- 2 jam yang lalu
- #jampidsus
- #febriardiansyah
- #kpk
- #kejagung
JAKARTA, KOMPAS.TV Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, menuai polemik.
Pasalnya, dari empat sprindik yang telah diterbitkan, hingga kini baru satu sprindik yang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.
Hingga kini, Febrie baru ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apa yang sebenarnya membuat kasus ini terkesan mandek? Dan akankah kasus ini bisa ditangani secara transparan dan adil?
Simak ulasannya bersama Wakil Ketua KPK periode 20072011, Mochammad Jasin, dan Komisioner Kejaksaan, Nurokhman, dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV pada Kamis (30/7/2026).
Baca Juga Soal Kasus Febrie, Pakar Sebut dari Penyidikan TPPU Dapat Menemukan Tindak Pidana Asal di https://www.kompas.tv/nasional/682992/soal-kasus-febrie-pakar-sebut-dari-penyidikan-tppu-dapat-menemukan-tindak-pidana-asal
#jampidsus #febriardiansyah #kpk #kejagung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/683019/full-kasus-eks-jampidsus-febrie-banyak-kejanggalan-mantan-wakil-ketua-kpk-m-jasin-soroti-ini
Pasalnya, dari empat sprindik yang telah diterbitkan, hingga kini baru satu sprindik yang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.
Hingga kini, Febrie baru ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apa yang sebenarnya membuat kasus ini terkesan mandek? Dan akankah kasus ini bisa ditangani secara transparan dan adil?
Simak ulasannya bersama Wakil Ketua KPK periode 20072011, Mochammad Jasin, dan Komisioner Kejaksaan, Nurokhman, dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV pada Kamis (30/7/2026).
Baca Juga Soal Kasus Febrie, Pakar Sebut dari Penyidikan TPPU Dapat Menemukan Tindak Pidana Asal di https://www.kompas.tv/nasional/682992/soal-kasus-febrie-pakar-sebut-dari-penyidikan-tppu-dapat-menemukan-tindak-pidana-asal
#jampidsus #febriardiansyah #kpk #kejagung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/683019/full-kasus-eks-jampidsus-febrie-banyak-kejanggalan-mantan-wakil-ketua-kpk-m-jasin-soroti-ini
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:04Intro
00:09Penanganan kasus dugaan tindak pindah pencucian uang
00:12yang mencerat mantan Jampitsus Febri Adiansyah menuai polemik.
00:16Pasalnya dari 4 sprindik yang telah diterbitkan hingga kini
00:19baru satu sprindik yang dilanjutkan ke pemberiksaan.
00:24Kuasa hukum mantan Jampitsus Febri Adiansyah bilang
00:27hingga saat ini kliennya diperiksa dalam kasus TPPU.
00:30Namun ada 2 sprindik yang masih abu-abu.
00:34Prindik yang terbit dari data yang kami dapatkan dari kejaksaan
00:39di Polri itu ada 3 sprindik.
00:43Ada Batubara, tadi disebut Bu Yenti, yang kedua Asabri,
00:48kemudian Krakatau Stil.
00:51Banyak orang berpikir penetapan tersangka untuk 3 sprindik itu.
00:56Saya ingin mengatakan di sini itu tidak benar.
00:59Yang benar adalah penetapan tersangka hanya satu,
01:03yaitu salah satu sprindik terkait dengan Asabri.
01:07Hanya Asabri?
01:08Itu di Polri ya?
01:09Oh dari Kortas.
01:10Polri, di Kortas.
01:11Nah kita geser nih, ini perkara kan sudah di Kejaksaan Agung.
01:14Kita nggak mundur lagi.
01:15Keperahkan.
01:16Sudah diserahkan, dilimpahkan, apapun terminologinya.
01:19Sekarang ditangani Kejaksaan Agung.
01:21Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan 3 sprindik,
01:25surat perintah penyidikan umum.
01:27Satu, saya nggak tahu,
01:29karena nggak diperlihatkan terkait apa persisnya.
01:33Salah satunya adalah indikasi TPPU.
01:37Jadi duanya ini masih agak gelap nih.
01:40Apakah ini...
01:40Itu yang Anda sebut ke media sebelumnya tidak jelas itu, abu?
01:43Itulah.
01:44Jadi ada zona abu-abu yang tidak cukup clear
01:46dalam proses penegakan hukum ini.
