- 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan di rutan KPK usai menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam pada Jumat (24/7/2026).
Saat turun dari mobil tahanan, Febrie tampak tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol, berbeda jauh dengan perlakuan terhadap tersangka Don Ritto yang lebih dulu diproses.
Perbedaan ini pun menuai sorotan publik, mulai dari proses pemeriksaan yang terkesan tertutup, hingga penetapan tersangka yang dinilai terlalu lama meski barang bukti sudah lebih dari cukup.
Benarkah ada perbedaan perlakuan antara eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan tersangka lainnya? Apakah perbedaan itu juga terjadi dalam proses hukumnya?
Pemimpin Redaksi KompasTV Yogi Nugraha membahasnya bersama:
Febri Diansyah - Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Saut Situmorang - Wakil Ketua KPK 2015-2019
Yenti Garnasih - Pakar Hukum TPPU
Baca Juga Kasus Febrie Adriansyah Berlanjut, Bukti TPPU dan Dugaan Aliran Dana Dipertanyakan | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/nasional/682889/kasus-febrie-adriansyah-berlanjut-bukti-tppu-dan-dugaan-aliran-dana-dipertanyakan-kompas-siang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/682980/full-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-ditahan-tanpa-rompi-ada-perlakuan-khusus-satu-meja
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:04Intro
00:07Selamat malam, kelanjutan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang
00:13terhadap ex-jampitsus Febri Adriansah memasuki babak baru.
00:18Febri Adriansah ditahan di rutan KPK untuk 20 hari pertama.
00:22Febri mengklaim dirinya dikriminalisasi.
00:25Bagaimana kelanjutannya?
00:27Setelah Febri ditahan, inilah satu majadu forum malam ini bersama saya, Yogi Nukraha.
00:32Sudah hadir di Studio Kompas TV malam ini, Pak Saud Situmorang, Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019.
00:40Pak Saud, apa kabar?
00:41Selamat malam, Pak Saud.
00:42Ada juga Ibu Yenti Garnasi, Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang.
00:46Ibu Yenti, apa kabar?
00:47Masih semangat?
00:49Semangat.
00:50Dengan berbagai macam kasus yang patut dikomentari dan diawasi?
00:54Ya, semangat. Walaupun sangat sedih ya.
00:58Ada juga Febri Adriansah.
01:01Ini beberapa hari belakang ini jadi pebicaraan publik.
01:05Tapi ya memang begitu lah.
01:08Sosok yang kemudian ada di dua kutub berbeda.
01:11Sekarang ada di kuasa hukum ex-jampisus Febri Adriansah.
01:15Bung Febri, apa kabar?
01:17Baik, Alhamdulillah. Selamat malam.
01:18Oke, selamat malam.
01:19Saya langsung ke Bung Febri ya.
01:22Tadi saya membuka dengan kalimat bahwa jadi perbicaraan ada pro, ada kontra itu haknya Bung Febri.
01:29Tetapi yang ingin saya tanyakan adalah ketika muncul kasus ini,
01:35sekelas Hotman Paris, pengacara senior saja mengundurkan diri.
01:38Meskipun alasannya sakit gitu.
01:41Lalu kira-kira saya ingin tahu, apa sebetulnya yang membuat Anda menerima kasus ini?
01:47Atau bahkan ada yang celetukan di redaksi itu,
01:50oh jangan-jangan kan sudah dengar bahwa Febri Adriansah ini adalah satu andalan presiden,
01:56seperti disampaikan oleh pengacara sebelumnya.
02:00Dalam pikiran saya ketika ada salah satu kolega datang hari itu dan diskusi,
02:07pikiran saya sederhana, saya advokat.
02:10Dan saya paham betul tugas advokat itu dalam memberikan pendampingan hukum dan membela hak-hak itu tidak membedakan orang.
02:21Itu yang pertama.
02:22Dan yang kedua, setiap orang punya hak untuk dibela.
02:27Jadi yang dibela bukan berarti membenarkan kalau ada perbuatan yang keliru,
02:33tapi yang dibela adalah betul-betul haknya.
02:36Misalnya nih, ketika seseorang menjadi tersangka,
02:38maka yang dibela adalah hak-haknya yang diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
02:44Ada banyak hak-haknya dan upaya hukum yang bisa dilakukan.
02:47Tapi permintaan Pak FA pada saat itu ke saya setelah bertemu langsung sekitar Kamis malam itu sederhana saja.
02:56Mas Febri, saya minta tolong bantu saya jernihkan hukumnya.
03:06Bantu saya untuk mengklirkan fakta-fakta hukumnya.
03:11Karena sekarang ini campur aduk nih, fakta, asumsi, dan bahkan hari-hari ini banyak hoax ya yang beredar.
03:20Bantu saya untuk jernihkan hukumnya.
03:22Fokus saja pada pokok perkaranya yang disangkakan oleh Kejaksaan Agung saat ini.
03:31Sesederhana itu sebenarnya permintaannya.
03:34Dan sebagai advokat, saya pikir itu tugas saya untuk mendampingi.
03:39Dan advokat itu adalah penegak hukum ya?
03:41Di Undang-Undang Advokat dan di KUHAP baru itu disebutkan advokat adalah penegak hukum.
03:46Negara ini kan begitu kuat ya.
03:48Dengan segala bangunan, dengan segala sumber dayanya, dengan segala kekuatan ekonominya,
03:54dia punya segalanya.
03:56Ketika negara menuduh seseorang dan menjadi seseorang itu menjadi tersangka,
04:02tersangka ini tentu tidak bisa berjuang sendiri.
04:06Di titik inilah perlu ada keseimbangan.
04:09Nah hukum acara mengaturnya.
04:11Negara juga mengatur pihak yang bisa memberikan keseimbangan secara hukum itu adalah advokat.
04:18Dan advokat diberikan independensi untuk melakukan pembelaan itu.
04:23Mas Bung Febri, setelah ditahan di KPK, Anda kan menyampaikan sempat bertemu ya,
04:29dua jam dan kemudian kira-kira apakah setelah ditahan terus kemudian ada hal yang baru yang disampaikan,
04:36kalau di awal kan hari sebelum ditahankan menjelaskan untuk dikelirkan kasusnya.
04:41Tapi setelah bertemu itu ada hal-hal yang kira-kira signifikan, disampaikan oleh Exjampitsus.
04:48Hari Jumat itu, hari Senin ya, penahanan mulai Jumat, kemudian Senin saya baru bisa bertemu.
04:54Karena di KPK kan aturannya cukup ketat ya,
04:56diurutan KPK itu ada masa yang tidak boleh dikunjungi oleh siapapun,
05:01oleh keluarga, apalagi oleh penasihat hukum atau advokat, itu tiga hari.
05:05Jadi baru Senin jam 2 saya ketemu, sama dengan jadwal yang lain.
