00:02Informasi pertama di Kompas Yang Saudara di tengah pengusutan kasus meninggalnya Dr. Eliza Pridisila Utami Pakainoni atau Dr. Ica.
00:10Tiga anggota DPRD Timur Tengah Utara diberhentikan sementara.
00:14Ketiganya diduga terlibat dalam kasus intimidasi terhadap Dr. Ica.
00:21Badan Kehormatan DPRD Timur Tengah Utara menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kasus intimidasi Dr. Ica.
00:30Ketiganya disebut terbukti melanggar kode etik dan sumpah janji jabatan hingga dikenakan sanksi pemberhentian sementara.
00:38Keputusan itu dibacakan oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD pada sidang khusus yang digelar di ruang sidang utama kantor DPRD
00:46TPU Nusa Tenggara Timur.
00:48Keputusan sanksi kepada tiga anggota Dewan tersebut telah dituangkan menjadi keputusan DPRD Timur Tengah Utara.
00:56Menjadukan sanksi etik kepada
00:58Satu, Teresius Keselakan S.E. Jabatan Anglota Komisi 1 DPRD Keputusan Timur Tengah Utara.
01:09Dua, Norbertus Tupani Esos. Jabatan Ketua Komisi 3 DPRD Keputusan Timur Tengah Utara.
01:18Tiga, Veronica Lange, SST MN. Jabatan Sekretaris Komisi 3 DPRD Keputusan Timur Tengah Utara.
01:33Berupa, pemberhentian sementara. Yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan keuangan sesuai ketentuan pertundang-undangan.
01:46Atas putusan ini, Kuasa Hukum Almarhumah Dr. Icah menilai hal tersebut merupakan putusan yang paradoks.
01:54Mereka diberhentikan untuk sementara dan masih menerima hak-hak dia sebagai anggota DPRD.
02:02Ini putusan yang sangat paradoks dan lucu.
02:05Jadi, rakyat TTU bisa melihat dan menilai sendiri bagaimana kehormatan anggota DPRD kita.
02:14Mereka saling melindungi satu sama lain di dalam tugas dan jabatan mereka.
02:22Bayangkan, mereka menyatakan melanggar supah dan janji, tapi masih menggantungkan nasib dari anggota DPRD ini melempar tanggung jawab kepada pihak
02:36lain yang akan menilai lagi apakah mereka bersalah atau tidak.
02:43Dalam kasus dugaan intimidasi dan ancaman terhadap Dr. Icah, Polda Nusa Tenggara Timur telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
02:50Hal tersebut dilakukan setelah gelar perkara menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup,
02:56serta dugaan tindak pidana berupa penganiayaan dan ancaman kekerasan verbal oleh pejabat,
03:01hingga diduga mengakibatkan korban mengalami depresi.