01:50Ketua KPK 2015-2019, Saud Situmwara, mengatakan
01:54kasus yang menyeret X-Jampitsus Febri Adiansyah ini
01:57belum ada kemajuan yang signifikan.
02:00Saud bilang, ada lebih dari 50 orang yang terlibat dalam kasus ini.
02:04Saud berharap Febri menjalankan perannya secara maksimal
02:07dalam proses hukum yang menjerat mantan Jampitsus tersebut.
02:11Kalau kasus ini baru 2 cm per hari ini.
02:16Kenapa 2 cm? Setelah ditahan...
02:18Ya, masih 2 cm.
02:19Setelah 2 cm.
02:20Kalau dari...
02:21Anda mau bilang bahwa belum ada kemajuan signifikan?
02:23Ya, karena dugaan saya itu di dalamannya bisa sampai 100 meter
02:27lebar dan dalamannya.
02:30Nah, mudah-mudahan Febri di sana ya...
02:33Febri ditahan, Febri datang ini...
02:36Ya, bisa membuat itu menjadi lebih terang gitu.
02:40Dalam pikiran saya, dia kan penegak hukum juga gitu.
02:43Ngapain juga ngebela-ngebela orang yang memang udah jelas salah lah gitu ya kan.
02:47Cuman maksud saya kalau kita ngapain memang tugas dia begitu gitu.
02:50Jadi maksud saya, apakah nanti kedalaman bisa digali
02:53terus kemudian KPK bisa meyakinkan
02:55sehingga ketemu angka ratusan meter.
02:59Ya, kita kan belum cerita banyak orang-orang di sekitarnya.
03:02Hitungan saya lebih 50 orang tuh.
03:05Sementara Pakat Hukum Tindak Pidana Penjucian Uang Yenti Garnasi menyebut
03:10bahwa kasus yang menjerat mantan Javitsus, Febri Adriansyah,
03:13seharusnya diambil alih oleh KPK.
03:15Yenti juga menyebut bahwa Febri mendapatkan perlakuan khusus.
03:20Nah itu diambil alih oleh KPK.
03:24Jadi jangan KPK juga jangan menunggu diserahkan.
03:27Harusnya KPK tuh mengambil alih karena ada ide suatu negara
03:31yang mempunyai penyidik tindak pilihan korupsi yang tiga tuh hanya Indonesia.
03:35Dan itu ada badan semacam KPK itu.
03:38Itu idealnya ibu, tapi sekarang kan yang kita hadapi adalah
03:40ditangani oleh kejahatan agung.
03:42Oh iya, tapi seharusnya, seharusnya itu kan ada ketentuan
03:46yang hanya dimiliki oleh KPK.
03:48Pasal 10 itu adalah bahwa dalam hal tertentu,
03:52KPK yang sedang menangani kasus bisa menyerahkan
03:54atau KPK mengambil alih kasus yang sering ditangani oleh
03:58dua temannya yang tadi.
03:59Maka ketika ditanyakan kepada saya,
04:02Kejaksaan kemudian menyatakan bahwa
04:04ini sudah ada sangkaan tindak pilihan korupsi
04:07dan tindak pilihan TPPU.
04:08Karena dari tas tipikor pun sudah ada itu.
04:13Kini publik pun menanti kasus yang menjerat matan
04:16Jahbisus Febri Adrian Syah
04:17dapat ditangani secara transparan dan adil.
04:20Pasalnya, dari tiga kasus dugaan korupsi
04:22baru satu kasus yang telah diproses
04:24yaitu dugaan TPPU.
04:26Tim Liputan, Kompas TV
04:31Kasus mantan Jahbisus Febri Adrian Syah
04:34sudah terbit empat seperindik.
04:37Namun hingga kini, Febri baru ditetapkan
04:39sebagai tersangka dugaan tindak pidana
04:41pencucian uang atau TPPU.
04:43Apa yang sebenarnya membuat kasus ini
04:45terkesan mandek?
04:47Dan akankah kasus ini bisa
04:49diadili secara transparan dan juga adil?
04:51Kita bahas bersama dengan Wakil Ketua KPK 2007-2011
04:55Muhammad Yassin dan juga Komisioner Kejaksaan Nur Rahman.
04:59Selamat pagi, Assalamualaikum Bapak-Bapak.