05:09Jadi ketika advokat lain mengunjungi kliennya, pada saat itulah kami ketemu.
05:14Kami banyak diskusi tentang pokok perkara.
05:19Jadi substansi hukumnya yang memang dibahas, meskipun diselah itu ada juga pembahasan tentang situasi di dalam rutan,
05:28misalnya pagi sarapan bersama begitu ya.
05:32Dan itu kalau tidak salah keluarga sudah mulai menjenguk ya?
05:35Paginya keluarga sudah boleh, jam 10 saya ingat saya.
05:39Jam 10 atau jam 9 sampai dengan jam 12.
05:43Jadi hari Senin itu memang sudah boleh bertatap muka.
05:47Oke, saya ke Pak Saud, Pak Saud, seminggu lalu di forum yang sama di Satu Meja,
05:54Anda mengatakan bahwa kasus ini harus diambil oleh KPK.
05:57Tapi kan pelaksanaannya tetap di Kejahatan Agung,
06:00tetapi ada hal yang saya bilang masuk babak baru ditahan, dititipkan di rutan KPK,
06:05dan menurut jubir KPK itu hal yang lumrah, biasa saja.
06:10Anda melihat apakah ini akan ada sinyal bahwa simbol secara tidak langsung akan ada supervisi dari KPK,
06:17akan ada kerjasama antara Kejaksaan dengan KPK terhadap kasus ini,
06:21atau Anda punya pendapat lain soal?
06:22Ya, saya masih tetap ngotot mengatakan bahwa kasus ini baru 2 cm per hari ini.
06:30Kenapa 2 cm? Setelah ditahan?
06:32Ya, masih 2 cm.
06:34Tetap 2 cm.
06:35Anda mau bilang bahwa belum ada kemajuan signifikan?
06:38Ya, karena dugaan saya itu di dalamannya bisa sampai 100 meter,
06:41lebar dan dalamannya.
06:44Nah, mudah-mudahan Pebri di sana ya,
06:48Pebri ditahan, Pebri datang ini ya bisa membuat itu menjadi lebih terang gitu.
06:55Dalam pikiran saya, dia kan penegak hukum juga gitu.
06:58Ngapain juga ngebela-ngebela orang yang memang udah jelas salah lah gitu ya kan.
07:01Cuman maksud saya kalau kita ngapain memang tugas dia begitu gitu.
07:04Jadi maksud saya apakah nanti kedalaman bisa digali,
07:08terus kemudian KPK bisa meyakinkan sehingga ketemu angka ratusan meter,
07:13ya kita kan belum cerita banyak orang-orang di sekitarnya.
07:16Hitungan saya lebih 50 orang tuh.
07:19Lebih dari 50.
07:20Kalau kita mau urut-urut ya.
07:22Kalau mau dibongkar sebut.
07:23Iya, iya.
07:24By common sense saya belum baca lembar penyidikan ya.
07:27By common sense saja itu udah melebih dari perusahaannya,
07:30lebih dari 30 disebutnya.
07:33Saya juga belum lihat gitu ya.
07:35Tapi maksud saya gini,
07:36kalau kemudian KPK bisa nanti menjadi bagian dari trigger melekanisme
07:40karena dijamin oleh pasal 10A undang-undang itu
07:43bahwa dia akan menggunakan umenangnya,
07:46dalam beberapa hal saya katakan orang yang gak menggunakan umenangnya itu
07:49orang yang sangat jahat.
07:51Karena dia punya umenang di pasal 10A undang itu.
07:54Bagaimana bisa merupakan persisi itu.
07:56Jadi saya berharap bahwa kemudian kalau KPK masuk ke detail-detail,
08:04nanti dalam hal, pokoknya formil material,
08:06dalam hal ini ada supervisi yang lebih detail,
08:09untuk kemudian membuka itu lebih dalam itu akan lebih diharapkan.
08:12Pak Saud, saya mau minta pendapat Anda.
08:14Jamwas Rudi Margonu itu mengatakan bahwa salah satu alasan
08:20eks-jampisus itu ditahan di KPK adalah alasan keamanan.
08:25Karena yang bersangkutan saat menjadi jampisus,
08:28banyak menangani kasus-kasus besar.
08:31Anda sebagai mantan pimpinan KPK,
08:34apa pendapat Anda soal ini?
08:36Iya, itu yang kalau di KPK itu ada pengawas internal,
08:40kalau di kejaksaan itu ada asintel kejaksaan itu.
08:44Asintel itu kan menjaga barang bukti dan orang untuk tidak dirusak.
08:48Kita belum bicara apa yang disebut sebagai ini loh ya,
08:54bagaimana mengamankan barang yang disita,
09:00change case study itu kan hal yang sangat menjadi perhatian
09:04di dalam menyimpulkan,
09:06mengamankan barang-barang bukti.
09:08Demikian juga mengamankan orangnya.
09:10Kalau orangnya kemudian terjadi sesuatu, bagaimana?
09:14Di KPK itu 24 jam itu kita bisa mengontok,
09:18di meja pimpinan itu ada layar yang bisa kita melihat,
09:21ngapain dia?
09:22Kecuali kamar mandi tidak bisa kita lihat.
09:23Tidak terjadi di rutan lain ya?
09:24Jadi dari situ kan kita bisa lihat dia ketemu siapa dan seterusnya.
09:28Jangan lupa bahwa case ini sudah menuju kepada,
09:32kalau dalam bahasa tindak pidana penyucuan orang itu kan,
09:35di bagian paling atas itu kan ekonomi negara yang rusak sebenarnya,
09:39dari perilaku yang EPA ini.
09:41Kita harus akui banyak yang terganggu di situ.
09:44Bu Yanti, bagaimana?
09:45Anda melihat kasus ini terutama ditahan,
09:48karena alasannya adalah
09:50Jampisus, ex-jampisus adalah sedang menangani,
09:52atau pernah menangani kasus-kasus besar,
09:54sehingga harus khusus ditempatkan di rutan KPK.
09:58Ditahan dulu jawabannya,
10:00kita akan bahas usaha jeda.
10:01Tepuk.
10:17Masih di Satu Menjadi Forum, Bu Yanti saya melanjutkan pertanyaan di segmen sebelumnya.
10:22Kalau tadi soal penahanan di KPK dititipkan persisnya,
10:25terus kemudian ada yang lebih ingin saya tanyakan adalah sebagai pakar hukum TPPU,
10:31sebetulnya apa sih yang harus dibuktikan oleh Kejaksaan Agung,
10:35tantangannya apa sih dalam kasus yang disangkakan kepada ex-jampisus Febri Adriansa?
10:42TPPU itu kan memang suatu tindak pidana yang punya karakteristik khusus,
10:48dibanding semua tindak pidana di seluruh dunia even ya.
