggal 6 Agustus,
04:05itu adalah putusan.
04:07Nah Kamis tanggal 6 Agustus itu,
04:09ini memang menarik.
04:10Kalau sidang di Jakarta Timur itu juga kemarin berjalan,
04:15eksepsinya tidak diterima,
04:17eksepsinya misalnya jalan terus,
04:19maka konon 6 Agustus itu katanya ada yang mau hadir di Jakarta,
04:24ya itu katanya di sana.
04:25Tapi kita tunggu nanti.
04:26Kalau enggak ya kesini aja dulu ya,
04:28ke pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk mendengarkan keputusan itu.
04:31Itu yang pertama.
04:33Ya yang kedua adalah,
04:34yang ingin juga saya sampaikan ya,
04:35kami sekali lagi mengaturkan terima kasih
04:37atas semua pihak yang sudah mensupport ini semua,
04:41termasuk kepada Hakim Tunggal,
04:42yang tadi juga bagus banget beliau itu,
04:44memberikan pandangan,
04:45masukan kepada kami,
04:46yang kemudian itu supaya apa,
04:49supaya tertibnya pokok yang kita mohonkan,
04:53maka tadi beliau menyarankan ini saja,
04:54fokus saja ke sini.
04:55Itu bagus ya.
04:56Jadi menurut saya kami mengapresiasi itu semua.
04:59Dan yang ketiga,
05:00yang ingin saya sampaikan saja,
05:02setelah ini,
05:03siang nanti jam 2,
05:04kami akan bersama-sama ke pengadilan negeri Jakarta Utara.
05:07Apalagi itu,
05:08ada tuntutan perdata atau gugatan,
05:12maaf,
05:12gugatan perdata,
05:14perbuatan melawan hukum,
05:15terhadap seseorang.
05:16Seseorang itu tadi sudah disebut juga,
05:18di dalam acara.
05:20Salah satu dari 4 pelapor,
05:22yang melaporkan saya.
05:24Bukan Coko Widodo,
05:25tapi salah satu dari 3 termul yang ada.
05:28Siapa dia?
05:29Nanti ada di pengadilan negeri Jakarta.
05:31Dan itu sudah masuk sidang yang kedua ya.
05:32Karena pada saat sidang yang pertama,
05:35mereka tidak datang.
05:36Jadi itu penegasan dari saya,
05:37dan sekali lagi untuk menegaskan bahwa uang itu,
05:39bukan hanya untuk kami terima saja.
05:42Bukan untuk kami.
05:42Bukan untuk kami.
05:43Sama sekali bukan untuk kami.
05:44Tapi untuk yayasan yang bersangkutan,
05:46maka sebagai wujudnya,
05:48kami sudah ada kok uangnya.
05:50Ada di sini.
05:53Karena ini warnanya biru,
05:54ya ini warnanya juga biru.
05:56Jadi,
05:58kita sampaikan kepada yayasan yang memerlukan.
06:01Jadi 206 juta rupiah itu,
06:02diputuskan semua atau dikabulkan.