05:02Selamat pagi, Waalaikumsalam.
05:06Saya ingin ke Pak Yassin dulu, Pak Yassin
05:08kalau tadi sebelumnya di paket berita sebelumnya
05:11Pak Saud Situ Morang sudah mengatakan
05:13ini perkaranya masih 2 cm
05:17karena 2 tersangka yang baru.
05:19Padahal menurut Saud Situ Morang
05:22mengatakan ini kalau diduga ada 50 orang
05:26yang terlibat dalam kasus ini.
05:28dari perspektif Anda sebagai pimpinan KPK
05:32dan pernah menangani kasus-kasus kakap semacam ini
05:36apakah Anda setuju bahwa kasus ini memang
05:39nampaknya lambat?
05:43Ya, beberapa waktu yang lalu
05:46saya juga menyampaikan tuh melalui Kompas TV juga
05:50itu bahwa kasus ini adalah kasus yang janggal
05:54dan membingungkan.
05:57Hanya statement saya, saya katakan bahwa
06:00di proses of law atau proses penanganan kasus ini
06:05adalah tidak tunduk pada aturan yang baru guhak.
06:09Itu yang saya nyatakan seperti itu.
06:12Nah, kalau dilihat dari kemajuan proses penanganan
06:15betul yang dikatakan oleh Pak Saud
06:17dan beberapa orang itu ya memang
06:19ini disambing ruwet membingungkan
06:23dan justru tidak mendapatkan kepercayaan dari publik.
06:28Jadi yang seharusnya yang dilimpahkan kekejaksaan
06:31itu adalah apabila sudah pemeriksaannya tuh lengkap.
06:35Lengkap tuh adalah P21.
06:39Tapi ini kan udah terlanjur.
06:41Kemudian turun naik proses dari penanganannya
06:46yaitu perubahan status hukum
06:47yang naik turun.
06:49Naik turun itu artinya ya
06:51setelah tersangka kemudian dijadikan saksi
06:55keluar seberintik yang sekarang.
06:58Seberintiknya hanya satu saja.
07:00Padahal dari pelimpahan itu ya TPPU saja.
07:06Padahal pelimpahan yang tidak benar itu pelimpahan maksudnya
07:08proses pelimpahannya itu sebenarnya tidak
07:10tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sekarang.
07:14Kalau pelimpahan itu ya harus ke KPK memang.
07:17Kalau itu penanganan terus kemudian diteruskan oleh kejaksaan ya baru kali ini.
07:21penyidikan diteruskan dari kekulisan oleh kejaksaan.
07:27Itu kejanggalannya di situ.
07:29Jadi menurut Anda seharusnya memang ini ditangani oleh KPK?
07:33Ya seharusnya tapi ini kan sudah terlanjur.
07:37KPKnya melakukan mekanisme pengawasan
07:40sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 Undang-Undang 19 tahun 2019.
07:46Pengawasan koordinasi supervisi itu tidak punya keurangan apa-apa
07:51kecuali lanjutnya di 10A
07:53yaitu pengambil alian kasus itu.
07:56Diambil paksa.
07:58Jangan sungkan-sungkan.
07:59Jangan diambil paksa saja.
08:03Karena sudah memenuhi kriteria bahwa
08:06penanganan kasus korupsi yang di dalamnya ada unsur korupsi.
08:10Jadi ya kasus ini.
08:12Penanganan di pemeriksaan untuk kasus korupsinya di kepolisian
08:18berhubungan dicegat dia atau dicegat itu artinya
08:23proses itu nantinya akan penutupannya pasti melalui kejaksaan agung.
08:27Ada deal-deal di situ.
08:30Jadi ijon dulu gitu loh.
08:32Masuklah uang kepada mantan Jan Bitsus ini.
08:36Menurut pemikiran saya seperti itu juga.
08:39Jadi dicegati di situ.
08:41Nanti akhirnya kasus ini juga menjadi ringan.
08:44Artinya dari unsur pemindahanannya juga ringan atau bahkan bebas.
08:50Itu karena ya ujung-ujungnya tidak dinyatakan terboksi melakukan suatu korupsi.
08:57Oke.
08:58Nah sekarang yang paling penting itu adalah
09:00bonggol perkaranya.
09:02Predicate crime-nya itu ditentukan dulu.