10:50Bahwa ketika kita bicara TPPU itu kita bicara double crimes.
10:55Artinya baru ada TPPU kalau ada kejahatan asal.
10:59Bahkan ada yang bilang tidak pidana lanjutan ya, Bu ya?
11:02Iya, jadi sebagai follow up crimes.
11:05Oke, follow up crimes.
11:06Artinya tidak mungkin ada TPPU tanpa ada kejahatan asal,
11:10karena TPPU itu bicara dirty money,
11:13berbicara tentang hasil kejahatan asal.
11:15Maka secara kronologis, kronologis kejadian ya,
11:19itu pasti ada kejahatan, misalnya dalam hal ini langsung aja ya,
11:22ada korupsi, kemudian habis korupsi, hasil korupsi itu ngalir.
11:26Artinya di sini ada peristiwa, ada korupsi,
11:28dan kemudian ada peristiwa mengalirkan uang hasil korupsi.
11:33Pak Febri di kasus ini,
11:35yang kita dengar dari kepolisan sejak awal itu adalah
11:38langsung tersangkakan dari tiga korupsi dan TPPU.
11:43Ya, kasus Asabri, Raka Tostil, dan pendistribusian suplai batu baraka.
11:49Iya, dan TPPU.
11:51TPPU.
11:51Sudah langsung artinya,
11:52bagi penyidik asal, penyidik atas tipikor itu,
11:58Kor tas tipikor, ya.
11:59Ya, itu pasti sudah punya alat bukti itu.
12:02Masing-masing punya alat bukti.
12:04Kejahatan asalnya dari tiga korupsi ini minimal dua alat bukti,
12:08dan dari tiga kejahatan korupsi ini juga
12:11TPPU-nya pasti banyak sekali.
12:12Salah satunya kan ini, ya kan.
12:15Dan untuk TPPU ini juga ada dua alat bukti.
12:17Sehingga di pasal 75 undang-undang TPPU itu tidak dicabut ya.
12:23Yang dicabut hanya deliknya saja ya.
12:25Pasal 2, 3, 4, 5 dipindah ke KUHP.
12:27Tapi ketentuan lain tetap.
12:29Itu dikatakan bahwa dalam hal penyidik tindak pidana asal
12:33menemukan dua alat bukti yang cukup untuk tindak pidana pencucian uang,
12:38maka penyidik tindak pidana asal, penyidik yang pertama menyenyik korupsi itu menggabungkan.
12:45Menggabungkan.
12:46Sehingga mereka langsung mention bahwa yang bersangkutan ini...
12:49Menurut Bu Yinti, ketika kejaksaan menerapkan TPPU dan menersangkakan Jampitsus itu
12:57salah atau tidak secara prosedur?
13:00Kan sudah disebutkan.
13:01Menurut saya, kalau saya sih berpijaknya pada dari kepolisian dulu ya.
13:05Karena sudah diambil alih.
13:06Dan sudah dilimpahkan kan akhirnya.
13:07Kita bicara sekarang sudah dilimpahkan kan Bu.
13:10Dilimpahkan.
13:11Sudah diserahkan lah.
13:12Sudah diserahkan ke penanganannya.
13:14Diserahkan dengan pakaian mungkin ya.
13:17Saya juga masih, saya sesuai apa, saya juga sama.
13:20Saya merasa apa ini pasal 10 tadi harusnya itu diambil alih oleh KPK.
13:27Jadi jangan KPK juga jangan menunggu diserahkan.
13:30Harusnya KPK itu mengambil alih.
13:32Karena ada ide suatu negara yang mempunyai penyidik tindak pidana korupsi yang tiga itu hanya Indonesia.
13:38Dan itu ada badan semacam KPK itu.
13:41Itu idealnya Bu.
13:42Tapi sekarang kan yang kita hadapi adalah ditangani oleh kejaksaan agung.
13:44Oh iya.
13:45Tapi seharusnya, seharusnya itu kan ada ketentuan yang hanya dimiliki oleh KPK.
13:51Pasal 10 itu adalah bahwa dalam hal tertentu KPK yang sedang menangani kasus bisa menyerahkan.
13:58Atau KPK mengambil alih kasus yang sering ditangani oleh dua temannya yang tadi.
14:02Maka ketika ditanyakan kepada saya kejaksaan kemudian menyatakan bahwa ini sudah ada sangkaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana TPPU.
14:11Karena dari tas tipikor pun sudah ada itu.
14:14Oh sudah ada dua.
14:15Jadi saya pikir ya tidak mungkin ya penyidik kepolisian itu penyelidikannya enggak betul-betul.
14:21Mendalam itu tidak mungkin.
14:22Karena mau bilang terlalu gegabah polisi.
14:24Terlalu gegabah.
14:25Karena ini kan dia udah tahu ya bahkan yang mau digeledah rumah siapa, yang mau ditersangkakan siapa tuh pasti udah
14:31tahu.
14:31Dan kira-kira penyelidikannya sudah lama ya Bu?
14:34Pasti lama.
14:35Penyelidikan lah bahasanya.
14:36Ya memang penyelidikan ya.
14:37Karena Indonesia membedakan investigation itu antara penyelidikan dan penyidikan.
14:43Tetapi kalau negara-negara lain satu hal investigation itu investigator itu ya memang menyelidik dan sidik.
14:52Jadi dalam hal ini.
14:53Dan itu waktunya bisa lama ya Bu?
14:53Waktunya lama tapi menyampaikannya waktu mau dinyatakan bahwa ada peristiwanya dan kemudian ada tersangkanya itu memang sudah sangat mendalam sehingga
15:04ini agak cepat.
15:05Nah saya kira cara kerja kepolisian sudah seperti ini dan kejaksaan awalnya kan juga masih malu-malu.
15:12Mau bilang begitu belakangan bilang begitu.
15:14Kalau saya mengatakan bahwa ya memang itu yang sudah disiapkan dan sudah ada buku.
15:19Saya ke Bung Febri.
15:20Bung Febri klien Anda kan mengatakan saat mau masuk ke mobil tahanan yang mengatakan ini Zolim tidak pernah dikejaksana.
15:28Bung Febri seperti ini belum ada bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka tapi dilakukan bahkan ditahan.
15:35Tapi saya ikut saja pimpinan.
15:37Gimana menurut Anda?
15:39Agar jernih.
15:40Tugas saya kan menjernih.
15:42Iya, iya.
15:42Agar jernih.
15:43Apakah disebut kriminalisasi kan?
15:44Agar jernih nih hukumnya perlu saya clearkan dulu.
15:49Seperindik yang terbit dari data yang kami dapatkan dari kejaksaan di Polri itu ada tiga seperindik.
15:57Ada Batubara tadi disebut Bu Yenti, yang kedua Asabri.
16:02Asabri.
16:02Asabri.
