Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Perry Warjiyo secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), mengakhiri perjalanan panjangnya selama delapan tahun memimpin bank sentral.

Surat pengunduran diri Perry Warjiyo tersebut kabarnya telah diterima oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada Minggu (26/7/2026).

Mundurnya ekonom senior asal Sukoharjo ini menandai berakhirnya pengabdian lebih dari empat dekade di Bank Indonesia.
Selengkapnya dalam video di atas.

#GubernurBI #Perry Warjiyo #BankIndonesia

Creative/Video Editor: Lia/Dinta Nuriyah
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Mengundurkan diri usai 8 tahun menjabat Gubernur BI, inilah rincian kekayaan Peri Warjio.
00:05Peri Warjio secara resmi melepaskan jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia setelah 8 tahun memimpin Bank Sentral tersebut.
00:13Pengunduran diri ekonom senior asal Soekarjo ini sekaligus mengakhiri masa pengabdiannya di Bank Indonesia yang telah berlangsung selama lebih dari
00:204 dekade.
00:21Berdasarkan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN periode 2025 yang dilaporkan Maret 2026,
00:30total kekayaan Peri Warjio mencapai 80,5 miliar rupiah tanpa catatan utang.
00:36Sebagian besar aset tersebut dinominasi 14 bidang tanah dan bangunan semilai 52,3 miliar rupiah,
00:44mobil seharga 2,08 miliar rupiah, serta surat berharga dan simpanan kas bernilai puluhan miliar rupiah.
00:52Pengunduran diri ini mengakhiri rekam jejak panjang Peri di Bank Indonesia,
00:56di mana ia sempat menjabat sebagai asisten gubernur, deputi gubernur, hingga menjabat gubernur BI selama dua periode sejak 2018.
01:05Untuk sementara, posisi pimpinan Bank Sentral akan diisi oleh deputi gubernur senior Destri Damayanti sebagai pelaksana tugas.
01:12Pemerintah melalui Mensesnya memastikan proses pemerhentian mantan pemimpin Bank Sentral tersebut dilakukan secara hormat melalui keputusan Presiden.
01:21Sementara itu, penetapan gubernur definitif yang baru akan diproses sesuai dengan mekanisme undang-undang yang berlaku.
Komentar

Dianjurkan