Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Mengenal Sosok Mantan Terpidana Korupsi yang Kini Jadi Kandidat Gubernur BI

Pengunduran diri Perry Warjiyo dari kursi Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 25 Juli 2026 lalu memicu dinamika baru di sektor moneter nasional.

Saat ini, kepemimpinan bank sentral dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, selaku Pejabat Sementara (Pjs). Di tengah masa transisi ini, nama mantan Gubernur BI periode 2003–2008, Burhanuddin Abdullah, mencuat ke permukaan sebagai salah satu kandidat kuat yang berpotensi diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Munculnya figur Burhanuddin Abdullah sebagai calon nakhoda Bank Indonesia langsung memantik perhatian ketat dari para pengamat ekonomi dan pelaku pasar moneter.

Aspek integritas sang kandidat kini menjadi titik krusial lantaran rekam jejak hukum yang pernah membelitnya di masa lalu. Burhanuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia yang bersumber dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).

Selengkapnya dalam video di atas.


#PerryWarjiyo #BurhanuddinAbdullah

Creative/Video Editor: Lia/Atha
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Mengenal sosok mentan terpidana korupsi yang kini jadi kandidat Gubernur BI.
00:04Pengunduran diri Peri Warjio dari Kursi Gubernur Bank Indonesia pada 25 Juli 2026
00:10membuat kepemimpinan Bank Sentral kini dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destri Damayanti
00:15selaku pejabat sementara.
00:18Di tengah transisi ini, nama Burhanuddin Abdullah muncul sebagai kandidat kuat
00:22yang berpotensi diajukan Presiden Prabowo Subianto ke Komisi 11 DPR RI.
00:27Kemuculan Burhanuddin memantik perhatian ketat para pengamat dan pelaku pasar
00:32karena jabatan Gubernur BI menuntut kredibilitas, independensi, serta integritas moral tanpa celah.
00:39Aspek integritas menjadi krusial mengingat ia merupakan mantan terpidana kasus korupsi
00:44aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar 100 miliar rupiah
00:49yang diperuntukkan bagi bantuan hukum mantan pejabat BI serta anggota DPR.
00:54Skandal tersebut membawa Burhanuddin ke meja hijau hingga Mahkamah Agung pada tingkat kasasi
01:00menjatuhkan fonis 3 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah, subsidir 3 bulan kurungan.
01:06Dalam amal putusannya, pihak Mahkamah Agung secara tegas menyatakan
01:10terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
01:14Meski memiliki catatan kasus korupsi, karir Burhanuddin di sektor publik dan korporasi negara
01:20saat ini tetap bersinar melalui jumlah posisi strategis.
01:24Jabatan aktif yang diembannya meliputi Komisaris Utama PT PLN,
01:28Ketua Tim Pakar Danantara, serta Ketua Umum PWRI periode 2026-2031.
01:46Jangan lupa untuk menonton!
Komentar

Dianjurkan