16:02Asabri kemudian Krakatau Stil.
16:04Krakatau Stil.
16:05Banyak orang berpikir penetapan tersangka untuk tiga seperindik itu.
16:11Saya ingin katakan di sini itu tidak benar.
16:14Yang benar adalah penetapan tersangka hanya satu, yaitu salah satu seperindik terkait dengan Asabri.
16:22Hanya Asabri?
16:23Itu di Polri ya?
16:24Oh, dari Kortas.
16:25Polri, di Kortas.
16:26Nah kita geser nih, ini perkara kan sudah di Kejaksaan Agung.
16:29Kita nggak mundur lagi kembali.
16:30Diserahkan.
16:31Sudah diserahkan, dilimpahkan, apapun terminologinya.
16:34Sekarang ditangani Kejaksaan Agung.
16:36Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan tiga seperindik, surat perintah penyidikan umum.
16:42Satu, saya nggak tahu.
16:44Karena nggak diperlihatkan terkait apa persisnya.
16:48Salah satunya adalah indikasi TPPU.
16:52Jadi duanya ini masih agak gelap nih.
16:54Apakah ini...
16:55Yang Anda sebut ke media sebelumnya tidak jelas itu, itu abu.
16:58Itulah.
16:58Jadi ada zona abu-abu yang tidak cukup clear dalam proses penegakan hukum ini.
17:03Tapi yang clear adalah, pada saat saya mendampingi hari Jumat kemarin, itu pemeriksaan sebagai saksi dalam indikasi tindak pidana pencucian
17:11uang.
17:12Pada pukul 19 malamnya, kemudian penyidik mengatakan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
17:21Jadi awalnya dipanggil sebagai saksi, kemudian pukul 19 ditetapkan sebagai tersangka.
17:28Kalau di KPK itu nggak pernah kejadian ya Pak Saud.
17:31Oh nggak ada seperindik umum yang masih kosong, belum ada statusnya.
17:33Setahu saya nggak ada.
17:35Kalaupun orang dipanggil saksi, pulangnya sebagai saksi.
17:38Nggak ada di tengah-tengah kemudian jadi tersangka.
17:41Tapi oke lah, ini proses dikejaksaan kan.
17:43Pukul 19 ditetapkan sebagai tersangka, langsung diberikan surat penahanan.
17:49Jadi informasi yang benar berdasarkan dokumen dan data adalah penetapan tersangka indikasi pencucian uang itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
17:59Untuk satu perkara, ini kan harus clear dulu.
18:03Lalu kenapa Pak FA menyampaikan beberapa hal setelah proses penahanan di hari Jumat hampir tengah malam minggu lalu.
18:13Ketika proses pemeriksaan setelah pukul 19 itu, ada salah satu hak tersangka yang tidak dipenuhi pada saat itu.
18:25Apa itu?
18:26Di KUHAP baru itu disebut secara jelas, tersangka memiliki hak untuk disampaikan atau dijelaskan sejelas-jelasnya terkait dengan apa yang
18:36disangkakan.
18:37Jadi tersangka itu harus tahu, saya itu dituduh ngapain, melakukan apa, dan melanggar apa.
18:47Kenapa ini penting?
18:49Semua orang kan bisa jadi tersangka.
18:51Kalau tersangka gak tahu apa yang dituduhkan ke dia, dia gak bisa menyusun pembelaan dengan baik.
18:57Pembelaan ini kan penting, bukan membenarkan tetapi sebagai penyeimbang nih di kewenangan negara yang begitu besar tadi.
19:05Itu satu hal, karena tidak jelas apa yang disampaikan, maka tentu saja konstruksi perkaranya tidak jelas.
19:13Ada diskusi yang terjadi pada saat itu ketika ditanyakan satu hal, dijawab, kemudian ditanya lagi,
19:21ini sangkaan pada saya sebenarnya apa, dan predicate crimenya apa, kalau tadi Bu Yenti mengatakan bahwa
19:29tindak pidana pencucian uang ini adalah follow up crime, pertanyaannya predicate crime atau tindak pidana asalnya apa?
19:38Kenapa ini penting?
19:39Karena Undang-Undang 8 tahun 2010 itu mengenal 25 jenis predicate crime.
19:45Kalau salah predicate crimenya, kalau salah predicate crimenya, gak bisa kejaksaan agung menangani.
19:53Justru jadi isu besar nanti, gak bisa pengadilan tipikor memprosesnya.
19:58Nah pertanyaannya predicate crimenya mana?
20:01Tapi Pak Saud, kalau dari penjelasannya Bu Yenti tadi kan jangan-jangan memang dari mulai kortas itu sudah tahu,
20:07sudah ada alat bukti yang kuat sehingga sudah gak perlu lagi, dan ini strategi yang dilakukan oleh penyidik di kejaksaan,
20:13meskipun tadi disampaikan oleh pihak Pak FA, bahwa itu ada hal-hal yang dilewati, bahkan ada hak dari tersangka yang
20:20tidak dipenuhi.
20:21Menurut Anda gimana ini?
20:23Ya itu tadi.
20:24Ditahan dulu jawabannya, kita harus jeda, kita akan kembali setelah yang satu ini.
20:41Masih di Satu Majadah Forum, saya mau ke Pak Saud.
20:44Pak Saud, ada juga yang mengomentari terkait dengan pelakuan khusus ini kepada Exjambitsus pada saat proses penahanan.
20:57Gak pakai rombi, gak diborgol, ya ini muncullah spekulasi.
21:01Wah ini memang ini akan operasi penyelamatan ditaruh di rutan KPK, terus kemudian juga penetapan TPPU juga dianggap memang lemah,
21:12karena memang dari awal sudah akan bilang mana, tindak pindahan asalnya belum ada, dan ini akan membuat ujungnya secara hukum
21:20akan selamat.
21:21Kalau Anda sendiri melihat seperti apa?
21:23Ya tentu kita harus melihat nanti perjalanan kes ini ujungnya seperti apa itu menjadi penting.
21:29Di depan memang akan ada selalu noise, akan ada selalu framing, akan ada selalu tanggapan, akan ada selalu perdebatan gitu.
21:39Baik oleh katakanlah penyelidik-penyelidik, ataupun pen lawyer, ataupun tersangka.
21:43Itu biasa dinamika kayak begitu.
21:45Yang tidak biasa adalah kalau umpamanya sejumlah katakanlah SOP-SOP yang tidak dipatuhi, itu akan menimbulkan framing baru.
21:57Itu yang saya katakan kepada saya, kalau memang SOP-nya borgol pakai rompi, ya itu dipakai.
22:02Pakai aja ya.
22:03Bisa kita bayangkan, kalaupun saya ada di sana lima orang, saya bilang, saya satu di antaranya, yang empat orang ini
22:09mengatakan, yaudah Pak Saud, udah kasih aja lah, yang penting nanti kan dia ini kan udah ngaku, udah pangsa bongkroan
22:15dia ini.