09:04Ini korupsi apa TPPU?
09:06TPPU itu pasti kan ada kejahatan awalnya kan ya Pak?
09:11Ya kejahatan awalnya, predicate crime-nya.
09:15Kejahatan awalnya itu adalah ya korupsi yang tadi disinggung.
09:19Itu kan ya pengalaman kasus.
09:21Batu bara, kemudian asabri, dan juga krakatau stil kan.
09:26Itu kan korupsi itu.
09:28Nah terus kemudian.
09:29Nah sekarang kalau yang diproses.
09:31Padahal penyidikannya,
09:34peterangsaangkaan pertama di kepolisian.
09:36Dan tersangkanya yang pertama di kepolisian itu kan korupsi.
09:40Nah ini sampai sekarang ini tidak jelas.
09:44Bisa saja memang kasusnya itu menjadi dua.
09:48Delik pidananya adalah kasus korupsi dan kasus TPPU.
09:53Jangan hanya TPPU saja, korupsi nyandal.
09:56Ini pembingungan masyarakat.
09:59Ada empat sprinting tetapi tersangkanya ada di TPPU.
10:03Begitulah.
10:03Itulah yang kemudian menjadi pertanyaan dari Pak Yassin dan juga dari masyarakat juga.
10:09Bagaimana Komjak menjawab pertanyaan ini?
10:13Begitu ada empat sprinting tetapi tersangkanya ada di TPPU.
10:16Bagaimana bisa ini terlompati ketika belum ada tersangka dari kejahatan awalnya, korupsinya?
10:24Bagaimana Komjak menjawab ini?
10:27Ya, itu sebenarnya bagian dari strategi penyidikan di Kejaksaan Agung.
10:33Kenapa?
10:35Karena dari awal juga kita tahu bahwa proses penyidikan di awal itu dikepolisian,
10:40banyak pro dan kontra, kemudian ada tiga sprinting di Kejaksaan Agung,
10:44kemudian ditambah dengan TPPU.
10:48Repotable-nya adalah kaitannya predikat crime-nya.
10:50Nah, di sini sudah disebutkan bahwa mengenai predikat crime-nya adalah penyalahgunan kewenangan
10:56dalam kewenangan dan jabatan selama yang bersangkutan mengadi di Kejaksaan Agung.
11:03Sehingga ini strategi makan bubur panas, bukan potong tubang.
11:12Oke, nah kalau dikatakan ini strategi awal, bagaimana Pak Yassin melihat ini?
11:19Ini hanya strategi awal dari penyidikan dari kasus ini, Pak Yassin?
11:26Ya, jugaan konflik kepentingan apabila kasus itu ditangani kejaksaan itu sudah mulai muncul sekarang ini.
11:33Jadi jangan sampai ada arah penanganan kasus hukum ini,
11:39karena yang bersangkutan adalah mantan high ranking ofisil atau pejabat tinggi yang ada di Kejaksaan,
11:46ada Ewo-Pakewo dari staffnya yang juga ikut menangani,
11:50walaupun sudah ada itu tim khusus ya yang menangani ada beberapa orang
11:54yang memang belum pernah menjadi bawaan daripada mantan Jampitsus ini,
11:58tapi tetap saja karena adalah korp adiaksa atau korp kejaksaan.
12:05Jadi adanya dugaan masyarakat bahwa penanganan kasus ini penuh konflik kepentingan,
12:10kemudian di awalnya saja sudah dibuat ruwet atau sengaja melanggar aturan.
12:15Ini menjadi tidak prudent atau tidak katakanlah itu tidak fair itu penanganan kasus ini.
12:22Jadi masyarakat ini dibuat bingung terus karena ya ditandai dengan proses hukum yang cara-cara penanganannya itu tidak pas gitu
12:33loh.
12:34Apabila itu dikatakan strategi itu juga tidak pas juga strateginya.
12:39Korupsinya harus tetap ada.
12:41Sprintik itu jangan membuat suatu katakanlah dugaan-dugaan publik itu menjadi,
12:46jadi ini sudah ada tanda-tanda konflik kepentingan penegakan hukum ini.
12:52Dan nanti ya hasilnya juga tidak akan bagus dan hidup pikoknya itu akan berlanjut.
