Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Badan Kehormatan DPRD Timor Tengah Utara menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kasus intimidasi terhadap Dokter Icha.

Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan sumpah/janji jabatan sehingga dikenai sanksi pemberhentian sementara.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD dalam sidang khusus yang digelar di ruang sidang utama Kantor DPRD Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.

Putusan pemberian sanksi kepada ketiga anggota dewan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan DPRD Timor Tengah Utara.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum almarhumah Dokter Icha menilai keputusan itu bersifat paradoks.

Sementara itu, dalam kasus dugaan intimidasi dan ancaman terhadap Dokter Icha, Polda Nusa Tenggara Timur telah menaikkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Langkah tersebut dilakukan setelah gelar perkara menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup serta dugaan tindak pidana berupa penganiayaan dan ancaman kekerasan verbal oleh pejabat, yang diduga mengakibatkan korban mengalami depresi.

Baca Juga [FULL] Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Stasiun Semarang Tawang: Soroti Kereta Cepat-Palang Pintu di https://www.kompas.tv/nasional/683025/full-presiden-prabowo-resmikan-renovasi-stasiun-semarang-tawang-soroti-kereta-cepat-palang-pintu

#doktericha #dprdttu #ntt #poldantt #kompastv

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/683027/kasus-dokter-icha-3-anggota-dprd-ttu-dijatuhi-sanksi-pemberhentian-sementara-kompas-siang
Transkrip
00:02Informasi pertama di Kompas Yang Saudara di tengah pengusutan kasus meninggalnya Dr. Eliza Pridisila Utami Pakainoni atau Dr. Ica.
00:10Tiga anggota DPRD Timur Tengah Utara diberhentikan sementara.
00:14Ketiganya diduga terlibat dalam kasus intimidasi terhadap Dr. Ica.
00:21Badan Kehormatan DPRD Timur Tengah Utara menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kasus intimidasi Dr. Ica.
00:30Ketiganya disebut terbukti melanggar kode etik dan sumpah janji jabatan hingga dikenakan sanksi pemberhentian sementara.
00:38Keputusan itu dibacakan oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD pada sidang khusus yang digelar di ruang sidang utama kantor DPRD
00:46TPU Nusa Tenggara Timur.
00:48Keputusan sanksi kepada tiga anggota Dewan tersebut telah dituangkan menjadi keputusan DPRD Timur Tengah Utara.
00:56Menjadukan sanksi etik kepada
00:58Satu, Teresius Keselakan S.E. Jabatan Anglota Komisi 1 DPRD Keputusan Timur Tengah Utara.
01:09Dua, Norbertus Tupani Esos. Jabatan Ketua Komisi 3 DPRD Keputusan Timur Tengah Utara.
01:18Tiga, Veronica Lange, SST MN. Jabatan Sekretaris Komisi 3 DPRD Keputusan Timur Tengah Utara.
01:33Berupa, pemberhentian sementara. Yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan keuangan sesuai ketentuan pertundang-undangan.
01:46Atas putusan ini, Kuasa Hukum Almarhumah Dr. Icah menilai hal tersebut merupakan putusan yang paradoks.
01:54Mereka diberhentikan untuk sementara dan masih menerima hak-hak dia sebagai anggota DPRD.
02:02Ini putusan yang sangat paradoks dan lucu.
02:05Jadi, rakyat TTU bisa melihat dan menilai sendiri bagaimana kehormatan anggota DPRD kita.
02:14Mereka saling melindungi satu sama lain di dalam tugas dan jabatan mereka.
02:22Bayangkan, mereka menyatakan melanggar supah dan janji, tapi masih menggantungkan nasib dari anggota DPRD ini melempar tanggung jawab kepada pihak
02:36lain yang akan menilai lagi apakah mereka bersalah atau tidak.
02:43Dalam kasus dugaan intimidasi dan ancaman terhadap Dr. Icah, Polda Nusa Tenggara Timur telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
02:50Hal tersebut dilakukan setelah gelar perkara menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup,
02:56serta dugaan tindak pidana berupa penganiayaan dan ancaman kekerasan verbal oleh pejabat,
03:01hingga diduga mengakibatkan korban mengalami depresi.

Dianjurkan