22:16Apalagi tersangka lainnya Don Rito itu juga sama diberlakukan pakai morgo.
22:22Itu yang saya katakan, kondisi di situasi hari itu kita bisa bayangkan Pak, orang yang sangat high profile person, aku
22:32gak dalam posisi membela ya, tapi sedang membayangkan ucapan yang harus disampaikan, Pak hari ini Bapak kami tahan aja itu
22:39berat.
22:41Bapak harus pakai rompi, Bapak harus pakai borgol lewat di pintu depan.
22:46Ini yang kemudian Anda selalu mengatakan yang paling ideal adalah di tangan di KPK gitu.
22:50Iya dari awal memang begitu, karena memang strik di sana, bahkan bisa-bisa kena komisi etik tuh, siapa yang membawa
22:56itu, kan prosedurnya kan harus pakai borgo dan pakai rompi gitu.
23:03Itu yang saya bilang di penegah hukum kita, itu kan selalu persoalan-persoalan bagaimana SOP itu dijalankan kan secara dengan
23:10komplik kepentingan, yang itu yang mungkin kita harus jaga, dan itu mungkin Webri yang harus juga bisa men-challenge mereka.
23:17Iya kan, artinya gini loh, saya beranggap Webri sini men-challenge mereka.
23:22Bagi kolega, berharap.
23:24Iya, karena begini, karena proses-proses seperti itu kan harus, itu kebagian dari hak dan kewajiban gitu.
23:30Itu gue sendiri, Webri kan di situ kan, yang menurut saya, oke, saya meyakin ketika kemudian Webri menerima kasus ini,
23:37pasti udah yakin lah, ini udah gak sulit lah.
23:39Jadi yang saya menjelaskan ke publik aja, bahwa memang pembelaan itu harus dilakukan terhadap orang gitu.
23:43Bu Yenti melihat ada pelakuan khusus, apalagi ini kan dari awal soal TPPU ini kan masih jadi polemik gitu, di
23:55luar juga ternyata pada saat proses penahanannya ada pelakuan yang berbeda dengan tersangka sebelumnya.
24:00Saya melihat ada pelakuan khusus ya, apapun alasannya, bahkan ketika disampaikan bahwa lupa karena sudah malam gitu ya, itu menurut
24:08saya itu fatal sekali.
24:09Karena bagaimanapun juga kejaksaan itu adalah pihak negara dan kami adalah rakyatnya.
24:14Kok bisa seperti itu?
24:16Gak ada lah itu.
24:17Kalau Pak Webri mungkin ya, Pak Webri yang ini mungkin ada sih perang batin.
24:21Pak Webri yang lawyer.
24:23Pak Webri yang lawyer itu perang batin bisa jadi, itu yaudahlah itu urusannya dia ya kan, haknya.
24:28Tapi, tapi di kejaksaan lembaga itu harusnya gak ada seperti itu.
24:32Harusnya kan kita berharap itu penegakan hukum benar-benar ditegakkan dengan tegas dan dengan integritas.
24:37Supaya gak ada persepsi macam-macam ya.
24:39Iya gak ada.
24:39Sebenarnya ada kata yang menarik loh waktu dia menyampaikan gitu, petunjuk pimpinan gitu.
24:44Dia masih merasa jambat terus dia.
24:46Iya, dan di akhirnya kan dia mengatakan bahwa apapun ini putusan pimpinan saya akan mati.
24:50Iya, jadi merasa dia masih di satu tim.
24:53Padahal sebenarnya dia.
24:54Anda membaca bahwa itu masih secara psikologis dia masih ada di dalam struktur kejaksaan lagu.
24:58Padahal di situ udah, udah TSK itu kan begitu.
24:59Dia harusnya gak bicara.
25:00Maksudnya petunjuk pimpinan ya?
25:01Maksudnya petunjuk pimpinan ya?
25:02Pertunjuk pimpinan harusnya mau ngomong gitu.
25:03Enggak, petunjuk pimpinan.
25:05Dia merasakan gitu, petunjuk pimpinan gitu.
25:07Pimpinannya siapa?
25:08Yang ditunjukkan bukan dia.
25:10Dia kan yang menjadi objeknya kan.
25:13Subjeknya yang menjadi ini harus ini.
25:16Kan pimpinan yang mengatakan itu.
25:17Tapi pimpinan itu tentu menyatakan bukan kepada Pak Febri yang saat itu.
25:22Bukan anak buah lagi gitu.
25:24Iya.
25:25Iya, itu maksudnya.
25:26Tapi Pak Febri mengomentari bahwa ini Doli saya dikriminalisasi tapi apapun saya akan ikuti arahan pimpinan gitu.
25:33Gak mungkin juga gak ngikutin.
25:34Bukan ya?
25:35Kan kita harus.
25:36Jadi gak harus bawa terimunologi itu ya?
25:37Kita harus tegaskan, kita harus sampaikan kepada masyarakat apapun ya yang namanya hukum itu ada leksdura septamen skripta.
25:45Seperti apapun beratnya hukum ya itulah ayo lakukan.
25:48Itu harus dipegang betul-betul.
25:50Semua masyarakat pun sehingga tidak terjadi lagi seperti yang di Bali.
25:55Tidak boleh seperti itu.
25:56Pokoknya hukum ya hukum.
25:57Hukum itu yang jadi gak boleh.
25:59Bung Febri, gimana tanggapan Anda bahwa pelakuan itu mungkin bukan keinginan Pak Febri.
26:06Tapi kenyataannya di pertontonan ke publik berbeda sekali pemandangan yang gak pakai Borgol.
26:11Masih bisa komentar Anda sendiri melihat seperti ini?
26:14Jadi yang disampaikan malam itu bukan arahan pimpinan.
26:17Bukan arahan pimpinan.
26:18Tapi mematuhi keputusan pimpinan.
26:21Itu kan bisa dua hal.
26:23Satu yang patuh itu adalah jaksa-jaksa yang bertugas.
26:26Patuh dengan putusan pimpinan.
26:28Kemudian lakukan penahanan.
26:30Begitu kan?
26:30Menurut Febri.
26:32Menurut sehingga kita lihat gak gitu kok ngomongnya gak apa-apa.
26:34Ada dua kemungkinan.
26:36Itu yang pertama.
26:37Menurut Pak Sawad mungkin beda lagi Borgol.
26:39Nah saya mau sampaikan kemungkinan kedua.
26:43Pak Febri Ardiansah ini, Pak FA ini sudah sadar betul bahwa beliau bukan lagi Jampitsus.
26:52Dari komunikasi yang kami lakukan.
26:53Oh sudah sadar ya?
