Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan akan mengikuti keputusan negara dan kebijakan pemerintah terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan pihaknya akan mematuhi putusan tersebut apabila telah ditetapkan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah. Menurutnya, BGN siap melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis dengan besaran anggaran yang ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN dan dilaksanakan paling lambat dua tahun setelah putusan dibacakan.

Putusan tersebut merupakan pengabulan sebagian permohonan Nomor 40 yang diajukan oleh mahasiswa. Pemohon mempersoalkan keterbatasan fasilitas pendidikan akibat anggaran pendidikan dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis. Dalam permohonannya, pemohon menilai anggaran Badan Gizi Nasional meningkat dan diambil dari pos anggaran pendidikan sekitar sepertiga dari anggaran pendidikan nasional.

#makamahkonstitusi #bgn #makanbergizigratis #apbn #pendidikan

Baca Juga Kepala BGN soal Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan buat MBG: Kami Ikuti Keputusan Negara di https://www.kompas.tv/nasional/683282/kepala-bgn-soal-putusan-mk-larang-anggaran-pendidikan-buat-mbg-kami-ikuti-keputusan-negara

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/683312/putusan-mk-soal-anggaran-mbg-bgn-tegaskan-siap-ikuti-kebijakan-pemerintah-sapa-malam
Transkrip
00:00Berikutnya, Saudara Badan Gizi Nasional akan mengikuti keputusan negara dan kebijakan pemerintah
00:05menyusul putusan Mahkamah Konstitusi soal anggaran makan bergizi gratis.
00:11Kepala BGN Sudaryono memastikan pihaknya akan mematuhi putusan itu apabila telah ditetapkan dan ditindaklanjuti pemerintah.
00:19Sudaryono menambahkan pihaknya siap melaksanakan program MBG berapapun anggaran yang diberikan pemerintah.
00:43Kami melaksanakan operasional, tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan dari negara,
00:52kebijakan dari pemerintah, tentu saja ini akan nanti akan dibarengi atau akan dilanjutkan dengan kebijakan oleh pemerintah.
00:59Apakah itu Kementerian Keuangan, Badan Anggaran, dan seterusnya.
01:03Kami, Badan Gizi Nasional adalah lembaga di tingkat operasional dan kami akan melaksanakan apapun tugas dengan anggaran seperti apa dengan
01:13sebaik-baiknya.
01:15Kita ingat kembali pada Kamis kemarin Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran program makan bergizi gratis
01:21harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN dan harus dilaksanakan paling lambat dua tahun setelah putusan dibacakan.
01:31MK mengabuhkan sebagian permohonan nomor 40 yang diajukan mahasiswa mempersoalkan keterbatasan fasilitas pendidikan
01:38akibat anggaran pendidikan dialokasikan untuk program MBG.
01:42Pemohon saat itu menilai anggaran BGN meningkat dan diambil dari pos pendidikan sekitar sepertiga dari anggaran pendidikan nasional.
01:49Saya ingat mengabuhkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
02:06Dua menyatakan penjelasan pasal 22 ayat 3 undang-undang nomor 11 tahun 2025
02:11tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2026
02:15Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2025 nomor 179
02:21Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 7144
02:24tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
02:27dan memiliki kekuatan hukum ikat secara bersarat
02:31sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk anggaran pendapatan dan belanja
02:35negara tahun anggaran 2026
02:38sehingga untuk anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-tahun berikutnya
02:43anggaran program makan berkisi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan
02:48dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyeleraan pendidikan
02:53dan pemisian dimaksud berlaku paling lambat
02:56dalam anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2028
03:00atau paling lama dua tahun sejak putusan aku diucapkan
03:08Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan program MBG memiliki tujuan yang luas
03:16dalam mengatasi angka stunting dan pemenuhan gizi
03:19sehingga harus ditempatkan pada alokasi tersendiri
03:24Tujuan program MBG yang disebut sebagai solusi nyata terhadap persoalan stunting
03:30atau permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan gizi warga negara
03:36merupakan tujuan yang sifatnya luas
03:39sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan sebagai satu alokasi anggaran tersendiri
03:45dalam APBN daripada hanya menempatnanya
03:48sebagai perluasan definisi pengertian operasional penyelenggeran pendidikan
03:54seperti yang termaktub dalam penjelasan Pasal 22 Ayat 3 Undang-Undang 17-2025
04:00Terima kasih
Komentar

Dianjurkan