00:00Berikutnya, Saudara Badan Gizi Nasional akan mengikuti keputusan negara dan kebijakan pemerintah
00:05menyusul putusan Mahkamah Konstitusi soal anggaran makan bergizi gratis.
00:11Kepala BGN Sudaryono memastikan pihaknya akan mematuhi putusan itu apabila telah ditetapkan dan ditindaklanjuti pemerintah.
00:19Sudaryono menambahkan pihaknya siap melaksanakan program MBG berapapun anggaran yang diberikan pemerintah.
00:43Kami melaksanakan operasional, tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan dari negara,
00:52kebijakan dari pemerintah, tentu saja ini akan nanti akan dibarengi atau akan dilanjutkan dengan kebijakan oleh pemerintah.
00:59Apakah itu Kementerian Keuangan, Badan Anggaran, dan seterusnya.
01:03Kami, Badan Gizi Nasional adalah lembaga di tingkat operasional dan kami akan melaksanakan apapun tugas dengan anggaran seperti apa dengan
01:13sebaik-baiknya.
01:15Kita ingat kembali pada Kamis kemarin Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran program makan bergizi gratis
01:21harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN dan harus dilaksanakan paling lambat dua tahun setelah putusan dibacakan.
01:31MK mengabuhkan sebagian permohonan nomor 40 yang diajukan mahasiswa mempersoalkan keterbatasan fasilitas pendidikan
01:38akibat anggaran pendidikan dialokasikan untuk program MBG.
01:42Pemohon saat itu menilai anggaran BGN meningkat dan diambil dari pos pendidikan sekitar sepertiga dari anggaran pendidikan nasional.
01:49Saya ingat mengabuhkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
02:06Dua menyatakan penjelasan pasal 22 ayat 3 undang-undang nomor 11 tahun 2025
02:11tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2026
02:15Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2025 nomor 179
02:21Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 7144
02:24tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
02:27dan memiliki kekuatan hukum ikat secara bersarat
02:31sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk anggaran pendapatan dan belanja
02:35negara tahun anggaran 2026
02:38sehingga untuk anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-tahun berikutnya
02:43anggaran program makan berkisi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan
02:48dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyeleraan pendidikan
02:53dan pemisian dimaksud berlaku paling lambat
02:56dalam anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2028
03:00atau paling lama dua tahun sejak putusan aku diucapkan
03:08Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan program MBG memiliki tujuan yang luas
03:16dalam mengatasi angka stunting dan pemenuhan gizi
03:19sehingga harus ditempatkan pada alokasi tersendiri
03:24Tujuan program MBG yang disebut sebagai solusi nyata terhadap persoalan stunting
03:30atau permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan gizi warga negara
03:36merupakan tujuan yang sifatnya luas
03:39sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan sebagai satu alokasi anggaran tersendiri
03:45dalam APBN daripada hanya menempatnanya
03:48sebagai perluasan definisi pengertian operasional penyelenggeran pendidikan
03:54seperti yang termaktub dalam penjelasan Pasal 22 Ayat 3 Undang-Undang 17-2025
04:00Terima kasih
Komentar