26:54Itu sudah sadar betul apapun latar belakangnya ya.
26:56Namun kita tahu ada Praduga tak bersalah yang kemudian posisinya tetap mungkin sebagai jaksa aktif.
27:05Nah jaksa itu kan punya, tetap punya atasan kan.
27:09Dan saya pikir itu penghormatan terhadap keputusan pimpinan tertinggi.
27:13Dan apalagi keputusan itu pasti juga punya latar belakang.
27:18Penahanan di KPK agar meminimalisir potensi konflik of interest kalau ditahan di petahanan kejaksaan agung misalnya atau faktor-faktor yang
27:28lain.
27:29Belum lagi KPK kan saya lihat langsung pada saat pemeriksaan itu KPK supervisi di sana.
27:34Nah saya pikir itu dan yang kedua yang juga penting adalah tanpa bermaksud menafikan suara publik karena suara publik itu
27:44tetap relevan ya dengan segala kritiknya.
27:48Sebenarnya kalau kita baca kitab undang-undang hukum acara pidana yang baru ada sebuah pergeseran pemahaman tentang bagaimana hak azazi
27:57itu lebih diposisikan di tengah seperti itu.
28:01Dulu di KUHAP lama mungkin paradigmanya tidak seperti yang KUHAP baru.
28:07Contoh yang paling sederhana adalah dan itu sudah dilakukan oleh KPK dalam bentuk yang lain ya.
28:11Ada klausul yang tegas sekali di KUHAP baru yang mengatakan bahwa dalam melakukan proses penyidikan, penyidik harus menghindari kesan adanya
28:20peraduga bersalah.
28:22Tapi ini kan undang-undangnya baru berlaku 2 Januari 2026.
28:26Bagaimana kita mau menerapkan ini?
28:28Nah itu juga jadi satu isu dan kita tahu persis di KUHAP itu, hukum acara itu tidak ada satu pun
28:36aturan yang mewajibkan tentang penggunaan rompi, penggunaan borgo kecuali alasan keamanan.
28:43Nah pertanyaannya se-urgent apa untuk alasan keamanan?
28:47Tapi yang paling tepat...
28:49Betul, saya setuju itu. Saya setuju betul suara publik itu tidak saya nafikan.
28:54Tapi saya mencoba memberikan point of view yang lain. Boleh kan kita diskusi dengan berbagai point of view seperti itu.
29:01Oke. Kan kini ada satu pernyataan dari Ex-Jambitsus yang mengatakan seperti protes ke institusinya.
29:09Tidak pernah terjadi selama ini di Kejaksanaan. Ini mantan Jambitsus yang selalu nangani.
29:15Anda memang melihat bahwa ada nuansa protes atau sempat mungkin sempat dicurhatin soal ini?
29:23Atau seperti apa? Karena ada kalimat yang ini gak pernah tapi saya akan ikut pimpinan.
29:28Ditahan dulu jawabannya. Kita akan kembali setelah yang satu ini. Tetaplah di satu meja The Forum.
29:45Masih di satu meja The Forum, Bung Febri, saya mau meneruskan pertanyaan tadi.
29:49Ada nuansa protes tangkapan saya, ada nuansa protes kekesalan dan mengatakan ini baru pertama kali terjadi di lingkungan Gedung Bundar
29:59Kejaksaan Agung.
29:59Apakah benar? Klien Anda ya sebagai lawyer kan pasti mendengarkan semua. Ada keluhan itu?
30:07Jadi memang konteksnya saya jelaskan begitu ya. Biar gak keliru dipahami. Karena saya hadir betul di ruangan.
30:14Pada saat itu pembicaranya adalah soal standarisasi pembuktian dan kualitas alat bukti.
30:22Jadi ada satu pembahasan terkait dengan ya tadi ada hak untuk dijelaskan itu kan.
30:28Misalnya terkait dengan emas. Misalnya ya contoh sederhana. Kita semua lihat ada emas. Itu gak bisa dipungkiri.
30:35Benar ada emas. Tapi wajar ada pertanyaan secara hukum misalnya. Itu emas milik siapa?
30:44Setelah diketahui emas itu milik siapa? Baru pertanyaan lanjutannya. Dari mana asal usul uang untuk jadi emas itu?
30:53Atau dari mana asal usul emas tersebut? Ini pertanyaan hukum yang wajar dan ini tidak terjelaskan dalam proses pemeriksaan hari
31:04itu.
31:04Padahal ditetapkan tersangka indikasinya terkait dengan emas dan segala macam yang ditemukan itu.
31:12Karena itulah kemudian ada diskusi, ada pernyataan memang ini kalau standar penyidikan di Gedung Bundar.
31:20Gedung Bundar itu maksudnya standar penyidikan di Petan Agung.
31:24Seharusnya ada pembuktian, ada klarifikasi yang lebih ketat sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
31:33Jadi itu pandangan dari perspektif Pak FA dan kemarin terekspresikan di luar ya.
31:42Jadi isunya adalah isu tentang kalau ini memang mau ditangani secara serius maka kualitas bukti itu menjadi isu yang penting.
31:50Itu isu-isu utamanya lebih ke sana.
31:53Jadi bukan protes ke institusi dan lain-lain seperti itu.
31:57Oke, saya mau ke Pak Saut-Pak Saut.
31:59Di tengah kasus ini, ini juga muncul kehebohan.
32:02Di samping memang kasusnya dianggap menjadi sorotan publik berbincangan.
32:06Ada kasus yang muncul kematian seorang pria yang menurut keterangan polisi dan keluarga mengatakan bahwa ini adalah bekerja untuk ex
32:14-jampisus pebri adriansah.
32:16Puluhan tahun bahkan menurut keluarganya.
32:18Di tengah muncul kasus ini menurut Anda, apakah wajar kalau publik kemudian mengkait-kaitkan?
32:24Kenapa? Karena ini kan baru dalam proses awal Anda bilang 20 cm atau jangan-jangan 2 cm sih.
32:312 cm atau jangan-jangan memang ini ada kaitannya.
32:33Karena kan pasti akan meriksa ke orang lingkaran rumah, terus kemudian sopir dan sebagainya.
32:38Anda melihat seperti apa?
32:39Ya itu makanya di dalam penyitaan itu, kita dulu pernah, saya ingat benar tahun 2018, kita di KPK memanggil kepolisian,
32:48kejaksaan untuk menegaskan apa yang disebut chain of custody.
32:53Chain of custody ini sering jadi masalah.
32:55Jadi bagaimana kita menyita, urut-urutannya, kenapa disita, siapa yang ada disitu.
33:02Sebenarnya bisa jadi jangan-jangan ini ada kaitan dengan chain of custody yang meninggal ini.
33:07Karena dia kan pasti tahu dong, kunci rumah aja dia tahu tuh kunci nomor 1, nomor 2, kunci belakang.