12:58Nah makanya yang paling bagus memang,
13:00apabila tidak hanya supervisi dan koordinasi di bidang penindakan atas kasus mantan Jampitsus ini.
13:08Jadi memang juga ya harus diambil alih dengan alasan yang sudah saya sebutkan tadi.
13:17Penanganan kasus korupsi yang mengandung unsur korupsi di dalamnya.
13:23Jadi ini sangat-sangat sangat-sangat canggih ini korupsinya ini.
13:27Jadi tidak bisanya lembaga yang bersangkutan yang menangani.
13:32Sebenarnya kalau ada istilahnya itu kerelaan, keikhlasan dari kejaksaan.
13:36Dan agar tidak menimbulkan suatu, katakanlah hidup pikok di publik ini berbagai pendapat,
13:44karena akan menyoroti terus.
13:45Ini menjadikan perhatian masyarakat yang besar,
13:49dan karena kasus korupsinya adalah kasus megakorupsi ini.
13:54Belum pernah ditemukan itu sampai ratusan miliar seperti itu.
13:58Dan masihnya...
14:00Itu artinya Anda sepakat juga dengan pernyataan dari Pasau Situ Morang yang mengatakan bahwa...
14:05Ujung-ujungnya nanti, Bu.
14:06Anda juga sepakat.
14:07Itu artinya Anda sepakat bahwa memang dalam kasus ini ada banyak juga orang-orang yang terlibat.
14:13Bahkan, Pasau Situ Morang mengatakan diduga ada 50 orang yang terlibat.
14:20Pak Yassin.
14:21Ya, kalau banyak yang terlibat begitu, pasti itu konflik.
14:26Ya, setuju saya.
14:28Mendengar suara saya.
14:29Ya, silakan, silakan dilanjutkan.
14:31Aduh?
14:32Silakan dilanjutkan, Pak Yassin.
14:33Apa?
14:35Ya.
14:37Ya, kalau ini melibatkan orang banyak ini, penanganannya memang menjadi banyak unsur-unsur konflik kepentingannya.
14:45Jadi, konflik kepentingannya itu apa antara lain ya, independensi penanganan kasus ini oleh kejagung ini menjadi diragukan itu.
14:54Apalagi yang 50 orang atau yang banyak orang itu, yang terkait itu adalah memegang suatu kekuasaan di dalam pemerintahan ini.
15:03Itu akan menjadikan sumir ini penanganan kasus ini.
15:07Maka, ya, seandainya tetap ditangani oleh kejaksaan tidak diambil oleh KPK, ya harus masyarakat itu akademisi masyarakat penggiat anti korupsi
15:20atau harus fokus untuk mencermati proses hukum ini.
15:24Dan harus ini, seperti media kompas TV ini, harus tetap menjadi dicorong untuk menyuarakan, ya, yaitu agar kasus ini ditangani,
15:34sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakatnya.
15:37Ini duitnya kan duit banyak.
15:39Asumsinya ya duit masyarakat itu.
15:42Kalau penanganannya seperti ini, jadi ini kan extraordinary crime ini.
15:47Jadi yang menangani itu ya harus memang fokus, ya.
15:50Jadi kasus besar ini bukan kasus kecil.
15:53Jadi penanganannya harus serius.
15:55Jangan mengapaikan pendapat-pendapat publik.
15:59Ini harus menjadikan suatu perhatian bagi lembaga hukum yang menangani kasus ini.
16:04Oke, ini kasus besar dan harus ditangani secara khusus, begitu ya.
16:09Karena ini bukan main-main, bukan kaleng-kaleng.
16:11Nah, saya ingin ke Panu Rohman.
16:13Panu Rohman, tadi Anda mengatakan bahwa ini bagian dari strategi awal.
16:19Bahkan ada pengandaian.
16:20Anda mengibaratkan ini ibaratnya bukan makan bubur panas,
16:24tapi metodenya potong-tumpeng.
16:28Bagaimana Anda bisa menjelaskan ini kepada publik?
16:35Halo, yang saya maksud tadi itu strategi.
16:40Apakah suara saya terdengar?
16:42Silahkan.
16:44Iya.
16:45Ini strateginya saya analogikan dengan makan bubur panas,
16:49bukan potong-tumpeng.
16:51Kenapa?