33:12Siapa aja yang suka datang ke rumah.
33:14Iya, itu kaitannya dengan chain of custody.
33:16Siapa aja yang sering mengirimkan dan sebagainya.
33:18Betul. Nah chain of custody ini menjadi bagian yang agak berbeda di setiap, di KPK beda, di kepolisian beda, di
33:24kejaksaan beda.
33:26Itu kaitannya dengan Pak Iberi bilang tadi itu kaitannya dengan chain of custody juga.
33:29Bisa saja, pelakunya adalah orang-orang yang takut nanti kalau kasus ini terus diungkap,
33:33yang Anda bilang baru 2 cm akan menuju ke 100 cm, akan kena.
33:36Bisa saja kan?
33:37Jadi chain of custody itu kan terkait dengan barang dan orang.
33:41Siapa yang menyita, siapa yang harus tanda tangan.
33:43Kalau memang tadinya diketahui bahwa si orang ini pernah di rumah saat, dia harus dimintai keterangan juga.
33:50Dia harus menjelaskan di situ.
33:52Jangan-jangan dia juga sudah menjelaskan demikian banyak.
33:55Wah ini bahaya nih orang, terlalu tahu banyak nih.
33:59Kita nggak tahu siapa yang harus hidupkan victim.
34:00Semua kemungkinan akan ada ya?
34:03Nah itu yang saya bilang sebenarnya, peran Jamintel itu di situ sebenarnya.
34:07Dia melindungi sebarang dan orang.
34:09Sebenarnya siapa-siapa lagi yang harus diselamatkan, ini sebelumnya orang yang sekarang ini harus sudah tahu.
34:14Berarti terbilang terlambat kalau sampai ada seorang karungga yang sudah pulang tahun kemudian sampai tewas,
34:19berarti kan fungsinya Jamintel nggak ada?
34:21Oh iya, itu seharusnya harus dari pengamasan dia.
34:23Karena itu orang yang tahu persis kunci riman disimpan di mana, bapak pulang jam berapa,
34:29kalau jalan-jalan pakai nomor mobil berapa, dan sebagainya.
34:33Kalau Bu Yenti melihat dari sisi pembuktian TPPU misalnya,
34:36karena ini kan yang ditersangkakan adalah TPPU kan,
34:39terus kemudian ada kematian itu gimana Anda melihat?
34:42Ya, TPPU maupun korupsi itu kan pasti nomor satu itu alat bukti itu adalah saksi.
34:48Alat bukti itu adalah saksi.
34:49Itu adalah alat bukti terkuat itu saksi.
34:51Nah, orang-orang yang tahu itu kan kualifikasinya saksi sebetulnya,
34:56orang-orang yang terdekat itu kan pasti jadi saksi kan,
34:59apalagi ada penempatan dan sebagainya ya,
35:01itu kan saksi, alat bukti pertama itu tetap saksi,
35:04itu diurutkan itu bukan asal mengurutkan,
35:06itu adalah atas kekuatan, kekuatannya itu saksi dulu,
35:10baru itu baru keterangan ahli.
35:13Nah, disitulah muncul, ya harus muncul,
35:16harus muncul pemikiran-pemikiran strategi ke depannya gimana ini.
35:20Karena sudah ada seperti ini,
35:22mau tidak mau kan bukan sulit ya dikatakan bahwa hanya kebetulan,
35:26itu kan agak sulit juga.
35:27Dan itu tadi bisa jadi orang-orang yang di luar itu
35:30yang punya kepentingan untuk orang-orang tertentu supaya tidak ada.
35:35Maka kita mempunyai sarana tentang cegah kan.
35:39Kalau ini kan cegah ya, jangan cekal ya.
35:42Jadi cegah, jadi kalau dalam kasus yang seperti ini di Indonesia itu,
35:45kita jangan, kita memberikan edukasi pada masyarakat.
35:48Itu adalah cegah.
35:50Jangan sampai orang yang mau diperiksa lari ke luar negeri itu cegah.
35:53Kalau cekal itu misalnya di sana ada buruanan apa,
35:55kita nggak mau kemasukan ini, baru kita cekal.
35:58Nah itu jadi, jangan cekal itu bukan satu hal.
36:00Itu adalah cegah dan cekal.
36:02Dalam hal ini kita adalah melakukan pencegahan terhadap orang-orang
36:06dan juga nanti yang mempunyai potensi bisa ikut menggali.
36:11Menggali ini.
36:12Nah, ini orang-orang.
36:13Artinya Ibu Yanti mau bilang bahwa harus hati-hati terhadap kematian ini,
36:19karungga ini, tapi tetap harus dilihat sebagai peristiwa serius dalam konteks besar.
36:24Sangat serius menurut saya, kita diawali dengan sangat serius.
36:27Serius ya, kalau pelaku kejahatan itu kita bilang mereka membangun modus-modus terus
36:32yang kadang-kadang nggak kekejar juga, kaget kan semuanya juga.
36:36Nah, pendegak hukum itu harus membangun budaya, meningkatkan strategi, strateginya.
36:43Ini kan bagaimanapun juga, ya sudah kecolongan lah kok sampai begini ya.
36:48Tentunya yang jadi keluarga yang bersangkutan juga akan bertanya-tanya.
36:52Dan yang lucu kan polisi mengatakan, ini harus nunggu dulu keluarga.
36:57Lah justru keluarga itu inginnya segera tahu kenapa ini sampai terjadi begini.
37:01Kadang-kadang ini sudah banyak yang belunder gini ya, karena ya sejak awal memang agak gagap ya,
37:09karena memang ini nggak terpunggiri.
37:11Ada sorotan besar, ada beberapa hal yang berbicara.
37:13Ya, beberapa hal dan ini adalah pejabat tertinggi untuk urusan substansi penegakan korupsi di Indonesia.
37:20Tentu saja itu akan menjadi sorotan dan juga harus kasus ini tadi Mas Febri ya,
37:27tidak mungkin lah sampai apa, ini nggak betul-betul, pasti betul-betul, nggak mungkin nggak betul-betul.
37:33Kalau masalah terbukti apa tidak, ya sudah nanti, tapi ini sudah sangat serius.
37:36Saya mau tanyakan ke Bung Febri, Bung Febri, klien Anda tahu ihwal ini.
37:40Anda pernah menyampaikan sih ke media, tapi terbaru adakah update soal karungga ini
37:46yang disebut oleh polisi adalah pernah bekerja puluhan tahun oleh keluarnya puluhan tahun di rumah klien Anda?
37:52Kalau saya cenderung menyarankan, sebaiknya memang kita simak perkembangan resmi ya?
37:59Tapi belum pernah ada pembicaraan ini dengan klien Anda?