16:52Kita tahu latar belakang proses penyidikan di sini adalah kenapa kekejaksaan adalah strategi sinergisitas,
16:59sinergisitas ataupun harmonisasi antara APH di kepolisian dan kekejaksaan dan APK.
17:08Kenapa?
17:09Karena dari awal juga kita ketahui begitu gaduh di awal,
17:14kemudian proses penyidikan sudah dikejaksaan dan konsentrasinya adalah kita mendorong agar proses penyidikan,
17:22penanganan perkara FA ini bisa berjalan profesional dan berintegritas.
17:28Caranya bagaimana?
17:29Tentunya pengawasan ataupun supervisi dilakukan oleh lembaga-lembaga yang terkait,
17:36termasuk juga pengawasan eksternal baik dari komisi kekejaksaan ataupun organisasi-organisasi kemasyarakat termasuk juga PES.
17:45Agar kasus ini bisa terlalu penerang, perlu pengawalan dari eksternal.
17:51Oke, lantas bagaimana dengan bar bukti ini juga kan kalau tadi kita lihat ya,
17:56dari tadi barang bukti ini luar biasa Pak Yasin, Pak Nur Rohman,
17:59fantastis sekali 74 kg emas bahkan sudah dikonfirmasi itu emas asli.
18:04Ada berbagai macam pecahan mata uang asing ratusan miliar di gepokan-gepokan yang berbeda.
18:12Tentu ini ada kode-kode lah ibaratnya begitu ya,
18:15kalau kita bisa dari kacamata Anda sebagai pimpinan KPK yang pernah menangani kasus kakap semacam ini.
18:20Tapi kemudian kita lihat kuasa hukum dari Febri Adriansyah, Febri Diansyah,
18:26mengatakan, mempertanyakan agar kejaksaan bisa membuktikan siapa pemilik dari emas dan juga uang ini.
18:36Bagaimana Anda melihat ini Pak Yasin?
18:40Ya, justru itu yang menjadi permasalahan ya.
18:43Di TPPU, itu pasal 77-78 itu.
18:49Bahwa apabila itu sudah diakui adalah miliknya.
18:52Ini permasalahannya kan belum diakui.
18:54Belum tentu kalau diakui oleh miliknya.
18:57Oke, Anda melihat ini juga sesuatu kejanggalan?
19:01Iya, kejanggalan ini.
19:03Bisa saja itu nanti tidak diakui.
19:06Sehingga pembuktian yang diatur dalam pasal 77-78 yang saya singgung tadi,
19:11pembuktian terbalik oleh yang pemiliknya.
19:13Nah, itu asalnya dari mana?
19:14Kalau dia tidak bisa menjelaskan,
19:17maka dia artanya itu disita kan.
19:21Disita itu artinya masuk dalam kas negara.
19:24Demikian juga dalam apabila ini kasus perindiknya juga itu rangkap,
19:29perindiknya dia korupsi, ya TPPU,
19:31di pasal 38B besar itu undang-undang 3199 untuk undang-undang nomor 20 tahun 2001 itu 38B itu
19:41bahwa apabila proses hukum status seseorang itu sudah menjadi terbedakwa,
19:47itu harus menyampaikan laporan harta kekayaan.
19:50Apabila tidak bisa membuktikan harta kekayaan itu asalnya dari mana,
19:55yaitu disita negara dan juga diberikan sanksi hukum,
19:59hukum tidak hanya untuk disita terhukum dan orangnya dibebaskan,
20:03dia proses hukum.
20:05Jadi kita mengharapkan bahwa ini ada double direct yang harus disematkan kepada mantan Jambit Susi ini.
20:15Oke, jadi...
20:16Artinya harus ditersangkatkan.
20:17Jadi menurut Anda perlu pembuktian terbalik,
20:24kalaupun memang Febri Adrianse mengatakan penyidik buktikan saja soal barang bukti ini?
20:30Iya, harus di...
20:32Dari penyidiknya harus meyakinkan kepada publik khususnya setelah melakukan pemeriksaan,
20:39bahwa ini adalah miliknya.
20:42Cara-cara untuk bisa mendapatkan pengakuan bahwa itu miliknya,
20:47itu adalah cara-cara khusus yang dimiliki oleh penyidik.
20:50Dari informasi yang didapatkan, barang-barang bukti yang diperoleh dari pelimpaan kasus itu dari kekulisan kepada kejaksaan.
20:59Itu kan semua diserahkan.
21:01Jadi ini harus bisa membuktikan bahwa itu adalah miliknya,
21:05jangan hanya rampas-merampas,
21:07kemudian tidak diakui.
21:08Kalau itu tidak diakui,
21:10pembuktian terbalik tidak terlaksana.
21:12Kasusnya adalah menjadi mengambang,
21:15atau bebas yang bersangkutan.
21:17Bila hanya TBTU.
21:20Kalau itu kasusnya juga kasus korupsi,
21:23menyambung ke proses berikutnya di lembaga lain,
21:27yakni dari kekulisan kekejaksaan,
21:29itu masih ada juga mekanisme pembuktian terbalik,
21:34yaitu pasal 38B,
21:36undang-undang tindak pidana korupsi.
21:39Itu harus membuktikan.
21:41Kalau tidak membuktikan asal-usul,
21:44di samping di jerat pidana juga,
21:47disita,
21:48yang tidak bisa dibuktikan oleh yang bersangkutan,
21:52maka disita untuk negara.
21:55Oke, bagaimana Pak Nur Roman?
21:56Jadi itu Pak,
21:57prosesnya jangan sampai ini,
21:58jangan sampai ini prosesnya membingungkan publik gini,
22:03dan meragukan.
22:04Karena konflik kepentingannya itu tinggi di sini.
22:07Oke,
22:08konflik kepentingan tinggi menurut Pak Yassin,
22:11kemudian jangan sampai ada keraguan publik,
22:13bagaimana menjawab kasus ini bisa,
22:17jangan sampai membingungkan,
22:19Kejaksaan Agung,
22:20Komjak sendiri,
22:21bagaimana untuk bisa menjamin Kejaksaan Agung ini,
22:25bisa transparan,
22:27pengusutan secara tuntas,
22:28tidak berhenti di dua tersangka ini?
22:33Ya,
22:34kami tidak akan masuk ke materi pokok perkara,
22:38karena itu bukan konflik kami,
22:40kami hanya melakukan penawasan,
22:42bahwa proses ini bisa berjalan,
22:45dengan tuntas,
22:46tentunya secara profesional,
22:48dan berintegritas.
22:49Caranya seperti apa?
22:50Tentunya dengan transparansi,
22:52informasi,
22:53yang bisa disampaikan kepada publik,
22:56secara berkala,
22:57dan kontinu.
22:57Tentunya juga informasi-informasi itu,
23:00tidak bisa semua hasil penyidikan dipublikasikan,
23:04karena itu nantinya adalah,
23:06penyidikan yang dilakukan adalah,
23:08untuk proses pembuktian di persidangan,
23:10bukan di publik,
23:11seperti itu.
23:12Namun demikian,
23:13proses-proses ini,
23:14kita pastikan,
23:17transparansi ini berjalan,
23:19setiap tahapan diinformasikan,
23:21kepada publik,
23:22melalui pusat penerangan hukum,
23:25dan sejauh ini proses itu,
23:27sudah berjalan,
23:29seperti kasus-kasus yang lainnya.
23:31Ada pun kaitannya konflik interes,
23:34maupun keraguan publik,
23:36itu memang banyak keraguan-keraguan,
23:40dan sudah,
23:41dan juga ada harapan-harapan tentunya,
23:43dan tentunya,
23:44jawabannya adalah satu,
23:46untuk kerja nyata,
23:48konkret,
23:49dan terakhir,
23:49itu kan,
23:50FA juga sudah ditahan,
23:52dan diserahkan kepada KPK,
23:54proses penahannya di sana,
23:56untuk menjari konflik kepentingan tersebut.
23:58Dan dari tim 9,
23:59juga mereka adalah notabene,
24:02jaksa-jaksa,
24:03yang cukup lama,
24:04ditugaskan di KPK.
24:06Hampir ada rata-rata itu,
24:08di atas 5 tahun.
24:09Bahkan,
24:11ketua atau motor,
24:12tim penyidik,
24:14Pak Prof.
24:15Rudi Margono,
24:17juga notabene,
24:18adalah mereka yang membesarkan KPK sebelumnya.
24:20Sehingga sinergisitas,
24:22kembali lagi,
24:23atas belakangnya adalah,
24:24sinergisitas,
24:25atau harmonisasi,
24:26APH ini,
24:27patut kita dorong,
24:29agar,
24:30perkaranya bisa tuntas,
24:31dan suasananya tetap cernih.