38:01Kami bicara substansi, kan saya baru sekali besok ya, 2 jam itu,
38:05waktunya kan sebenarnya kelihatannya 2 jam, kan itu sangat padat untuk bicara aspek substansi.
38:12Kalau beliau tahu, mungkin tahu atau mungkin tidak,
38:16karena di rutan KPK itu kan ada ruangan bersama ya, ada jadwal untuk update pemberitaan dari televisi begitu ya.
38:25Dan saya datang juga setiap besok itu saya printkan pemberitaan yang ada,
38:30agar ada update begitu situasi di luar.
38:32Dan belum ada pembicaraan khusus soal itu?
38:34Tidak ada. Jadi yang ada adalah kami bahas secara substansi.
38:38Tapi perlu hati-hati begini, kenapa saya lebih cenderung untuk kita tunggu perkembangan resmi dari pihak yang menangani?
38:45Karena biasanya dalam perkara-perkara besar yang menarik perhatian publik,
38:51itu bukan hanya perhatian publik yang jadi isu di sana,
38:55tetapi juga begitu banyak hoax dan disinformasi yang mengitari itu.
39:02Nah, tantangan kita kan memilah fakta-fakta itu secara jernih.
39:06Akan lanjut lagi, lalu bagaimanakah kasus X Jampisus ini akan sampai di ujungnya?
39:11Satu menjadi forum kembali sesaat lagi.
39:25Masih disolah menjadi forum, Pak Saud, di bagian akhir saya minta pendapat Anda,
39:30apa kira-kira kasus ini, apakah Anda tetap sebaiknya ada di KPK, masih ada waktu atau seperti apa?
39:38Yang paling penting adalah bagaimana kasus ini menjadi lebih transparan,
39:42lebih akuntabel, bebas dari komplik kepentingan, dan dilaksanakan dengan fair.
39:47Dan hal ini semua harus di-challenge.
39:50Webri harus men-challenge juga para jaksa yang bekas seniornya dia.
39:54Kita kan ingin, hukum itu nggak bisa dibangun dengan dendam, Pak.
39:58Kita nggak ngedidik rakyat kita dengan demikian.
40:00Kita juga nggak boleh membiarkan hoax-hoax itu berkeliaran di negeri ini.
40:04Hukum tidak boleh dibangun dengan seperti itu.
40:05Saring check and balance satu sama lainnya, sering men-challenge.
40:08Itu yang paling penting.
40:09Dan itu yang hukum akan menjadi pasti, hukum menjadi adil, dan hukum menjadi bermanfaat.
40:13Itu kira-kira gitu.
40:14Anda masih menaruh harapan kepada Webri Diansah, kolega Anda di KPK dulu ya?
40:19Ya, saya harap dia lebih tegar di sana.
40:21Bu Yenti, mau fokus apa nih soal TPPU-nya?
40:25Apa yang Ibu sampaikan?
40:25Dua hal ya.
40:26Satu, soal TPPU-nya itu bahwa memang TPPU tergantung kejataan asal.
40:31Tapi bukan berarti harus ingrah.
40:33Dan pasal 75 saya katakan tadi bisa bersamaan.
40:37Dan orang, itu kan perbuatannya.
40:39Tapi orang-orang itu tidak selalu dua-duanya kena.
40:42Jadi saya sangat yakin ya, bahkan saya masih berpikir ya, seandainya tidak bisa ke KPK,
40:48lebih baik di kepolisian.
40:49Kenapa?
40:50Karena polisnya sudah berhitung, sudah sangat hati-hati.
40:53Kenapa?
40:53Karena waktu tertentu dia pasti akan melimpahkan kekejataan.
40:58Itu pasti dia akan lebih hati-hati.
41:00Karena dia sudah tahu pasti ke sana.
41:03Dan yang penting di sini adalah ambil pelajaran dari kasus ini.
41:08Penegak hukumlah yang harus memberikan contoh untuk patuh terhadap hukum.
41:14Budaya patuh itu harus betul-betul dicotohkan dalam hal ini.
41:18Karena memang petinggi kan yang kena.
41:20Jadi supaya satu, korupsi tidak merajalela.
41:25TPPU itu harus, kalau nanti merasa ini bukan punya saya.
41:28Nanti ada pasal 77 pembuktian terbalik ya, yang gampang, di pengadilan.
41:32Jadi saya berharap ini terungkap dan saya tetap yakin kepolisian tidak mungkin sembrono.
41:42Jadi dalam hal ini TPPU tetap jalan, tidak harus menunggu predikat krimenya itu inkrah?
41:47Oh tidak, dan saya yakin sudah ada dua alat bukti.
41:52Bung Febri, saya setuju dengan Bu Yenti bahwa predikat krimenya tidak harus inkrah.
41:57Tapi predikat krimenya harus ada.
42:00Dugaan saya, pasal ini, bagian ini lupa dibaca.
42:04Saya bacakan penjelasan pasal 74.
42:07Penyidik tindak pidana asal dapat melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang
42:12apabila menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang
42:19saat melakukan penyidikan tindak pidana asal sesuai dengan kewenangannya.
42:24Jadi harus ada penyidikan predikat krimenya bersamaan.
42:28Tindak pidana asal dulu.
42:30Setelah penyidikan tindak pidana asal, kalau ketemu pencucian uang,
42:35lakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang, bisa ditangani bersama-sama.
42:39Itu benar.
42:40Pertanyaan saya, bisakah penyidikan tindak pidana asal dilakukan hari ini?
42:46Penyidikan tindak pidana pencucian uang dilakukan di hari yang sama,
42:50sementara tidak ada kegiatan penyidikan di hari itu.
42:53Ini menurut saya cukup mendasar untuk menunjukkan bahwa memang ada masalah
42:59dalam proses penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang.
43:02Boleh nggak saya menyampaikan? Satu ini penting sekali.
43:03Singkat ya, singkat, singkat.
43:04Jadi gini, Pak Febri jangan salah ya.
43:07TPPU itu novelty-nya adalah kita bisa menemukan tindak pidana asal,
43:11itu kemudian karena hari ini kita menemukan dugaan pencucian uang.
43:15Masuk pencucian uang kita akan ketemu tindak pidana asal.
43:18Itu novelty-nya ketika saya mendalami tahun 2000-an.
43:22Terima kasih Pak Saud, terima kasih Bu Yenti, terima kasih Bung Febri.
43:27Harapan publik sangat besar agar penanganan kasus ini bisa transparan dan berkeadilan.
43:32Tidak ada upaya melindungi siapapun yang menjadi pelaku kejahatan di tiga kasus,
43:36Asabri, Krakatau Steel, dan Suplai Batubara ke PLN.
43:40Semoga publik tidak lagi dikecewakan.
43:43Demikian satu menjadu forum malam ini.
43:45Terima kasih dan sampai jumpa.
43:55Terima kasih telah menonton!
Komentar