24:33Begitu, Pak.
24:34Oke,
24:34termasuk juga ini,
24:35yang juga menjadi,
24:36PR tersendiri,
24:38bagi Kejaksaan Agung,
24:39tidak hanya kepada dua tersangka ini saja,
24:42terus harus mengusut tuntas,
24:45dugaan keterlibatan,
24:46pihak-pihak lain.
24:49Panur Rahman,
24:54Ya, harus itu.
24:55Oke, baik.
24:56Panur Rahman sudah keluar dari Zoom meeting kita.
25:00Terima kasih,
25:01Komisioner Kejaksaan,
25:02Pak Nur Rahman telah bergabung bersama kami.
25:05Terakhir,
25:05saya ingin tanya juga berarti ke Pak Yassin.
25:07Pak Yassin,
25:08karena tadi sudah,
25:10pamit undur diri duluan,
25:11Pak Nur Rahman,
25:12tak apa,
25:12tapi kemudian,
25:13apa poin kritis Anda,
25:15terkait dengan pengusutan kasus ini,
25:17termasuk juga pesan Anda kepada tim sembilan yang mengusut kasus ini.
25:22Jangan sampai ini hanya berhenti di dua tersangka ini saja.
25:29Ya, harus dilakukan pengembangan penyelidikan yang lebih komprehensif,
25:35menyangkut,
25:35yaitu para pelaku yang mendesain kasus ini terjadi.
25:39Baik itu korupsi,
25:40maupun TPPU.
25:42Ini harus mengamati.
25:44Ya, kalau di kepolisian kan sudah banyak yang tersangka,
25:47itu dari ketiga kasus itu.
25:51Oke.
25:52Maupun di,
25:53di Anoka.
25:55Pesannya bahwa jangan sampai ada,
25:58suatu perlakuan yang khusus.
26:01Perlakuan khusus itu misalnya saja,
26:03ini waktu proses penahanan.
26:05Penahanan.
26:06Itu kan tidak memakai standar yang biasanya dilakukan oleh kejaksaan.
26:10Kalau KPK hanya ketitipan, gitu loh.
26:12Jadi tidak bisa memperlakukan itu misalnya saja titipan dari penegak hukum lain,
26:18kemudian SOP-nya adalah SOP KPK kan memang tidak, gitu.
26:23Jadi memang KPK tidak mengakui bahwa itu ada perlakuan khusus.
26:26Dari konflik interest yang saya sampaikan,
26:29dari penanganan-penahanan saja sudah ada perlakuan khusus.
26:32Ini sudah sangat meragukan, apalagi proses-proses berikutnya nanti.
26:37Jadi yang menyangkut mengenai pemberkasan dakwaan pada waktu dinaikkan kepada proses persidangan.
26:43Nanti banyak kejangkalan-kejangkalan lagi yang akan muncul.
26:46Dugaan saya begitu.
26:48Nah ini dari awal saja sudah terduga seperti ini.
26:51Penanganan kasusnya, ya itu sprintingnya juga sudah membingungkan.
26:55Penahanan sudah mendapatkan suatu perlakuan khusus atau spesial treatment.
26:59Ini tidak boleh terjadi seharusnya.
27:02Spesial treatmentnya itu di penanganannya ya?
27:05Spesial treatmentnya itu seharusnya di penanganan kasusnya?
27:08Baik kita akan tunggu, publik juga masih...
27:10Ya harus sama dengan yang lain.
27:11Oke, publik masih menunggu?
27:14Ya, betul.
27:15Publik menunggu dan terus mengawasi bagaimana kelanjutan kasus ini.
27:19Tentu ini menjadi PR besar dari Kejaksaan Agung untuk bisa menjawab pengusutan kasus ini bisa secara terang-benderang dan juga
27:27transparan.
27:28Terima kasih Wakil Ketua KPK 2007-2011, Bapak Muhammad Yassin, dan juga Komisioner Kejaksaan Bapak Nur Rahman yang sudah undur
27:36diri.
27:36Terima kasih Bapak-Bapak.
27:38Assalamualaikum.
27:38Selamat pagi.
27:39Sehat selalu.
27:41Assalamualaikum.
27:41Assalamualaikum.